KERANGKA PRESENTASI I. Kebijakan Pengelolaan Utang II. Pengaturan Pinjaman Luar Negeri III. PNPM Urban
Mengutamakan utang dari dalam negeri dalam bentuk SBN Rupiah; Pengelolaan risiko utang (refinancing, tingkat bunga, dan nilai tukar); Pendalaman pasar SBN domestik untuk memperkuat basis investor lokal dan mengurangi ketergantungan pada sumber utang luar negeri. Kebijakan Pengelolaan Utang
Kebijakan Pengelolaan Utang (lanjutan) Memuat RPJMN ; Penurunan stock Pinjaman Luar Negeri, tidak saja relatif terhadap PDB tetapi juga secara absolut Memuat Strategi Pengelolaan Utang Rasio utang terhadap PDB ditetapkan sebesar 24% pada akhir tahun 2014 Kebijakan negative flow pinjaman luar negeri (penarikan < pembayaran kembali)
Kebijakan Pengelolaan Utang (lanjutan) Surat Edaran Sekretaris Kabinet Nomor SE-592/Seskab/XI/2012 perihal Pembatasan Pinjaman Luar Negeri yang membebani APBN/APBD Arahan Presiden dalam 9 kesempatan Rapat Kabinet: 1.Membatasi Pengajuan program dan/atau proyek dengan pinjaman luar negeri 2. Hibah yang mengikat dengan commitment fee dan dana pendamping rupiah murni 3. Hibah perlu dipastikan ownership dan keterlibatan sejak perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Dilakukan secara bersama dan dikembangkan untuk mendukung investasi yang produktif 4. Secara seksama mengkaji ulang jumlah pinjaman yang diusulkan ditampung dalam bluebook, dan sedapat mungkin menghindari utang 5. Untuk Alutsista diupayakan dapat memberdayakan industri pertahanan dan lembaga pembiayaan dalam negeri Kerjasama yang terukur minimum offset Menghindari praktik mark-up 6. MP3EI agar terlebih dahulu ditawarkan pada swasta dan BUMN
Kondisi Utang Pemerintah (per April 2013)
Keterangan: *) APBN 2013 Pembiayaan Pinjaman Luar Negeri
ESENSI PP 10 TAHUN 2011 Good Governance: Institutional Arrangement Kejelasan role and responsibility antarpihak yang terkait dengan proses pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah; Mempertajam Cakupan: Memisahkan mekanisme pengadaan PLN berdasarkan tipologinya. Mengakomodasi variasi penerimaan hibah baik dari dalam maupun luar negeri dan memberikan payung penerimaan hibah dalam bentuk Trust Fund (Dana Perwalian). Mengakomodasi praktik-praktik yang telah dilakukan namun belum diatur. Penyempurnaan Kebijakan: Pengendalian pinjaman luar negeri dipertegas dengan: Batas Maksimal Pinjaman (BMP); Rencana Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri Penerusan Pinjaman (On-lending)
PENGATURAN PINJAMAN LUAR NEGERI
Persiapan Negosiasi: Penelahanan dokumen perjanjian Penelaahan term and condition pinjaman Pelaksanaan Rapat interkem Persiapan Negosiasi: Penelahanan dokumen perjanjian Penelaahan term and condition pinjaman Pelaksanaan Rapat interkem Penganggaran Negosiasi Penandatanganan dan Pengefektifan Pelaksanaan Perencanaan K/L melaksanakan pengadaan dan membuat kontrak Penyusunan RKAK/L dan RKA- BUN Persetujuan DPR Penuangan dalam DIPA K/L melaksanakan pencairan dana pinjaman Usulan Kegiatan K/L Menyiapkan usulan ke Bappenas dan menyiapkan pemenuhan readiness criteria Usulan Kegiatan K/L Menyiapkan usulan ke Bappenas dan menyiapkan pemenuhan readiness criteria Bappenas menilai kelayakan dan kesiapan proyek dan menyusun. Rangkaian Proses: Blue Book Green Book Daftar Kegiatan Bappenas menilai kelayakan dan kesiapan proyek dan menyusun. Rangkaian Proses: Blue Book Green Book Daftar Kegiatan Penyampaian Nota Keuangan dan RUU APBN ke DPR Siklus Generik Pinjaman Luar Negeri : Pinjaman Kegiatan Negosiasi Pelaksanaan Negosiasi Penatapan hasil Negosiasi Negosiasi Pelaksanaan Negosiasi Penatapan hasil Negosiasi Penandatanganan dan Pengaktifan : Signing Legal Opinion Evidence of Authority Registrasi Loan Pembayaran fee, dll Penandatanganan dan Pengaktifan : Signing Legal Opinion Evidence of Authority Registrasi Loan Pembayaran fee, dll Closing date dan Closing Account Completion report
Pengusulan Kegiatan K/L dan BUMN mengusulkan kegiatan kepada Menteri Perencanaan dengan berpedoman pada RPJM dan memperhatikan Rencana Pemanfaatan PLN. Usulan K/L termasuk kegiatan yang pembiayaannya akan dihibahkan kepada Pemda. Dalam hal K/L akan mengusulkan untuk PMN, usulan harus disampaikan melalui Kemkeu. Pemda mengusulkan kegiatan kepada Menteri Perencanaan dengan berpedoman pada RPJM Daerah dan memperhatikan Rencana Pemanfaatan PLN. K/L dan BUMN mengusulkan kegiatan kepada Menteri Perencanaan dengan berpedoman pada RPJM dan memperhatikan Rencana Pemanfaatan PLN. Usulan K/L termasuk kegiatan yang pembiayaannya akan dihibahkan kepada Pemda. Dalam hal K/L akan mengusulkan untuk PMN, usulan harus disampaikan melalui Kemkeu. Pemda mengusulkan kegiatan kepada Menteri Perencanaan dengan berpedoman pada RPJM Daerah dan memperhatikan Rencana Pemanfaatan PLN.
Penyerapan pinjaman kegiatan per tahun jauh di bawah yang dianggarkan. Dalam 6 tahun terakhir rata-rata 65 persen. Permasalahan On-going Loan
National Community Empowerment Program in Urban Areas for
1. PNPM Urban Project Name:PNPM Urban Areas Loan Amount:USD 266,000,000 Maturity:24,5 tahun Repayment Period:15,5 tahun Grace Period:9 tahun Interest Rate:LIBOR + variable spread Front-end Fee:0.25% (dibayar dari APBN) Executing Agency:Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum
2. Pembiayaan PNPM dari Bank Dunia