Sosialisasi NPWP PT. MPP Tbk
sekilas tentang peraturan perpajakan
UU PPh pasal 2, ayat 1 Subyek Pajak : Meliputi Orang Pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan dan bentuk usaha tetap.
NPWP Seorang karyawan yang penghasilan setahunnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) harus mempunyai NPWP (Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak No-161/PJ./2001 tanggal 21 Pebruari 2001) Karyawati menikah yang tidak mempunyai perjanjian pemisahan harta dengan suami TIDAK perlu punya NPWP. Karyawati belum menikah harus punya NPWP.
UU PPh pasal 2, ayat 3 Subyek pajak dalam negeri Menjadi Wajib Pajak (WP) apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi PTKP. WP yang memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi PTKP wajib mendaftarkan diri dan memiliki NPWP.
PPh pasal 4, ayat 1 Objek Pajak : Penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yg diterima/dipenuhi WP baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia yg dpt dipakai utk konsumsi / menambah kekayaan WP ybs dengan nama dan dlm bentuk apapun, termasuk : Penggantian/ imbalan berkenaan dgn pekerjaan / jasa yang diterima/diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini;
PPh pasal 4, ayat 3 Yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak : Penggantian/imbalan sehubungan dengan pekerjaan/jasa yg diterima/diperoleh dlm bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak / pemerintah. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada Orang Pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
Kewajiban memiliki NPWP Wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Tahunan Wajib menyediakan daftar harta & hutang Mempersiapkan diri atas suatu Pemeriksaan Pajak atas Rekening Koran, Slip Gaji, Perhitungan Pajak dari Perusahaan, dsb. Pemenuhan Kewajiban kepemilikan NPWP Perorangan sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Karyawan masing-masing.
Ketentuan Umum Perpajakan RUU Ketentuan Umum Perpajakan ( KUP )
RUU KUP Pasal 2, ayat 4a Pemberian NPWP & Pengukuhan PKP secara jabatan Usulan Penambahan : Kewajiban perpajakan bagi WP yang diterbitkan NPWP atau dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan dimulai sejak WP memenuhi persyaratan subjektif & objektif ( berlaku surut ).
Penetapan NPWP secara jabatan KPP mengirim Srt ke OP OP merespon/ Tidak Srt dr KPP KPP menerbitkan NPWP utk OP tsb NPWP bisa diki- rim/tdk ke WP Berlaku Surut sejak WP memenuhi syarat subj / objk KPP akan kenakan sanksi ke WP Lapor SPT(1770 S) Tahunan – WP OP Inventarisasi Harta/ Kewajiban Lamp1721 A1 dr PK
Proses Pendaf NPWP & Lapor SPT OP penghasilan > PTKP Permohonan NPWP ke KPP Mengisi form Pendaf /Perubahan data WP Lampiran : KTP/KK/Srt Ket Kerja Memperoleh NPWP dr KPP Melaporkan NPWP ke Perush Lapor SPT(1770 S) Tahunan – WP OP Inventarisasi Harta/ Kewajiban Lamp.1721 A1drPK
RUU KUP Pasal 3 Penyampaian SPT Tahunan Ketentuan sekarang Usulan Perubahan Batas Akhir 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak SPT PPh OP : Akhir bulan ke 3 Perpanjangan Mengajukan permohonan secara tertulis Menyampaikan surat pemberitahuan perpanjangan SPT Paling lama 6 (enam) bulan WP OP : 2 bulan
RUU KUP pasal 7, ayat 1 SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN MENYAMPAIKAN SPT YANG BERLAKU USULAN SEKARANG PERUBAHAN SPT MASA psl 21 Rp. 50.000,- Rp. 100.000,- SPT THNAN PPh OP Rp. 100.000,- Rp. 1.000.000,-
RUU KUP Pasal 39, ayat 1(a) : Setiap orang yang dengan sengaja : Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dg pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yg tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
RUU Pajak Penghasilan ( PPh )
RUU PPh pasal 17, ayat 1 TARIF PAJAK : KARYAWAN (Dibedakan antara yang mempunyai NPWP dan yang tidak punya NPWP) .
PERUBAHAN TARIF PPh OP ( PPh pasal 17 ayat 1 ) LAPISAN PENGHASILAN KENA PAJAK SEKARANG TDK BEDA ( % ) USULAN NPWP NON NPWP ( % ) s/d Rp 25.000.000,- 5 6 > Rp 25 jt s/d Rp 50 jt 10 > Rp 50 jt s/d Rp 100 jt 15 18 > Rp 100 jt s/d Rp 200 jt 25 30 > Rp 200 jt 35 42 Tarif dan lapisan dikurangi, tarif tertinggi dalam jangka waktu 5 tahun diturunkan menjadi 30% (NPWP) & 36% (NON NPWP)
PERATURAN MEN KEU NO : 564 / KMK.03 / 2004 Tgl.29/11/04 KETERANGAN TAHUN 2004 ( Rp ) TAHUN 2005 WP Orang Pribadi 2.880.000,- 12.000.000,- Untuk WP Kawin 1.440.000,- 1.200.000,- Untuk Istri yg penghasilannya digabung Untuk tanggungan Maksimum tanggungan K/3 Penerapan PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
PERATURAN MEN KEU NOMOR 137/PMK.03/2005. Tgl 30/12/05 KETERANGAN TAHUN 2005 ( Rp ) TAHUN 2006 WP Orang Pribadi 12.000.000,- 13.200.000,- Untuk WP Kawin 1.200.000,- Untuk Istri yg penghasilannya digabung Untuk tanggungan Maksimum tanggungan K/3 Penerapan PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
PER DIRJEN NO:16/PJ/2007 Tgl 25/01/2007 Daftar nominatif Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/pemilik dan pegawai yang memiliki penghasilan diatas PTKP tetapi belum ber-NPWP (kelompok I). Daftar nominatif Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/pemilik dan pegawai yang memiliki penghasilan diatas PTKP dan telah ber-NPWP (kelompok II). Daftar nominatif pegawai yang memiliki penghasilan dibawah PTKP (kelompok III)
Hal-hal yg berkaitan dgn NPWP : OP yg memiliki penghasilan diatas PTKP a. Mendaftarkan diri ke KPP tempat kita ber domisili dgn mengisi formulir permohonan pendaftaran & perubahan data wajib pajak & melampirkan KTP, Surat Keterangan Kerja, KK (bila perlu) b. Ditetapkan secara jabatan oleh KPP Melaporkan ke perusahaan pemberi kerja Wajib mengisi SPT Tahunan PPh WP OP (Form 1770 S)
Hal-hal yg berkaitan dgn NPWP : Yang perlu di perhatikan berkaitan dgn SPT bagi WP OP : a. Mengisi SPT Thn an PPh WPOP (Form 1770 S). b. Inventarisasi harta kekayaan pribadi secara jujur. c. Bila WPOP menerima penghasilan hanya dari satu pemberi kerja maka WPOP tidak perlu membuat SPT masa (bulanan) psl 21.
Rencana Sigma menyikapi pelaksanaan ketentuan ini: Menghimbau kepada semua karyawan untuk memiliki NPWP, untuk menjamin Take Home Pay tetap jumlahnya walau tarif pajak baru sudah di jalankan. 2. Mulai tahun 2007 perhitungan gaji karyawan Gross 3. Koordinasi pembuatan NPWP dapat dilakukan melalui HRD
TERIMA KASIH