Masa kebangkitan kembali hukum islam Abad ke-19 sampai sekarang Masa kebangkitan kembali hukum islam
Masa kebangkitan kembali Setelah mengalami kemunduran beberapa abad lamanya, pemikiran hukum islam bangkit kembali pada abad ke-19. muncullah gerakan baru yang dipimpin oleh para ahli hukum yang menyarankan kembali pada al-quran dan sunnah. Gerakan ini dinamakan dengan gerakan salafiyah.
Beberapa ahli yang melakukan ijtihad Ibnu Taimiyah abad ke-14 (1263-1328) Ibnu Qayyim al-jauziyah (1292-1356) Muhammad abdul wahab abad ke17 (1703-1787) Jamaluddin al-afghani (1839-1897) Muhammad Abduh (1849-1905)
Jamaluddin al-afghani (1839-1897) Berfikiran bahwa penyebab kemunduran Islam adalah penjajahan barat pada dunia islam. Maka penjajahan barat harus dilenyapkan. Persatuan ummat Islam atau terkenal dengan Pan Islamisme.
Muhammad Abduh (1849-1905) Membersihkan Islam dari pengaruh-pengaruh dan kebiasaan-kebiasaan yang bukan Islam Mengadakan pembaruan dalam sistem pendidikan Islam, terutama di tingkat perguruan tinggi. Merumuskan dan menyatakan kembali ajaran Islam menurut alam pikiran modern Mempertahankan/membela (ajaran) Islam dari pengaruh Barat dan serangan agama lain Membebaskan negeri-negeri yang penduduknya beragama Islam dari belenggu penjajahan.
KEBANGKITAN SISTEM BARU Munculnya mata kuliah baru di fakultas-fakultas hukum syari’ah yaitu Perbandingan Mahzab
Perhatian Dunia Luar Hukum islam sekarang ini menarik untuk dipelajari bukan hanya oleh umat islam saja tetapi juga orang diluar umat islam karena beberapa faktor yaitu : Negara-negara Barat yang gelisah itu telah menemukan dalam dunia Islam sekutu (terdahulu) melawan paham komunis. Pandangan dunia Barat kini lebih objektif terhadap dunia Islam, sejarah dan perbedaan-perbedaan agama Perdagangan dengan Timur Tengah merupakan unsur baru yang mendorong orang-orang Barat mempelajari hukum dan perundang-undangan Islam.
Perhatian Dunia Islam adanya kecenderungan pada negeri-negeri berpenduduk muslim untuk kembali kepada Hukum Islam seperti yang terlihat di Timur Tengah dan di Asia Tenggara. Kalaupun negaranya tidak negara Islam, akan tetapi hukum yang diterapkan di dalamnya adalah hukum Islam.