SUMBER DAN ALOKASI DANA PERBANKAN
PASAL 6 a UU PERBANKAN 7/1992 “HAL POKOK USAHA BANK ADALAH PEROLEHAN DANA DARI SISI PASIVANYA YANG KEMUDIAN DITEMPATKAN PADA SISI AKTIVA DIMANA AKAN DIPEROLEH KEUNTUNGAN”
PENTINGNYA PENEGASAN USAHA POKOK BANK BANK TIDAK HANYA BERSUMBER DARI MODAL SAJA BANK HARUS MENJALANKAN FUNGSI INTERMEDIASI JUMLAH WAKTU KEUNTUNGAN PERUNTUKKAN CAR GWM BMPK 5 C KAP
DANA BANK UANG TUNAI YANG DIMILIKI BANK / AKTIVA LANCAR BANK YANG SETIAP WAKTU DAPAT DIUANGKAN
FUNGSI DANA BANK SUMBER KEGIATAN BANK MENJALANKAN FUNGSI INTERMEDIASI SUMBER KEUNTUNGAN DAN PERTUMBUHAN BANK MENENTUKAN TINGKAT KESEHATAN BANK
1. MODAL BANK DANA YANG BERASAL DARI PEMILIK BANK / PEMEGANG SAHAM BANK, BAIK PEMEGANG SAHAM PENDIRI MAUPUN PEMEGANG SAHAM YANG IKUT DI KEMUDIAN HARI
FUNGSI MODAL FUNGSI PERLINDUNGAN: FUNGSI OPERASIONAL: FUNGSI PENGATUR: BAGI DEPOSAN, PENYANGGA SOLVABILITAS FUNGSI OPERASIONAL: FIX ASSET FUNGSI PENGATUR: ADMINISTRASI DAN OPERASIONAL BANK
2. SUMBER DANA MASYARAKAT PASAL 16 (1) UU 10/1998 “SETIAP PIHAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT DALAM BENTUK SIMPANAN, WAJIB TERLEBIH DAHULU MEMPEROLEH IJIN USAHA SEBAGAI BANK UMUM ATAU BANK PERKREDITAN RAKYAT DARI PIMPINAN BANK INDONESIA, KECUALI APABILA KEGIATAN MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT DIMAKSUD DIATUR DENGAN UNDANG-UNDANG TERSENDIRI”
SIMPANAN PASAL 1 (5) UU 10/1998 “SIMPANAN ADALAH DANA YANG DIPERCAYAKAN OLEH MASYARAKAT KEPADA BANK BERDASARKAN PERJANJIAN PENYIMPANAN DANA DALAM BENTUK GIRO, DEPOSITO, SERTIFIKAT DEPOSITO, TABUNGAN DAN ATAU BENTUK LAINNYA YANG DIPERSAMAKAN DENGAN ITU”
GIRO PASAL 1 (6) UU 10/1998 “GIRO ADALAH SIMPANAN YANG PENARIKANNYA DAPAT DILAKUKAN SETIAP SAAT DENGAN MENGGUNAKAN CEK, BILYET GIRO, SARANA PERINTAH PEMBAYARAN LAIN, ATAU DENGAN PEMINDAHBUKUAN”
TABUNGAN PASAL 1 (9) UU 10/1998 “TABUNGAN ADALAH SIMPANAN YANG PENARIKANNYA HANYA DAPAT DILAKUKAN MENURUT SYARAT TERTENTU YANG DISEPAKATI, TETAPI TIDAK DAPAT DITARIK DENGAN CEK, BILYET GIRO, DAN ATAU ALAT LAINNYA YANG DIPERSAMAKAN DENGAN ITU”
DEPOSITO PASAL 1 (7) UU 10/1998 “DEPOSITO ADALAH SIMPANAN YANG PENARIKANNYA HANYA DAPAT DILAKUKAN PADA WAKTU TERTENTU BERDASARKAN PERJANJIAN NASABAH PENYIMPAN DENGAN BANK”
SERTIFIKAT DEPOSITO PASAL 1 (8) UU 10/1998 “SERTIFIKAT DEPOSITO ADALAH SIMPANAN DALAM BENTUK DEPOSITO YANG SERTIFIKAT BUKTI PENYIMPANANNYA DAPAT DIPINDAHTANGANKAN”
PERSAMAAN DAN PERBEDAAN GIRO, TABUNGAN DAN DEPOSITO SUMBER DANA PENYIMPANAN DARI MASYARAKAT ADANYA IMBALAN (BUNGA/BAGI HASIL) PERBEDAAN WAKTU PENARIKAN CARA PENARIKAN TINGKAT IMBALAN
CIRI-CIRI SERTIFIKAT DEPOSITO BUKTI PENERIMAAN SEJUMLAH UANG YANG DIKELUARKAN BANK UMUM JANGKA WAKTU TERTENTU IMBALAN DIBERIKAN DI MUKA (DISCONTO) ATAS UNJUK/PEMBAWA PENYERAHAN DENGAN PINDAH TANGAN DAPAT DIPERJUAL-BELIKAN BANK MEMPERTANGGUNGJAWABKAN SELURUH HARTA KEKAYAANNYA DAPAT DIJADIKAN JAMINAN (GADAI) DALUWARSA 30 TAHUN
PINJAMAN DARI BI (BANK INDONESIA) JENIS PERBEDAAN KREDIT LIKUIDITAS BANK INDONESIA (KLBI) KREDIT PROGRAM INISIATIF PEMERINTAH TINGKAT SUKU BUNGA RENDAH / BERSUBSIDI BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA (BLBI) NON KREDIT PROGRAM INISIATIF BANK SUKU BUNGA TINGGI
CONTOH: PENDEKATAN ALOKASI POOL OF FUND APPROACH ALOKASI DANA BANK (USAHA PERBANKAN DARI SISI AKTIVA) “DALAM MEMBERIKAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH DAN MELAKUKAN KEGIATAN USAHA LAINNYA, BANK WAJIB MENEMPUH CARA-CARA YANG TIDAK MERUGIKAN BANK DAN KEPENTINGAN NASABAH YANG MEMPERCAYAKAN DANANYA KEPADA BANK” (PASAL 29 (3) UU 10/1998) CONTOH: PENDEKATAN ALOKASI POOL OF FUND APPROACH ASSETS ALLOCATION APPROACH
KEUNGGULAN DAN KELEMAHAN PENDEKATAN KEUNGGULAN KELEMAHAN POOL OF FUND APPROACH SEDERHANA LIKUIDITAS LEMAH ASSET ALOCATION APPROACH KEUNTUNGAN BESAR KELEBIHAN LIKUIDITAS