DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN SUMBER DAYA ALAM KOTA BONTANG
PROFIL KOTA BONTANG Kota Bontang mernpunyai luas wilayah 49.757 Hektar ( 4 Mil laut) - Daratan dengan luas 14.780 Ha (29.71%) terdiri atas - Kawasan hutan lindung/TNK 5.950 Ha (11.96%) - PT. Badak NGL, Co 1.572 Ha (3.15%) - PT. Pupuk Kaltim 2.010 Ha (4,04%) - Areal Efektif untuk Pembangunan 5.248 Ha (10,56%) Luas Lautan : 34.977 Ha (70,2 9%)
Letak Geografis : 117023’18’’ – 117037’82’’ BT: 00001’21’’ - 00012’21’’ LU, dengan ketinggian 0 - 106 m di atas permukaan laut. Kota Bontang diapit oleh hutan lindung di sebelah Selatan dan TNK di sebelah Utara. Secara Administratif Kota Bontang memiliki Batas wilayah sebagai berikut : Utara : Kabupaten Kutai Timur. Selatan : Kabupaten Kutai Kertanegara Timur : Selat Makassar Barat : Kabupaten Kutai Timur
VISI Terwujudnya Pengelolan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan, Seimbang dan Bertanggung Jawab
MISI MISI I MENGEMBANGKAN KEMITRAAN DAN TANGGUNG JAWAB BERSAMA DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP ANTARA SEKTOR PEMERINTAH, DUNIA USAHA, MASYARAKAT DAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT MISI II MENINGKATKAN KEMAMPUAN TEKNIS DAN MANAJEMEN BAGI STAF DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN SUMBER DAYA ALAM MISI III MENINGKATKAN PELAYANAN BIDANG INFORMASI DAN PENATAAN HUKUM DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN SUMBER DAYA ALAM MISI IV MENINGKATKAN UPAYA PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN ENERGI YANG BERKELANJUTAN
TUGAS POKOK Melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengendalian dampak lingkungan hidup di Kota Bontang.
FUNGSI 1. Mempersiapkan data atau bahan petunjuk teknis pencemaran lingkungan. 2. Mempersiapkan data kegiatan pembinaan penanggulangan pencemaran lingkungan sebagai bahan koordinasi dengan instansi terkait. 3. Menyusun rencana kegiatan pencegahan perusakan lingkungan hidup untuk mewujudkan lingkungan yang serasi dan sehat 4. Melaksanakan pengendalian terhadap pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.
8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Walikota. 5. Melaksanakan pembinaan dan pengendalian teknis Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). 6. Melaksanakan peningkatan pelatihan terhadap aparat lingkungan hidup Kota Bontang dalam upaya meningkatkan keterampilan dan profesionalisme terhadap kebijakan operasional pengelolaan lingkungan. 7. Memberi saran dan pertimbangan kepada Walikota secara lisan maupun tertulis. 8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Walikota.
DASAR HUKUM PEMBENTUKAN DINAS LH & SDA KOTA BONTANG UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuagan antara Pemerintah Pusat dan Daerah UU N0. 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan , Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang PP No.25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom PP No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Otonom Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Kota Bontang Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam
TUJUAN Mewujudkan pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat Menciptakan tenaga yang berkualitas dalam pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Mewujudkan pelayanan informasi yang cepat dan akurat di bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam
SASARAN Tersedianya data rencana pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan secara berkelanjutan Tersedianya tenaga teknis dan manajerial yang berkualitas Tersedianya informasi mengenai kualitas lingkungan dan sumber daya alam.
KEBIJAKAN Memprioritaskan kegiatan yang berdampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup dan sumber daya alam Memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pegawai Memberikan informasi dibidang lingkungan hidup dan sumber daya alam secara transparan kepada semua stakeholder
KEGIATAN Penguatan Kelembagaan LH (KKPPSDA, LSM, Pokja PLH) Penyelesaian sengketa LH dan SDA Kota Bontang Pengembangan Sistem Informasi Lingkungan Hidup Penegakan Hukum Lingkungan Pembuatan Film Dokumenter LH dan SDA Pembinaan Kampanye Lingkungan Hidup Monitoring DAS Bontang, udara, air laut dan Limbah cair Monitoring efek industri terhadap penduduk Kota Bontang Penyusunan NKLD Kota Bontang
Pemberian rekomendasi AMDAL, UKL/UPL dan SPPL Inventarisasi kegiatan wajib AMDAL dan UKL/UPL Penyusunan Dokumen AMDAL Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bontang Pengelolaan kawasan pesisir pantai dan laut Inventarisasi Kerusakan Hutan Mangrove dan Hutan lindung Reboisasi dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Mengikutsertakan staf dalam diklat struktural Mengikutsertakan staf dalam diklat Fungsional Pelatihan dasar-dasar AMDAL Pemberian rekomendasi atas ijin usaha ketenagalistrikan Pemberian rekomendasi atas ijin air bawah tanah Pemberian rekomendasi atas ijin pertambangan bahan galian golongan C
STRUKTUR ORGANISASI DINAS LH & SDA KOTA BONTANG KEPALA BIDANG PENGENDALIAN DAN PEMULIHAN LINGKUNGAN HIDUP PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP PERTAMBANGAN UMUM DAN ENERGI SEKSI PENCEGAHAN & PENGENDALIAN KERUSAKAN LH PEMULIHAN KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP PERTAMBANGAN UMUM PENGAWASAN & PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA PENATAAN HUKUM DAN PENANGANAN SENGKETA ANALISA MENGENAI DAMPAK LINGK. KELEMBAGAAN LINGKUNGAN HIDUP MIGAS DAN LPE KEPALA DINAS JABATAN FUNGSIONAL KEPALA BAGIAN TATA USAHA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM DAN KEUANGAN
PROSEDUR PELAKSANAAN AMDAL DAN UKL UPL DALAM LINGKUP DAERAH KOTA BONTANG Rencana Kegiatan Bebas AMDAL Wajib AMDAL UKL & UPL Kerangka Acuan AMDAL Instansi Teknis Penilai mak. 14 hr Koreksi Penilai Mak 75 Hari Revisi Revisi ya tidak Dokumen Dokumen AMDAL, RKL & RPL Komisi Penilai mak 75 hari Revisi ya tidak Dokumen Rekomendasi Lingkungan mengikat dalam ijin usaha Keputusan Kelayakan lingk dari walikota AMDAL mengikat dalam ijin usaha Dikeluarkan Ijin usaha/Kegiatan dari Walikota / Instansi yang berwenang
HUTAN LINDUNG BONTANG
SEJARAH Ditetapkan berdasarkan SK Menhut No. 230/KPTS-VII/1987. Luas Hutan Lindung Bontang (HLB) 20.580 Ha Ditetapkan sebagai Hutan Lindung atas masukan PT. Badak NGL(thberdiri) dan PT. Pupuk Kaltim Tbk. untuk menjaga daerah resapan air (aquifer) Disamping guna mencukupi kebutuhan air bersih warga masyarakat Bontang.
Pengelolaan HL berdasarkan Wilayah Administratif Awal ditetapkan HLB masuk wilayah Kab. Kutai. Sesuai UU No. 47 th 1999 ttg Pembentukan Kab Nunukan, Malinau, Kutai Barat, Kutai Timur dan kota Bontang. Perubahan mjd UU No. 7 th 2000 ditetapkan HLB yg masuk wil adm Kota Bontang 5.500 Ha atau 37,21 % dari luas keseluruhan HLB. Selebihnya masuk Wil Adm Kab. Kutai Kertanegara dan Kutai Timur.
Tekanan thd Hutan Lindung Perambahan Hutan Penebangan Liar Kegiatan non kehutanan (tambang galian C) Okupasi masyarakat dll
Upaya Pemkot Bontang Sosialisasi dan kampanye hutan lindung Kegiatan Reboisasi di kawasan HL setiap tgl 05 Juni Pembuatan Perda N0. 6 th 2003 tentang Pengelolaan Hutan Lindung Kota Bontang