Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FEBRUARI 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007.
GUDANG BERIKAT PMK NOMOR 143/PMK
PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
Tata Cara Penghitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor
P E L A B U H A N.
FASILITAS BEA MASUK DALAM RANGKA INVESTASI/ PENANAMAN MODAL
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
PMK 44/PMK.04/2012 TANGGAL 16 MARET 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PMK 147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PMK 255/PMK.04/2011.
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL Homepage
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
W. Djuwita Ramelan Penyusunan Pedoman Perizinan Cagar Budaya dan Museum Jakarta Juli 2013 PERIZINAN CAGAR BUDAYA INDONESIA.
Oleh : Drs. Abu Siri, S.Ag, M.PdI Kasubbag Hukum dan KUB
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.
Fungsi DJBC Revenue Collector Community Protector Trade Facilitator
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
KEBERATAN DAN BANDING.
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
Kebijakan Perpajakan Dalam Mendukung Pembentukan Kawasan Pelabuhan Dan Perdagangan Bebas disampaikan oleh: Direktorat Jenderal Pajak.
Dasar Hukum PASAL 25 AYAT (1) HURUF F UNDANG- UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143/KMK.011/1997.
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN dan BANDING DI BIDANG KEPABEANAN
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Penagihan Piutang Negara (tanpa Surat Paksa)
AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
REGISTRASI KEPABEANAN
Kementerian Keuangan RI
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Acara Sosialisasi kepada Pengguna Jasa Kepabeanan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
DASAR HUKUM UU KEPABEANAN
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
ajustment/opinion/deal
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Wewenang Pemeriksaan :
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
KETENTUAN IMPOR BARANG PINDAHAN (PMK NOMOR: 28/PMK.04/2008)
KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN (PMK NOMOR: 182/PMK.04/2016)
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN 13 Maret 2014
PENGANTAR KEPABEANAN Yusi Riza S.ST Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME PMK Nomor 31/PMK.010/2017
Tempat Penimbunan Berikat
Transcript presentasi:

Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi Alam Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

Tugas dan Fungsi DJBC Tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fungsi penyiapan perumusan kebijakan kementerian keuangan di bidang kepabeanan dan cukai; pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai; penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang kepabeanan dan cukai; dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kepabeanan dan cukai. DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

Implementasi Fungsi DJBC memberikan fasilitas perdagangan (peningkatan arus barang dan perdagangan) sehingga dapat menekan ekonomi biaya tinggi yang pada akhirnya akan menciptakan iklim perdagangan yang kondusif. Trade Facilitator memberikan dukungan kepada industri dalam negeri sehingga memiliki keunggulan kompetitif dalam pasar internasional. Industrial Assistance mengoptimalkan penerimaan negara melalui penerimaan bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor. Revenue Collector melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang yang dilarang atau dibatasi yang dapat mengganggu kesehatan dan keamanan serta moralitas Community Protector DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

Kewenangan Menkeu Berdasarkan UU Fasilitas Fiskal DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

Fasilitas Fiskal (cont’d) UU Kepabeanan UU No.10 th.1995 jo UU No.17 th.2006 Pembebasan Bea Masuk Keringanan Bea Masuk Penangguhan Bea Masuk DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

Fasilitas Fiskal (cont’d) UU APBN 2012 UU No.22 th.2011 BMDTP DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2012 (PMK-90/2012) tentang Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi Alam. DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

90/PMK.04/2012 Fasilitas Pembebasan bea masuk. Subjek Museum; Kebun Binatang; Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum; Konservasi Alam. Objek Barang, binatang, dan/atau tumbuhan yang merupakan unsur utama pada tempat tersebut; Barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk keperluan pemeliharaan, perawatan, atau perlindungan barang, binatang, dan/atau tumbuhan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan/atau Barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk keperluan pertunjukan pada tempat tersebut. DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

90/PMK.04/2012 (cont’d) Kelengkapan (badan/lembaga) Surat penetapan sebagai Museum, Kebun Binatang, Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, atau Konservasi Alam dari kementerian terkait; Rekomendasi untuk diberikan pembebasan bea masuk dari pejabat minimal setingkat eselon II kementerian atau instansi teknis terkait yang menyebutkan jumlah, jenis dan tujuan penggunaan barang yang dimintakan pembebasan bea masuk; Rincian jumlah, jenis barang, negara asal, perkiraan nilai pabean, pelabuhan pemasukan, serta penjelasan fungsi dan keterkaitan barang impor dengan keperluan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dalam bentuk hardcopy dan softcopy; dan Surat keterangan dari pemberi hibah/bantuan di luar negeri (gift certificate) atau perjanjian kerjasama, dalam hal barang impor berasal dari hibah/bantuan atau perjanjian kerjasama. DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

90/PMK.04/2012 (cont’d) Kelengkapan (instansi pemerintah) Rekomendasi untuk diberikan pembebasan bea masuk dari pejabat minimal setingkat eselon II kementerian atau instansi teknis terkait yang menyebutkan jumlah, jenis dan tujuan penggunaan barang yang dimintakan pembebasan bea masuk; Rincian jumlah, jenis barang, negara asal, perkiraan nilai pabean, pelabuhan pemasukan, serta penjelasan fungsi dan keterkaitan barang impor dengan keperluan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dalam bentuk hardcopy dan softcopy; dan Surat keterangan dari pemberi hibah/bantuan di luar negeri (gift certificate) atau perjanjian kerjasama, dalam hal barang impor berasal dari hibah/bantuan atau perjanjian kerjasama. Permohonan Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan. DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

Alur Proses Permohonan Museum Kebun Binatang Tempat Lain Semacam Itu Konservasi Alam Dir. Fasilitas Kepabeanan Menkeu melalui Dirjen Bea & Cukai u.p. Dir. Fasilitas Kepabeanan

Perhatian! PMK-90/2012 diundangkan pada tanggal 11 Juni 2012 dan mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan; Pada saat PMK-90/2012 mulai berlaku, terhadap permohonan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum yang telah diajukan sebelum berlakunya PMK-90/2012 dan belum mendapat keputusan, diselesaikan sesuai dengan PMK-90/2012; DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

Perhatian! Pemotongan kuota pada saat impor berdasarkan jumlah unit barang, bukan berdasarkan nilai barang (nilai barang hanya bersifat perkiraan); Impor barang harus melalui pelabuhan pemasukan yang telah ditunjuk dalam Keputusan Pembebasan Bea Masuk; Ketentuan Larangan, Pembatasan dan/atau Tata Niaga Impor wajib dipenuhi pada saat impor. DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

Subdirektorat Pembebasan Direktorat Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Telepon 021-4890308 Ext 326 atau 505 Faksimili 021-4701736 http ://www.beacukai.go.id DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

terima kasih DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI