HIMPUNAN PENGUSAHA MIKRO DAN KECIL INDONESIA ( H I P M I K I N D O )

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
Advertisements

KEBIJAKAN OPERASIONAL PROGRAM PEMBERDAYAAN EKONOMI KELUARGA TAHUN 2012
PENGEMBANGAN LKM-A PADA GAPOKTAN PENERIMA DANA BLM-PUAP
Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank
Selamat jumpa di Pelajaran Ekonomi Oleh : Dra. Hj. Poppie Komarawati M.Pd.
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Pasal 54. Penyelesai mempunyai hak,wewenang,dan kewajiban sebagai berikut: a.melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama”koperasi dalam penyelesaian”
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
JATI DIRI KOPERASI.
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
USAHA KECIL STIE SERELO LAHAT AMALUDIN, S.IP, MM.
Ir. SHARMILA MS.i FOUNDER/CEO
KEWIRAUSAHAAN & USAHA KECIL
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN MELALUI EKONOMI MASYARAKAT
SEKILAS KARANG TARUNA KABUPATEN SIDOARJO Pendirian dan pengorganisasian Karang Taruna sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik.
Kredit Usaha Rakyat untuk peningkatan pendapatan keluarga sejahtera
DINAS PERTANIAN PROVINSI BENGKULU 2012
Pembangunan Koperasi antara harapan dan kenyataan
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KOPERASI DI INDONESIA
KASUS-KASUS HUKUM PERUSAHAAN
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
KOPERASI.
KOPERASI.
Marina Malian,SE,Ak.  Usaha Mikro adalah Usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro Marina.
Perkumpulan Akses Keuangan Indonesia
dan Peraturan Pelaksanaannya
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
KEDUDUKAN YPLP DASMEN PGRI JAWA TIMUR
Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada TKI Purna
Peranan Usaha Mikro, Usaha Kecil Dan Menengah (UMKM)
STUDI KELAYAKAN BISNIS Session - 2
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
KOPERASI Oleh YAS.
Skala dan Kelompok Perusahaan
Kapita Selekta IKA UNS 21 November 2015.
Peran himpaudi dalam perluasan pelayanan, akses dan mutu
IKATAN KONSULTAN KESEHATAN MASYARAKAT INDONESIA
By : Koperasi By :
HIMPUNAN PENGUSAHA MIKRO DAN KECIL INDONESIA ( H I P M I K I N D O )
PENGERTIAN KOPERASI.
KOPERASI & kewirausahaan
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Karakteristik koperasi
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM
PERAN UMKM DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
XIII. PERANAN PEMERINTAH DALAM MEMBINA KOPERASI
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Kompetisi dalam Jasa Keuangan
By : Koperasi By :
Landasan, Fungsi, Landasan, dan Sendi Dasar Koperasi
KOPERASI Sejarah R Aria Wiriaatmadja & E Sieburg
USAHA KECIL STIE SERELO LAHAT AMALUDIN, S.IP, MM.
KOPERASI.
Nama: M. Maghfur Lahir: Madiun, 02 Nopember 1981 Istri: 1 Anak: 1. Tsabita Aula Ramadhani : 2. Menunggu??? Telp:
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada TKI Purna
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Selasa, 27 November 2018 DINAS SOSIAL DAN PMD KAB. KEPAHIANG.
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA BANDUNG. JUMLAH PENDUDUK 237 JUTA JIWA (BPS 2010) DAN SEKARANG JUTA JIWA 700 BAHASA DAERAH 1128 SUKU BANGSA.
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Kebijakan penumbuhan iklim & pengembangan usaha PERTEMUAN – 12 Mata Kuliah: Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah PERTEMUAN – 11 Mata Kuliah: Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
Koperasi dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah)
Konsep Koperasi OLEH :Deni Adriani,M.Pd
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Transcript presentasi:

HIMPUNAN PENGUSAHA MIKRO DAN KECIL INDONESIA ( H I P M I K I N D O ) MENGENAL HIMPUNAN PENGUSAHA MIKRO DAN KECIL INDONESIA ( H I P M I K I N D O ) Oleh Drs. H. MAZ PANDJAITAN, M.Si Ketua Umum Jakarta

I. LANDASAN HUKUM Undang-undang No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 tahun 1986 tentang Pelaksanaan UU No. 8 tahun 1985 Permendagri No. 5 tahun 1986 Instruksi Mendagri No. 8 tahun 1990 UU No. 20 tahun 2008 tentang UMKM Akta Notaris No. 06 tanggal 10 September 2008 Notaris : ANDI GUSTAR, SH di Jakarta 7. AD/ART HIPMIKINDO tgl 27 Agustus 2008

HIMPUNAN PENGUSAHA MIKRO, DAN KECIL INDONESIA II. LEGALITAS Nama Organisasi dan Kedudukan : HIMPUNAN PENGUSAHA MIKRO, DAN KECIL INDONESIA ( H I P M I K I N D O ) Berdiri : Hari Jum’at, 08 Agustus 2008 Notaris : ANDI GUSTAR, SH Nomor : 06 tanggal 10 September 2008 NPWP : 02.882.037.0-072.000 Alamat : Mal UKM SME’s Co Center Lt.3A Jl. KH. Mas Mansyur Telp/Fax. 021-30104422 – 021-91277882 Email: hipmikindo@gmail.com Bank : BRI No.Rek : 0420-01-000007-30-7

III. VISI DAN MISI 1. V ISI Terwujudnya pengusaha mikro dan kecil yang: - Jujur - Mandiri - Sejahtera - Adil dan Produktif - Memiliki Jiwa Kebangsaan - Membangun daya saing

2. Misi * Memperkuat pasar usaha mikro dan kecil * Mengoptimalkan jejaring dan kemitraan lintas sektoral, regional maupun internasional * Mengakselerasi pengembangan usaha mikro dan kecil ke semua wilayah * Meningkatkan kompetensi keterampilan dan produktifitas serta memberikan perlindungan usaha dan advokasi sehingga terwujudnya peluang kerja / penyerapan tenaga kerja

IV. MAKSUD DAN TUJUAN 1. Maksud diadakannya Hipmikindo: - Menghimpun seluruh potensi usaha mikro dan kecil - Sebagai wadah bersama guna memperjuangkan pengembangan usaha melalui berbagai program - Upaya mencapai kemandirian dan kesejahteraan

2. Tujuan * Menumbuhkan dan mengembangkan serta mewadahi pengusaha mikor/kecil * Meningkatkan kemandirian, kebersamaan, kekeluargaan, kewirausahaan pengusaha mikro dan kecil * Meningkatkan peran pengusaha mikro dan kecil dalam pembangunan daerah yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan terciptanya lapangan kerja guna mewujudkan pemerataan pendapatan dan terbebas dari kemiskinan, kebodohan dan kemelaratan.

V. SIFAT, FUNGSI DAN PERAN 1. HIPMIKINDO sebagai wadah berhimpunnya masyarakat dunia usaha mikro dan kecil dalam ikut berperan aktif dengan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menumbuhkan iklim usaha, memfasilitasi akses permodalan dan berbankan dan lembaga non Bank.

2. HIPMIKINDO sebagai mitra pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat mengusahakan agar terjalin hubungan yang saling menguntungkan dalam pelaksanaan transaksi antara usaha mikro kecil dan menengah maupun usaha besar

3. HIPMIKINDO Membantu pemerintah membentuk struktur pasar yang akan menjamin tumbuhnya persaingan usaha yang sehat, termasuk membantu mengawasi/ mencegah terjadinya penguasaan pasar oleh orang perseorangan atau kelompok tertentu yang merugikan anggota Hipmikindo

VI. KEANGGOTAAN ANGGOTA HIPMIKINDO Pengusaha perorangan dan/atau Badan Usaha perseorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro, yang memiliki kekayaan bersih Rp. 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan dan memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300 juta.

Pengusaha perorangan dan/atau Badan Usaha perorangan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50 juta s/d paling banyak Rp. 500 juta tak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300 juta s/d paling banyak Rp. 2.5 milyar (dua milyar lima ratus juta)

VII. RUANG LINGKUP KEGIATAN PEMBERDAYAN USAHA PENUMBUHAN IKLIM USAHA PENGEMBANGAN USAHA PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN KEMITRAAN KONSULTANSI ADVOKASI PEMBENTUKAN LEMBAGA KOPERASI SIMPAN PINJAM PRIMER MAUPUN SEKUNDER

VIII. PROGRAM UTAMA (PRIORITAS) JANGKA PENDEK/MENENGAH Pendirian kepengurusan DPD Hipmikindo 33 Provinsi Sel Indonesia oleh DPP Pendirian Kepengurusan DPC Hipmikindo 660 Kabupaten / kota Sel. Indonesia Oleh Pengurus DPD Provinsi Pendirian Koperasi Jasa Keuangan GLOBAL SME’s paralel dengan pendirian DPC kota/kabupaten Bagi DPD dan DPC yang telah memperoleh surat keputusan agar segera mendaftarkan organisasi Hipmikindo ke Kesbang Provinsi atau Kabupaten/Kota Pembentukan/Pendirian Lembaga-lembaga Yang Dibutuhkan Antara Lain : - Lembaga Pengelolaan Zakat Infaq Sodaqoh. - Lembaga Batuan Hukum - Lembaga Pemberdayaan Perempuan - Lembaga Diklat Profesi - Pembentukan Barisan Muda HIPMIKINDO - Lembaga Pendidikan Yang Dibutuhkan

XI. REALISASI PROGRAM KERJA TELAH TERBENTUKNYA DPD DI 20 PROVINSI DAN 25 DPC KABUPATEN/ KOTA SE - INDONESIA KERJASAMA HIPMIKINDO DENGAN UKM CENTER FEUI - Lomba Tokoh Pembina UKM Terbaik Tahun 2009 - Festival Pasar Terjadwal Kota dan Desa Tahun 2009 - Inspiring Entrepeneurship Award Tahun 2009 - Konferensi Nasional UMKM Tahun 2009 3. KERJASAMA HIPMIKINDO DENGAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI KOPERASI JASA KEUANGAN (LSP-KJK) DENGAN MEMBENTUK LEMBAGA DIKLAT PROFESI (Sudah Melaksanakan MOU) KERJASAMA HIMIKINDO DENGAN PT. JAMSOSTEK (Persero) DALAM RANGKA DIKLAT BAGI PENGURUS DPP, DPD dan DPC 6 WILAYAH DI JAKARTA

Lanjutan ... 5. KERJASAMA HIPMIKINDO DENGAN RADIO 103.4 FM SETIAP HARI SELASA YANG DIPANDU OLEH KETUA BIDANG HUKUM DAN ADVOKASI HIPMIKINDO (DR. SYAHNAN PHALIPI) 6. PEMBENTUKAN KOPERASI JASA KEUANGAN GLOBAL SME’S DI TIAP DPC SEBANYAK 20 UNIT. 7. KERJASAMA HIPMIKINDO DENGAN UNICORE DALAM PENDIDIKAN KETRAMPILAN JARINGAN USAHA BAGI USAHA MIKRO KECIL UNTUK MENUMBUHKAN WIRAUSAHA BARU 8. RAPAT KERJA DPD HIPMIKINDO PROVINSI JAWA TIMUR PADA TANGGAL 23 JUNI 2009 DI SURABAYA

X. PROGRAM KERJA SEGERA REALISASI PEMBUATAN MAJALAH UMUM HIPMIKINDO DENGAN NAMA “GLOBAL SM’Es” PENDIRIAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM “ LBH HIPMIKINDO ” PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KEJA DALAM 4 PROGRAM : JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN, JAMINAN KECELAKAAN KERJA, JAMINAN KEMATIAN, JAMINAN HARI TUA DAN REALISASI PROGRAM CSR (Corporate Social Responsibility) PT. JAMSOSTEK KANWIL III DKI JAKARTA DAN HIPMIKINDO PEMBENTUKAN LEMBAGA PENGELOLAAN ZAKAT INFAQ SODAQOH PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PEMBENTUKAN ANGKATAN MUDA HIPMIKINDO

Selamat Bergabung & BERJUANG … SEKIAN TERIMA KASIH Selamat Bergabung & BERJUANG …