DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2010 BEBAN KERJA DOSEN & EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
Advertisements

KETENTUAN TENTANG DOSEN
KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
DOSEN PROFESIONAL VS PROFESIONAL DOSEN
PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN LAMAN SIPKD Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
CATATAN PENILAIAN PANITIA ANGKA KREDIT Universitas Diponegoro
Uraian dan Tahapan Tugas Dosen
EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
IMPLEMENTASI SISTEM BEBAN KERJA DOSEN ONLINE PASCA SERTIFIKASI DOSEN
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI BEBAN KERJA DOSEN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI Oleh Djoko Kustono Ketua Tim BKD Direktorat Pendidik.
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
PENGISIAN FORMAT DUPAK DAFTAR USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 1 UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL.
SERTIFIKASI DOSEN ANTARA VISI DAN IMPLEMENTASI
DEPARTEMEN DAN EWMP WAREK I UNAIR-BHMN.
• Pencapaian sasaran kinerja
PERHITUNGAN KEBUTUHAN DOSEN
OLEH: BAGUS PRIYATNO KOPERTIS WILAYAH VI
PERHITUNGAN BEBAN KERJA DOSEN.
PERENCANAAN BEBAN KERJA DOSEN BERBASIS SERTIFIKASI DOSEN DAN JABATAN FUNGSIONAL WAKIL REKTOR 1.
Ketentuan Peraturan pedoman penyelenggaraan PT dan pelayanan Kopertis Wilayah III.
BEBAN KERJA DOSEN Tugas pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 sks yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan Tugas pengabdian.
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
PENYAMAAN PERSEPSI ASESOR LKD
Sosialisasi Acuan Penilaian Beban Kerja Dosen
BEBAN KERJA DOSEN POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
KEBIJAKAN KULIAH KERJA NYATA (KKN)
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
PENYUSUNAN USULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT
KEBIJAKAN USUL JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK MUSTAFID KOORDINATOR KOPERTIS WILAYAH VI SALATIGA, 12 APRIL 2012 PELATIHAN PERCEPATAN PENGUSULAN JABATAN FUNGSIONAL.
STANDAR NASIONAL PENELITIAN (Permendikbud No. 49 tahun 2014)
Kebijakan Pemerintah Tentang Sertifikasi Dosen
DIREKTORAT PEMBINAAN PTK DIKDAS DIREKTORAT JENDERAL DIKDAS KEMENTERIAN PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN.
Sertifikasi GURU. LANDASAN HUKUM UU RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang GURU dan DOSEN a. bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan.
PEDOMAN EVALUASI PELAKSANAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI DAN PENGAWASAN KINERJA DOSEN Kompilasi Bahan dari Dirjen Dikti, Marhusa P, Fuad Wiyono Itjen Depdiknas,
Strategi Sertifikasi Dosen
EWMP – LKD DOSEN - L K D) EWMP: EKIVALENSI WAKTU MENGAJAR PENUH
POKOK – POKOK ARAHAN PELATIHAN ANGKA KREDIT JABATAN AKADEMIK DOSEN.
Bersama. Memiliki Sertifikat Pendidik Melakukan Tri Dharma Perguruan tinggi 12 SKS 16 SKS ( Pendidikan dan penelitian 9 SKS, harus melakukan Pengabdian.
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
PENJELASAN NOKEGIATAN BIDANG PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN PENJELASAN 1Memberi kuliah pada S0 dan S1 terhadap setiap kelompok yang terdiri dari sebanyak-banyak-
BEBAN KERJA IDEAL DOSEN
PEDOMAN EVALUASI PELAKSANAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI DAN PENGAWASAN KINERJA DOSEN Kompilasi Bahan dari Dirjen Dikti, Marhusa P, Fuad Wiyono Itjen Depdiknas,
sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013
ANGKA KREDIT YANG HARUS DIPENUHI
DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI JAKARTA
MENINGKATKAN KEGIATAN TRIDHARMA PT
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI PERSAMAAN PERSEPSI PENILAIAN KINERJA DOSEN KOPERTIS WILAYAH VII KOPERTI WILAYAH VII.
KAJIAN PENGEMBANGAN STANDAR KOMPETENSI DOSEN DAN LULUSAN UNTIRTA
Komponen Kegiatan Pendidikan, Pelaksanaan Pendidikan, dan Angka Kredit
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI (ASPEK KEPEGAWAIAN)
PERHITUNGAN BEBAN KERJA DALAM RANGKA PENYUSUNAN FORMASI PEGAWAI
Pedoman Akademik Universitas Negeri Semarang Disampaikan pada Program Pengenalan Akademik dan Kemahasiswaan (PPAK) Tahun © Unnes.
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
Pengajaran, Pengabdian pada Masyarakat dan Penunjang
Kementerian Pendidikan Nasional Biro Kepegawaian - Tahun 2010
Pengajaran, Pengabdian pada Masyarakat dan Penunjang
Kebijakan terkait Dosen
TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI SEBAGAI DASAR KREATIVITAS MAHASISWA
Copied by: Ismail, S.Pd., M.Pd. STKIP Muhammadiyah Enrekang
Pengajaran, Pengabdian pada Masyarakat dan Penunjang
SELAMAT DATANG PESERTA WORKSHOP PENYAMAAN PERSEPSI PENILAIAN KINERJA DOSEN 12 Februari 2018 KOPERTI WILAYAH VII.
SOSIALISASI PENYUSUNAN LAPORAN BEBAN KERJA DOSEN PERGURUAN TINGGI SWASTA DI LINGKUNGAN KOPERTIS WILAYAH V Yogyakarta, 29 Januari 2018 Prof. Ir.
Rubrik Beban Kerja Dosen Universitas Sebelas Maret
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
Biro Hukum dan Organisasi
Transcript presentasi:

DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2010 BEBAN KERJA DOSEN & EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI

Beban kerja dosen merupakan beban (tugas) yang diberikan oleh rektor kepada dosen, namun demikian prosedur beban kerja tidak harus selalu “top-down”, dosen juga diharuskan mencari bebannya sendiri (misalnya melalui penelitian hibah, pembuatan buku ajar dll) kemudian memintakan surat tugas untuk kegiatan tersebut agar ketentuan jumlah sks terpenuhi dan kegiatan berjalan secara melembaga.

Tugas mengajar pada jenjang S1 merupakan kegiatan yang wajib dilakukan oleh semua dosen pada perguruan tinggi. Bila tidak ada maka dianggap gagal memenuhi syarat perundang-undangan.

Beban Kerja & Tugas Utama Dosen Tugas Utama Dosen: Melaksanakan Tridharma PT dgn Melaksanakan Tridharma PT dgn beban kerja setiap semester sepadan dgn: beban kerja setiap semester sepadan dgn: paling sedikit 12 sks, dan paling sedikit 12 sks, dan paling banyak 16 sks paling banyak 16 sks (PP RI No.37 thn 2009 Ps 8 ayat 1b dan Ps 10 ayat 4b)

Dgn ketentuan sbb: 1.Tugas melakukan pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dgn 9 sks di PT ybs 2.Tugas melakukan Pengab. Pd Masy. oleh PT ybs atau lembaga lain 3.Tugas penunjang tridharma dapat diperhitungkan sks nya sesuai ketentuan 4.Point 2 & 3 di atas dilaksanakan paling sedikit sepadan dgn 3 sks 5.Tugas melaksanakan kewajiban khusus bagi PROFESOR sekurang-kurangnya sepadan dgn 3 sks pertahun

Pemimpin PT berkewajiban memberikan kesempatan kpd dosen utk melaksanakan tridharma. Dosen yg mendapat tugas tambahan mulai dari KETUA JURUSAN s/d REKTOR diwajibkan melaksanakan dharma PENDIDIKAN paling sedikit sepadan dgn 3 sks. (PP RI No. 37 Ps 8 ayat 3)

A.Tugas melakukan pendidikan dapat berupa 1. Melaksanakan perkuliahan/tutorial & menguji serta menyelenggarakan kegiatan pendidkan di lab., praktik keguruan, praktik bengkel/studio/kebun percobaan/teknologi pengajaran; 2. Membimbing seminar mahasiswa; 3. Membimbing KKN, PKN, PKL; 4. Membimbing tugas akhir penelitan mah. termasuk membimbing pembuatan laporan hasil penelitian tugas akhir; 5. Penguji pada ujian akhir;

6. Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan; 6. Mengembangkan program perkuliahan; 7. Mengembangkan bahan pengajaran; 8. Menyampaikan orasi ilmiah; 9. Membimbing dosen yang lebih rendah jabatannya; 6. Melaksanakan kegiatan detasering dan pencangkokan dosen. A. Lanjutan

B.Tugas melakukan penelitian dapat berupa: 1. Menghasilkan karya penelitian; 2. Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah 3. Mengedit/menyunting karya ilmiah; 4. Membuat rancangan dan karya teknologi; 5. Membuat rancangan karya seni

C.Tugas pengabdian kepada masyarakat dapat berupa: 1. Menduduki jabatan pimpinan dalam lembaga pemerintahan/pejabat negara sehingga harus dibebaskan dari jabatan organiknya; 2. Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yg dapat dimanfaatkan oleh masyarakat; 3. Memberi pelatihan/penyuluhan/penataran pada masyarakat; 4. Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan; 5. Membuat/menulis karya pengabdian kepada masyarakat.

D. Tugas penunjang tridharma P. Tinggi dapat berupa: 1. Menjadi anggota dlm satu panitia/badan pada P.Tinggi; 2. Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah; 3. Menjadi anggota organisasi profesi; 4. Mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah duduk dalam panitia antar lembaga 5. Menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional; 6. Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah; 7. Mendapat tanda jasa/penghargaan 8. Menulis buku pelajaran SLTA kebawah; 9. Mempunyai prestasi di bidang olahraga/kesenian/sosial.

Kewajiban Khusus Profesor UU RI No. 14 Tahun 2005 ttg Guru dan Dosen (pasal 49 ayat 2) 1.Menulis buku 2.Menghasilkan karya ilmiah 3.Menyebarluaskan gagasan Seorang GB dlm 3 tahun wajib melaksanakan ke3 point tsb di atas Paling sedikit sepadan dgn 3 sks pertahun Dpt dilaksanakan 3 kegiatan pada tahun pertama atau 2 kegiatan pada tahun pertama, atau masing2 satu kegiatan setiap tahun Dilaksanakan secara melembaga dan sesuai dgn rumpun ilmu yg ditekuninya

Kewajiban Khusus Profesor