TATA CARA PELAKSANAAN PAKET PAMSIMAS HIK Oleh: WAKA PIU DITJEN BINA BANGDA Rapat Penjelasan Tata Cara Penyusunan Proposal Kabupaten/Kota Paket Pamsimas HIK Hotel Ambhara Jakarta, 27 Februari 2014 Materi 01
LINGKUP PENJELASAN Pemahaman Paket Pamsimas HIK Ketentuan Pemanfaatan Dana Paket HIK Kerangka Penyelenggaraan HIK Kriteria Pemilihan Desa Perluasan Kriteria Pemilihan Desa Optimalisasi Penyelenggara Paket Pamsimas HIK Tugas Utama Pakem Jadwal Penyelenggaraan Mekanisme Penyaluran Dana BLM HIK Pemantauan dan Pelaporan
PAKET PAMSIMAS HIK Paket adalah istilah untuk pola pelaksanaan HIK, yaitu pola paket kemitraan antara Pemerintah Kab/Kota dengan masyarakat dan Pemerintah Pusat. Pola paket, HIK menjadi dana pendamping ( stimulan) bagi porsi pendanaan APBD dan porsi kontribusi masyarakat Panitia Kemitraan (Pakem) sebagai pengelola pemanfaatan dana Paket Pamsimas HIK di tingkat kabupaten/kota. Pakem memfasilitasi proses pemilihan desa/kelurahan penerima Paket Pamsimas HIK untuk diputuskan dan ditetapkan di tingkat kabupaten/kota. Pagu dana HIK dalam Paket Pamsimas adalah pagu tingkat kabupaten/kota. Selanjutnya, pagu dana Paket Pamsimas HIK untuk setiap desa/kelurahan ditentukan di tingkat kabupaten/kota.
PEMANFAATAN DANA PAKET PAMSIMAS HIK 1. Pengembangan SPAM di desa-desa lokasi Pamsimas Peningkatan kapasitas, penambahan jumlah penerima manfaat, meningkatkan jangkauan/kualitas pelayanan . 2. Optimalisasi SPAM di desa-desa lokasi Pamsimas Pemulihan SPAM, penambahan jumlah penerima manfaat (pengguna baru), peningkatan kualitas pelayanan
TIDAK DIBIAYAI PAKET HIK Kegiatan tercantum dalam negatif list Juknis Pamsimas tingkat masyarakat Penyelesaian kegiatan (fisik non fisik) Pamsimas tahun sebelumnya Pembiayaan utusan/delegasi Pembangunan sarana sanitasi sekolah, individu dan komunal
Kriteria Pemilihan Penerima HIK Kabupaten /kota memenuhi kriteria prakualifikasi. Kebupaten/kota memenuhi penilaian proposal
Kerangka Penyelenggaraan Paket Pamsimas HIK Seleksi Pra-Kualifikasi berdasarkan data SIM dan PPM Penyusunan Proposal Penetapan rangking berdasarkan penilaian proposal Penetapan penerima HIK dan pengesahan PKS Penetapan daftar desa/kelurahan (dengan SK Bupati/walikota) Rekrutmen dan pelatihan Fasilitator Masyarakat untuk HIK Pelaksanaan kegiatan Paket Pamsimas HIK tingkat masyarakat Serah terima pengelolaan kegiatan dan penyusunan laporan
Kriteria Pemilihan Desa Perluasan Kontribusi Masyarakat minimal 20% (in cash sebesar 4% & in kind sebesar 16%) dari nilai total usulan pembiayaan pembangunan SPAM tingkat desa/kel; Merupakan desa/kel miskin yg membutuhkan sarana air minum & sanitasi; Memiliki sumber air baku yg mudah diolah; Rasio pembiayaan pembangunan SPAM dengan jumlah jiwa penerima manfaat adalah yg paling efisien; target wilayah rencana perluasan penyediaan air minum & sanitasi kab/kota; Desa/kel bersedia mengelola & menjaga keberlanjutan SPAM terbangun (penerapan tarif pemakaian SAM untuk operasional, & pemeliharaan) dgn pernyataan tertulis dan ditandatangani oleh Kepala Desa (Kades) / Lurah; Menyediakan Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) /Kader AMPL dgn pernyataan tertulis yg ditandatangani Kades/Lurah.
Kriteria Pemilihan Desa Pengembangan Atau Desa Optimalisasi Telah menyelesaikan seluruh kegiatan Pamsimas. Desa Pamsimas (reguler atau replikasi) dgn SAM yg telah beroperasi minimal 1 (satu) tahun. Kontribusi masyarakat minimal 20% dari total usulan pembiayaan pengembangan/optimalisasi SPAM tingkat desa/kel. (cash 10% , in kind sebesar 10%). Rasio pembiayaan pembangunan SPAM dengan jumlah jiwa penerima manfaat adalah yg paling efisien; Memiliki potensi pengembangan memaksimalkan jangkauan pelayanan /kapasitas sarana air minum terbangun ; Diutamakan bagi desa yg belum pernah mendapatkan bantuan pengembangan/optimalisasi SPAM setelah Pamsimas. Bersedia meningkatkan kualitas pelayanan SAM secara berkelanjutan (penerapan tarif pemakaian dgn pernyataan tertulis yg ditandatangani oleh Kades/Lurah, Ketua BPSPAMS, & Ketua LKM; Jika desa belum memiliki Kader AMPL, desa/kel bersedia menyediakan KPM yg fokus dalam bidang AMPL (Kader AMPL) dgn pernyataan tertulis yg ditandatangani Kades/Lurah.
Penyelenggara Paket Pamsimas HIK Penyelenggaraan Paket Pamsimas HIK membutuhkan dukungan dari seluruh pelaku pengelolaan Pamsimas; Tingkat Pusat CPMU, Satker Pusat Pembina Pamsimas Ditjen Cipta Karya Tingkat Provinsi Pokja AMPL Provinsi, PPMU Tingkat Kabupaten Pokja AMPL Kab/Kota, Panitia Kemitraan, DPMU, Satker Kab/Kota, Fasilitator STBM Tingkat Kecamatan SKPD Kecamatan Tingkat Desa/Kelurahan Sesuai kelembagaan yang dikembangkan (KKM, Satlak, BPSPAMS
10 Tugas Utama Panitia Kemitraan dalam Pelaksanaan Paket HIK Membantu TKK dalam mensosialisasikan pelaksanaan Paket Pamsimas HIK kepada desa/kelurahan dan kecamatan; Menilai proposal pemanfaatan Paket Pamsimas HIK dari desa/kelurahan berdasarkan lingkup pemanfaatan dana Paket Pamsimas HIK dan kriteria desa lokasi Paket Pamsimas HIK; Menverifikasi proposal pemanfaatan dana Paket Pamsimas HIK dari desa/kelurahan melalui pengecekan data resmi atau kunjungan lapangan; Merekomendasikan daftar desa/kelurahan lokasi Paket Pamsimas HIK kepada TKK untuk disahkan melalui SK Bupati/Walikota; Mengumumkan daftar desa/kelurahan lokasi Paket Pamsimas HIK sesuai SK Bupati/Walikota;
10 Tugas Utama Panitia Kemitraan dalam Pelaksanaan Paket HIK Mengevaluasi RKM. Dalam rangka evaluasi RKM ini, Panitia Kemitraan berkonsultasi dengan DPMU; Memantau kemajuan pelaksanaan kegiatan Paket Pamsimas HIK di tingkat desa/kelurahan. Memastikan proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Paket Pamsimas HIK terlaksana secara partisipatif, transparan, dan akuntabel; Menfasilitasi penyelesaian/penanganan pengaduan masyarakat sehubungan dengan kegiatan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Paket Pamsimas; Menyusun laporan kemajuan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan pelaksanaan Paket Pamsimas HIK untuk disampaikan kepada TKK.
Jadwal Penyelenggaraan HIK 2014 No Tahap/Kegiatan Jadwal A Seleksi Kab/Kota Calon Penerima HIK dan Penentuan Pagu HIK masing-masing Kab/Kota Penerima 1 Penetapan Long List Kab/Kota melalui tahapan Prakualifikasi berdasarkan data SIM dan PPM. Jan III - Feb I 2 Penjelasan Pelaksanaan dan Penyusunan Proposal Paket Pamsimas HIK 2014 kepada kab/kota yang termasuk Long List Feb IV 3 Sosialisasi, seleksi desa/kel dan penyusunan Proposal Kab/Kota Maret-April 4 Pengajuan Proposal Kab/Kota April 5 Penilaian Proposal dan Penetapan Kab/Kota Penerima HIK Mei 6 Hasil penilaian proposal, Rekomendasi dan Penetapan daftar Kab/Kota penerima Paket Pamsimas HIK 2014 Mei I - III 7 Penyusunan dan Penandatangan PKS Mei IV – Juni I 8 Penetapan daftar Desa/Kel. Pamsimas HIK 2014 dengan SK Bupati/Walikota Juni II – Juli I B Pelaksanaan Paket Pamsimas HIK di Tingkat Desa/Kelurahan Juli - Des C Penyusunan Laporan Penyelesaian Paket Pamsimas HIK Tingkat Kab/Kota Des
Mekanisme Penyaluran Dana BLM Paket Pamsimas HIK Materi 01
Pemantauan dan pelaporan - Tingkat kab/kota - tingkat desa/kelurahan Materi 01
Tingkat Kabupaten/Kota No. Indikator Penanggung-jawab Periode Pelaporan 1 Penandatangan MoU antara Pemerintah dengan Bupati/Walikota terkait dengan Penyelenggaraan Paket Pamsimas HIK CPMU 1 kali 2 SK DJCK mengenai daftar Kabupaten/Kota penerima HIK dan pagu indikatifnya 3 SK Kabupaten/Kota mengenai Pembentukan Panitia Kemitraan Kabupaten/Kota TKK 4 SK Kabupaten/Kota mengenai daftar desa penerima Paket Pamsimas HIK, dan pagu indikatif terbagi atas desa perluasan, desa pengembangan dan desa optimalisasi Panitia Kemitraan 5 Mobilisasi dan pelatihan fasilitator pendamping desa-desa penerima Paket Pamsimas HIK Satker Pamsimas/ DPMU 6 Penyampaian DPA untuk penyediaan dana APBD dalam Porsi Paket Pamsimas HIK 7 Uji petik atau pemantauan pelaksanaan Paket Pamsimas HIK tingkat desa/kelurahan 3 Bulan 1 kali 8 Pelaporan penggunaan dana BOP Panitia Kemitraan 3 bulan 1 kali 9 SK Kabupaten/Kota mengenai Laporan Akhir Penyelenggaraan Paket Pamsimas HIK
Tingkat Desa/Kelurahan Pemantauan dan pelaporan tingkat desa/kelurahan adalah sesuai dengan pemantauan dan pelaporan pada Pamsimas reguler sebagai berikut: Pada desa perluasan menggunakan indikator yang sama dengan desa reguler Pamsimas Pada desa pengembangan dan optimalisasi menggunakan indikator yang sama dengan desa HID Materi 01
Terima kasih