Pajak Penghasilan Pasal 24 Modul Perpajakan
DEFINISI PPh Pasal 24 Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri, yang terhutang atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri PPh Pasal 24 boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undangundang ini dalam tahun pajak yang sama.
ATURAN PENGKREDITAN PAJAK Jumlah kredit pajak paling tinggi sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri, tetapi tidak boleh melebihi tertentu. Jumlah tertentu dihitung menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan pajak yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sama dengan pajak yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak dalam hal Penghasilan Kena Pajak lebih kecil dari penghasilan luar negeri. Apabila penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan kredit pajak dilakukan untuk masing-masing negara
Ketentuan Khusus Unsur penghasilan yang dikenai pajak bersifat final tidak diperhitungkan sebagai penambah penghasilan dalam negeri. Jika beban pajak yang dibayarkan di luar negeri melebihi nilai yang boleh dikreditkan, maka atas selisih antara kedua nilai tidak dapat dikompensasikan di tahun fiskal mendatang Kerugian di luar negeri tidak diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan total. Jika terjadi pengurangan atau pengembalian pajak atas penghasilan yang dibayar di luar negeri sehingga besarnya pajak yang dikreditkan di Indonesia menjadi lebih kecil dari perhitungan semula, maka selisihnya ditambahkan pada PPh yang terutang sesuai ketentuan
Penentuan Nilai Dikreditkan Jika tarif acuan pengenaan pajak di luar negeri > dalam negeri, maka besaran Nilai Pajak Dikreditkan dengan rumus: Jika tarif acuan pengenaan pajak di luar negeri < dalam negeri; atau jika tengah mengalami rugi fiskal dalam negeri maka besaran nilai Pajak Dikreditkan = Beban Pajak yang Telah Dipotong di Luar Negeri Nilai pajak dikreditkan tidak dapat melebihi beban pajak sesuai pasal 17. (Penghasilan Luar Negeri/PKP) x PPh Terutang berdasarkan tarif pasal 17
Contoh Menghitung kredit pajak di luar negeri PT Aneka Tambang Jaya pada tahun 2013 mempunyai omzet 10 Milyar. Penghasilan dari Singapura sebesar 4,5 Milyar. Pajak yang dipotong di Singapura dengan tarif 20%. Penghasilan dari dalam negeri 5 Milyar. Perhitungan kredit pajak luar negeri untuk PT Aneka Tambang Jaya adalah:
Menghitung kredit pajak di singapura
Contoh Menghitung kredit pajak atas penghasilan di beberapa negara PT Benua Citra Asri mempunyai omzet 15 Milyar. Mempunyai beberapa cabang usaha diluar negeri dengan informasi sbb: Penghasilan dari Malaysia Rp. 1 Milyar dengan tarif pajak 15%, Penghasilan dari Australia Rp. 3 Milyar dengan tarif pajak 10%, Rugi dari cabang di Thailand Rp. 500 juta. Penghasilan dalam negeri Rp. 10 Milyar. Perhitungan kredit pajak luar negeri untuk PT Benua Citra Asri dihitung untuk tiap negara, yaitu:
Menghitung kredit pajak di beberapa negara