PENINGKATAN KUALITAS PENGELOLAAN APBN UNTUK MEMPERTAHANKAN OPINI “WAJAR TANPA PENGECUALIAN” DRS. J. WIDODO H. MUMPUNI, MBA, AK AUDITOR UTAMA KEUANGAN NEGARA III BPK RI
Pokok Bahasan Latar Belakang Dasar Hukum Pemeriksaan LK BKKBN Tahun 2013 oleh BPK RI Jenis Opini Dasar Penetapan Opini Flowchart Penetapan Opini Perkembangan Opini LK BKKBN 2008-2012 serta Permasalahan yang mempengaruhi Opini pada masing-masing tahun Laporan Keuangan Langkah-langkah perbaikan opini 2
Latar Belakang Era Reformasi Pengelolaan Keuangan Negara diterbitkannya tiga paket UU (UU No. 17 th 2003 ttg keuangan negara, UU No. 1 th 2004 ttg perbendaharaan negara dan UU No. 15 th 2004 ttg pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara Amanat dari tiga paket UU keuangan negara bahwa pengelolaan keuangan negara harus transparan dan akuntabel Konsekuensi UU No 17 Th 2003 Ps. 6 (2b): Menteri/Pimpinan Lembaga wajib menyusun & menyampaikan Laporan Keuangan pada Menteri Keuangan 3
AKUNTABILITAS PUBLIK PENGELOLAAN DANA PUBLIK ACCOUNTABLE T R A NS K S I L A POR AN K E UANGAN OPINI WAJAR Pemeriksaan Keuangan dan Kinerja PEMBUKUAN EFEKTIF EFISIEN EKONOMIS BPK RI
DASAR HUKUM PEMERIKSAAN LK BKKBN OLEH BPK RI Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan; 5
PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA Jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK: Pemeriksaan Keuangan, untuk menilai kewajaran Laporan Keuangan menghasilkan Opini Pemeriksaan Kinerja, untuk menilai ekonomi, efisiensi dan efektifitas pengelolaan keuangan negara menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi Pemeriksaan dengan tujuan tertentu, untuk mereviu/menguji suatu kegiatan tertentu/khusus menghasilkan kesimpulan
Tujuan Pemeriksaan LK Kementerian Tujuan Pemeriksaan LK adalah untuk menilai apakah LK Kementerian/Lembaga disajikan secara wajar sebagai hasil operasi dan perubahannya sesuai PABU Menilai apakah pengelolaan dan pertanggungjawaban dilakukan secara tertib, taat perundangan, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
Prinsip Pelaporan Keuangan 1. Laporan keuangan disajikan secara: Wajar dan menyeluruh Taat pada peraturan perundang-undangan Pemanfaatan sumber daya ekonomi Pencapaian kinerja keuangan kementerian/negara 2. Komparabilitas 3. Konsistensi 4. Pengungkapan memadai 5. Catatan/informasi tambahan yang signifikan dan diperlukan dan merupakan satu kesatuan dengan pelaporan keuangan
Jenis Opini Wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion) Wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan (unqualified with modification wording) Wajar dengan pengecualian (qualified opinion) Tidak Wajar (adverse opinion) Menolak Memberikan Pendapat atau Tidak Dapat Menyatakan Pendapat (disclaimer opinion) 9
Pasal 16 UU No. 15 Tahun 2004 Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria: kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian intern 10
WTP Paragraf Penjelasan Perkembangan Opini Laporan Keuangan BKKBN Tahun 2008 s.d 2012 (lanjutan) Tahun WTP WTP Paragraf Penjelasan WDP Disclaimer Adverse 2008 - V 2009 2010 2011 2012 2013 ? 11
Opini 2008: WDP 12 Wajar dengan pengecualian terhadap: Aset Tetap Saldo aset tetap per 31 Desember 2008 Rp122.094.858.521,00 merupakan aset tetap neraca awal tahun 2004, yang sebagiannya sebesar Rp66.754.619.287,00 atau 54,67% belum dilakukan revaluasi Investasi jangka panjang Jumlah saldo investasi jangka panjang–dana bergulir per 31 Desember 2008 sebesar Rp43.970.000.000,00 merupakan hasil koreksi audit BPK, namun nilai tersebut belum dapat diyakini kewajarannya karena adanya kelemahan pengendalian intern atas pengelolaan dana bergulir serta tidak terdapat pencatatan atas nilai pengembangan dan ketidaktertagihan dana bergulir 12
Opini 2009: WTP Hal yang masih harus diperhatikan: Penyesuaian atas nilai aset tetap jika BKKBN telah melakukan inventarisasi dan penilaian kembali yang diperoleh sebelum tanggal 31 Desember 2004 Dana Bergulir jika BKKBN telah melakukan inventarisasi total dana yang telah digulirkan beserta dengan bunga/biaya administrasi yang diperoleh sejak tahun 2006 sampai dengan 2008 berikut dana yang tidak dapa t ditagih 13
Opini 2010: WDP 14 Wajar dengan pengecualian terhadap: Piutang bukan pajak Sistem pencatatan piutang bukan pajak BKKBN belum memadai untuk meyakinkan kelengkapan dan keakuratan piutang yang dilaporkan, sehingga nilai piutang BKKBN yang berasal dari dana bergulir dalam LK Tahun 2010 sebesar Rp6.080,43 juta tidak dapat memberikan gambaran tingkat kolektibilitas piutang dana bergulir dan rincian debitur yang terkait. Aset Tetap Aset Tetap sebesar Rp837.473,50 juta didalamnya termasuk aset hasil IP DKJN namun BKKBN belum dapat menelusuri adanya selisih lebih pencatatan AT sebesar Rp20.540,84 juta dan selisih kurang pencatatan sebesar Rp 14.184,95 juta . 14
Opini 2011: WTP-DPP WTP dengan Paragraf Penjelas yang harus diperhatikan sebagai berikut: Aset Tetap Aset Tetap BKKBN per 31 Desember 2011 adalah senilai Rp886.614,56 juta. Dari jumlah tersebut, terdapat kurang koreksi senilai Rp12.019,03 juta dan lebih koreksi senilai Rp13.320,02 juta atas hasil penilaian dan inventarisasi. BKKBN belum dapat menelusuri selisih tersebut lebih lanjut 2. Piutang Bukan Pajak-Dana Bergulir Pada tahun 2011, BKKBN telah melakukan inventarisasi kembali dana bergulir yang digulirkan pada periode 22 Juli 2008 s.d. 31 Agustus 2009, angsuran dana bergulir s.d. 31 Desember 2011, piutang tertagih dan piutang tak tertagih serta menyajikannya dalam Neraca per 31 Desember 2011. BKKBN juga telah melakukan mapping pencatatan Aset Tetap untuk menelusuri perbaikan yang telah dilakukan atas hasil inventarisasi dan penilaian kembali Aset Tetap walaupun belum menyeluruh. 15
Opini 2012: WTP Hal yang masih harus diperhatikan: Sistem administrasi dan pertanggungjawaban belanja barang belum tertib Sistem penatausahaan Aset Tetap terutama aset rusak berat dan penghapusan masih harus ditingkatkan Penyelesaian Kerugian Negara yang Bersumber Dari Pengawasan/Pemeriksaan Aparat Fungsional di Lingkungan BKKBN Harus Ditingkatkan 16
OPINI 2013……?
Hal-hal yang Perlu Mendapat Perhatian Penerapan kebijakan akuntansi penyusutan AT . Bagaimana dg AT yg belum selesai di IP? Peningkatan pengendalian dan pertanggungjawaban anggaran Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal . Belanja barang jumlahnya 83% dari keseluruhan belanja BKKBN, khususnya: Belanja alkon dan Alkes, anggaran di th 2013 jumlahnya hampir 500 milyar agar perencanaan dan pelaksanaannya sesuaikan dg peraturan perundang-undangan.
Lanjutan ……. Belanja yang diserahkan ke SKPD – KB (dana cukilan) . Anggaran cukup beresiko, rentang kendali yang cukup jauh, PPK di BKKBN Provinsi namun pelaksanaan anggaran di SKPD KB Kab/Kota. Pajak bendahara agar di pungut dan disetorkan sesuai dg ketentuan yg berlaku. Temuan kerugian negara segera di buatkan SKTJM nya untuk mendapatkan kepastian pengembalian dan mempermudah TL
Strategi dan Rencana Tindak (Action Plan) BKKBN: Komitmen, kesadaran dan rasa tanggungjawab yang tinggi dari seluruh pimpinan dan pegawai BKKBN untuk mempertahankan opini WTP. Kesadaran yang tinggi untuk menaati ketentuan/aturan yang berlaku mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertangungjawaban Perbaikan berkelanjutan untuk setiap tahap mulai dari perencanaan sd pertangungjawaban di seluruh satker baik untuk satker yg ada temuan maupun yg tidak
Koordiansi yang baik antar BKKBN dengan instansi lain seperti Menkeu Peningkatan kapasitas SDM dengan pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan serta sosialisasi atas aturan-aturan baru Rekonsiliasi internal mengenai keuangan dan aset secara periodik, antar satker di eselon I dan atar eselon I Menetapkan dan melaksanakan langkah-langkah kongrit untuk menyelesaikan rekomendasi BPK
Terima Kasih 22