DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN SUMBER DAYA ALAM KOTA BONTANG

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
LANDASAN HUKUM BAGI KEWENANGAN PEJABAT PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP
Advertisements

Program Studi Agrobisnis Fakultas Pertanian
Jogjakarta 28 Agustus 2013 Asdep Kelembagaan Lingkungan
LEMBAGA PENJAMIN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
KEBIJAKAN NASIONAL PEMBANGUNAN LINGKUNGAN HIDUP
Menuju Broadband Lingkungan
BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
KEBIJAKAN PENGELOLAAN MERCURY (Hg) DALAM USAHA PERTAMBANGAN DAN PERDAGANGAN EMAS (Sebuah Review dan Opsi Kebijakan) Tata Urut Presentasi Latar belakang.
Oleh: Rakhmat Bowo Suharto
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Sosialisasi Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP) RAN/RAD - GRK
PEMBEKALAN KKN undip KONDISI, POTENSI DAN PRIORITAS PROGRAM PEMBANGUNAN DI KECAMATAN PAGERUYUNG KABUPATEN KENDAL Oleh: NURSALIM, SH.
Dasar hukum amdal (UUPLH) TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP:
ANALISIS DATA DAN INFORMASI
Peran RZWP3K dalam Perencanaan Pembangunan Bidang Kelautan
Apa yang dimaksud dengan AMDAL?
AMDAL IPA SMK kelas XII.
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
KABUPATEN BULELENG By: ADITYA ARGASIWI ( )
PERUBAHAN UU NO. 24 TAHUN 1992 DAN PENYUSUNAN RTRW PULAU DALAM RANGKA MENINGKATKAN KETERPADUAN PEMBANGUNAN Oleh Direktur Jenderal Penataan Ruang Departemen.
OLEH : BAPEDALDA PROPINSI KALBAR
Tinjauan kelembagaan lingkungan hidup di
HUKUM LINGKUNGAN HUKUM YG MENGATUR PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
fmipa universitas mulawarman
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN INDIKATOR OUTCOME IMPLEMENTASI RZWP3K
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DAERAH
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
KEBIJAKAN NASIONAL LINGKUNGAN HIDUP
Saudin Yuniarno, SKM,M.Kes
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
KELENGKAPAN DAN PROSES AMDAL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
Teknik Pengairan Universitas Brawijaya
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Disampaikan pada acara :
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
AMDAL Oleh : Nastain, ST., MT.
PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN AMDAL
DIREKTORAT BINA PENATAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG AMDAL
KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
PROFILE KANTOR PERTANAHAN KOTA TANGERANG & KOMITMEN PELAKSANAAN LAYANAN TAHUN 2015.
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
AMDAL Pengertian Manfaat Proses
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ( SAKIP)
RENCANA KERJA DINAS KEHUTANAN TAHUN 2017
Kuliah 2 ARTI DAN PERAN AMDAL.
SEKRETARIAT BKSP JABODETABEKJUR
PENGELOLAAN SDA DAN LINGKUNGAN
TEKNIS PENYUSUNAN DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
TEMU MUKA - DPU DENGAN FAK. TEKNIK UNSOED (28 September 2011)
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
Dikutip dari berbagai sumber
Alamat Kantor Kelurahan Gt Payung
PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
Pembangunan secara terus - menerus
Konservasi Air Untuk Keserjahteraan Hidup
AMDAL PERTAMBANGAN Dasar Hukum
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN KEBUMEN
Pembuatan dan PELAKSANAAN KLHS RPJMD
ASPEK LINGKUNGAN & AMDAL
AMDAL Disusun oleh : DEVI MUSTIJAYANTI ( )
AMDAL - SKB.
PROSES DOKUMEN LINGKUNGAN “SPPL”
Transcript presentasi:

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN SUMBER DAYA ALAM KOTA BONTANG

PROFIL KOTA BONTANG Kota Bontang mernpunyai luas wilayah 49.757 Hektar ( 4 Mil laut)   -      Daratan dengan luas 14.780 Ha (29.71%) terdiri atas -      Kawasan hutan lindung/TNK 5.950 Ha (11.96%) -      PT. Badak NGL, Co 1.572 Ha (3.15%) -      PT. Pupuk Kaltim 2.010 Ha (4,04%) -      Areal Efektif untuk Pembangunan 5.248 Ha (10,56%) Luas Lautan : 34.977 Ha (70,2 9%)

Letak Geografis : 117023’18’’ – 117037’82’’ BT: 00001’21’’ - 00012’21’’ LU, dengan ketinggian 0 - 106 m di atas permukaan laut. Kota Bontang diapit oleh hutan lindung di sebelah Selatan dan TNK di sebelah Utara. Secara Administratif Kota Bontang memiliki Batas wilayah sebagai berikut :  Utara : Kabupaten Kutai Timur. Selatan : Kabupaten Kutai Kertanegara Timur : Selat Makassar Barat : Kabupaten Kutai Timur

VISI Terwujudnya Pengelolan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan, Seimbang dan Bertanggung Jawab

MISI MISI I MENGEMBANGKAN KEMITRAAN DAN TANGGUNG JAWAB BERSAMA DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP ANTARA SEKTOR PEMERINTAH, DUNIA USAHA, MASYARAKAT DAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT MISI II MENINGKATKAN KEMAMPUAN TEKNIS DAN MANAJEMEN BAGI STAF DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN SUMBER DAYA ALAM MISI III MENINGKATKAN PELAYANAN BIDANG INFORMASI DAN PENATAAN HUKUM DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN SUMBER DAYA ALAM MISI IV MENINGKATKAN UPAYA PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN ENERGI YANG BERKELANJUTAN

TUGAS POKOK Melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengendalian dampak lingkungan hidup di Kota Bontang.

FUNGSI 1.  Mempersiapkan data atau bahan petunjuk teknis pencemaran lingkungan. 2. Mempersiapkan data kegiatan pembinaan penanggulangan pencemaran lingkungan sebagai bahan koordinasi dengan instansi terkait. 3. Menyusun rencana kegiatan pencegahan perusakan lingkungan hidup untuk mewujudkan lingkungan yang serasi dan sehat 4. Melaksanakan pengendalian terhadap pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.

8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Walikota. 5. Melaksanakan pembinaan dan pengendalian teknis Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). 6. Melaksanakan peningkatan pelatihan terhadap aparat lingkungan hidup Kota Bontang dalam upaya meningkatkan keterampilan dan profesionalisme terhadap kebijakan operasional pengelolaan lingkungan. 7. Memberi saran dan pertimbangan kepada Walikota secara lisan maupun tertulis. 8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Walikota.

DASAR HUKUM PEMBENTUKAN DINAS LH & SDA KOTA BONTANG UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuagan antara Pemerintah Pusat dan Daerah UU N0. 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan , Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang PP No.25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom PP No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Otonom Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Kota Bontang Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam

TUJUAN Mewujudkan pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat Menciptakan tenaga yang berkualitas dalam pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Mewujudkan pelayanan informasi yang cepat dan akurat di bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam

SASARAN Tersedianya data rencana pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan secara berkelanjutan Tersedianya tenaga teknis dan manajerial yang berkualitas Tersedianya informasi mengenai kualitas lingkungan dan sumber daya alam.

KEBIJAKAN Memprioritaskan kegiatan yang berdampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup dan sumber daya alam Memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pegawai Memberikan informasi dibidang lingkungan hidup dan sumber daya alam secara transparan kepada semua stakeholder

KEGIATAN Penguatan Kelembagaan LH (KKPPSDA, LSM, Pokja PLH) Penyelesaian sengketa LH dan SDA Kota Bontang Pengembangan Sistem Informasi Lingkungan Hidup Penegakan Hukum Lingkungan Pembuatan Film Dokumenter LH dan SDA Pembinaan Kampanye Lingkungan Hidup Monitoring DAS Bontang, udara, air laut dan Limbah cair Monitoring efek industri terhadap penduduk Kota Bontang Penyusunan NKLD Kota Bontang

Pemberian rekomendasi AMDAL, UKL/UPL dan SPPL Inventarisasi kegiatan wajib AMDAL dan UKL/UPL Penyusunan Dokumen AMDAL Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bontang Pengelolaan kawasan pesisir pantai dan laut Inventarisasi Kerusakan Hutan Mangrove dan Hutan lindung Reboisasi dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Mengikutsertakan staf dalam diklat struktural Mengikutsertakan staf dalam diklat Fungsional Pelatihan dasar-dasar AMDAL Pemberian rekomendasi atas ijin usaha ketenagalistrikan Pemberian rekomendasi atas ijin air bawah tanah Pemberian rekomendasi atas ijin pertambangan bahan galian golongan C

STRUKTUR ORGANISASI DINAS LH & SDA KOTA BONTANG KEPALA BIDANG PENGENDALIAN DAN PEMULIHAN LINGKUNGAN HIDUP PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP PERTAMBANGAN UMUM DAN ENERGI SEKSI PENCEGAHAN & PENGENDALIAN KERUSAKAN LH PEMULIHAN KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP PERTAMBANGAN UMUM PENGAWASAN & PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA PENATAAN HUKUM DAN PENANGANAN SENGKETA ANALISA MENGENAI DAMPAK LINGK. KELEMBAGAAN LINGKUNGAN HIDUP MIGAS DAN LPE KEPALA DINAS JABATAN FUNGSIONAL KEPALA BAGIAN TATA USAHA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM DAN KEUANGAN

PROSEDUR PELAKSANAAN AMDAL DAN UKL UPL DALAM LINGKUP DAERAH KOTA BONTANG Rencana Kegiatan Bebas AMDAL Wajib AMDAL UKL & UPL Kerangka Acuan AMDAL Instansi Teknis Penilai mak. 14 hr Koreksi Penilai Mak 75 Hari Revisi Revisi ya tidak Dokumen Dokumen AMDAL, RKL & RPL Komisi Penilai mak 75 hari Revisi ya tidak Dokumen Rekomendasi Lingkungan mengikat dalam ijin usaha Keputusan Kelayakan lingk dari walikota AMDAL mengikat dalam ijin usaha Dikeluarkan Ijin usaha/Kegiatan dari Walikota / Instansi yang berwenang

HUTAN LINDUNG BONTANG

SEJARAH Ditetapkan berdasarkan SK Menhut No. 230/KPTS-VII/1987. Luas Hutan Lindung Bontang (HLB) 20.580 Ha Ditetapkan sebagai Hutan Lindung atas masukan PT. Badak NGL(thberdiri) dan PT. Pupuk Kaltim Tbk. untuk menjaga daerah resapan air (aquifer) Disamping guna mencukupi kebutuhan air bersih warga masyarakat Bontang.

Pengelolaan HL berdasarkan Wilayah Administratif Awal ditetapkan HLB masuk wilayah Kab. Kutai. Sesuai UU No. 47 th 1999 ttg Pembentukan Kab Nunukan, Malinau, Kutai Barat, Kutai Timur dan kota Bontang. Perubahan mjd UU No. 7 th 2000 ditetapkan HLB yg masuk wil adm Kota Bontang 5.500 Ha atau 37,21 % dari luas keseluruhan HLB. Selebihnya masuk Wil Adm Kab. Kutai Kertanegara dan Kutai Timur.

Tekanan thd Hutan Lindung Perambahan Hutan Penebangan Liar Kegiatan non kehutanan (tambang galian C) Okupasi masyarakat dll

Upaya Pemkot Bontang Sosialisasi dan kampanye hutan lindung Kegiatan Reboisasi di kawasan HL setiap tgl 05 Juni Pembuatan Perda N0. 6 th 2003 tentang Pengelolaan Hutan Lindung Kota Bontang