PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI (PDPT) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 15 Desember 2012
Latar Belakang Landasan Hukum UU No.20/2003: Sistem Pendidikan Nasional UU No. 12/12 tentang Pendidikan Dikti UU No.11/2008: Informasi dan Transaksi Elektronik UU No.14/2008: Keterbukaan Informasi Publik INPRES No.3/2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government Keppres No.20/2006: Dewan TIK Nasional KEPMEN KOMINFO No. 55/KEP/M.KOMINFO/12/2003 tentang Panduan Pembangunan Infrastruktur Portal Pemerintah Permendiknas No. 38 tahun 2008: Pengelolaan TIK di Lingkungan Depdiknas Renstra Kemdikbud 2010-2014 Renstra Ditjen Dikti 2010-2014 2 | IT Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Pasal 56 UU Dikti No. 12/2012 (1) Pangkalan Data Pendidikan Tinggi merupakan kumpulan data penyelenggaraan Pendidikan Tinggi seluruh Perguruan Tinggi yang terintegrasi secara nasional. (2) Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai sumber informasi bagi: a. lembaga akreditasi, untuk melakukan akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi; b. Pemerintah, untuk melakukan pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi Program Studi dan Perguruan Tinggi; dan c. Masyarakat, untuk mengetahui kinerja Program Studi dan Perguruan Tinggi. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dikembangkan dan dikelola oleh Kementerian atau dikelola oleh lembaga yang ditunjuk oleh Kementerian. (4) Penyelenggara Perguruan Tinggi wajib menyampaikan data dan informasi penyelenggaraan Perguruan Tinggi serta memastikan kebenaran dan ketepatannya. 3 | IT Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi | 17-04-07
Sistem Penjaminan Mutu Pemerintah BSNP Masyarakat (Wilayah) Lembaga Penjamin Mutu Lembaga Layanan Pend. Tinggi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi BAN-PT Perguruan Tinggi Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Lembaga Akreditasi Mandiri Ketentuan Baru Ketentuan Saat Ini
LANGKAH-LANGKAH PELAPORAN PDPT 1 Setiap PT harus menyiapkan minimal 2 orang operator 2 Data PT dan Prodi (PTN, PTS, PTA, PTK) yang sudah legal didaftarkan ke dalam PDPT PT dan Prodi diberi kode 3 PT mendapat Userid dan Password 4 Mengusulkan data dosen (NIDN + NUPN) 5 Melaporkan data PDPT (ganjil dan genap)
Langkah 1 : OPERATOR PT Harus tau dasar-dasar IT Bertanggung jawab terhadap pemasukan data program studi Satu PT minimal ada 2 operator (tergantung besar kecilnya PT Jangan terlalu sering mengganti operator Pimpinan PT harus bertanggung jawab atas data yang diinput oleh operator PT
Langkah 2 : KODING PERGURUAN TINGGI DAN PROGRAM STUDI Syarat-syaratnya : Nama institusi dan nama program studi yg jelas SK pendirian/pembukaan institusi dan program studi Jenjang program studi (S1, S2, S3) Tanggal pendirian/pembukaan institusi dan program studi Kalau ada masa berlakunya sampai kapan
BRNTUK PERGURUAN TINGGI UNIVERSITAS INSTITUT SEKOLAH TINGGI AKADEMI POLITEKNIK AKADEMI KOMUNITAS
KODE PERGURUAN TINGGI 1 2 3 4 5 6 D I G I T 1 DAN 2 : JENIS PERGURUAN TINGGI (PTN, PTS, UIN) 3 : BENTUK PERGURUAN TINGGI (U, I, ST, A, P, AK) 4, 5, 6 : NOMOR URUT
KODE PERGURUAN TINGGI JENIS PT BENTUK PT NOMOR URUT 000 S/D 999 PTS : 01 – 12 UIN, IAIN, STAIN : 20, dst JENIS PT U : 1 I : 2 ST : 3 A : 4 P : 5 AK : 6 BENTUK PT 000 S/D 999 NOMOR URUT
KODE PERGURUAN TINGGI 1 2 3 4 5 6 8 7 9 KET PTN KOP. I KOP. II KOP.III PTN KOP. I KOP. II KOP.III 8 KOP.IV KOP.V KOP.VI 7 KOP.VII KOP.VIII 9 KOP.IX KOP.X KOP.XI KOP.XII IAIN
1 2 3 4 5 KODE PROGRAM STUDI 1 DAN 2 : BIDANG ILMU D I G I T 1 DAN 2 : BIDANG ILMU 3 : JENJANG PENDIDIKAN 4, 5 : NOMOR URUT
KODE PROGRAM STUDI No Bidang Ilmu Kode 2 digit pertama 1 Kesehatan 11 - 15 2 Teknik 20 - 40 3 MIPA 44 - 49 4 Pertanian, perikanan 54 5 Komputer 55 - 59 6 Ekonomi 60 - 62 Dst....................
KODE PROGRAM STUDI JENJANG PENDIDIKAN KODE S3 S2 1 S1 2 DIV 3 DIII 4 S2 1 S1 2 DIV 3 DIII 4 DII 5 DI 6 SPESIALIS 1 7 SPESIALIS 2 8 PROFESI 9
TEKNIK MESIN PRODUKSI DAN PERAWATAN KODE PROGRAM STUDI 1 2 3 4 5 PRODI JENJANG ILMU TEKNIK MESIN S3 TEKNIK MESIN S2 S1 TEKNIK MESIN PRODUKSI DAN PERAWATAN D-IV MESIN PERKAKAS D-III D-II 6 D-I 7 SP-1 8 SP-2 9 PROFESI
KODE PT DI IAIN DAN STAIN
CONTOH KODE PRODI DI IAIN 202001 : IAIN IMAM BONJOL PADANG Dan seterusnya....
Langkah 3 : Userid dan Pasword www.evaluasi.dikti.go.id 1 2 1 Userid : 202001 2 Password : 4efg5j8
Langkah 4 : NIDN v.s. NUPN Dalam UU No. 12/12 hanya ada istilah dosen tetap dan dosen tidak tetap. Dosen tetap diberikan NIDN dan dosen tidak tetap diberikan NUPN. NIDN ( Nomor Induk Dosen Nasional) merupakan nomor identitas sebagai legitimasi bahwa seseorang adalah berstatus sebagai dosen tetap, baik PTN maupun PTS sesuai ketentuan dalam PP No 37 Tahun 2009
Manfaat NIDN Bagi Perguruan Tinggi Pendirian Program Studi Baru Perpanjangan Program Studi Laporan Evaluasi data dosen semesteran Akreditas PT dan Program Studi
2. Bagi Dosen Syarat untuk keperluan; 1. Melamar Beasiswa Dalam/Luar Negeri 2. Mengikuti Berbagai Kegiatan Peningkatan Kompetensi (Pelatihan, PAR/SAME, Sandwich, dsb) 3. Mengikuti Program Sertifikasi 4. Mengajukan Penilaian Angka Kredit 5. Mengajukan KenAikan Jabatan Akademik dll Identitas sebagai dosen tetap
3. Bagi Pemerintah Sebagai bank data dan informasi akurat tentang profil dan peta kekuatan SDM untuk bahan pendukung berbagai perumusan kebijakan
Pengajuan NIDN NIDN diusulkan melalui laman http://evaluasi.dikti.go.id dengan ketentuan: Usulan NIDN akan diproses 2 kali dalam satu tahun di bulan (Desember – Januari) dan (juli – agustus)
Syarat Usulan NIDN Ijasah lengkap mulai dari D4/S1,S2,S3 KTP Terbaru SK yayasan/PNS sebagai Dosen Tetap (yang memuat Hak dan Kewajiban antara dosen dengan yayasan/PT ( contoh seperti SK PNS) Surat Pernyataan sesuai SK Dirjen Dikti 108 Minimal jenjang akademik S2 atau Jenjang akademik S1 namun memiliki jabatan akademik minimal asisten ahli
Penomoran NIDN NIDN diberikan kepada dosen tetap dengan aturan sebagai berikut : Dosen Tetap PNS PTN/ PNS DPK dimulai dari 00 contoh ’0018107601’ Dosen Tetap PTS dimulai dengan kode kopertis dimulai dari 01-12 contoh untuk kopertis 3 yaitu ‘0318107601’ Dosen tetap UIN dimulai dengan kode 20-21 Dosen tetap STT dimulai dengan kode 22-23 Dst......
Pengkodean NIDN NIDN : 0318107602 artinya: 03 = Kopertis Wilayah 3 DKI Jakarta 18 = tanggal lahir 10 = bulan lahir 76 = dua digit terakhir tahun lahir 02 = nomor urut yang berarti dalam database NIDN dengan tanggal lahir yang sama ada dua orang
NUPN NUPN : Nomor Urut Pengajar Nasional untuk dosen tidak tetap NUPN dapat digunakan untuk transaksi dosen dengan mahasiswa NUPN akan diberikan kode sesuai yang mengajukan PT pertama di wilayah mana. NUPN diusulkan melalui laman http://evaluasi.dikti.go.id
Syarat Usulan NUPN Scan ijasah lengkap mulai dari D4/S1,S2,S3 SK pimpinan PT/Yayasan sebagai Dosen Tidak Tetap yang memuat hak dan kewajiban dari dosen tersebut SK Jafung (jika ada)
Langkah 5 : Pelaporan Data Semesteran Pelaporan Data dimulai semester akademik awal Tergantung dari dikeluarkannya SK pembukaan. Contoh : SK Prodi pd IAIN Imam Bonjol Nomor 355/E/O/2012 tanggal 10 Oktober 2012 jadi semester akademik awal 2012 semester 1 (secepat-cepatnya laporan semester akan dilaporkan pada 2012/1, tergantung kesiapan PT, bisa semester berikutnya.....) Cara pelaporannya seperti dibawah ini
Data Penting Pada PDPT 1. Master Badan Hukum (MSYYS) 2. Master Perguruan Tinggi (MSPTI) 3. Master Program Studi (MSPST) 4. Master Mahasiswa (MSMHS) 5. Tabel Kurikulum (TBKMK) 6. Master Dosen (MSDOS-TBDOS) 7. Transaksi Dosen Mengajar (TRAKD) 8. Transaksi Aktifitas Mahasiswa (TRAKM) 9. Transaksi Kapasitas Mahasiswa (TRKAP) 10. Transaksi Lulusan, Cuti, Non Aktif, Keluar, Drop Out (TRLSM) 11. Transaksi Skripsi (TRSKR) 12. Transaksi KRS dan Nilai Mahasiswa (TRKRS) 13. Transaksi Publikasi (TRPUD) 14. Transaksi Fasilitas Penunjang (TRFAS-TRFPA) 15. Transaksi Nilai Pindahan (TRNLP) 16. Transaksi Pimpinan Badan Hukum dan Pimpinan PT (TRPIM)
Definisi & Latar Belakang Definisi PDPT PDPT pada hakikatnya adalah rekaman data menyangkut penyelenggaraan perguruan tinggi baik akademik maupun non akademik; PDPT memerlukan pengelolaan tersistem agar dapat menghasilkan informasi yang bermakna Data perguruan tinggi digunakan untuk mendukung pengelolaan perguruan tinggi (mencakup semua siklus manajemen : PDCA) Validitas dan kelengkapan data menjadi tanggungjawab bersama antara Ditjen Dikti dan Perguruan Tinggi Tujuan PDPT Mendefinisikan dan mencari kesepadanan data yang ada di internal Ditjen DIKTI dan entitas lainnya di siklus manajemen pendidikan tinggi, seperti BAN-PT, Kopertis dan PSP (Pusat Statistik Pendidikan) Balitbang Menjamin integritas dan konsistensi antara data yang berasal dari Ditjen DIKTI maupun entitas lainnya di siklus manajemen pendidikan tinggi Mendefinisikan dan mengklarifikasi proses bisnis masing-masing entitas di dalam siklus manajemen pendidikan tinggi serta menjamin aliran data yang komprehensif dari dan ke Ditjen DIKTI dan entitas pendidikan tinggi lainnya Merancang dan mengimplementasikan Database terpusat Ditjen DIKTI Menghasilkan informasi yang komprehensif serta menjamin integritas, kosistensi dan validitas data yang pada umumnya berasal dari database Ditjen DIKTI yang memiliki struktur, platform, teknologi, dan produk database yang berbeda
Kemanfaatan Data dan Informasi bagi Stake holders Latar Belakang dibutuhkannya PDPT sejalan dengan FuturE Business Operating Model
Alur Pengiriman Data PT Fak. A PS. 1 PS. 2 Fak. B PS. 3 SIAK PT SERVER DIKTI PT Fak. A PS. 1 PS. 2 Fak. B PS. 3 FITUR CADA, KAMUS DATA PDPT
Fitur pengiriman data PDPT WebLoader adalah perangkat lunak yang mendukung pengiriman data ke mesin PDPT DIKTI menggunakan dengan format yang telah ditentukan. WebService adalah perangkat lunak yang mendukung interoperabilitas dan interaksi data antar mesin WebData Entry adalah perangkat lunak yang mendukung pengiriman data ke mesin PDPT DIKTI menggunakan form berbasis web layout. LightService /PDPT client (sedang dikembangkan) Web Data Entry adalah perangkat lunak yang mendukung pengiriman data ke mesin PDPT DIKTI menggunakan form berbasis web layout. Rekomendasi penggunaan fitur untuk : Data Master dan Data Referensi Jumlah Data : 1 – 100 record. PT memiliki aplikasi web browser. Web Loader adalah perangkat lunak yang mendukung pengiriman data ke mesin PDPT DIKTI menggunakan file spreadsheet (excel) dengan format yang telah ditentukan. Rekomendasi penggunaan fitur untuk: Data Master, Data Transaksi Jumlah Data : 100 – 250 ribu record PT memiliki aplikasi untuk mengelola file spreadsheet. Web Service Push PDPT adalah perangkat lunak yang mendukung interoperabilitas dan interaksi data antar mesin internal PT dengan mesin DIKTI menggunakan format data XML. Layanan ini akan membuat mesin internal PT mengirimkan data ke mesin DIKTI secara otomatis, aktif dan terjadwal. Data Transaksi Jumlah Data: Lebih dari 250 ribu record Format Data Sumber di Sistem Internal PT sudah dipetakan kedalam format PDPT PT memiliki kemampuan membangun fasilitas WebService. Web Service Pull (Epsbed) adalah perangkat lunak yang mendukung interoperabilitas dan interaksi data antar mesin internal PT dengan mesin DIKTI menggunakan formal XML. Layanan ini akan membuat mesin DIKTI menarik data dari mesin internal PT secara otomatis, aktif dan terjadwal. Rekomendasi penggunaan fitur untuk: Format Data Sumber di Sistem Internal PT masih menggunakan EPSBED Batas penggunaan sd 31 Desember 2011
Pengiriman Data PDPT
Proses Business P D P T PTN PTS Aplikasi Dashboard PTA PTK SUMBER PENYIMPANAN DATA PTN WEB Loader P D P T TAMPILAN Aplikasi Dashboard PTS WEBService PUSH PTA Master WEB Entry History Referensi PTK PDPT Client Utility
Distribusi PDPT Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dapat diperoleh melalui situs utama DIKTI http://www.dikti.go.id Masyarakat umum dapat mengetahui informasi sebaran terkini data pendidikan tinggi diseluruh indonesia melalui dashboard PDPT http://pdpt.dikti.go.id. Panduan untuk penggunaan fasilitas WebService, WebLoader, WebEntry : http://pdpt.dikti.go.id/materi
Kabag Informasi dan Pelaporan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Terima kasih Q&A M u l y o n o Kabag Informasi dan Pelaporan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mulyono@dikti.go.id