1 . Pada hari ini . -Pukul . . -Menghadap kepada saya, , Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan dihadiri.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Jawaban soal nomor 1 AKTA KUASA MENJUAL
Advertisements

PROSES PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Pembubaran Koperasi Rita Tri Yusnita Sumber:
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PROGRAM LEGISLASI DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011
PT (PERSEROAN TERBATAS)
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Program Study Strata 1 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
HASIL TEMUAN BAPEPAM-LK BERKAITAN DENGAN PENYAJIAN LAPORAN TAHUNAN
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
Kuliah-III Penggunaan Nama Subjek Hukum.
VERIFIKASI – VALIDASI BERKAS ADMINISTRASI
PERSEROAN TERBATAS (4) Pertemuan 14
BADAN PENANAMAN MODAL Menu Utama.
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
1 SOAL KOMPARISI “ PT. AZKIA KIRANA ” berkedudukan di Jakarta Barat dan mempunyai Kantor Pusat di Jalan Dr. Semeru Raya nomor 350-Y, Kelurahan Grogol,
Disampaikan AGUS RIYANTO,SH.,MH
AKTA PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN CANDIDAT DOKTOR ILMU HUKUM
Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan Jakarta Selatan
Kepailitan Badan Hukum
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
KULIAH 2: TPA3 TEKNIK PEMBUATAN AKTA PERNYATAAN AHLI WARIS OLEH:
1 Dalam kasus ini PT MULTI INDUSTRI BATAM ingin melepaskan haknya kepada PT PERKASA MEGAH INDUSTRI berupa sebuah Pabrik Pengolahan Batu Granit, melihat.
KOMPARISI YAYASAN: BERTINDAK MENGHADAP MEWAKILI YAYASAN KELOMPOK 7
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
CARA MENDIRIKAN YAYASAN/LSM DAN PERSEROAN TERBATAS (pt)
KASUS-KASUS HUKUM PERUSAHAAN
FIRMA Kelompok 5.
PERSEROAN TERBATAS (PT)
PERSEROAN TERBATAS.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
PERSEROAN.
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
PERSEROAN TERBATAS 1.
AKTA PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN CANDIDAT DOKTOR ILMU HUKUM
SURAT KETERANGAN WARISAN
Fakultas Hukum Universitas Indonesia Depok, 27 Maret 2015
HAK LAYANAN ADMINISTRASI HUKUM KEPERDATAAN DALAM LINGKUP HUKUM KEKELUARGAAN DARI ASPEK KEWARGANEGARAAN Daulat P. Silitonga, S.H.,M.Hum Direktur Perdata.
ETIKA PROFESI KODE ETIK NOTARIS (Materi 12) Dosen
SKMHT Notariil ?.
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
TEKNIK PEMBUATAN AKTA- AKTA SYARIAH (TPA2S)
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
Program Magister Kenotariatan
AKTA PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN CANDIDAT DOKTOR ILMU HUKUM
Universitas Esa Unggul
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Mengenal nama dan lambang bilangan.
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
SURVEY MANAJEMEN. PT. MITRA KENCANA MANDIRI ENTERTAINMENT
Presented by: Cempaka Paramita,
BENTUK AKTA NOTARIS pasal 38 UU 2/2014
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
TEKNIK PEMBUATAN AKTA III
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
Saham Perseroan Pertemuan XI.
Pengangkatan, perpindahan, perpanjangan, pemberhentian Notaris
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
COVER NOTE NOTARIS – PPAT Wahyudi Suyanto
Nurhadi Darussalam, SH., M.Hum.
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

1 . Pada hari ini . -Pukul . . -Menghadap kepada saya, , Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan dihadiri para saksi yang saya, Notaris, kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini: I. Tuan SUTIKNO BENARDI, lahir di Jakarta, pada tanggal 14-1-1969 (empat belas Januari seribu sembilan ratus enam puluh sembilan), Warga Negara Indonesia, Direktur “PT MULTI INDUSTRI BATAM”, bertempat tinggal di Jakarta,Jalan. ,Rukun Tetangga 010, Rukun Warga 008, Kelurahan . , Kecamatan . , Jakarta Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk tanggal 7-10-2012 (tujuh Oktober dua ribu dua belas) nomor 3172015017780004, yang fotokopinya dilekatkan pada minuta akta ini;

2 -menurut keterangannya dalam hal ini bertindak: a. dalam jabatannya selaku Direktur PT MULTI INDUSTRI BATAM b. berdasarkan surat kuasa yang dibuat dibawah tangan, tertanggal . bermeterai cukup dilekatkan pada minuta akta ini; selaku kuasa dari tuan PRATAMA SUDARYO, lahir di Jakarta, pada tanggal . Warga Negara Indonesia,selaku Direktur Utama PT MULTI INDUSTRI BATAM bertempat tinggal di . Jalan . , Rukun Tetangga . , Rukun Warga . , Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 09.5305.667772.0246; yang diwakili dalam jabatannya tersebut. -demikian penghadap mewakili Direksi dari dan karenanya bertindak sedemikian untuk dan atas nama serta sah mewakili perseroan terbatas “PT MULTI INDUSTRI BATAM”, berkedudukan di Kota Batam, beralamat di Gedung Panca unit 209A Lantai 30, Jalan Mataram nomor 19, Batam; yang anggaran dasarnya termuat dalam akta tertanggal 10-8-2011 (sepuluh Agustus dua ribu sebelas) nomor 10 yang minutanya dibuat dihadapan VIVI WIDJAJA, Sarjana Hukum, Notaris di Batam,

3 yang salinan resminya dengan bermaterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris dan telah memperoleh status badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal 12-9-2011 (dua belas September dua ribu sebelas) nomor AHU-10124.AH 01.01 Tahun 2011; --------- (untuk selanjutnya perseroan terbatas “PT MULTI INDUSTRI BATAM” tersebut cukup disebut dengan “Pihak Pertama”)

4 II. 1. Tuan BAMBANG KUSUMO, lahir di . , pada tanggal . Warga Negara Indonesia, Direktur Utama PT PERKASA MEGAH INDUSTRI, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan . Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 004, Kelurahan . , Kecamatan . , Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk tanggal . nomor . ; yang fotokopi nya dilekatkan pada minuta akta ini; Nyonya RATIH MEILANI, lahir di Jakarta, pada tanggal 10-9-1960 (sepuluh September seribu sembilan ratus enam puluh), Warga Negara Indonesia, Direktur PT PERKASA MEGAH INDUSTRI, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Muda nomor 18-B, Rukun Tetangga 019, Rukun Warga . , Kelurahan Datuk, Kecamatan Raya, Jakarta Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk tanggal 10-4-2012 (sepuluh April dua ribu dua belas) nomor 147204125680001; yang fotokopi nya dilekatkan pada minuta akta ini; Nyonya TJANDRA RAHMAWATI, lahir di Medan, pada tanggal 1-3-1962 (satu Maret seribu sembilan ratus enam puluh dua), Warga Negara Indonesia, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Muda nomor 18-B, Rukun Tetangga 019, Rukun Warga . , Kelurahan Datuk, Kecamatan Raya, Jakarta Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk tanggal 11-3-2014 (sebelas Maret dua ribu empat belas) nomor 147323620001; yang fotokopi nya dilekatkan pada minuta akta ini;

5 Tuan IS BUNYAMIN, lahir di Jakarta, pada tanggal 12-9-1964 (dua belas September seribu sembilan ratus enam puluh empat), Warga Negara Indonesia, Direktur PT BANGUN PERKASA ABADI, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Tunas Muda nomor 11-B, Rukun Tetangga 009, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Raya, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk tanggal 10-4-2013 (sepuluh April dua ribu tiga belas) nomor 147201176668000, yang menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut mewakili Direksi dari dan karenanya bertindak sedemikian untuk dan atas nama serta sah mewakili perseroan terbatas “PT BANGUN PERKASA ABADI”, berkedudukan di Jakarta Pusat dan beralamat di Jalan Asia Afrika nomor 190, Jakarta 10280; yang dalam hal ini PT BANGUN PERKASA ABADI diwakili dalam kedudukannya selaku pendiri yang memegang dan memiliki 2.000 (dua ribu) saham dalam PT PERKASA MEGAH INDUSTRI; Nyonya SANDRA NAINGGOLAN, lahir di Medan, pada tanggal . Warga Negara Indonesia, Komisaris PT PERKASA MEGAH INDUSTRI , bertempat tinggal di Jakarta, Jalan . Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, Kelurahan . , Kecamatan . , Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk tanggal . nomor . ; yang fotokopi nya dilekatkan pada minuta akta ini;

6 6. Tuan TANDYO TANUBRATA lahir di Medan, pada tanggal . Warga Negara Indonesia, Komisaris PT PERKASA MEGAH INDUSTRI , bertempat tinggal di Jakarta, Jalan . Rukun Tetangga. , Rukun Warga . ,Kelurahan . , Kecamatan . Jakarta . , pemegang Kartu Tanda Penduduk tanggal nomor . -menurut keterangan segenap para penghadap dalam hal ini penghadap tuan BAMBANG KUSUMO bertindak selaku Direktur Utama PT PERKASA MEGAH INDUSTRI bersama-sama dengan nyonya RATIH MEILANI selaku Direktur PT PERKASA MEGAH INDUSTRI karenanya bertindak dalam jabatan masing-masing tersebut selaku segenap anggota Direksi mewakili Direksi dari-dan karenanya bertindak sedemikian untuk dan atas nama serta mewakili perseroan terbatas PT PERKASA MEGAH INDUSTRI ber-kedudukan di Jakarta Selatan, dan beralamat di Ciputra World One lantai 15, Jalan Profesor Doktor Satrio Kaveling 3-5, Jakarta Selatan, yang didirikan dengan akta tertanggal 9-10-2014 (sembilan Oktober dua ribu empat belas) nomor 42, yang minutanya dibuat dihadapan MARLIA HARDI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan mengingat pengesahan badan hukum PT PERKASA MEGAH INDUSTRI tersebut sampai dengan saat ini belum diperoleh dari instansi yang berwenang, maka dalam menjalankan perbuatan hukum yang tersebut dalam akta ini semua anggota Direksi perseroan terbatas tersebut bertindak bersama-sama dengan :

7 (i) Semua pendiri perseroan terbatas tersebut, yaitu; -Nyonya TJANDRA RAHMAWATI pemegang dan pemilik 4.000 (empat ribu) saham dalam PT PERKASA MEGAH INDUSTRI; -Nyonya RATIH MEILANI pemegang dan pemilik 2.000 (dua ribu) saham Dalam PT PERKASA MEGAH INDUSTRI; -PT BANGUN PERKASA ABADI pemegang dan pemilik 2.000 (dua ribu) saham dalam PT PERKASA MEGAH INDUSTRI; -Tuan TANDYO TANUBRATA pemegang dan pemilik 2.000 (dua ribu) saham dalam PT PERKASA MEGAH INDUSTRI. (ii) -Semua anggota Dewan Komisaris perseroan terbatas tersebut yaitu; - Tuan TANDYO TANUBRATA tersebut; - Nyonya SANDRA NAINGGOLAN tersebut. - yang demikian dengan memperhatikan ketentuan pasal 14 ayat (1) dan (3) Undang-undang Perseroan Terbatas nomor 40 tahun 2007 (dua ribu tujuh) untuk selanjutnya cukup disingkat UUPT”), sehingga seluruh tanggung jawab secara tanggung renteng dari semua anggota Direksi, pendiri dan anggota Dewan Komisaris perseroan terbatas tersebut, karena hukum menjadi tanggung jawab PT PERKASA MEGAH INDUSTRI dengan seketika setelah pengesahan badan hukum PT PERKASA MEGAH INDUSTRI diperoleh dari instansi yang berwenang.   untuk selanjutnya perseroan terbatas “PT PERKASA MEGAH INDUSTRI” tersebut cukup disebut dengan "Pihak Kedua”);