1 Doing Business 2008: Pesan Inti 1.Kondisi dunia usaha Indonesia perlahan membaik. Laju perubahan perlu ditingkatkan. 2.Peringkat Indonesia dalam “kemudahan berusaha” meningkat – dari 135 tahun lalu ke 123 tahun ini. 3.Peningkatan ini adalah buah hasil dari: –Pencapaian stabilitas makro. –3 paket kebijakan yang diluncurkan pada –Paket kebijakan sektor riil yang diluncurkan pada Juni –Pengesahan UU Penanaman Modal dan UU Administrasi Pajak. –Kemajuan dalam reformasi Pajak dan Bea Cukai (Restitusi PPN dan waktu untuk memproses impor lebih singkat) –Penyediaan jasa layanan one-stop shop oleh pemerintah- pemerintah lokal
2 Persepsi bisnis terhadap iklim investasi Indonesia membaik Penilaian responden terhadap kendala bisnis (dari moderat hingga sangat parah) Hanya infrastruktur, akses finansial dan perolehan tanah yang memburuk
3 Indonesia pelaku perubahan ke-2 terbesar di Asia
4 Perubahan lebih lanjut masih diperlukan
5 Kendala dan Aksi Kendala-kendala terbesar dimata pelaku bisnis: ketidakstabilan makro, infrastruktur, korupsi dan ketidakpastian kebijakan ekonomi AKSI UNTUK MENYIKAPI KENDALA-KENDALA: Stabilitas makro harus dipertahankan dengan menekan tingkat inflasi. Infrastruktur: –Prosedur akuisisi lahan perlu diperjelas. –Kerjasama antar-lembaga dalam proyek-proyek infrastruktur perlu ditingkatkan. –Kerangka kerja bagi kemitraan publik-swasta dalam infrastruktur perlu diperbaiki Ketidakpastian kebijakan ekonomi: sahkan UU pertambangan baru, ubah sistem Kontrak Kerja
6 Langkah Spesifik yang dapat diambil Kurangi birokrasi, termasuk waktu dan biaya untuk memulai usaha baru: –Kemarin (25/09) pemerintah mengumumkan prakarsa baru yang memungkinkan usaha baru didirikan dalam 25 hari. –Langkah tambahan: hapuskan syarat kepemilikan modal minimum (MCR) bagi perseroan terbatas. Sementara MCR justru dihapuskan di negara- negara kawasan lain (India, Vietnam, Jepang), Indonesia justru meningkatkan MCR lewat UU Perusahaan. –Beralih ke parallel processing (contoh: pengajuan izin usaha dapat dilakukan sebelum legalisasi perusahaan, berdasarkan Akte Pembangunan). Terapkan efisiensi dalam perizinan usaha: –Gabungkan izin-izin yang bersifat overlapping seperti HO, Izin Lokasi dan Izin Prinsip. –Kurangi persyaratan untuk memperoleh izin.
7 Langkah lainnya Terapkan Paket Kebijakan Sektor Riil Juni Sahkan UU Pajak Nilai Tambah dan Pajak Penghasilan. Sahkan UU Cyberlaw (agar persetujuan dan perizinan tidak harus diatas kertas) dan UU Zona Ekonomi Khusus (menurut rencana akan divas DPR pada Nopember 2007) Terbitkan peraturan-peraturan implementasi UU Penanaman Modal (tentang prosedur investasi dan one- stop shop) dan terbitkan prosedur operasi dilevel Kementrian. Terbitkan buku panduan investor untuk daftar hitam investasi Juni 2007 dan perjelas kerancuan terkait grandfathering, UKM dan kemitraan. –Reformasi adalah upaya yang bersifat terus-menerus dan iklimnya harus senantiasa diperbaiki. –Itulah yang dilakukan para kompetitor Indonesia!