Koordinasi lembaga pemerintah dalam penempatan tenaga kerja di era globalisasi Oleh Anis Hidayah Direktur Eksekutif Migrant CARE Disampaikan dalam seminar tentang PENEMPATAN TENAGA KERJA ASING DI iNDonesia Diselenggarakn oleh Bphn DAN Fak. Hukum Unair, Surabaya, 4-5 Juli 2007
Penempatan tenaga kerja warga negara asing pendatang Globalisasi telah memungkinkan setiap manusia untuk bekerja melewati batas-batas suku bangsa dan negara. Begitu juga arus migrasi tenaga kerja asing ke Indonesia. Menurut data ditjen pptkdn depnakertrans sampai dengan agustus 2004, jumlah tenaga kerja asing di indonesia adalah 19.567 orang dari berbagai negara dan di berbagi sektor pekerjaan.
KOOrdinasi antar departemen (hubungan horizontal) Departemen-departemen terkait; 1. DEpartemen tenaga kerja dan transmigrasi 2. departemen Luar negeri 3. Departemen Dalam negeri 3. Departemen keuangan 4. Departemen hukum dan hak azasi manusia
departemen tenaga kerja dan transmigrasi (Ditjen PPTKDN) Fungsi Regulator Dasar hukum: keppres No 75 tahun 1995 tentang penggunaan tka Pembuat Kebijakan mengenai penempatan TKA di Indonesia. Sebagai implementasi atas pasal 13 keppres no 75/1995, maka Diterbitkan kepmen No 20/men/iii/2004 tentang tata cara memperoleh ijin mempekerjakan tka Menetapkan persyaratan tka, perijinan, biaya kompensasi tka sebesar us$1.200/tahun atau us$ 100/bulan serta aturan operasional lainnya Pengawas terhadap perusahaan yang mempekerjakan TKA
departemen luar negeri (hubungan luar negeri) Dasar hukum: UU N0 37 tahun 1999, tentang hubungan luar negeri, pasal 12: dalam usaha mengembangkan hubungan luar negeri dapat juga didirikan lembaga persahabatan, lembaga kebudayaan, dan lembaga atau badan kerja sam asing di indonesia Sebagai lembaga konsultasi dan koordinasi dalam konteks kerjasama luar negeri
departemen hukum dan ham (keimigrasian) Kewenangan untuk menerbitkan visa kerja bagi tka Melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja asing Departemen keuangan Memberikan pertimbangan dalam menentukan besaran dana kompensasi tka Melakukan koordinasi terhadap setoran dana kompensasi
departemen dalam negeri Koordinasi dengan pemerintah daerah terkait dengan penempatan tka di daerah, antara lain jawa timur, tengah dan barat (76,09%), sulawesi (0,52%). Koordinasi dengan kantor wilayah serta dinas terkait, terutama perindustrian (26,15%), perdagangan (24,85%),, jasa (14,73%), pertanian, kehutanan, perikanan (1,90%).
Membandingkan penempatan tka di indonesia dengan Penempatan tenaga kerja indonesia di luar negeri Migrasi Internasional memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional. Bahkan, Pemerintah melalui paket kebijakan investasi meningkatkan target pengiriman TKI ke luar negeri 1 juta per tahun demi untuk mencapai target devisa 169 Trilyun hingga tahun 2009. Fakta dalam proses migrasi internasional adalah tidak adanya balance antara besarnya pengiriman dengan upaya perlindungan. Kebijakan mengenai buruh migran belum protektif, berbagai permasalahan senantiasa berlangsung. Menurut catatn migrant care, hingga bulan juni 2007, sedikitnya 77 tki meninggal di luar negeri, 26 tki ternacam hukuman mati diberbagai negara, 80 % tkw mengalami permasalahn (gaji tidak dibayar, kekerasan, penganiayaan,dll)
KOOrdinasi antar departemen dalam penempatan tki di luar negeri Penempatan tki di luar negeri melibatkan 8 departemen terkait (depnaker, kesehatn, deplu, depkumham, polri, perhubungan, depsos, keuangan). Permasalahan yang sering muncul adalah lemahnya koordinasi dan sinergi antar departemen Sehingga pada bulan september 2006, diterbitkan keppres no 81 tahun 2006 tentang tentang pembentukan bnp2tki (badan nasional penempatan dan perlindungan tki). Secara struktural badan ini meliputi berbagai departemen
Best practice dari penempatan tka di indonesia Pemerintah indonesia telah memberikan perlindungan yang memadahi terhadap pemenuhan hak-hak TKA (Tenaga Kerja Asing) di Indonesia. Namun orientasi yang dominan dalam setiap pelayanan adalah pungutan dan pajak. Jumlah TKA yang ada di Indonesia berkisar 19.567 (Sumber Ditjen PPTKDN). Setiap TKA dikenai dana kompensasi sebesar US $ 1.200/tahun. Berapa masukan negara setiap tahunnya? Bagaimana transparansinya/ pertanggungjawabannya?
Kaitannya dengan Perlindungan TKI di luar negeri Upaya pemerintah indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap tka di indonesia sudah memadahi. Hal ini menjadi modal penting bagi indonesia untuk mengimplementasikannya dalam perlindungan tki di luar negeri. Dan sebagai resiprositi (timbal balik) adalah indonesia harus meminta negara-negara tujuan untuk memberlakukan tki secara baik dengan menghormati prinsip-prinsip. Hal ini menjadikan dasar bagi indonesia bahwa tidak ada alsan bagi pemerintah indonesia untuk segera meratifikasi konvensi internasional 1990 tentang perlindungan terhadap buruh migran dan anggota keluarganya
rekomendasi Perlunya dibentuk badan tersendiri yang bertanggung jawab atas penempatan tka di indonesia. Badan ini secara struktural harus meliputi departemen-departemen yang selama ini terlibat dalam penempatan tka di indonesia.Kekuatan dan kelemahan bnp2tki diharapkan dapat menjadi referensi dan pertimbangan untuk pembentukan badan tersebut