PELAKSANAAN PENGAWASAN REGULER

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENELITIAN TINDAKAN KELAS
Advertisements

TATA CARA PEMERIKSAAN.
PENILAIAN POTENSI KEPEMIMPINAN
Disampaikan Siti Roswati Handayani, SH., MPA. Yogyakarta, 17 Juni 2013.
DIKLAT MANAJEMEN PROYEK
Pembuatan Prototipe Perangkat Lunak HARJANTO SUTEDJO 8/19/20141HARJANTO SUTEDJO - UNIVERSITAS GUNADARMA.
SOSIALISASI PROGRAM KREATIVITAS MAHASISWA
Laporan Hasil Kegiatan Audit
BEBERAPA SEGI TENTANG HUKUM EKSEKUSI HARIFIN A
TATA CARA PEMERIKSAAN KASUS
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
Thursday, December 18, Mata Kuliah Ilmu Alamiah Dasar.
CITRA BINER Kuliah ke 11 4/7/2017.
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
Pelaksanaan dan Mekanisme Pengawasan Rutin/Reguler
PEMERIKSAAN PPN Dasar Hukum : Pasal 29 UU No.28 Tahun 2007 tentang KUP
SK Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 Tentang
ACARA BIASA.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Tugas Online 2 Manajemen Rekam Medis
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
Melayani Proses Pemeriksaan Pertemuan 7
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
Tata Cara Pemeriksaan Pajak
Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK.
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
PENGERTIAN BERKAITAN DENGAN ADANYA DUGAAN PELANGGARAN DISIPLIN
PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
KASAT RESKRIM POLRES KONAWE SELATAN
EVALUASI JABATAN Menurut Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil.
PENYIDIKAN NEGARA.
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
STANDAR PEMERIKSAAN.
TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
Materi 10.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
KUP II.
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
KEWAJIBAN DAN WEWENANG PEMERIKSA
Matakuliah : F0174 / Audit Laporan Keuangan Berbasis Komputer
PENYIDIKAN.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
SURAT.
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Djodi Setiawan,S.E.,M.M.,Ak.,CA Prodi Akuntansi
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Audit Reporting Pertemuan 25-26
Modern Office Administration
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Wewenang Pemeriksaan :
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Pertemuan 4 pemeriksaan lapangan
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DAN
Pertemuan 3 Pemeriksaan Kantor.
PENILAIAN ANDAL DAN RKL-RPL SECARA TEKNIS
PENYUSUNAN LAPORAN HASIL AUDIT
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
Oleh: INDRA TRITUSIAN Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Hari Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Oleh: INDRA TRITUSIAN Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Hari.
FORMAT PEMBINAAN PNS.
PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP)
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.
Transcript presentasi:

PELAKSANAAN PENGAWASAN REGULER Penentuan obrik – oleh pimpinan Persiapan - monitoring – observasi, perbandingan Penelaahan – aktivitas obrik Pembentukan tim Tim membuat renprik (PKP), menyiapkan blanko Pemberitahuan pd dan komunikasi dg obrik 4/7/2017

Pertemuan awal dg pimp obrik Mempelajari data III. PELAKSANAAN Pertemuan awal dg pimp obrik Mempelajari data Mengevaluasi pengendalian sistem / manajemen obrik Pengujian lapangan Melakukan pemeriksaan : register, buku, Sarana prasarana Dsb. 4/7/2017

IV. PEMBUATAN LEMBAR TEMUAN & KONTRAK KINERJA. Seluruh temuan dari masinbg-masing bidang pemeriksaan dituangkan dalam lembar temuan. Lembar temuan berisi : kondisi, kriteria, sebab, akibat dan rekomendasi / saran tindak lanjut. Lembar temuan dari semua bidang dikumpulkan menjadi satu, diberi cover sheet dan diberi judul Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP). Lembar temuan dilampiri dokumen (kopinya) utk mendukung temuan. 4/7/2017

Dalam menemukan dan membuat temuan, diperlukan kemampuan ttg : TIPS : Dalam menemukan dan membuat temuan, diperlukan kemampuan ttg : Teknis : terkait dg penguasaan teknis judisial / hkm acara (panggilan, penundaan sidang, relas). Manajerial : terkait dg pelaksanaan tugas (pembagian perkara, alur berkas, dll) Adminstrasi : pengisian register, pelaporan perkara. Tata cara penulisan (effisien, tepat sasaran, link & match, alur pikir, bahasa) 4/7/2017

Ekspos / klarifikasi dilakukan dlm pertemuan lengkap dg acara : V. EKSPOS / KLARIFIKASI Ekspos / klarifikasi dilakukan dlm pertemuan lengkap dg acara : paparan temuan oleh masing-masing pemeriksa bidang petunjuk-petunjuk dari Ketua Tim Terhadap temuan obrik /penanggung jawab unit / bidang diberi kesempatan utk menanggapi, termasuk memberi penjelasan ttg temuan. 4/7/2017

Dlm hal ada temuan yg masih bisa diperbaiki tapi utk itu perlu jangka waktu, dibuat kontrak kinerja, yang berisi janji dari penanggung jawab bidang / unit kegiatan untuk memperbaiki temuan dlm jangka waktu tertentu (kalau perlu diminta utk menyatakan kesediannya diberi sanksi bila tdk ditepati, mis pemotongan remunerasi sekian persen utk setiap hari keterlambatan) Ketua diberi kesempatan utk menanggapi hasil pemeriksaan secara keseluruhan. Kopi lembar temuan dan kontrak kinerja diberikan kpd obrik utk tindak lanjut 4/7/2017

VI. PEMBUATAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN Paling lambat 7 hari sesudah pemeriksaan Sistematika LHP : Bab I : Pendahuluan. : Dasar pemeriksaan Susunan tim Penentuan obrik Waktu pelaksaan (lamanya pemeriksaan) 4/7/2017

II. URAIAN HASIL PEMERIKSAN Berisi uraian temuan perbidang beresumber pada lembar namun dalam bentuk narasi yg runtut (tidak lagi dlm format seperti lembar temuan) Analisis yg berbasis pd kondisi dan kriteria utk masing-masing bidang. (misalnya ttg kesalahan pemahaman pemanggilan yg terjadi berulang-ulang mengindikasikan kemampuan jurusita yg tidak memadai) (Tips : diperlukan kemampuan utk mengabstraksi temuan sebagai sumber data) 4/7/2017

III. KESIMPULAN : Berisi : ringkasan hasil pemeriksaan secara menyeluruh (tidak parsial) dan penilaian pemeriksa terhadap kinerja / pelaksanaan tugas dlm obrik dg berbasis pd kepatuhan pd peraturan perundangan, Hukum acara BUKU MERAH BUKU HITAM, SOP dan pedoman lainnya. Rekomandasi : hal-hal yg perlu ditindak lanjuti oleh pejabat yg berwenang terkait dg hasil pemeriksaan. 4/7/2017

PROSEDURE PENANGANAN PENGADUAN PENCATATAN PENGADUAN pengaduan dicatat pada agenda surat masuk (ADK) Diteruskan dan dicatat pd register pengaduan. PENELAAHAN Pengaduan ditelaah utk menentukan apakah layak utk diperiksa atau tidak. Bila tidak pengaduan diarsip sebagai masukan. 4/7/2017

Menentukan prioritas pengaduan Pengelompokan jenismpengaduan. III. PENYALURAN Dari pencatatab sampai ke tangan pemeriksa harus jelas IV. PENUNJUKAN / PEMBENTUKAN TIM : Penunjukan oleh Ketua / Wakil, dengan menerbitkan Surat Tugas. 4/7/2017

VI. MENYUSUN RENCANA PEMERIKSAAN (PKP) : V. SURVEY PENDAHULUAN Dilakukan oleh Tim Pemeriksa meliputi : pengumpulan data, penelitian identitas Pelapor, trsck record pihak yg diaukuan. VI. MENYUSUN RENCANA PEMERIKSAAN (PKP) : Waktu dilaksanakannya pemeriksaan Penentuan tempat pemerisaan (usahakan di tempat netral) Menentukan siapa yg diperiksa dan urutannya : (Pelapor, Terkait/saksi, Terlapor). 4/7/2017

Daftar pertanyaan utk masing-masing yg akan diperiksa Data dan dokumen yang diperlukan. (PKP ini diberi cover sheet dg judul : PROGRAM KERJA PEMERIKSAAN) VII. PELAKSAAN PEMERIKSAAN Memeriksa Pengadu : Identitas Relevansi kepentingan pengadu Penjelasan lengkap ttg hal yg diadukannya Bukti-bukti yg dimiliki pengadu. 4/7/2017

2. Memeriksa pihak lain yg terkait (TERKSAIT) Pihak ini bisa diajukan oleh Pengadu utk menguatkan materi pengaduannya maupun atas inisiatif Tim Pemeriksa utk kepentingan melakukan konfirmasi maupun klarifikasi mengenai pengaduan. 3. Memeriksa yang diakukan Identitas Riwayat hidup Klarifikasi atas hal yg dilaporkan 4/7/2017

4. Memeriksa pihak lain (terkait) yg diajukan oleh Terlapor Memeriksa surat-surat / dokumen yg berkaitan 6. Mengkonfrontir Pengadu dg yg diadukan (bilamana dirasa sangat diperlukan) 7. Melakukan pemeriksaan di lapangan 4/7/2017

VIII. PROSES PEMBUKTIAN A. Konfirmasi : kegiatan utk mendapatkan penegasan ttg keberadaan pihak yg diadukan dan masalah yg diadukan : Mengidentifikasi pihak yg diadukan melakukan komunikasi dg pimpinan instansi pihak yg diadukan. Mencari informasi tambahan dari sumber lainatas permasalahan yg diadukan Mengumpulkan bukti awal sbg bukti pendukung 4/7/2017

Untuk setiap pihak yg diperiksa dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan yg ditanda tangani oleh Yg diperiksa, Tim Pemeriksa dan Sekretaris Tim. Dibuat berapa rangkap sesuai kebutuhan. Kepada yg diperiksa boleh diberikan kopinya. Yakinkan bahwa sebelum yang diperiksa menandatangani Berita Acara, ia sudah membaca dengan teliti dan ia menyatakan persetujuannya. Kumpulan Berita Acara disatukan dan diberi sheet cover dengan judul : KERTAS KERJA PEMERIKSAAN (KKP) 4/7/2017

Dari hasil konfirmasi ini bisa disimpulkan tentang perlu tidaknya dilakukan pemeriksaan yg lebih mendalam / investigasi. B. Klarifikasi : proses penjernihan atau kegiatan yg berupa memberikan penjelasan mengenai permasalahan yang diadukan pada proporsi yg sebenarnya kepada sumber pengaduan / yang diadukan dan instansi terkait. 4/7/2017

C. PENELITIAN / PEMERIKSAAN / INVESTIGASI: Kegiatan ini ditujukan untuk memperoleh bukti fisik, bukti dokumenter, bukti lisan, bukti perhtungan, bukti dari ahli , dll mengenai kebenaran pengaduan. 4/7/2017

Dalam melakukan pemeriksaan hendaknya : Menjaga sopan santun, TIPS : Dalam melakukan pemeriksaan hendaknya : Menjaga sopan santun, Tidak emosional (marah marah, membentak, merendahkan) Menjadi pendengar yg baik (jangan ajak yg diperiksa utk berdiskusi). Diskusi / nasihat bisa dilakukan sesudah pemeriksaan Pakailah bahasa / kalimat yg bisa dimengerti. 4/7/2017

IX. PEMBUATAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BAB I : PENDAHULUAN : Dasar Pemeriksaan (surat Tugas) Susunan Tim Pemeriksa Sasaran pemeriksaan Jangka waktu pemeriksaan. Nomor dan tanggal surat pengaduan Isi singkat pengaduan Identitas Terlapor dan Terkait 4/7/2017

BAB II : URAIAN PEMERIKSAAN A. Fakta / Data / informasi yang diperoleh dari pemeriksaan Resume keterangan yg diperiksa Dokumen yg diperoleh / diajukan B. Analisa : Mengkontruksikan fakta kedalam norma yg diduga telah dilanggar 4/7/2017

BAB III : KESIMPULAN DAN REKOMENDASI Kesimpulan : Ringkasan tentang terbuktinya perbuatan dari Terlapor Norma yg dilanggar oleh Terlapor berikut ancamannya. B. Rekomendasi : Berdasarkan pernyataan terbuktinya pelanggaran yg dilakukan oleh Terlapor, hukuman / tindakan apa yg direkomendasikan oleh Tim utk dijatuhkan kepada Terlapor, kalau perlu disertai pertimbangan 4/7/2017

LHP dan KKP menjadi satu. LHP di atas KKP di bawah ……….. PEMBUNDELAN PKP dibundel sendiri LHP dan KKP menjadi satu. LHP di atas KKP di bawah ……….. Tradisi di BPKP dan BKP, dalam menyusun LHP Kesimpulan di taruh diatas, menyusul Pendahuluan lalu Uraian Hasil Periksaan. Ini dimaksudkan agar Pengambilan Keputusan segera dapat membaca Kesimpulan dan Rekomendasinya untuk tinka lanjutnya 4/7/2017

Di lingkungan BAWAS ada tradisi Bab III Kesimpulan dan Rekomendasi dikopi lalu ditaruh di atas. Pengalaman saya, Bab III Kesimpulan dan Rekomendasi di kopi lalu di ganti judul menjadi RESUME HASIL PEMERIKSAAN dg diberi narasi : Pada tgl ….. sd ……. Berdasarkan Surat Tugas dari Ka Bawas No t……. Tgl ….., Tim Pemeriksa Bawas yg terdiri dari ……. Telah melakukan pemeriksaan terhadap Terlapor bernama ………. Terkait dengan surat pengaduan dari …… tgl ….. Reg No ……., yang hasilnya sbb : 4/7/2017