REFLEKSI PENGALAMAN TUGAS SETRAWAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
Advertisements

STRATEGI DAN LANGKAH DALAM MEWUJUDKAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) Bagian Akuntansi 1.
Percepatan Pembangunan Sosial Ekonomi Daerah Tertinggal (P2SEDT) 2011
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
RENCANA KERJA PEMERINTAH
PERAN KPP-PA DALAM SEKBER PPRG NASIONAL UNTUK DAERAH
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
“KEBIJAKAN PEMBENTUKAN
Meningkatkan Peran dan Fungsi Penyuluh Swadaya
PERAN SETRAWAN DALAM PENGUATAN MUSREMBANGDES
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI PENYULUHAN PARTISIPATIF
PELATIHAN MASYARAKAT PNPM-R2PN TAHUN
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
Komunikasi dan Penyuluhan Agribisnis ( )
KEBIJAKNAN PELATIHAN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL
LAPORAN KELOMPOK TEMATIK
Oleh: Prof. Urip Santoso. Dasar Hukum Pembentukkan DRD Undang Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penetapan.
LOGO PERAN SETRAWAN DALAM PROSES PENGINTEGRASIAN KELOMPOK VIII JB SIMATUPANG ETERI HIRANO ABD. GANI HJ. ZAITUN.
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
Good Governance Ali Rokhman Sumber:
QUALITY ASSURANCE SPECIALIST (QAS) dan KETERKAITAN DENGAN PPM
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
UNDANG-UNDANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (UU 25 TH 2004)
MANAJEMEN PELAKSANAAN KBK
RAPAT KERJA program KEPENDUDUKAN DAN KB TINGKAT NASIONAL
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PETA STRATEGI PELAYANAN KESEHATAN PRIMER
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Drs. Sumedi Andono Mulyo, MA, Ph.D (Ketua Tim Penilai Teknis Pusat)
MUSRENBANG (Musyawarah Perencanaan dan Pengembangan)
Rencana Aksi Perubahan
BAHAN RAPAT PEMBAHASAN KUA/PPAS BAGIAN ADM
KEMISKINAN KESEJAHTERAAN Penyusunan RKP DESA PRESPEKTIF UU DESA.
RAPAT KERJA program KEPENDUDUKAN DAN KB TINGKAT NASIONAL
RAKOR SOSIALISASI SEKOLAH MODEL
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
RAPAT KERJA program KEPENDUDUKAN DAN KB TINGKAT NASIONAL
IMPLEMENTASI SAKIP DINAS SOSIAL KABUPATEN BLITAR TAHUN 2017.
PEMBEKALAN PROGRAM QUALITY ASSURANCE LPMP SULAWESI SELATAN 2009.
KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
SEKRETARIS BPM KOTA BANDA ACEH
P2TP2A DAN PERKEMBANGANNYA
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
Tugas Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) BSPS Tahun 2016
BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
SHIP PARTNER.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
PESERTA SEMILOKA SKPD PNPM-MPd KABUPATEN BENGKULU SELATAN
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
WORKSHOP I Ruang Belajar Masyarakat (Rubelmas/RBM)
PADA BINTEK LPM DESA CANGGU BAPPEDA LITBANG KABUPATEN BADUNG
SOSIALISASI DEWAN RISET DAERAH BENGKULU
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
PERAN PELAKU PEMBERDAYAAN BAGI PERCEPATAN KEMANDIRIAN DESA
RENCANA PEMBANGUNAN DESA (RKPDESA) DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
EKONOMI KESEHATAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN SEKTOR KESEHATAN
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
LAPORAN KEGIATAN DRD TAHUN 2011
1  Pemberdayaan masyarakat adalah suatu proses pengembangan potensi dan kemampuan sehingga tumbuh kapasitas untuk memecahkan masalah- masalah yang mereka.
SISTEM PENGANGGARAN PEMERINTAH DAERAH
Penguatan Kapasitas Kecamatan untuk Meningkatkan Pelayanan Dasar
FORUM KONSULTASI PUBLIK
Pengembangan Kapasitas PID Provinsi Jambi Pengembangan Kapasitas PID Provinsi Jambi KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI BURSA.
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
KOORDINASI PENGAWALAN PENGGUNAAN DANA DESA 2017
Transcript presentasi:

REFLEKSI PENGALAMAN TUGAS SETRAWAN OLEH MULA P RAMBE, S.SOS SETRAWAN KABUPATEN BATANG HARI PROVINSI JAMBI

PENDAMPINGAN BUKAN MENJEJALKAN SEJUMLAH PENGETAHUAN DAN PENGALAMAN KEPADA MASYARAKAT MELAINKAN UPAYA PENYADARAN MELALUI PROSES BELAJAR BERSAMA DAN MENDORONG PRAKARSA MASYARAKAT SECARA MANDIRI UNTUK MENENTUKAN KEPUTUSANNYA

KESADARAN PENDAMPING YANG DIHADAPI ADALAH MASYARAKAT. BUKAN SEUNGGUK MESIN ATAU SEBUAH BANGUNAN TANPA JIWA. BUKAN GELAS KOSONG YANG MUDAH DITUANGKAN SESUATU KE DALAMNYA. MASYARAKAT PUNYA WATAK, KARAKTER DAN LATAR BELAKANG YANG BERAGAM, PUNYA KEPRIBADIAN, KONSEP DIRI DAN PANDANGAN TERHADAP FENOMENA YANG TERJADI

KEGAGALAN PENDAMPING TERBATASNYA PENGETAHUAN KULTUR SOSIAL TERBATASNYA PENGETAHUAN ANDRAGOGI TERBATASNYA INFORMASI UTK MEMBANGUN MASY TERBATASNYA VISI SUSTAINABLE DEVELOPMENT TERBATASNYA KETERAMPILAN KOORDINASI TERBATASNYA KEMAMPUAN UTK MENSTRUKTURKAN IDE KEPADA MASYARAKAT

KARENA ITU..... PENDAMPING PERLU MEMILIKI EFEKTIFITAS PENGUASAAN YANG TERUS MENERUS MAU BELAJAR BERSAMA MASYARAKAT. JIKA TIDAK................ PENDAMPING AKAN DITINGGALKAN KELOMPOK SASARANNYA

PEMBERDAYAAN PERLU INTERVENSI..... PENDAMPING MENGAMBIL PERAN UNTUK MEMPERCEPAT PROSES BELAJAR MASYARAKAT. INTERVENSI DILAKUKAN MELALUI PROSES FASILITASI YANG BENAR, SESUAI DENGAN TINGKAT MASALAH DAN KEMAMPUAN MASYARAKAT

SETRAWAN ADALAH PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIBEKALI KEMAMPUAN KHUSUS UNTUK DAPAT MELAKSANAKAN TUGAS AKSELERASI PERUBAHAN SIKAP MENTAL DILINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAN PENAMBAHAN TATAPEMERINTAHAN, KHUSUSNYA DALAM MANAJEMEN PEMBANGUNAN PARTISIPATIF

PANDANGAN NEGATIF TERHADAP PEMERINTAH PELAYANAN MENGECEWAKAN BERBELIT – BELIT MAHAL TIDAK MEMUASKAN KURANG KOORDINASI TIDAK MAMPU MENYESUAIKAN DENGAN MODERNISASI TIDAK INOVATIV KORUP DAN OTORITER

PARADIGMA BARU PEMERINTAH TIDAK HANYA MELAKSANAKAN PELAYANAN PUBLIK (MEMENUHI KEBUTUHAN BARANG DAN JASA PUBLIK SERTA MEMECAHKAN MASALAH PUBLIK), TETAPI SEKALIGUS MENDORONG DAN FASILITASI TUMBUHNYA PARTISIPASI.

INI KONSEKUENSI LOGIS DARI KETIDAK MAMPUAN PEMERINTAH (DI NEGARA MANAPUN) UNTUK MEMENUHI SELURUH KEHIDUPAN, KEBUTUHAN, DAN KEPENTINGAN SERTA MASALAH – MASALAH MASYARAKATNYA, TANPA KEIKUT SERTAAN MASYARAKATNYA SENDIRI

PERSIAPAN KONSEP ADA TIGA UNSUR : BAGAIMANA DUKUNGAN SDM BAGAIMANA POLA PENYELENGGARAAN BAGAIMANA INSTITUSI

PERLU.......... SDM YANG BERINTEGRITAS, KOMPETEN, PROFESIONAL, BERKINERJA TINGGI DAN SEJAHTERA KETATALAKSANAAN BERUPA SISTEM, PROSES DAN PROSEDUR KERJA YANG JELAS, EFEKTIF, EFISIEN, TERUKUR DAN SESUAI DENGAN PRINSIF GOOD GOVERNANCE ORGANISASI YANG TEPAT FUNGSI DAN TEPAT UKURAN

MAKSUD DAN TUJUAN I. Maksud Adanya setrawan dimaksudkan untuk menyediakan tenaga mediator antar Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) di tingkat Provinsi, di tingkat Kabupaten. Selain itu juga mediator antara Kecamatan dengan Pemerintah Desa dan masyarakat. Setrawan juga dimaksudkan untuk menjadi dinamisator di lingkungan kerjanya atau masyarakat dalam rangka perubahan. Sedang di tingkat kecamatan, setrawan kecamatan dimaksudkan untuk menjadi tenaga pendamping bagi pemerintah desa dan masyarakat desa.

1).Untuk melembagakan pembangunan partisipatif II. Tujuan Tujuan yang akan dicapai dari adanya setrawan adalah sebagai berikut: 1).Untuk melembagakan pembangunan partisipatif 2).Untuk mempercepat terbangunnya sistem pembangunan partisipatif 3).Untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat

TUGAS DAN PERAN SETRAWAN Tugas Pokok Tugas pokok Setrawan Kecamatan adalah sebagi berikut 1). Menyebarluaskan dan mensosialisasikan pembangunan partisipatif kepada masyarakat dan aparat desa/kecamatan 2). Memfasilitasi penyusunan Rencana Kerja Tindak Lanjut ( RKTL ) pelaksanaan kegiatan bersama masyarakat dimulai dari proses sosialisasi hingga pelestarian kegiatan 3). Memandu proses musrenbang kecamatan

4). Memberikan informasi kebijakan pemerintah kabupaten dalam musrenbang desa 5). Mendorong kerjasama antar masyarakat dengan pihak ketiga/swasta dalam pelaksanaan pembangunan 6). Mendampingi utusan kecamatan dalam musrenbang kabupaten 7). Memastikan dan memfasilitasi terlaksananya tahapan pembangunan sesuai dengan mekanisme pembangunan reguler ( UU No. 25 Tahun 2004 ) 8). Memberikan pelatihan dan bimbingan peningkatan kapasitas pemerintah desa 9). Memfasilitasi dan mengidentifikasi kebutuhan masyarakat baik untuk peningkatan kapasitas masyarakat maupun peningkatan kapasitas pemerintahan desa

10). Memfasilitasi penyusunan perdes yang partisipatif 11) 10). Memfasilitasi penyusunan perdes yang partisipatif 11). Mendorong terciptanya mekanisme kontrol atau pengawasan oleh masyarakat sendiri 12). Melakukan koordinasi dengan setrawan kabupaten dalam pelaksanaan kegiatan 13). Mensosialisasikan hasil musrenbang kabupaten ke masyarakat dan aparat desa /kecamatan 14). Menyampaikan laporan bulanan di lokasi tugas tentang kemajuan pelaksanaan kegiatan, masalah dan kendala, serta rencana dan realisasi kegiatan kepada setrawan kabupaten

Tugas pokok Setrawan Kabupaten adalah sebagai berikut: 1) Tugas pokok Setrawan Kabupaten adalah sebagai berikut: 1). Melakukan sosialisasi pembangunan partisipatif kepada pemerintah daerah, DPRD, dan pelaku-pelaku pembangunan partisipatif lainnya di kabupaten 2). Melakukan koordinasi dengan dinas /instansi teknis kabupaten untuk melakukan identifikasi dan penyelarasan program-program pembangunan kabupaten 3). Memberikan pelatihan setrawan kecamatan 4). Memberikan pelatihan peningkatan kemampuan pemerintahan desa 5). Melakukan koordinasi dengan setrawan kecamatan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan perdesaan

6). Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja dari setrawan kecamatan 7). Memfasilitasi terbentuknya pertemuan forum lintas pelaku di kabupaten 8). Memfasilitasi musyawarah pertemuan kabupaten 9). Bersama-sama tim verifikasi kabupaten melakukan verifikasi terhadap usulan dari musrenbang kecamatan 10). Menyusun dan menyampaikan laporan bulanan tentang kemajuan pelaksanaan kegiatan, masalah dan kendala, rekomendasi, serta rencana dan realisasi kegiatan kepada satuan kerja 11). Memfasilitasi kerjasama antara pemerintah kabupaten dengan pihak ketiga

12). Mendampingi utusan kabupaten dalam musrenbang provinsi 13) 12). Mendampingi utusan kabupaten dalam musrenbang provinsi 13). Mensosialisasikan hasil musrenbang provinsi ke SKPD 14). Memberi masukan kepada BAPEDA dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah ( RKP ) 15). Memberi masukan kepada SKPD dalam menyusun Rencana Kerja ( Renja )

Sedang tugas pokok setrawan provinsi adalah sebagai berikut : 1) Sedang tugas pokok setrawan provinsi adalah sebagai berikut : 1). Melakukan sosialisasi pembangunan partisipatif kepada pemerintah daerah, DPRD, dan pelaku-pelaku pembangunan partisipatif lainnya di provinsi 2). Melakukan koordinasi dengan SKPD tingkat provinsi untuk melakukan identifikasi dan penyelarasan program-program pembangunan provinsi 3). Melakukan koordinasi dengan setrawan kabupatendalam pelaksanaan kegiatan pembangunan kabupaten 4). Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja dari setrawan kabupaen 5). Memfasilitasi terbentuknya pertemuan forum lintas pelaku di provinsi

6). Memfasilitasi musyawarah rencana pembangunan provinsi 7) 6). Memfasilitasi musyawarah rencana pembangunan provinsi 7). Menyusun dan menyampaikan laporan bulanan tentang kemajuan pelaksanaan kegiatan, masalah dan kendala, rekomendasi, serta rencana realisasi kegiatan kepada satuan kerja 8). Mendampingi utusan provinsi dalam musrenbang nasional 9). Mensosialisasikan hasil musrenbang nasional ke SKPD 10). Memberi masukan kepada BAPEDA dalam penyusunan RKP 11). Memberi masukan kepada SKPD dalam penyusunan renja

B. Fungsi Negosiator: Yaitu mempertemukan dua kepentingan, kepentingan masyarakat dan kepentingan pemerintah, atau kepentingan masyarakat dengan pihak ketiga, sehingga keduanya saling diuntungkan Akselerator: Yaitu mempercepat perubahan melalui pendampingan para pihak yang berkepentingan dengan pelembagaan sitem manajemen pembangunan partisipatif

Fasilitator: Yaitu membantu memecahakan masalah yang dihadapi pihak yang didampingi dan membantu meningkatkatkan pihak yang didampingi Dinamisator: Yaitu memcahkan stagnasi dengan menawarkan ide-ide baru best practice, dan prisip-prinsip baru untuk dicoba

1). Mendampingi bukan menggurui 2). Membela 3). Mendorong/memotifasi C. Peran Peran setrawan dalam pelembagaan sistem manajemen pembangunan partisipatif adalah sebagai berikut : 1). Mendampingi bukan menggurui 2). Membela 3). Mendorong/memotifasi 4). Membantu bukan mengambil alih 5). Mengajak bukan memerintah

SETRAWAN BATANG HARI KABID EKOSOSBUD BAPPEDA KABID CIPTA KARYA DINAS PEKERJAAN UMUM KABID PKSBM BADAN PMPD KASI ANGGARAN DINAS PPKAD KASI PD & K BADAN PMPD

SETRAWAN KECAMATAN DELAPAN KECAMATAN YANG ADA MASING – MASING MEMILIKI DUA ORANG, JADI JUMLAH 16 ORANG. SATU ORANG BIDANG PEMBERDAYAAN, SATU ORANG BIDANG TEKNIS.

SETRAWAN KABUPATEN DAN KECAMATAN DIBENTUK SEJAK TAHUN 2006 DAN DITETAPKAN DENGAN SURAT KEPUTUSAN BUPATI SETRAWAN KABUPATEN TIDAK PERNAH BERTUKAR TAPI SETRAWAN KECAMATAN SUDAH BERTUKAR BEBERAPA KALI.

KIAT - KIAT KOMITMEN PELATIHAN TERUS MENERUS MEMATUHI KEARIFAN LOKAL BEKERJA DENGAN HATI MELIBATKAN DENGAN PROGRAM LAIN (ADD, DLL) TAHAPAN BUKAN HANYA PROSES TETAPI MENYANGKUT NILAI

PERMASALAHAN KESIBUKAN PARA SETRAWAN LATAR BELAKANG PENDIDIKAN (PERLU TEKNIK) KETERBATASAN PENDAPATAN (HONOR) DAN FASILITAS PERTUKARAN AKIBAT MUTASI DAN PROMOSI TRAUMATIK PEMERIKSAAN EKSTERNAL KETIDAK JELASAN PUNISHMENT AND REWARD

BENTUK PARTISIPASI TIPE PARTISIPASI PERAN MASY CO-OPTION TDK ADA INPUT APAPUN DARI MASY YG DIJADIKAN BAHAN SUBJEK CO-OPERATION ADA INSENTIF, NAMUN PROYEK DI DESAIN PIHAK LUAR YG MENENTUKAN SELURUH AGENDA DAN PROSES SECARA LANGSUNG SUB ORDINAT CONSULTATION OPINI MASYARAKAT DITANYA, NAMUN PIHAK LUAR MENGANALISIS INFORMASI SEKALIGUS MEMUTUSKAN BENTUK AKSINYA SENDIRI CLIENTS COLLABORATION MASY LOKAL BEKERJA SAMA DENGAN PIHAK LUAR UTK MENENTUKAN PRIORITAS, DAN PIHAK LUAR BERTANGGUNG JAWAB LANGSUNG KPD PROSES COLLABORATORS CO-LEARNING MASY LOKAL DAN LUAR SALING MEMBAGI PENGETAHUANNYA, UTK MEMPEROLEH SALING PENGERTIAN, KERJA SAMA AKSI, PIHAK LUAR SEBG FASILITASI PARTNERS COLLECTIVE ACTION MASY LOKAL MENYUSUN DAN MELAKSANAKAN AGENDANYA SENDIRI, PIHAK LUAR ABSEN SAMA SEKALI DIRECTORS

SEKIAN TERIMAKASIH