PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Direktorat Fasilitas Kepabeanan PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK Jakarta, Agustus 2010 Homepage http://www.beacukai.go.id
FASILITAS KEPABEANAN
DASAR HUKUM UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 TENTANG KEPABEANAN.
DASAR HUKUM PASAL 25 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 TENTANG KEPABEANAN. PASAL 26 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 TENTANG KEPABEANAN.
FASILITAS KEPABEANAN UNTUK PROYEK PEMERINTAH FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK, TIDAK DIPUNGUT PPN DAN PPNBM, SERTA PPH PASAL 22 DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH
DASAR HUKUM Pasal 26 ayat (1) huruf j Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang BM, BMT, PPN dan PPnBM serta PPh Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001. Keputusan Menteri Keuangan 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang BM, BMT, PPN dan PPnBM dan PPh Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000 tanggal 20 November 2000. Surat Edaran Bersama Dirjen Anggaran, Dirjen Pajak dan Dirjen Bea dan Cukai Nomor SE-64/A/71/0596, No. SE-32/PJ/1996 dan No. SE- 19/BC/1996 tanggal 13 Mei 1996.
Berdasarkan PP No. 42 : BM dan BMT atas impor dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, dibebaskan. PPN dan PPnBM atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, tidak dipungut. Pajak Penghasilan oleh kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, ditanggung oleh Pemerintah.
Sumber Dana Proyek Pemerintah : Seluruhnya berasal dari Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri; Sebagian Berasal dari Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri dan sebagian lagi dari APBN/GOI (dana pendamping);
Pelaksanaan Lebih Lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK Pelaksanaan Lebih Lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 diatur dalam Surat Edaran Bersama Dirjen Anggaran Dirjen Pajak dan Dirjen Bea dan Cukai Nomor SE-64/A/71/0596, No. SE-32/PJ/1996 dan No. SE-19/BC/1996 tanggal 13 Mei 1996.
Istilah Umum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA) Pinjaman Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu. Hibah luar negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali;
Subjek penerima fasilitas : Instansi Pemerintah KMK Nomor 239/KMK.01/1996 Subjek penerima fasilitas : Instansi Pemerintah Obyek fasilitas adalah Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri
KMK Nomor 239/KMK.01/1996 DEFINISI Proyek pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam daftar isian proyek (DIP)/ Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen yang dipersamakan, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP) / Subsidiary Loan Agreement (SLA) Kontrak adalah suatu perjanjian pengadaan barang dan jasa (KPBJ) atau naskah lainnya yang dapat disamakan, yang ditandatangani oleh Pemimpin Proyek atau pejabat yang berwenang dan Kontraktor Utama Master List adalah daftar jenis, jumlah, dan satuan barang yang akan diimpor dan merupakan pelaksanaan dari KPBJ
KMK Nomor 239/KMK.01/1996 Permohonan untuk mendapatkan fasilitas : Masterlist yang ditandatangani oleh pimpinan proyek dan disahkan oleh pejabat eselon I; DIP/DIPA atau dokumen yang dipersamakan, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP) / Subsidiary Loan Agreement (SLA); Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa yang tidak meliputi bea masuk dan pajak dalam rangka impor Dokumen lain seperti Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan Surat Kuasa Pembebanan (SKP)
1 (satu) set Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa; KMK Nomor 239/KMK.01/1996 Prosedur: Permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan format permohonan di dalam lampiran I Surat Edaran Bersama Nomor SE-19/BC/1996 dengan dilampiri: 3 (tiga) set ASLI Masterlist dengan format sesuai dengan lampiran II Surat Edaran Bersama Nomor SE-19/BC/1996; 1 (satu) set Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa; DIP/DIPA, atau dokumen yang dipersamakan, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP) / Subsidiary Loan Agreement (SLA), tahun berjalan; Surat Kuasa Pembebanan (SKP) untuk yang pembayaran melalui L/C; Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) / notice to proceed
Direktorat Fasilitas Kepabeanan Meneliti kelengkapan permohonan dan kesesuaian data yang tercantum dalam permohonan; Menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan dan mengesahkan masterlist dengan membubuhkan cap pada seluruh lembar masterlist; Masterlist yang telah ditandasahkan merupakan lampiran Keputusan Menteri Keuangan dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang digunakan sebagai bahan acuan pelaksanaan pengawasan secara administrasi maupun fisik dalam proses pengurusan barang di pelabuhan maupun audit; Pengesahan masterlist dilakukan oleh Dirjen BC u.b. Dir Fasilitas Kepabeanan untuk dan atas nama Menteri Keuangan; Subdit Pembebasan melakukan penatausahaan Keputusan Menteri Keuangan dan melaksanakan pemantauan administratif atas realisasi impor berdasarkan laporan bulanan KPBC.
PROYEK PEMERINTAH HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERI CAP PROYEK PEMERINTAH HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERI BEBAS BM/BMT, TIDAK DIPUNGUT PPN/PPnBM, DAN PPh DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH PP 42/1995
Mekanisme Importasi Barang Fasilitas Sesuai tata laksana importasi umum berdasarkan KEP-07/BC/2003 tanggal 31 Januari 2003 (PIB, Invoice, Packing List, Dokumen Pelengkap, Bukti Pembayaran) Mencantumkan No & Tgl SK Fasilitas pada kolom 19 PIB serta melampirkan SK asli Fasilitas Kepala Kantor BC dapat memberikan fasilitas pengeluaran barang impor terlebih dahulu dengan penangguhan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor (vooruitslaag) dengan jaminan pada saat SK Fasilitas sedang diproses.
KEWAJIBAN PENERIMA FASILITAS Menyelenggarakan pembukuan pengimporan barang-barang untuk keperluan audit di bidang Kepabeanan Menyimpan dan memelihara untuk sekurang- kurangnya 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak realisasi impor pada tempat usahanya, dokumen, catatan-catatan, dan pembukuan sehubungan dengan fasilitas BM
Lain-Lain Atas barang yang telah mendapat fasilitas BM, apabila pada saat pengimporannya tidak memenuhi ketentuan tentang jumlah, jenis, spesifikasi barang yang tercantum dalam daftar barang, dipungut BM dan pungutan impor lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Barang-barang impor yang telah mendapat fasilitas, hanya dapat digunakan untuk kegiatan/proyek yang bersangkutan. Penyalahgunaan barang-barang sebagaimana dimaksud di atas mengakibatkan batalnya fasilitas BM yang diberikan dan BM terhutang harus dibayar serta dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Lain-Lain Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan-ketentuan kepabeanan dan cukai yang berlaku, DJBC melakukan audit atas pembukuan, catatan, dan dokumen yang berkaitan dengan pemasukan dan penggunaan barang fasilitas. Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud di atas, yang bersangkutan bertanggung jawab atas pelunasan BM dan Cukai yang terhutang dan sanksi administrasi berupa denda. Terhadap impor barang-barang dalam keadaan bukan baru, harus disertai dengan sertifikat dari surveyor yang menyatakan bahwa barang tersebut masih baik dan bukan scrap atau besi tua.
TERIMA KASIH # Ph.4890308 ext.326/327 #