Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi Alam Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Tugas dan Fungsi DJBC Tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fungsi penyiapan perumusan kebijakan kementerian keuangan di bidang kepabeanan dan cukai; pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai; penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang kepabeanan dan cukai; dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kepabeanan dan cukai. DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Implementasi Fungsi DJBC memberikan fasilitas perdagangan (peningkatan arus barang dan perdagangan) sehingga dapat menekan ekonomi biaya tinggi yang pada akhirnya akan menciptakan iklim perdagangan yang kondusif. Trade Facilitator memberikan dukungan kepada industri dalam negeri sehingga memiliki keunggulan kompetitif dalam pasar internasional. Industrial Assistance mengoptimalkan penerimaan negara melalui penerimaan bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor. Revenue Collector melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang yang dilarang atau dibatasi yang dapat mengganggu kesehatan dan keamanan serta moralitas Community Protector DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Kewenangan Menkeu Berdasarkan UU Fasilitas Fiskal DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Fasilitas Fiskal (cont’d) UU Kepabeanan UU No.10 th.1995 jo UU No.17 th.2006 Pembebasan Bea Masuk Keringanan Bea Masuk Penangguhan Bea Masuk DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Fasilitas Fiskal (cont’d) UU APBN 2012 UU No.22 th.2011 BMDTP DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2012 (PMK-90/2012) tentang Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi Alam. DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
90/PMK.04/2012 Fasilitas Pembebasan bea masuk. Subjek Museum; Kebun Binatang; Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum; Konservasi Alam. Objek Barang, binatang, dan/atau tumbuhan yang merupakan unsur utama pada tempat tersebut; Barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk keperluan pemeliharaan, perawatan, atau perlindungan barang, binatang, dan/atau tumbuhan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan/atau Barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk keperluan pertunjukan pada tempat tersebut. DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
90/PMK.04/2012 (cont’d) Kelengkapan (badan/lembaga) Surat penetapan sebagai Museum, Kebun Binatang, Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, atau Konservasi Alam dari kementerian terkait; Rekomendasi untuk diberikan pembebasan bea masuk dari pejabat minimal setingkat eselon II kementerian atau instansi teknis terkait yang menyebutkan jumlah, jenis dan tujuan penggunaan barang yang dimintakan pembebasan bea masuk; Rincian jumlah, jenis barang, negara asal, perkiraan nilai pabean, pelabuhan pemasukan, serta penjelasan fungsi dan keterkaitan barang impor dengan keperluan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dalam bentuk hardcopy dan softcopy; dan Surat keterangan dari pemberi hibah/bantuan di luar negeri (gift certificate) atau perjanjian kerjasama, dalam hal barang impor berasal dari hibah/bantuan atau perjanjian kerjasama. DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
90/PMK.04/2012 (cont’d) Kelengkapan (instansi pemerintah) Rekomendasi untuk diberikan pembebasan bea masuk dari pejabat minimal setingkat eselon II kementerian atau instansi teknis terkait yang menyebutkan jumlah, jenis dan tujuan penggunaan barang yang dimintakan pembebasan bea masuk; Rincian jumlah, jenis barang, negara asal, perkiraan nilai pabean, pelabuhan pemasukan, serta penjelasan fungsi dan keterkaitan barang impor dengan keperluan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dalam bentuk hardcopy dan softcopy; dan Surat keterangan dari pemberi hibah/bantuan di luar negeri (gift certificate) atau perjanjian kerjasama, dalam hal barang impor berasal dari hibah/bantuan atau perjanjian kerjasama. Permohonan Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan. DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Alur Proses Permohonan Museum Kebun Binatang Tempat Lain Semacam Itu Konservasi Alam Dir. Fasilitas Kepabeanan Menkeu melalui Dirjen Bea & Cukai u.p. Dir. Fasilitas Kepabeanan
Perhatian! PMK-90/2012 diundangkan pada tanggal 11 Juni 2012 dan mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan; Pada saat PMK-90/2012 mulai berlaku, terhadap permohonan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum yang telah diajukan sebelum berlakunya PMK-90/2012 dan belum mendapat keputusan, diselesaikan sesuai dengan PMK-90/2012; DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Perhatian! Pemotongan kuota pada saat impor berdasarkan jumlah unit barang, bukan berdasarkan nilai barang (nilai barang hanya bersifat perkiraan); Impor barang harus melalui pelabuhan pemasukan yang telah ditunjuk dalam Keputusan Pembebasan Bea Masuk; Ketentuan Larangan, Pembatasan dan/atau Tata Niaga Impor wajib dipenuhi pada saat impor. DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Subdirektorat Pembebasan Direktorat Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Telepon 021-4890308 Ext 326 atau 505 Faksimili 021-4701736 http ://www.beacukai.go.id DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
terima kasih DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI