KRONOLOGI PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA PENDIDIKAN
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Oleh: Oswar Mungkasa Direktur Tata Ruang dan Pertanahan,Bappenas
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
KILAS BALIK, URGENSI DAN PROSES PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIS DAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG PENGELOLAAN RUANG UDARA NASIONAL (RUU-PRUN) Oleh: Prof. Dr. I B.
UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang PETERNAKAN & KESEHATAN HEWAN
Central & Local Government Finance Week 7 – Seminar 1 Revised : March 2013 Semester 2 Year 2012/2013 Sigit Pamungkas, SE., MCom Public Sector Accounting.
Pertahanan dan Keamanan Negara
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
Baleg, 29 November Proses Penyusunan Bahwa berdasarkan Prolegnas 2010, diamanatkan untuk disusun Rancangan Undang-Undang tentang Intelijen. Untuk.
UNDANG-UNDANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (UU 25 TH 2004)
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
KOPERASI.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Disampaikan pada acara :
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
KAJIAN HARMONISASI RUU TENTANG BUMN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
KEDUDUKAN dan RUANG LINGKUP
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
STRATIFIKASI POLTRANAS 2
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
DASAR Amanat UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan dalam Pasal 47, Pasal 48 dan Pasal 50. (terkait kelembagaan) serta Pasal 87.
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
RANCANGAN PERATURAN DAERAH RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN (RPIK) LAMPUNG SELATAN TAHUN NASKAH AKADEMIK.
STRATIFIKASI POLTRANAS
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
KEDUDUKAN & RUANG LINGKUP
Bintek STRUKTUR RANCANGAN PERATURAN YAYASAN TENTANG STATUTA
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
PERMENDAGRI 46 TAHUN 2016 TENTANG TENTANG LAPORAN KEPALA DESA.
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

KRONOLOGI PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG PENGELOLAAN RUANG UDARA NASIONAL (PRUN) OLEH LAPAN Dasar Undang-Undang No. 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Pasal 9 ayat (2) Keputusan Kabinet Gotong Royong Presiden Megawati yang diteruskan oleh Menko Perekonomian, ditunjuk sebagai pemrakarsa RUU PRUN. 10 Pebruari 2003 Lapan telah mempersiapkan Naskah Akademik dan draft RUU PRUN. S.d 2006 Telah dilakukan pemantapan konsepsi dan harmonisasi via Ditjen PUU, Kemkumham. Bukan merupakan Tusi Lapan, domein Lapan keantariksaan. Mengembalikan mandat penyusunan RUU PRUN Undang-Undang 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pasal 6 ayat (5) Lapan tidak menindaklanjuti amanat ini. Prolegnas 2010 – 2014 menjadi usul insiatif DPR.

KONSEPSI PEMIKIRAN RUU PENGELOLAAN RUANG UDARA NASIONAL Landasan Filosofis Ruang udara - sumber daya milik bersama perlu integrasi penggunaan dan pemanfaatan untuk optimasinya, dikuasai negara digunakan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kepentingan publik . 2. Sebagai karunia Tuhan YME dianugerahkan kepada rakyat Indonesia, merupakan wilayah kedaulatan, potensi besar kemakmuran dan kesejahteraan perlu pengaturan optimum, sinergis, minimasi kepentingan konflik.

Landasan Sosiologis Salah satu penerapan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara (UUD 1945) dan Pasal 33. Dikuasai bukan berarti dimiliki melainkan memberikan kewenangan tingkat tertinggi, mengatur dan mengawasi . Untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat perlu peningkatan penggunaan dan pemanfaatan melaui pengembangan iptek dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, lingkungan, hankam. Perlu dikelola secara terencana, terpadu, profesional, bertanggung jawab, selaras,serasi seimbang dengan penggunaan dan pemanfaatan daratan dan perairan

Landasan Yuridis Beragam kepentingan dalam mengembangkan potensi ekomomis, ketersediaan ruang tidak tak terbatas menimbulkan konflik penggunaan dan pemanfaatan. Belum adanya landasan hukum yang komprehensif dan terpadu. Peraturan yang ada belum menjamin dalam optimasi pemanfaatan sesuai perkembangan iptek.

Tujuan 1. Meningkatkan penggunaan dan pemanfaatan secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan. Mewujudkan keamanan dan keselamatan dalam penggunaan dan pemanfaatan yang selaras, serasi seimbang dengan ruang daratan dan perairan. Mewujudkan keamanan dan keselamatan dalam penggunaan dan pemanfaatan ruang udara dan sumber daya yang terkandung serta penanggulangan dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Mewujudkan keseimbangan kepentingan kesejahtaraan dan pertahanan keamanan negara. Mewujudkan kepastian hukum sebagai wilayah kedaulatan negara. Sasaran Terwujudnya optimasi penggunaan dan pemanfaatan, sinergitas kepentingan dan minimasi konflik

Wewenang dan Tanggung jawab Pengaturan (wewenang membuar aturan, merumuskan NSPK) Pengurusan (wewenang pemberian pelayanan secara operasional) Pembinaan (wewenang upaya pemberdayaan ) Pengawasan (wewenang melakukan tindakan penegakan aturan)

Ruang lingkup pengaturan 1. Perencanaan 2. Pemanfaatan 3. Pengembangan 4. Pengendalian 5. Pembinaan Penyelenggaraan sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, tanggap iptek Pengelolaan Ruang Udara nasional sampai ketinggian 110 km dpl (bukan klaim batas kedaulatan) Batas horizontal sesuai peraturan perundang-undangan dan perjanjian yang berlaku

Perencanaan Jangka panjang 25 Tahun visi, misi, program pengelolaan Jangka menengah 5 tahun penjabaran jangka panjang 3. Jangka pendek 1 tahun prioritas program dan penganggaran

Pemanfaatan Permanen dan non permanen serta fisik dan non fisik FisikPermanen : wujud struktural pemanfaatan kasat mata bangunan bertingkat, jalan bertingkat, menara telkom, menara pengeboran minyak Non fisik permanen : giat permanen wujud struktural tidak kasat mata Jalur penerbangan, radar navigasi, lajur migrasi satwa unggas Fisik non permanen : nonpermanen wujud struktural kasat mata balon pemantau cuaca, pembuatan hujan buatan Non fisik non permanen: kegiatan non permanen wujud struktural tidak kasat mata survei/pemetaan udara, radar navigasi di pesawat udara/ kapal laut, olahraga udara, wisata udara

Pengembangan Dalam pemanfaatan dan pengendalian: Pemth, Pemda, Badan Usaha: Melakukan penelitian, Bang SDM, Teknologi serta Giat/usaha sesuai rencana pengelolaan Pengendalian Mencegah, menanggulangi dan memulihkan kerusakan fungsi Pencegahan --- penetapan syarat minimal Penanggulangan dan pemulihan --- fisik dan non fisik

Pembinaan Pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan oleh Menteri/Pejabat di bidang kedirgantaraan atau menteri teknis atau Kepala Daerah sesuai kewenangannya. Data dan informasi Pembentukan sistem informasi PRUN Kerjasama nasional internasional Pembiayaan berdasar kebutuhan nyata

Hak, Kewajiban dan peran serta masyarakat Memperoleh : informasi , penggantian layak, manfaat Menyatakan keberatan thd rencana Mengajukan gugatan Peranserta dalam proses pelaksanaan Penyelesaian sengketa Prinsip musyawarah mufakat Penegakan kedaulatan dan hukum TNI sesuai peraturan dan perjanjian internasional

Sangksi Administratif Pelanggaran ketentuan tertentu Ketentuan Pidana

Bab XVIII : Ketentuan Pidana Bab XIX : Ketentuan Peralihan Sistematika RUU Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Asas, Tujuan dan Fungsi Bab III : Ruang lingkup Bab IV : Perencanaan Bab V : Pemanfaatan Bab VI : Pengembangan Bab VII : Pengendalian Bab VIII : Pembinaan Bab IX : Data dan Informasi Bab X : Kerja sama Bab XI : Pembiayaan Bab XII : Koordinasi Bab XIII : Pembagian Urusan Pemerintahan Bab XIV : Hak, kewajiban dan Peranserta Masyarakat Bab XV : Penyelesaian Sengketa Bab XVI : Penegakan Kedaulatan dan Hukum BaB XVII : Ketentuan Sanksi Administrasi Bab XVIII : Ketentuan Pidana Bab XIX : Ketentuan Peralihan Bab XX : Ketentuan Penutup

Terbit: UNDANG-UNDANG NO 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG Pasal 6 ayat (5) Ruang laut dan ruang udara, pengelolaannya diatur dengan undang-undang tersendiri Lapan sudah tidak lagi menindaklanjuti amanat pasal 6 ayat (5) UU tsb.

ARAHAN 2015-12019 UU 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan Penguasaan dan pengembangan Teknologi Aeronautika Psl 24 - dilaksanakan oleh Lembaga Psl 31 - Lembaga menyusun dan melaksanakan program { sarana, prasarana, sumber daya terkait) UU 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan aturan teknis aviasi UU 23 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pencemaran udara UU Batas Wilayah Negara Wilayah keadulatan UU 3 tahun 2002 Pertahanan Negara Tugas TNI AU IDENTIFIKASI ? ? ?

TERIMA KASIH Disarikan dari Naskah Akademik dan RUU PRUN, Pusjigan Lapan, 2006