DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2010 BEBAN KERJA DOSEN & EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Beban kerja dosen merupakan beban (tugas) yang diberikan oleh rektor kepada dosen, namun demikian prosedur beban kerja tidak harus selalu “top-down”, dosen juga diharuskan mencari bebannya sendiri (misalnya melalui penelitian hibah, pembuatan buku ajar dll) kemudian memintakan surat tugas untuk kegiatan tersebut agar ketentuan jumlah sks terpenuhi dan kegiatan berjalan secara melembaga.
Tugas mengajar pada jenjang S1 merupakan kegiatan yang wajib dilakukan oleh semua dosen pada perguruan tinggi. Bila tidak ada maka dianggap gagal memenuhi syarat perundang-undangan.
Beban Kerja & Tugas Utama Dosen Tugas Utama Dosen: Melaksanakan Tridharma PT dgn Melaksanakan Tridharma PT dgn beban kerja setiap semester sepadan dgn: beban kerja setiap semester sepadan dgn: paling sedikit 12 sks, dan paling sedikit 12 sks, dan paling banyak 16 sks paling banyak 16 sks (PP RI No.37 thn 2009 Ps 8 ayat 1b dan Ps 10 ayat 4b)
Dgn ketentuan sbb: 1.Tugas melakukan pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dgn 9 sks di PT ybs 2.Tugas melakukan Pengab. Pd Masy. oleh PT ybs atau lembaga lain 3.Tugas penunjang tridharma dapat diperhitungkan sks nya sesuai ketentuan 4.Point 2 & 3 di atas dilaksanakan paling sedikit sepadan dgn 3 sks 5.Tugas melaksanakan kewajiban khusus bagi PROFESOR sekurang-kurangnya sepadan dgn 3 sks pertahun
Pemimpin PT berkewajiban memberikan kesempatan kpd dosen utk melaksanakan tridharma. Dosen yg mendapat tugas tambahan mulai dari KETUA JURUSAN s/d REKTOR diwajibkan melaksanakan dharma PENDIDIKAN paling sedikit sepadan dgn 3 sks. (PP RI No. 37 Ps 8 ayat 3)
A.Tugas melakukan pendidikan dapat berupa 1. Melaksanakan perkuliahan/tutorial & menguji serta menyelenggarakan kegiatan pendidkan di lab., praktik keguruan, praktik bengkel/studio/kebun percobaan/teknologi pengajaran; 2. Membimbing seminar mahasiswa; 3. Membimbing KKN, PKN, PKL; 4. Membimbing tugas akhir penelitan mah. termasuk membimbing pembuatan laporan hasil penelitian tugas akhir; 5. Penguji pada ujian akhir;
6. Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan; 6. Mengembangkan program perkuliahan; 7. Mengembangkan bahan pengajaran; 8. Menyampaikan orasi ilmiah; 9. Membimbing dosen yang lebih rendah jabatannya; 6. Melaksanakan kegiatan detasering dan pencangkokan dosen. A. Lanjutan
B.Tugas melakukan penelitian dapat berupa: 1. Menghasilkan karya penelitian; 2. Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah 3. Mengedit/menyunting karya ilmiah; 4. Membuat rancangan dan karya teknologi; 5. Membuat rancangan karya seni
C.Tugas pengabdian kepada masyarakat dapat berupa: 1. Menduduki jabatan pimpinan dalam lembaga pemerintahan/pejabat negara sehingga harus dibebaskan dari jabatan organiknya; 2. Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yg dapat dimanfaatkan oleh masyarakat; 3. Memberi pelatihan/penyuluhan/penataran pada masyarakat; 4. Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan; 5. Membuat/menulis karya pengabdian kepada masyarakat.
D. Tugas penunjang tridharma P. Tinggi dapat berupa: 1. Menjadi anggota dlm satu panitia/badan pada P.Tinggi; 2. Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah; 3. Menjadi anggota organisasi profesi; 4. Mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah duduk dalam panitia antar lembaga 5. Menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional; 6. Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah; 7. Mendapat tanda jasa/penghargaan 8. Menulis buku pelajaran SLTA kebawah; 9. Mempunyai prestasi di bidang olahraga/kesenian/sosial.
Kewajiban Khusus Profesor UU RI No. 14 Tahun 2005 ttg Guru dan Dosen (pasal 49 ayat 2) 1.Menulis buku 2.Menghasilkan karya ilmiah 3.Menyebarluaskan gagasan Seorang GB dlm 3 tahun wajib melaksanakan ke3 point tsb di atas Paling sedikit sepadan dgn 3 sks pertahun Dpt dilaksanakan 3 kegiatan pada tahun pertama atau 2 kegiatan pada tahun pertama, atau masing2 satu kegiatan setiap tahun Dilaksanakan secara melembaga dan sesuai dgn rumpun ilmu yg ditekuninya
Kewajiban Khusus Profesor