oleh Adrianus Meliala Disampaikan dalam Workshop Training of Trainers

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013.
KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Disampaikan Oleh : Dirjen Penataan Ruang
Click to edit Master title style Koordinasi Lintas Kementerian Jakarta, 16 Mei 2010 PEMBENTUKAN Kesekretariatan Bersama Program Penyelarasan Pendidikan.
RENCANA KERJA PEMERINTAH
PERAN KPP-PA DALAM SEKBER PPRG NASIONAL UNTUK DAERAH
MASALAH PRAKTIS PENGHARMONISASIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
PENANGANAN TINDAK PIDANA
Penerapan Perlindungan bagi Saksi dan Korban dalam Perkara Pidana Yang ditangani Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
PSIKOLOGI dalam PERADILAN DIBUAT DAN DIPRESENTASIKAN DALAM PENDIDIKAN & PELATIHAN CALON HAKIM, TA 2005, Kampus Pengayoman Gandul.
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Meningkatkan Peran dan Fungsi Penyuluh Swadaya
ARAH KEBIJAKAN DAN PEMANFAATAN DAK BIDANG LH 2012.
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI PENYULUHAN PARTISIPATIF
Drs. Pranoto, MSc LPPM UNS
KEMENTERIAN KEUANGAN RI
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
DILEMA ETIK KEPERAWATAN Dewi Irawaty, MA.Ph.D..
Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Adrianus Meliala 1 LPSK, 31 Okt  Victims’ Rights (hak-hak korban) adalah bagian tak terpisahkan (integral) dari human rights (hak asasi manusia).
APA DAN BAGAIMANA Adrianus Meliala
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
Permasalahan Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Universitas Airlangga Radian Salman, S.H., LL.M.
BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
KOMNAS HAM.
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
FITRI PERMATASARI, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan di Wilayah POLRES Brebes.
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
TUGAS, WEWENANG, KEDUDUKAN, DAN FUNGSI
Biro Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Setda DIY
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
TIM PENGAWAL DAN PENGAMANAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN daerah (TP4D)
Peranan Usaha Mikro, Usaha Kecil Dan Menengah (UMKM)
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
TUGAS DAN FUNGSI SERTA PENGUATAN SUBSTANSI PENELITIAN HUKUM DI WILAYAH Oleh: Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Disampaikan pada: Rapat.
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
PENYIDIKAN NEGARA.
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
P2TP2A DAN PERKEMBANGANNYA
Disampaikan pada Rapat Koordinasi FPK2PA Kabupaten Gunungkidul
Tugas Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) BSPS Tahun 2016
BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
Sony Maulana S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
WORKSHOP HUKUM “DIFABEL DAN PERLINDUNGAN HUKUM”
BUKU PEGANGAN P2TP2A DANA DEKON
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
dalam Sistem Peradilan Pidana
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA
Kejahatan di bidang Pasar Modal (Insider Trading)
PEMBUATAN LITMAS PRA ADJUDIKASI dan ADJUDIKASI Disampaikan oleh : Drs
Peniup Peluit (Whistle Blowers) dan Pemberlakuan Peraturan
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
KOMNAS HAM.
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
ETIK DAN DISIPLIN PROFESI
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO
perbankan PUSAT PELAPORAN dan ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
perbankan PUSAT PELAPORAN dan ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN DAN PELAKU TINDAK PIDANA Di sampaikan pada: Kegiatan Pelatihan Teknis Kapasitas Kelembagaan bagi Perangkat.
Transcript presentasi:

INTEGRASI PERLINDUNGAN & PELAYANAN TERHADAP KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA oleh Adrianus Meliala Disampaikan dalam Workshop Training of Trainers Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Cisarua Bogor, 20 Maret 2013

MATERI 1 2 3 4 5 MENGAPA INTEGRASI BENTUK-BENTUK INTEGRASI KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN 3 HAMBATAN YANG DIHADAPI 4 REKOMENDASI 5

PIHAK-PIHAK YANG PERLU BEKERJASAMA . KONSELOR / PSIKOLOG/ PEKERJA SOSIAL LPSK/ LEMBAGA PENDUKUNG KORBAN LAINNYA PENYIDIK KORBAN ORANG-ORANG DEKAT/KELUARGA KORBAN

1.a. MENGAPA PERLU INTEGRASI DUKUNGAN BAGI KORBAN BUKANLAH BUSINESS AS USUAL SITUASI SEKARANG TIDAK /BELUM KONDUSIF BAGI KORBAN Perspektif korban masih relatif muda/baru Kesadaran komprehensif tentang jenis-jenis korban dan aneka permasalahan korban belum menjadi pengetahuan umum dan dasar bagi berbagai kebijakan Seperti halnya UU PSK, banyak pihak masih mencari bentuk terbaik perihal perlindungan dan pelayanan terhadap korban Ekspektasi masyarakat yang tinggi terhadap LPSK dan lembaga pendukung korban lainnya , mengingat peradilan pidana concern pada pelaku Mendukung korban bukanlah pekerjaan yang mudah, singkat dan murah

1.b. MENGAPA PERLU INTEGRASI Hanya Rp 55 milyar / tahun dibanding 200.000 kasus kejahatan kekerasan se-Indonesia /tahun, dan berpotensi “menghasilkan” korban yang perlu dilindungi dan dilayani DIPA LPSK tidak besar Kapasitas masyarakat mendukung korban sebenarnya tidak besar. Terdapat berbagai icon lain yang juga mampu menyedot semangat karitatif masyarakat Dari yang tidak besar itu, sebagian tersedot ke jenis-jenis kejahatan yang memang telah mampu ”menjual diri” agar korbannya dibantu/dilayani Kapasitas masyarakat tidak besar Upaya mengintegrasikan perlindungan dan pelayanan korban dalam SPP telah ada sejak beberapa waktu lalu ada, baik dilakukan para penggiat, akademisi ataupun praktisi SPP. Keperluan sinergi sudah lama ada

1.c. MENGAPA PERLU INTEGRASI Bahwa landasan hukum perlindungan dan pelayanan terhadap korban kejahatan yang paling lengkap terdapat pada hukum-hukum yang terkait dengan bergeraknya sistem peradilan pidana. Negara boleh saja mengadakan sistem kompensasi, rehabilitasi, resititusi dan reparasi bagi korban kejahatan, namun tidak akan banyak gunanya (dan malah menimbulkan permasalahan baru) jika tidak dikaitkan dengan hukum-hukum yang dioperasionalkan oleh sistem peradilan pidana dan menyangkut dirinya Landasan Hukum Bahwa pemberian perlindungan dan pelayanan terhadap korban kejahatan harus diletakkan dalam konteks hubungan (yang walau tidak dikehendaki si korban) dengan pelaku. Baik dalam konteks mengganjar pelaku, merehabilitasi kognisi dan perilaku pelaku atau juga untuk memperbaiki hubungan korban dengan pelaku Alasan Substantif Alasan Teknis Sistem Peradilan Pidana harus “mengenal” korban kejahatan dalam bentuk tersedianya mekanisme khusus dan khas bagi korban, peningkatan kepekaan para praktisi SPP terhadap masalah korban serta dimasukkannya perspektif korban dalam pertimbangan hukum terkait kasus yang melibatkan korban

2.a. BENTUK-BENTUK Integrasi vertikal Integrasi internal Lembaga-lembaga yang terkait dengan dukungan dan pelayanan terhadap korban di tingkat pusat berinisiatif mengupayakan integrasi SPP secara lebih spesifik atau terobosan program yang kreatif Integrasi vertikal Hubungan kerja yang semakin rapat antar instansi yang tergabung dalam PPT Koordinasi optimal antar Unit PPA yang terdapat di Mabes, Polda dan Polres Integrasi internal Integrasi horisontal Lembaga-lembaga yang berada dalam sistem peradilan pidana secara bersama membuat tata laksana acara pidana yang victim’s friendly, pertimbangan hukum yang victim’s-heavy dan keputusan hukum yang juga lebih victims’s-sensitive

2.b.UPAYA LPSK SELAKU FASILITATOR Integrasi dalam rangka inisiatif-inisiatif baru Integrasi SPP dengan instansi pendukung SPP Rumah Sakit Ambulans Pemadam Kebakaran Pemakaman Pemulasaraan Dinas Sosial Hotline bersama dan Tata Laksana bersama Victim Funding Scheme Shelter for Victim of Hate Post-Trauma Shelter for Vulnerable Victims Safe House for Vulnerable Victims Protective Service for Victim with Multiple Victimization Record Hotline for Domestic Victims LPSK seyogyanya tidak mengulangi kesalahan KPK karena melihat “KPK” sebagai dirinya saja, dan tidak mengikutsertakan Kepolisian dan Kejaksaan yang, menurut UU, adalah “extension” atau kepanjangan KPK

3. KEUNTUNGAN - KERUGIAN KEUNTUNGAN KERUGIAN Politik pembangunan yang pro-korban akan semakin jelas terlihat Tidak ada atau semakin sedikit sumber daya yang terbuang karena harus dihentikan akibat tidak dikenal atau kontradiktif dengan keputusan SPP Dukungan dan pelayanan terhadap korban memiliki legalitas hukum Semua pemberian dan pelayanan dilakukan dengan tata laksana yang sama Jika ego sektoral masing-masing instansi muncul Hukum pada umumnya, SPP pada khususnya, miskin kemauan melakukan pembaruan dan terobosan

4. HAMBATAN YANG DIHADAPI Kendala Umum Tidak ada satu kementerian/lembaga/instansi SPP yang memiliki kewenangan penuh dalam mendorong dan menyelesaikan isyu ini, mengingat masalah korban bersifat lintas sektoral. LPSK belum/tidak mampu menjadi leading institution. Penanganan korban oleh masing-masing pihak berorientasi pada penanganan kasus per kasus, belum menangani akar permasalahan timbulnya korban. Kendala Khusus (masing-masing institusi) Kementerian/Lembaga Kendala Kepolisian Berpotensi menjadi jaksa dan hakim sekaligus tapi tanpa legitimasi Kejaksaan & Pengadilan Harus mau bertarung dengan diri sendiri dalam rangka hukum yang humanis, progresif dan sosiologis Lembaga Pemasyarakatan Sedikit berperan dalam rangka restorasi hubungan pelaku-korban

5. REKOMENDASI Untuk meningkatkan integrasi perlindungan dan pelayanan korban terhadap SPP diusulkan untuk dilakukan : 1 Kesepakatan Bersama antar Pimpinan SPP dalam rangka penyelarasan perlakuan dan tata laksana terhadap korban Tujuan Berisikan pemetaan tentang hal-hal yang harus diselaraskan dan dibuat tata laksananya terkait perlindungan dan pelayanan terhadap korban Berisikan rencana aksi untuk membuat penyelarasan dan tata laksana tersebut 2 Membentuk Tim Terpadu Lintas SPP guna merealisir dan mengevaluasi Kesepakatan Bersama di atas Tujuan Memastikan bahwa hal-hal yang telah disepakati terkait Kesepakatan Bersama dapat dijalankan Memastikan bahwa kasus-kasus yang terjadi sebelum adanya Kesepakatan Bersama tersebut juga dapat ditangani dengan baik

Terima Kasih adrianus@ui.ac.id 0811181894