Dr. Mukti Fajar ND Dosen Hukum Ekonomi , Univ. Muhammadiyah Yogyakarta

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

INTENSITAS DAN KUALITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL
PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
Mukti Fajar PAJAK DAN CSR Mukti Fajar
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILTY
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
BENTUK & SUMBER PEMBIAYAAN CSR BUMN
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
BAWASLU DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMILU
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Di Indonesia :
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
GATUT WIJAYA, SH.,M.Hum. BAGIAN HUKUM SETDAKAB JOMBANG
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
MEMAHAMI TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA, BADAN MUSYAWARAH DESA SERTA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Prof. Dr. Ngadisah, MA)
Pertemuan 11 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Urusan Penanaman Modal.
Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Materi Ke-13: PROBLEMATIKA PERDA
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Disampaikan pada acara :
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
KAJIAN HARMONISASI RUU TENTANG BUMN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
PEREKONOMIAN INDONESIA
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
BAHAN KULIAH HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH FAKULTAS HUKUM UII 2016
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2015
Oleh Dr. Ir. Ihwan Sudrajat MM Surakarta, 3 Agustus 2016
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Materi E-Learning Senin, 4 Nov 2013 PENGATURAN TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DAN HUKUM PERUSAHAAN (7)
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Tanggung jawab sosial perusahaan Dr. Murni, SH.,MHum
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Di Indonesia :
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
(sebagai urusan pemerintahan)
TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
DASAR HUKUM PENANAMAN/ INVESTASI 1. UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL 2. PERPRES NO. 27 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

Problematika REGULASI TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN dalam PEraturan Daerah Dr. Mukti Fajar ND Dosen Hukum Ekonomi , Univ. Muhammadiyah Yogyakarta Director of Centre for Law and Social Welfare Studies 081 2294 2781 – muktifajar_umy@yahoo.co.id

Apakah seperti ini dunia yang kita inginkan ??

Ketimpangan Sosial

Alam yang rusak

Masyarakat Tanpa Masa Depan

Bersanding dengan kemewahan sebagian yang lain ....

CSR PERLU DIWAJIBKAN MELALUI INSTRUMEN HUKUM Karena di Indonesia ...... KURANGNYA KESADARAN UNTUK MENDISTRIBUSIKAN KEKAYAAN KEPADA YANG KURANG BERUNTUNG TIDAK ADA KEWAJIBAN HUKUM BAGI PRIVATE SECTOR (KORPORASI) UNTUK BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP PERSOALAN SOSIAL TIDAK ADANYA HUKUM YANG MEMBATASI HAK KEPEMILIKAN (PRIVATE PROPERTY RIGHT) CSR PERLU DIWAJIBKAN MELALUI INSTRUMEN HUKUM

Namun Peraturan Perundangan Tersebut Belum Efektif Bekerja Introduction Amanat UUD 45, mengenai perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial diatur negara ---- Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ) Upaya mencegah dan mengurangi kerusakan lingkungan dan ketimpangan sosial Upaya mendukung Pembangunan berkelanjutan Konsep Corporate Citizenship CSR sudah diwajibkan secara tegas dalam Pasal 15 huruf b UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan secara implisit Pasal 88 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Namun Peraturan Perundangan Tersebut Belum Efektif Bekerja

Thesis Statement Apakah perlu Kewajiban CSR tersebut diatur dalam Peraturan Daerah ? Klausula apa saja yang perlu diatur dalam Peraturan Daerah tersebut ? Bagaimana merumuskan kebijakan dalam peraturan daerah yang mengatur pengelolaan serta pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP)/CSR) yang dapat mengakomodasi kepentingan para pihak (stakeholder)? Hambatan yuridis dan sosiologis pengaturan CSR dalam Peraturan Daerah ?

Urgensi Regulasi CSR di Daerah Secara Normatif Peraturan Perundang-undang yang mewajibkan CSR tidak memberikan pedoman secara detail Ada kewenangan Pemerintah Daerah untuk membuat regulasi Secara Empiris Banyak perusahaan yang beroperasi di daerah Masih banyaknya persoalan sosial dan lingkungan di Daerah yang timbul karena operasional korporasi

Maksud dan Tujuan Pengaturan CSR dalam Peraturan Daerah Adanya kebijakan untuk menjadi dasar yang jelas bagi Perusahaan dalam mengimlementasikan kegiatan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan /CSR di Provinsi , Kabupaten/ Kota Adanya kebijakan untuk menjadi dasar bagi pemerintah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan CSR oleh perusahaan di Provinsi , Kabupaten/ Kota ; Adanya kebijakan yang mendorong perusahaan, bersama masyarakat dan pemerintah untuk memperhatikan persoalan sosial di Provinsi , Kabupaten/ Kota

Hal yang perlu diperhatikan dalam Perda CSR Membuat Peratuaran daerah tantang CSR yang : Memberikan keuntungan bagi Perusahaan Memberi manfaat langsung pada masyarakat lokal (stakeholder) Membantu program pembangunan di daerah Menciptakan kemitraan antara pemerintah daerah korporasi dan masyarakat Tidak menambah beban bagi korporasi.

Definisi CSR Pasal 1 angka 3 UUPT adalah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya Penjelasan Pasal 15, huruf b UU PM adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.

Lanj.. WBCSD; CSR adalah "Corporate Social Responsibility is the continuing commitment by business to behave ethically and contribute to economic development while improving the quality of life of the workforce and their families as well as of the local community and society at large” World Bank menjelasan CSR adalah The commitment of business to contribute to sutainable economic development working with employees and their representatives the local community at large to improve quality of life in ways that both good for business and good for development.

Dalam kajian ini CSR dapat diartikan sebagai suatu aktivitas perusahaan untuk ikut mengatasi permasalahan sosial dengan memperbaiki kualitas hidup masyarakat dan mengurangi berbagai dampak operasionalnya terhadap lingkungan, Dengan mengikuti peraturan perundang- undangan yang berlaku, Dan memberi keuntungan bagi perusahaan dan masyarakat (stakeholder).

Sekilas Tentang Peraturan Daerah Materi muatan Peraturan Daerah secara umum adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Yang perlu diperhatikan dalam pemuatan materi peraturan daerah disesuaikan dengan kebutuhan dan keterbatasan kewenangan Pemerintah Daerah.

Perihal Peraturan Daerah CSR (TJSP/L) Kewenangan Daerah Dalam Pembuatan Peraturan Daerah UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah UU Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR,DPD,DPR dan DPRD Pasal 293 dan Pasal 344 (1) DPRD provinsi, Kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang: membentuk peraturan daerah provinsi, Kabupaten/kota bersama gubernur, bupati/walikota UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota adalah : Desentralisasi (Penyerahan) Dekonsentrasi (Pelimpahan) Tugas Pembantuan (Pengikutsertaan) dll

Isu-isu krusial dalam Perda CSR Hak ,Kewajiban serta Perusahaan Pelaksana TJSP Program , Lokasi Pelaksanaaan dan Masyarakat Sasaran Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Mekanisme dan Prosedur Pelaksanaan TJSP Cara Penerapan dan Masyarakat sasaran Lokasi Pelaksanaaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Pembiayaan dan Cara penyaluran pembiayaan TJSP Kelembagaan : Forum TJSP (Pembentukan,Keanggotaan, Kewenangan dan Tugas Forum TJSP Fasilitas / Insentif bagi perusahaan Evaluasi dan Pelaporan TJSP Hak Dan Kewajiban Serta Peran Serta Masyarakat Sanksi

Hak ,Kewajiban serta Perusahaan Pelaksana TJSP Perusahaan wajib menetapkan komitmen TJSP adalah bagian dari kebijakan manajemen maupun program pengembangan perusahaan di dalam peraturan perusahaan. Dalam perencanaan Program, pelaksanaan , evaluasi dan pelaporan Mendapatkan fasilitas dan/atau penghargaan dari Pemda berdasar kontribusi perusahaan dalam pelaksanaan TJSP Perusahaan Pelaksana TJSP Berlaku bagi semua perusahaan yang berlokasi di wilayah tersebut. Bagaimana dengan perusahan cabang ? Berlaku bagi skala perusahaan atau skala tertentu ?

Penjelasan Pasal 74 Ayat (1) UUPT Ketentuan ini bertujuan untuk tetap menciptakan hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. Yang dimaksud dengan “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam” adalah Perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam. Yang dimaksud dengan “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam” adalah Perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam.

Program, Lokasi Pelaksanaaan Masyarakat Sasaran TJSP Program TJSP akan lebih efektif jika disinkronkan dengan program pemerintah dan kebutuhan masyarakat sasaran Program dapat menjadi bagian investasi, promosi atau mencari keuntunga Lokasi harus diwilayah dimana perusahan itu beroperasi Masyarakat sasaran Program adalah stakeholder dari penduduk wilayah tersebut

Pembiayaan dan Cara penyaluran Dana TJSP Sumber Pembiayaan : UU BUMN : Menyisihkan dari sebagian keuntungan UU PT : dianggarkan bagi perusahan yang bergerak di bidang atau terkait dengan SDA UU PM : tidak menyebutkan Adanya pembiayaan Besaran Anggaran bagi PT SDA : Kewajaran dan kepatutan ? Bagaimana untuk PT BUMN yang bergerak di bidang SDA ? Perusahaan yang terkait dengan SDA ? Perda dapat memilih (1) salah satu rujukan sesuai regulasi yang berlaku (2) dapat saja tidak ditetapkan adanya pembiayaan secara detail, namun lebih adanya kontribusi bagi masyarakat (stakeholder) Pemerintah daerah dilarang memunggut biaya CSR dari perusahaan

Persoalan Kelembagaan Di Dalam Perda CSR diperlukan Kelembagan yang mengelola, merencanakan,mengevaluasi dan memberikan rekomendasi pemberian penghargaan/fasilitas atau sanksi Kelembagaan tersebut akan lebih efektif jika dalam bentuk forum Keanggotaan Forum adalah unsur Pemerintah Daerah ( BKPMD atau instansi terkait), Asosiasi Pengusaha, LSM atau masyarakat.

Fasilitas / Insentif bagi perusahaan Secara filosofis TJSP adalah tindakan perusahaan yang berdasarkan etika bisnis untuk berbuat baik pada stake holder “perbuatan baik” tersebut sudah selaknya diberi penghormatan dalam bentuk penghargaan atau kemudahaan fasilitas. Fasilitas yang diberikan dapat berbentuk : Pengurangan pajak (Forum TJSP berwenang untuk mengeluarkan rekomendasi atas fasilitas pengurangan pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. sesuai peraturan perundang-undangan) Keringanan berbagai Pungutan Daerah Kemudahan pelayanan dan/atau perpanjangan perizinan. Atau dalam bentuk lainnya yang memberikan manfaat dan keuntungan serta pengurangan beban bagi perusahaan ( Misaslmya: diberikan fasilitas gratis untuk promosi )

Evaluasi dan Pelaporan TJSP Setiap perusahaan wajib memberikan laporan pelaksanaan TJSP setidak tidaknya sekali dalam setahun kepada Forum TJSP maupun pihak internal perusahaan Pasal 66 (2) huruf c UU PT JO Pasal 6 PP NO 47 Tahun 2012 : Direksi wajib membuat laporan tahunan Perseroan tentang laporan pelaksanaan TJSL. Pelaporan sebagaimana dimaksud meliputi : Realisasi pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan ; Realisasi penggunaan biaya tanggung jawab sosial perusahaan; Capaian kinerja pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan; Permasalahan yang dihadapi dan upaya pemecahannya; dan Rencana tindak lanjut

Peran Serta Masyarakat Perda CSR harus memberi ruang untuk partisipasi masyarakat , misalnya sebagai berikut Setiap orang/ Kelompok berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana perusahaan dalam pelaksanaan TJSP melalui Forum TJSP. Setiap orang / Kelompok berhak untuk berperan dalam pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan baik secara mandiri Setiap orang / Kelompok berhak untuk ikut serta secara partispatif melakukan pengawasan pelaksanaan TJSP dengan berkoordinasi dengan Forum TJSP terlebih dahulu Setiap orang / Kelompok dilarang meminta dana TJSP atau bantuan apapun secara ilegal tanpa melalui rekomendasi forum TJSP

Sanksi Dalam Peraturan Daerah Peraturan Daerah diberi wewenang untuk memberikan Sanksi Pidana Sanksi Administratif dan Sanksi Perdata Undang Undang No 12 tahun 2011

Sanksi Untuk Pelanggaran TJSP Pasal 34 UUPM (1) Badan usaha atau usaha perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau d. pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh instansi atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Selain dikenai sanksi administratif, badan usaha atau usaha perseorangan dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Sanksi Pidana dalam bentuk denda Rp. 50.000.000 atau kurungan maksimal 6 bulan

Setelah dibuat Perda TJSP : Law Enforcement Setelah dibuat Perda TJSP : Perlu dilakukan Kampanye terus menerus untuk meningkatkan kesadaran perusahaan. Baik dalam bentuk awards atau pemberitaan melalui Media massa Diberikan kesadaran pada masyarakat untuk ikut serta memberikan penghargaan dalam bentuk dukungan keberlanjutan usaha dalam bentuk rekomendasi kepada pemerintah (melalui Forum TJSP atau media massa) Atau memberikan sanksi dalam bentuk penilaian buruk (blacklist) bagi perusahaan yang tidak memepunyai kepedulian (melalui Forum TJSP atau media massa) Ada tindakan tegas oleh aparat atau instasi terkait

SEMOGA BERMANFAAT