PENYAMAAN PERSEPSI ASESOR LKD

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOSIALISASI SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
Advertisements

PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
DOSEN PROFESIONAL VS PROFESIONAL DOSEN
PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN LAMAN SIPKD Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
CATATAN PENILAIAN PANITIA ANGKA KREDIT Universitas Diponegoro
EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT BAGI DOSEN
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
DIREKTORAT PEMBINAAN WIDYAISWARA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 2010
IMPLEMENTASI SISTEM BEBAN KERJA DOSEN ONLINE PASCA SERTIFIKASI DOSEN
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI BEBAN KERJA DOSEN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI Oleh Djoko Kustono Ketua Tim BKD Direktorat Pendidik.
PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
Manajemen Mutu PTS (Kopertis V DIY)
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) & PENGEMBANGAN SDM
SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN TETAP (SIPKD)
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 1 UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL.
DEPARTEMEN DAN EWMP WAREK I UNAIR-BHMN.
PERHITUNGAN KEBUTUHAN DOSEN
OLEH: BAGUS PRIYATNO KOPERTIS WILAYAH VI
PERHITUNGAN BEBAN KERJA DOSEN.
PERENCANAAN BEBAN KERJA DOSEN BERBASIS SERTIFIKASI DOSEN DAN JABATAN FUNGSIONAL WAKIL REKTOR 1.
BEBAN KERJA DOSEN Tugas pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 sks yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan Tugas pengabdian.
PENILAIAN BIDANG PENELITIAN PADA KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN (Pengalaman sebagai Penilai PAK Dosen di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian.
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2010 BEBAN KERJA DOSEN & EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI.
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
Sosialisasi Acuan Penilaian Beban Kerja Dosen
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
BEBAN KERJA DOSEN POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
PENDIDIKAN LANJUTAN PNS KATEGORI JARAK JAUH,KELAS JAUH DAN SABTU - MINGGU Kukuh Heru Yanto,SH,MH Kepala Bidang Mutasi Kanreg VIII BKN.
PENYUSUNAN USULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT
KEBIJAKAN USUL JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK MUSTAFID KOORDINATOR KOPERTIS WILAYAH VI SALATIGA, 12 APRIL 2012 PELATIHAN PERCEPATAN PENGUSULAN JABATAN FUNGSIONAL.
Kebijakan Pemerintah Tentang Sertifikasi Dosen
PEDOMAN EVALUASI PELAKSANAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI DAN PENGAWASAN KINERJA DOSEN Kompilasi Bahan dari Dirjen Dikti, Marhusa P, Fuad Wiyono Itjen Depdiknas,
Strategi Sertifikasi Dosen
EWMP – LKD DOSEN - L K D) EWMP: EKIVALENSI WAKTU MENGAJAR PENUH
POKOK – POKOK ARAHAN PELATIHAN ANGKA KREDIT JABATAN AKADEMIK DOSEN.
2 PERMENPAN RB 17 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DOSEN Bab IX Pasal 24 ayat (1) PNS yang diangkat pertama kali dalam jabatan Akademik Dosen harus.
Bersama. Memiliki Sertifikat Pendidik Melakukan Tri Dharma Perguruan tinggi 12 SKS 16 SKS ( Pendidikan dan penelitian 9 SKS, harus melakukan Pengabdian.
BEBAN KERJA IDEAL DOSEN
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
PENYAMAAN PERSEPSI UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN KE LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR OLEH :
PEDOMAN EVALUASI PELAKSANAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI DAN PENGAWASAN KINERJA DOSEN Kompilasi Bahan dari Dirjen Dikti, Marhusa P, Fuad Wiyono Itjen Depdiknas,
SOSIALISASI JABATAN AKADEMIK DOSEN
sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013
ANGKA KREDIT YANG HARUS DIPENUHI
DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI JAKARTA
MENINGKATKAN KEGIATAN TRIDHARMA PT
JABATAN AKADEMIK DOSEN
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI PERSAMAAN PERSEPSI PENILAIAN KINERJA DOSEN KOPERTIS WILAYAH VII KOPERTI WILAYAH VII.
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
Harnen Sulistio (Sekretaris Komisi Pengarah PTP serdos UB)
Pengajaran, Pengabdian pada Masyarakat dan Penunjang
Kementerian Pendidikan Nasional Biro Kepegawaian - Tahun 2010
Pengajaran, Pengabdian pada Masyarakat dan Penunjang
Pengajaran, Pengabdian pada Masyarakat dan Penunjang
SELAMAT DATANG PESERTA WORKSHOP PENYAMAAN PERSEPSI PENILAIAN KINERJA DOSEN 12 Februari 2018 KOPERTI WILAYAH VII.
SOSIALISASI PENYUSUNAN LAPORAN BEBAN KERJA DOSEN PERGURUAN TINGGI SWASTA DI LINGKUNGAN KOPERTIS WILAYAH V Yogyakarta, 29 Januari 2018 Prof. Ir.
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Rubrik Beban Kerja Dosen Universitas Sebelas Maret
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
Materi Dua TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
Transcript presentasi:

PENYAMAAN PERSEPSI ASESOR LKD SARI BAHAGIARTI K. UPN “VETERAN” YOGYAKARTA 1

SIAPA YG WAJIB MEMBUAT LKD DARI PTS MASING-MASING, SELANJUTNYA DIKIRIM KE KOPERTIS LKD DIBUAT SETIAP AKHIR SEMESTER

PENILAIAN LKD BERBEDA DENGAN PENILAIAN KENAIKKAN JABATAN FUNGSIONAL DATA YANG DIBUTUHKAN CARA PENGISIAN LKD

EWMP - LKD DOSEN - LKD) EWMP: EKIVALENSI WAKTU MENGAJAR PENUH Fungsi : SEBAGAI ACUAN BAGI DOSEN DALAM MELAKSANAKAN TRIDHARMA PT Acuan : Digunakan DOSEN dlm MERENCANAKAN dan Menghitung BEBAN KERJA/SEMESTER (Menyiapkan LAPORAN KINERJA DOSEN - LKD) 4

BEBAN TUGAS TENAGA PENGAJAR PERGURUAN TINGGI DINYATAKAN DENGAN EKUI-VALENSI WAKTU MENGAJAR PENUH (EWMP) YANG SETARA DENGAN 38 JAM KERJA/Minggu, YAITU JAM KERJA WAJIB PEGAWAI NEGERI SEBAGAI IMBALAN TERHADAP GAJI DAN LAIN-LAIN HAK YANG DITERIMA DARI NEGARA. EWMP DITETAPKAN SETARA DENGAN 12 SKS DENGAN PENGERTIAN 1 SKS SETARA DENGAN 3 JAM KERJA PER MINGGU (SK Dirjen Dikti No. 48/DJ/Kep/1983 ttg Beban Tugas Pengajar PTN, Pasal 1, ayat (3)).

BEBAN KERJA DOSEN MERUPAKAN TUGAS YANG DIBERIKAN OLEH PIMPINAN PT, NAMUN TDK HARUS SELALU TOP DOWN, DOSEN JUGA DIHARUSKAN MENCARI/MELENGKAPI BEBANNYA SENDIRI (MISALNYA PENELITIAN HIBAH, MENULIS BUKU AJAR, DLL) MINTA SURAT TUGAS UNTUK KEGIATAN TERSEBUT AGAR KETENTUAN JUMLAH SKS TERPENUHI DAN KEGIATAN BERJALAN SECARA MELEMBAGA PIMPINAN HARUS MEMBERIKAN KEMUDAHAN DAN ATAU MENGATUR PEMERATAAN KEGIATAN YANG DIDANAI LEMBAGA. TUGAS MENGAJAR PADA S1 MERUPAKAN KEGIATAN YANG WAJIB DILAKUKAN ASESOR PERLU MENELITI TELAH DILAKUKANNYA KEWAJIBAN INI. BILA TDK ADA KEGIATAN MENGAJAR DI S1, MAKA DIANGGAP GAGAL MEMENUHI PERSYARATAN PERUNDANG-UNDANGAN

1 SKS : 1 JAM KEGIATAN TATAP MUKA 1 JAM KEGIATAN TERSTRUKTUR SETIAP DOSEN Termasuk GURU BESAR WAJIB MELAKSANAKAN EWMP Minimal 12 SKS, dan Maksimal 16 SKS/Semester 1 SKS : 1 JAM KEGIATAN TATAP MUKA 1 JAM KEGIATAN TERSTRUKTUR 1 JAM KEGIATAN TUGAS MANDIRI

MELAKSANAKAN EWMP 12 SKS : 1. Melakukan PENDIDIKAN dan TUGAS UTAMA DOSEN DALAM MELAKSANAKAN EWMP 12 SKS : 1. Melakukan PENDIDIKAN dan PENELITIAN paling sedikit 9 sks/semester (9 - 12 SKS) 2. Melakukan PENGABDIAN MASYA- RAKAT & tugas PENUNJANG paling sedikit 3 sks/semester

TUGAS PENDIDIKAN PENGAJARAN, meliputi: Melaksanakan perkuliahan/tutorial dan menguji; Menyelenggarakan keg pend di lab, praktik keguruan, praktek bengkel/studio/kebun perc/teknologi pembeljr; Membimbing seminar mhsw; Membimbing KKN, praktek kerja nyata, PKL, magang mhsw; Membimbing tugas akahir penelitian mhsw termasuk membimbing pembuatan laporan hasil peneltn tugas akhir; Penguji pada ujian akhir;

h. Mengembangkan bahan pengajaran; i. Menyampaikan orasi ilmiah; g. Mengembangkan program perkuliahan; h. Mengembangkan bahan pengajaran; i. Menyampaikan orasi ilmiah; j. Membina keg mhsw di bidang akademik dan kemhsw-an; k. Membimbing dosen yg lebih rendah jabatannya; l. Melaksanakan keg detasering dan pencangkokan dosen.

TUGAS PENELITIAN/PENGEMB. KARYA ILMIAH, meliputi: Menghasilkan karya penelitian; Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah; Mengedit/menyunting karya ilmiah; Membuat rancangan dan karya teknologi; Membuat rancangan karya seni.

TUGAS PENGABDIAN KPD MASYARAKAT meliputi: Menduduki jabatan pimp dlm lembg pemerint/pejabat negara; Melaksanakan pengemb hasil pend & penelt yg dpt dimanfaatkan oleh masy.; Memberi latihan/penyuluhan/penataran pada masy.; Memberi pelayanan kpd masy atau keg menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pemb.; Membuat/menulis karya pengabd kpd masy.

TUGAS PENUNJANG TRIDHARMA PT , dapat berupa: Menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada PT; Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah; Menjadi anggota organisasi profesi; Mewakili PT/lbg pmrth duduk dlm panitia antar lembaga; Menjadi anggota delegasi nas ke pertemuan internas.; Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah; Mendapat tganda jasa/penghargaan; Menulis buku pelajaran SLTA ke bawah; Mempunyai prestasi di bidang olah raga/kesenian/sosial.

A:Mengajar 1 MK 2 sks (1kelas 16 x : 2 sks) DOSEN Yang Melakukan EWMP 14,5 SKS: A:Mengajar 1 MK 2 sks (1kelas 16 x : 2 sks) -Mengajar 1 MK 3 sks (1kelas 16 x : 3 sks) B :Ketua Peneliti = 2 sks, angt = 1 sks/sem Menulis di Jurnal Nas/Int = 2 sks Menulis Buku monograf/ref = 2 sks C:Pengabdian dan penunjang = 3,5 sks : a. penyuluhan 1 kali : 0,5 sks b. bimb akademik/konseling 12 mhs: 1 sks c. Panitia kurikulum/KJM/PAK : 2 sks Total : 14,5 sks/semester

KEWAJIBAN KHUSUS PROFESOR (3 sks/thn) : MENULIS BUKU: BUKU yang Sesuai dengan RUMPUN KEAHLIAN dan DITERBITKAN oleh PENERBIT baik NAS/INTL dgn ISBN (2) MENGHASILKAN KARYA ILMIAH : (i) Menghasilkan KARYA PENELITIAN Mandiri/ Kelompk; termasuk membimbing Tesis/Disertasi (ii) MENERJEMAHKAN BUKU ILMIAH, (iii) MENYUNTING KARYA ILMIAH, (iv) RANCANGAN dan KARYA TEK/SENI/PATEN

(i) PUBLIKASI pada JURNAL ILMIAH, (3) MENYEBARLUASKAN GAGASAN : (i) PUBLIKASI pada JURNAL ILMIAH, (ii) PEMBICARA pada SEMINAR REG/ NAS/ Internas., (iii) PENGEMBANGAN Hasil PENDIDIKAN dan PENELITIAN yg dimanfaatkan MASYARAKAT, (iv) LATIHAN/PENYULUHAN pd Masyarakat, (v) MENYEBARLUASKAN TEMUAN KARYA TEKN. (vi) MEMBRIKAN PELAYANAN KPD MASY. ATAU KEGIATAN LAIN YG MENUNJANG PELAKSN. TUGAS UMUM PEME- RINTAHAN/PEMBANGUNAN.

ALTERNATIF PELAKSANAAN KEWAJIBAN KHUSUS PROFESOR TAHUN 3 TAHUN 3 MENULIS BUKU TAHUN 3 TAHUN 2 MEMBUAT KARYA ILMIAH TAHUN 2 MEMBUAT KARYA ILMIAH TAHUN 2 TAHUN 1 1.MENYE- BARKAN GAGASAN 2. MENULIS BUKU TAHUN 1 1.MNYBARKN GASAN; 2. MENULISBUKU; 3. KARYA ILMIAH TAHUN 1 MENYEBAR- KAN GAGASAN DUA DARI TIGA KEWAJIBAN DILAKSANAKAN DALAM SATU TAHUN KEWAJIBAN KHUSUS PRO- FESOR DILAKSANAKAN SETIAP TAHUN SEMUA KEWAJIBAN DILAKSA- NAKAN DALAM SATU TAHUN

DOSEN YANG SEDANG STUDI LANJUT: KEWAJIBAN TRIDHARMA PT TERPENUHI 12 SKS, DIHITUNG APABILA DOSEN TERSEBUT TELAH LULUS STUDI

KESIMPULAN HASIL PENILAIAN ( PER TAHUN) Dosen biasa: jml pend+penelit dlm setahun :≥ 18 sks jml pengab+penunj dlm setahun ≥ 6 sks jml pend+penelit+pengab+penunj> 32 sks Dosen dg tugas tambahan (Rektor - Kajur) : jml pend dlm setahun ≥ 6 sks, Rektor = 12 sks jml pend+penelit+pengab+penunj> 32 sks/tahun Dosen Profesor: Dosen biasa + kewajiban khusus 3 sks jml pend+penelit+pengab+penunj > 32 sks/thn

Dosen Profesor + tugas tambahan/ (Rektor-Kajur) jml pend dlm setahun ≥ 6 sks kewajiban khusus 3 sks jml pend+penelit+pengab+penunj> 32 sks/tahun

BEBERAPA CATATAN YG PERLU PERHATIAN BATAS NILAI SKS: 12 – 16 SKS 2. SETIAP KEGIATAN ADA BATAS KEPATUTAN 3. SETIAP KEGIATAN YANG DILAKUKAN HARUS SEPE NGETAHUAN/SEIZIN PIMPINAN, DIBUKTIKAN DE- NGAN ADANYA SURAT TUGAS DARI PIMPINAN DAN BUKTI TELAH MELAKSANAKAN TUGAS DARI LEMBAGA PENYELENGGARA KEGIATAN. (PIMPINAN HARUS MEMBERIKAN KEMUDAHAN/ FASILITAS BAGI SETIAP DOSEN DALAM MEN-JALANKAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI).

4. SETIAP DOSEN PERLU MENGADMINISTRA-SIKAN SEMUA KEGIATAN TRI DHARMA YANG DILAKSANAKAN (BESERTA SELURUH BUKTI- BUKTINYA). 5. TUGAS ASESOR ADALAH MEMERIKSA KEBE-NARAN BUKTI-BUKTI ATAS KEGIATAN TRIDHARMA, TERMASUK RELEVANSI KEGIATAN DENGAN BIDANG KEAHLIAN MASING-MASING.

Dosen Dengan Jabatan Struktural Beban tugasnya diatur oleh pemimpin perguruan tinggi. Pengaturan tugas ini harus memenuhi syarat (1) berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin perguruan Tinggi (2) dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, (3) berlaku selama dosen yang bersangkutan menjabat dan (4) tidak menimbulkan gejolak pada perguruan tinggi yang bersangkutan. Profesor yang sedang menjalankan tugas negara sebagai pejabat struktural atau yang setara atas ijin pimpinan perguruan tingginya dan tidak mendapat tunjangan kehormatan dibebaskan dari tugas khusus profesor

PROSEDUR EVALUASI

Asesor Dosen yang masih aktif Mempunyai NIRA (Nomor identifikasi registrasi asesor) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Telah mengikuti sosialisasi penilaian kinerja dosen Ditugaskan oleh pemimpin perguruan tinggi Satu atau semuanya dapat berasal dari perguruan tinggi sendiri ataupun dari perguruan tinggi lain Mempunyai rumpun atau sub rumpun ilmu yang sesuai dengan dosen yang dinilai Mempunyai kualifikasi jabatan fungsional dan atau tingkat pendidikan yang sama atau lebih tinggi dari dosen yang dinilai

Asesor Pemimpin perguruan tinggi mengatur agar asesor tidak menilai kinerja sendiri atau bertukar ganti asesor-dosen (A sebagai asesor menilai B sebagai dosen kemudian B sebagai asesor menilai A sebagai dosen) Bagi perguruan tinggi yang belum mampu mempunyai asesor dan kesulitan dalam mendapatkan asesor dari perguruan tinggi lain karena terkendala jarak dan waktu maka dapat mengajukan asesor sendiri dengan kriteria jabatan fungsional lektor dan sudah mempunyai sertifikat pendidik kepada Direktur Ketenagaan Ditjen Dikti. KemudianDirektur Ketenagaan akan menerbitkan NlRA Khusus bagi dosen tersebut. NlRA khusus ini hanya berlaku untuk perguruan tinggi yang bersangkutan dan dalam periode 2010‐2012. Pada tahun 2013 dan seterusnya perguruan tinggi tersebut sudah harus mempunyai asesor tanpa kriteria khusus

TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA

Untuk perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat maka yang dikirim ke Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi adalah (1) Rekap Kopertis (Lampiran IV) bentuk hardfile dan (2) softfile (CD) yang berisi (a) rekap tingkat perguruan tinggi, (2) rekap tingkat fakultas dan (3) seluruh laporan kinerja dosen, sedangkan hardfile lainnya disimpan di Kopertis yang bersangkutan Nama jabatan “Rektor” atau “Dekan” disesuaikan nomenklatur pada perguruan tinggi masing-masing.

TERIMA KASIH