HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
USULAN PENYEMPURNAAN POLA PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
TINJAUAN YURIDIS TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN Oleh : Rizki Amelia Sari ( ) Rahfina ( )
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8/1999
OLEH : SUKIRUN FUNGSIONAL PENYULUH INDAG PENYELIA
PERLINDUNGAN (HAK) KONSUMEN & ETIKA HUBUNGAN PRODUSEN DENGAN KONSUMEN
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
Hukum Perlindungan Konsumen
MENGAPA KONSUMEN DILINDUNGI ???
Oleh: 1. MAZIA FAKHRIANA 2. FIA MARLINA 3. MOH. SAIFULLOH
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
KOMNAS HAM.
Segi Hukum Kartu Kredit
Sistem dan Hukum Jual Beli - Sewa Menyewa
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
Uvi Mitsaqi Putri ( ) Adi Prayogo ( ) HAK ATAS PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI START.
Standar Pelayanan Minimum (SPM) Trans Jakarta Berbasis UU Perlindungan Konsumen dan UU Pelayanan Publik Tulus Abadi, S.H. Anggota Pengurus Harian YLKI.
BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Hukum Perlindungan Konsumen
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGERTIAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan Konsumen Dalam Penyelenggaraan Ibadah Umrah
KEAMANAN SISTEM KEBIJAKAN KEAMANAN.
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Aspek Hukum Dalam Bisnis
BAB VIII PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO.8 TH. 1999
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Perlindungan konsumen
Keterkaitan Antara UU NO
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Aspek Etika Bisnis dalam skb
ETIKA BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
SEJARAH LEGISLASI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (UUPK)
Hukum Perlindungan Konsumen
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN UU No. 8 Th 1999
Ruang Lingkup Perilaku Konsumen
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Universitas Esa Unggul
KONSUMEN DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
Perlindungan Konsumen
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DAN
Apa Bisnis itu? Kegiatan usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa Bisnis adalah bagian integral dari masyarakat modern dan mempengaruhi.
Undang Undang Perlindungan Konsumen UURI No
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Transcript presentasi:

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN OLEH : WIWIN MUCHTAR WIYONO, SH.,MHum FILE :WIEN/PERL. KONS

MENGAPA KONSUMEN DILINDUNGI ??? FILE :WIEN/PERL. KONS

ALASAN POKOK KONSUMEN PERLU DILINDUNGI MELINDUNGI KONSUMEN = MELINDUNGI SELURUH BANGSA SEBAGAIMANA DIAMANATKAN OLEH TUJUAN PEMBANGUNAN NASIONAL MENURUT PEMBUKAAN UUD 1945. MELINDUNGI KONSUMEN PERLU UTK MENGHINDARKAN KONSUMEN DARI DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI.. MELINDUNGI KONSUMEN PERLU UTK MELAHIRKAN MANUSIA-MANUSIA YG SEHAT ROHANI DAN JASMANI SEBAGAI PELAKU2 PEMBANGUNAN YG BERERTI JUGA UTK MENJAGA KESINAMBUNGAN PEMBANGUNAN NASIONAL. MELINDUNGI KONSUMEN PERLU UTK MENJAMIN SUMBER DANA PEMBANGUNAN YG BERSUMBER DARI MASYARAKAT KONSUMEN. FILE :WIEN/PERL. KONS

SEJARAH LEGISLASI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (UUPK) UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (LEMBARAN NEGARA RI TAHUN 1999 NOMOR 42 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI NOMOR 3821) FILE :WIEN/PERL. KONS

TAHAP PERTAMA ERA TAHUN 1980 – AN ADA DOMINAN SUARA LEMBAGA KONSUMEN SEBAGAI INISIATOR PERLUNYA UUPK. INSTANSI PEMERINTAH BELUM PEDULI BAHKAN CURIGA DGN HADIRNYA UUPK AKAN MENGHAMBAT LAJU PERTUMBUHAN PEMBANGUNAN EKONOMI. FILE :WIEN/PERL. KONS

TAHAP KEDUA ERA AWAL TAHUN 90-AN PEMERINTAH DALAM HAL INI DEPARTEMEN PERDAGANGAN SDH MEMOLIKI KESADARAN TENTANG ARTI PENTING ADANYA UUPK. DIWUJUDKAN ADANYA 2 NASKAH RUU PERLINDUNGAN KONSUMEN, YAITU KERJASAMA DGN FH UGM DAN LEMBAGA PENELITIAN UI (LEMLIT UI). TIDAK DAPAT DIBAHAS DI DPR. FILE :WIEN/PERL. KONS

TAHAP KETIGA ERA AKHIR TAHUN 90-AN TDK HANYA DIPERJUANGKAN OLEH LEMBAGA KONSUMEN DAN DEPARTEMEN PERDAGANGAN TETAPI JUGA ADANYA TEKANAN LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL (INTERNATIONAL MONETARY FUND/IMF). FILE :WIEN/PERL. KONS

UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN PASAL 1 ANGKA 1 “PERLINDUNGAN KONSUMEN ADALAH SEGALA UPAYA YANG MENJAMIN ADANYA KEPASTIAN HUKUM UNTUK MEMBERI PERLINDUNGAN KEPADA KONSUMEN.” FILE :WIEN/PERL. KONS

PASAL 1 ANGKA 2 “KONSUMEN ADALAH SETIAP ORANG PEMAKAI BARANG DAN/ATAU JASA YANG TERSEDIA DALAM MASYARAKAT,BAIK BAGI KEPENTINGAN DIRI SENDIRI,KELUARGA,ORANG LAIN,MAUPUN MAKHLUK HIDUP LAIN DAN TIDAK UNTUK DI PERDAGANGKAN”. PENJELASAN “DIDALAM KEPUSTAKAAN EKONOMI DI KENAL KONSUMEN AKHIR DAN KONSUMEN ANTARA. KONSUMEN AKHIR ADALAH PENGGUNA ATAU PEMANFAAT AKHIR DARI SUATU PRODUK, SEDANGKAN KONSUMEN ANTARA ADALAH KONSUMEN YG MENGGUNAKAN SUATU PRODUK SEBAGAI BAGIAN DARI PROSES PRODUKSI SUATU PRODUK LAINNYA. PENGERTIAN KONSUMEN DALAM UNDANG-UNDANG INI ADALAH KONSUMEN AKHIR.” FILE :WIEN/PERL. KONS

PASAL 1 ANGKA 3 “PELAKU USAHA ADALAH SETIAP ORANG PERORANGAN ATAU BADAN USAHA, BAIK YG BERBENTUK BADAN HUKUM MAUPUN BUKAN BADAN HUKUM YG DIDIRIKAN DAN BERKEDUDUKAN ATAU MELAKUKAN KEGIATAN DALAM WILAYAH HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA MELALUI PERJANJIAN MENYELENGGARAKAN KEGIATAN USAHA DALAM BERBAGAI BIDANG EKONOMI.” PENJELASAN “PELAKU USAHA YG TERMASUK DALAM PENGERTIAN INI ADALAH PERUSAHAAN, KORPORASI, BUMN, KOPERASI, IMPORTIR, PEDAGANG, DISTRIBUSI, DAN LAIN-LAIN.” FILE :WIEN/PERL. KONS

PASAL 1 ANGKA 4 “BARANG ADALAH SETIAP BENDA BAIK BERWUJUD MAUPUN TIDAK BERWUJUD, BAIK BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, DAPAT DIHABISKAN MAUPUN TIDAK DAPAT DIHABISKAN, YG DAPAT UNTUK DIPERDAGANGKAN, DIPAKAI, DIPERGUNAKAN, ATAU DIMANFAATKAN OLEH KONSUMEN.”

PASAL 1 ANGKA 5 “JASA ADALAH SETIAP LAYANAN YG BERBENTUK PEKERJAAN ATAU PRESTASI YG DISEDIAKAN BAGI MASYARAKAT UNTUK DIMANFAATKAN OLEH KONSUMEN.”

5 ASAS DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN ASAS MANFAAT ADALAH SEGALA UPAYA DLM MENYELENGGARAKAN PERLINDUNGAN KONSUMEN HRS MEMEBRIKAN MANFAAT YG SEBESAR-BESARNYA BAGI KEPENTINGAN KONSUMEN & PELAKU USAHA SECARA KESELURUHAN. ASAS KEADILAN ADALAH MEMBERIKAN KESEMPATAN KPD KONSUMEN & PU UTK MEMPEROLEH HAKNYA & MELAKSANAKAN KEWAJIBANNYA SECARA ADIL. ASAS KESEIMBANGAN ADALAH MEMBERIKAN KESEIMBANGAN ANTARA KEPENTINGAN KONSUMEN, PU, & PEMERINTAH DLM ARTI MATERIIL MAUPUN SPIRITUAL. ASAS KEAMANAN & KESELAMATAN KONSUMEN ADALAH UTK MEMBERIKAN JAMINAN ATAS KEAMANAN & KESELAMATAN KPD KONSUMEN DLM PENGGUNAAN, PEMAKAIAN, & PEMANFAATAN BARANG DAN/ATAU JASA YG DIKONSUMSI ATAU DIGUNAKAN. ASAS KEPASTIAN HUKUM ADALAH BAIK PELAKU MAUPUN KONSUMEN MENTAATI HUKUM & MEMPEROLEH KEADILAN DLM PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN SERTA NEGARA MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM. FILE :WIEN/PERL. KONS

TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN MENINGKATKAN KESADARAN, KEMAMPUAN, & KEMANDIRIAN KONSUMEN UTK MELINDUNGI DIRI; MENGANGKAT HARKAT & MARTABAT KKONSUMEN DGN CARA MENGHINDARKAN DARI EKSES NEGATIF PEMAKAIAN BARANG DAN/ATAU JASA; MENINGKATKAN PEMBERDAYAAN KONSUMEN DLM MEMILIH, MENENTUKAN, & MENUNTUT HAK-HAKNYA SBG KONSUME; MENETAPKAN SISTEM PK YG MENGANDUNG UNSUR KEPASTIAN HUKUM & KETERBUKAAN INFORMASI SERTA AKSES UTK MENDPT INFORMASI; MENUMBUHKAN KESADARAN PU MENGENAI PENTINGNYA PK, SEHINGGA TUMBUH SIKAP YG JUJUR DAN BERTANGGUNG JAWAB DLM BERUSAHA; MENINGKATKAN KUALITAS BARANG DAN/ATAU JASA YG MENJAMIN KELANGSUNGAN USAHA PRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA, KESEHATAN, KENYAMANAN, KEAMANAN DAN KESELAMATAN KONSUMEN. FILE :WIEN/PERL. KONS

HAK KONSUMEN 1. HAK ATAS KENYAMANAN, KEAMANAN, DAN KESELAMATAN DLM MENGKONSUMSI BARANG DAN/ATAU JASA; 2. HAK UTK MEMILIH DAN MENDAPATKAN BARANG BARANG DAN/ATAU JASA SESUAI DGN NILAI TUKAR DAN KONDISI SERTA JAMINAN YG DIJANJIKAN; 3. HAK ATAS INFORMASI YG BENAR, JELAS DAN JUJUR MENGENAI KONDISI DAN JAMINAN BARANG DAN/ATAU JASA; 4. HAK UTK DIDENGAR PENDAPAT DAN KELUHANNYA ATAS BARANG DAN/ATAU JASA YG DIGUNAKAN

5. HAK UTK MENDPTKAN ADVOKASI, PERLINDUNGAN DAN UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA PERLINDUNGAN KONSUMEN SECARA PATUT; 6. HAK UTK MENDPT PEMBINAAN DAN PENDIDIKAN KONSUMEN; 7. HAK UTK DIPERLAKUKAN ATAU DILAYANI SECARA BENAR DAN JUJUR SERTA TIDAK DISKRIMINATIF; 8. HAK UTK MENDPTKAN KOMPENSASI, GANTI RUGI DAN/ATAU PENGGANTIAN, APABILA BARANG DAN/ATAU JASA YG DITERIMA TIDAK SESUAI DGN PERJANJIAN ATAU TDK SEBAGAIMANA MESTINYA; 9. HAK-HAK YG DIATUR DLM KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA.” FILE :WIEN/PERL. KONS

KEWAJIBAN KONSUMEN MEMBACA ATAU MENGIKUTI PETUNJUK INFORMASI DAN PROSEDUR PEMAKAIAN ATAU PEMANFAATAN BARANG DAN/ATAU JASA DEMI KEAMANAN DAN KESELAMATAN; BERITIKAD BAIK DLM MELAKUKAN TRANSAKSI PEMBELIAN BARANG DAN/ATAU JASA; MEMBAYAR SESUAI DGN NILAI TUKAR YG DISEPAKATI; MENGIKUTI UPAYA PENYELESAIAN HUKUM SENGKETA PERLINDUNGAN KONSUMEN SECARA PATUT. FILE :WIEN/PERL. KONS

HAK PELAKU USAHA HAK UTK MENERIMA PEMBAYARAN YG SESUAI DGN KESEPAKATAN MENGENAI KONDISI DAN NILAI TUKAR BARANG DAN/ATAU JASA YG DIPERDAGANGKAN; HAK UTK MENDPTKAN PERLINDUNGAN HUKUM DARI TINDAKAN KONSUMEN YG BERITIKAD TIDAK BAIK; HAK UTK MELAKUKAN PEMBELAAN DIRI SEPATUTNYA DI DLM PENYELESAIAN HUKUM SENGKETA KONSUMEN; HAK UTK REHABILITASI NAMA BAIK APABILA TERBUKTI SECARA HUKUM BAHWA KERUGIAN KONSUMEN TIDAK DIAKIBATKAN OLEH BARANG DAN/ATAU JASA YG DIPERDAGANGKAN; HAK-HAK YG DIATUR DLM KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA. FILE :WIEN/PERL. KONS

KEWAJIBAN PELAKU USAHA BERITIKAD BAIK DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA; MEMBERIKAN INFORMASI YG BENAR, JELAS, DAN JUJUR MENGENAI KONDISI DAN JAMINAN BARANG DAN/ATAU JASA SERTA MEMBERI PENJELASAN PENGGUNAAN, PERBAIKAN, DAN PEMELIHARAAN; MEMPERLAKUKAN ATAU MELAYANI KONSUMEN SECARA BENAR DAN JUJUR SERTA TIDAK DISKRIMINATIF; MENJAMIN MUTU BARANG DAN/ATAU JASA YG DIPRODUKSI DAN/ATAU DIPERDAGANGKAN BERDASARKAN KETENTUAN STANDAR MUTU BARANG DAN/ATAU JASA YG BERLAKU; MEMBERI KESEMPATAN KEPADA KONSUMEN UNTUK MENGUJI DAN/ATAU MENCOBA BARANG DAN/ATAU JASA TERTENTU SERTA MEMBERI JAMINAN DAN/ATAU GARANSI ATAS BARANG YG DIBUAT DAN/ATAU DIPERDAGANGKAN; MEMBERI KOMPENSASI, GANTI RUGI, DAN/ATAU PENGGANTIAN APABILA BARANG DAN/ATAU JASA YG DITERIMA ATAU DIMANFAATKAN KKONSUMEN TDK SESUAI DGN PERJANJIAN. FILE :WIEN/PERL. KONS

LARANGAN BAGI PELAKU USAHA LARANGAN DLM MEMPRODUKSI/ MEMPERDAGANGKAN. PU DILARANG MEMPRODUKSI DAN/ATAU MEMPERDAGANGKAN BARANG DAN/ATAU JASA, MISALNYA : a. TIDAK MEMENUHI ATAU TDK SESUAI DGN STANDARYG DIPERSYARATKAN DLM KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN; b. TDK SESUAI DGN BERAT BERSIH, ISI BERSIH ATAU NETTO, & JUMLAH DLM HITUNGAN SEBAGAIMANA YG DINYATAKAN DLM LABEL ATAU ETIKET BARANG TSB; c. TDK SESUAI DGN UKURAN, TAKARAN, TIMBANGAN, DAN JUMLAH DLM HITUNGAN MENURUT UKURAN YG SEBENARNYA; d. TDK SESUAI DGN KONDISI, JAMINAN, KEISTIMEWAAN, ATAU KEMANJURAN SBGMANA DINYATAKAN DLM LABEL, ETIKET, ATAU KETERANGAN BARANG DAN/ATAU JASA TSB; e. TDK SESUAI DGN MUTU, TINGKATAN, KOMPOSISI, PROSES PENGOLAHAN, GAYA. MODE, ATAU PENGGUNAAN TERTENTU SBGMANA DINYATAKAN DLM LABEL ATAU KETERANGAN BARANG DAN/ATAU JASA TSB; f. TDK SESUAI DGN JANJI YG DINYATAKAN DLM LABEL, ETIKET, KETERANGAN, IKLAN, ATAU PROMOSI PENJUALAN BARANG DAN/ATAU JASA TSB; g. TDK MENCANTUMKAN TANGGAL KADALUWARSA ATAU JANGKA WAKTU PENGGUNAAN/PEMANFAATAN YG PALING BAIK ATAS BARANG TERTENTU; h. TDK MENGIKUTI KETENTUAN BERPRODUKSI SECARA HALAL, SBGMANA PERNYATAAN “HALAL” YG DICANTUMKAN DLM LABEL; i. TDK MEMASANG LABEL ATAU MEMBUAT PENJELASAN BARANG YG MEMUAT BARANG, UKURAN, BERAT/ISI BERSIH ATAU NETTO, KOMPOSISI, ATURAN PAKAI, TANGGAL PEMBUATAN, AKIBAT SAMPINGAN, NAMA DAN ALAMAT PU, SERTA KETERANGAN LAIN UTK PENGGUNAAN YG MENURUT KETENTUAN HRS DIPASANG/DIBUAT; j. TDK MENCANTUMKAN INFORMASI DAN/ATAU PETUNJUK PENGGUNAAN BARANG DLM BAHASA INDONESIA SESUAI DGN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN YG BERLAKU. FILE :WIEN/PERL. KONS

BENTUK PENYAMPAIAN INFORMASI TERHADAP KONSUMEN REPRESENTASI PERINGATAN INSTRUKSI FILE :WIEN/PERL. KONS

KELEMBAGAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL (BPKN) LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT (LPKSM) BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) FILE :WIEN/PERL. KONS

STRUKTUR ORGANISASI/KLASIFIKASI LEMBAGA KONSUMEN PERSOALAN POKOK LPKSM STRUKTUR ORGANISASI/KLASIFIKASI LEMBAGA KONSUMEN SUMBER DANA LEMBAGA KONSUMEN JENIS KEGIATAN LEMBAGA KONSUMEN FILE :WIEN/PERL. KONS

HAK GUGAT LEMBAGA KONSUMEN (LEGAL STANDING) PROSEDUR BERACARA HAK GUGAT LEMBAGA KONSUMEN (LEGAL STANDING) GUGATAN KELOMPOK (CLASS ACTION) BEBAN PEMBUKTIAN TERBALIK FILE :WIEN/PERL. KONS

TUGAS BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL MEMBERIKAN SARAN & REKOMENDASI KPD PEMERINTAH KHUSUSNYA DLM PENYUSUNAN KEBIJAKAN DI BIDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN; MELAKUKAN PENELITIAN DAN PENGKAJIAN TERHADAP PERATRAN PERUNDANG-UNDANGAN YG BERLAKU DI BIDANG PERL KONS; MELAKUKAN PENELITIAN TERHADAP BARANG DAN JASA YG MENYANGKUT KESELAMATAN KONSUMEN; MENDORONG BERKEMBANGNYANYA LEMBAGA LPKSM; MENYEBARLUASKAN INFORMASI MELALUI MEDIA MENGENAI PK; MENERIMA PENGADUAN TENTANG PK DR MASY, LPKSM ATAU PELAKU USAHA; MELAKUKAN SURVEI YG MENYANGKUT KEBUTUHAN KONSUMEN. FILE :WIEN/PERL. KONS

TUGAS LPKSM (PASAL 44 AYAT 3 UUPK) MENYEBARKAN INFORMASI DLM RANGKA MENINGKATKAN KESADARAN ATAS HAK DAN KEWAJIBAN DAN KEHATI-HATIAN KONSUMEN DLM MENGKONSUMSI BARANG DAN/ATAU JASA (CONSUMER EDUCATION); MEMBERIKAN NASIHAT KPD KONSUMEN (CONSUMER ADVICE CENTER) BEKERJASAMA DENGAN INSTANSI TERKAIT DLM UPAYA MEWUJUDKAN PK MEMBANTU KONSUMEN DALAM MEMPERJUANGKAN HAKNYA, TERMASUK MENERIMA KELUHAN ATAU PENGADUAN KONSUMEN (COMPLAINT HANDLING); MELAKUKAN PENGAWASAN BERSAMA PEMERINTAH DAN MASYARAKAT TERHADAP PELAKSANAAN PK. FILE :WIEN/PERL. KONS

ANGGOTA BPSK TERDIRI 3 UNSUR : PEMERINTAH UNSUR KONSUMEN (DLM HAL INI DIWAKII OLEH LEMBAGA KONSUMEN SETEMPAT) UNSUR PELAKU USAHA. MASING2 UNSUR BERJUMLAH SEDIKITNYA 3 ORANG DAN MAX 5 ORANG FILE :WIEN/PERL. KONS

TUGAS DAN WEWENANG BPSK MELAKSANAKAN PENANGAN & PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI MEDIASI, KONSILIASI ATAU ARBITRASE; MEMBERIKAN KONSULTASI PK; MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP PENCATUMAN KLAUSULA BAKU MELAPOR KPD PENYIDIK APABILA TERJADI DUGAAN ADA PELANGGARAN KETENTUAN DALAM UUPK; MENERIMA PENGADUAN BAIK TERTULIS /TDK TERTULIS, DR KONS TENTANG DUGAAN TERJADINYA PELANGGARAN TERHADAP PK; MELAKUKAN PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN SENGKETA PK; MMANGGIL PELAKU USAHA YG DIDUGA TELAH MELAKUKAN PELANGGARAN THD PK; MEMANGGIL DAN MENGHADIRKAN SAKSI, SAKSI AHLI DAN ATAU SETIAP ORANG YG DIANGGAP MENGETAHUI PELANGGARAN THDP UUPK; MEMINTA BANTUAN PENYIDIK UTK MENGADIRKAN PELAKU USAHA, SAKSI, SAKSI AHLI, ATAU SETIAP ORANG YG TDK BERSEDIA MEMENUHI PANGGIAN BPSK; MENDAPATKAN, MENELITI DAN ATAU MENILAI SURAT, DOKUMEN, ATAU ALAT BUKTI LAIN GUNA PENYELIDIKAN DAN ATAU PEMERIKSAAN; MEMUTUSKAN & MENETAPKAN ADA ATAU TIDAK ADANYA KERUGIAN DI PIHAK KONSUMEN; MEMBERITAHUKAN PUTUSAN KPD PELAKU USAHA YG MELAKUKAN PELANGGARAN TERHADAP PK; MENJATUHKAN SANKSI ADMINISTRASI KPD PU YG MELANGGAR KETENTUAN UUPK. FILE :WIEN/PERL. KONS

HAK GUGAT LEMBAGA KONSUMEN (LEGAL STANDING) PASAL 46 AYAT (1) HURUF C LPKSM BERBENTUK BADAN HUKUM ATAU YAYASAN DLM AD NYA MENYEBUTKAN DGN TEGAS BAHWA TUJUAN DIDIRIKAN ORGANISASI TSB ADALAH UTK KEPENTINGAN PK; TELAH MELAKSANAKAN KEGIATAN SESUAI DENGAN AD NYA FILE :WIEN/PERL. KONS

GUGATAN KELOMPOK (CLASS ACTION) PASAL 46 AYAT (1) HURUF B DISEBUTKAN GUGATAN KELOMPOK HARUS DIAJUKAN OLEH KONSUMEN YANG BENAR-BENAR DIRUGIKAN DAN DAPAT DIBUKTIKAN SECARA HUKUM, SALAH SATU DIANTARANYA ADALAH BUKTI TRANSAKSI FILE :WIEN/PERL. KONS

BEBAN PEMBUKTIAN TERBALIK PASAL 22 UUPK DISEBUTKAN PEMBUKTIAN THDP ADA TIDAKNYA UNSUR KESALAHAN DLM KASUS PIDANA MERUPAKAN BEBAN DAN TANGGUNG JAWAB PU TANPA MENUTUP KEMUNGKINAN BAGI JAKSA UTK MELAKUKAN PEMBUKTIAN. PASAL 28 UUPK DISEBUTKAN, PEMBUKTIAN TERHDP ADA TIDAKNYA UNSUR KESALAHAN DALAM GUGATAN GANTI RUGI MERUPAKAN BEBAN DAN TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA. FILE :WIEN/PERL. KONS

TERIMA KASIH SEMOGA SUKSES FILE :WIEN/PERL. KONS