TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO KEPEGAWAIAN – TAHUN 2014
TUGAS BELAJAR TUGAS BELAJAR: PENUGASAN YG DIBERIKAN OLEH PEJABAT YG BERWENANG UNTUK MELANJUTKAN PENDIDIKAN KE JENJANG YANG LEBIH TINGGI ATAU YG SETARA DI DALAM MAUPUN DI LUAR NEGERI BUKAN ATAS BIAYA SENDIRI MENINGGALKAN TUGAS SEHARI-HARI SBG PNS Pejabat yang berwenang memberikan penugasan menetapkan penugasan tersebut dalam suatu Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Pejabat yang berwenang: Sekretaris Jenderal Kemdikbud untuk gol ruang IV/e ke bawah Kepala Biro Kepegawaian, untuk gol ruang IV/a ke bawah Kepala Bagian pada Ropeg untuk gol ruang III/d ke bawah
PERSYARATAN PENERBITAN SK TUGAS BELAJAR Menandatangani perjanjian tugas belajar Adanya jaminan pembiayaan tugas belajar Mendapat persetujuan Sekretariat Negara bagi yang akan tubel di luar negeri Mendapat rekomendasi dari atasan langsung mengenai bidang studi yang akan ditempuh sesuai dengan tugas pekerjaannPNS dan PNS dpk di lingkungan Kemdikbud Sehat jasmani dan rohani Pestasi kerja PNS dalam 2 tahun terakhir minimal bernilai baik Mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja Lulus seleksi/tes yang diwajibkan
PNS YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT UNTUK DIBERIKAN TUBEL : Menjalani cuti diluartanggungan negara Melaksanakan tugas secara penuh di luar Kemdikbud Menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan Mengajukan banding ke BAPEK atau upaya hukum (gugatan) ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin Sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat Menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat Dalam proses perkara pidana, Melaksanakan kewajiban ikatan dinas setelah selesai tubel Melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan Pernah gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaian Pernah dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya
PROSEDUR PEMBERIAN TUGAS BELAJAR Diusulkan oleh pimpinan unit kerja kepada Mendikbud sebelum dilakukan pelaksanaan tugas belajar. Usul dilampiri dengan kelengkapan: 1. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter 2. Kartu PNS/Kartu Elektronik PNS 3. SK CPNS dan SK PNS 4. SK Pangkat Terakhir 5. SK Jabatan terakhir (bagi PNS yang menduduki jabatan) 6. DP3 dalam 2 tahun terakhir 7. KP 4 8. Akta Nikah (bagi yang telah kawin) 9. Surat rekomendasi dari atasan langsung 10. Surat perjanjian tugas belajar 11. Surat jaminan pembiayaan 13. Surat persetujuan penugasan ke luar negeri dari Setkab/Setneg (bagi yang tugas belajar di luar negeri) 14. Surat rekomendasi kelulusan dari PT tempat pelaksanaan tugas belajar
Dilampiri surat peryataan: 1. tidak sedang menjalani cuti diluartanggungan negarr 2. tidak sedang mengajukan upaya hukum banding ke BAPEK 3. tidak sedang/dalam proses penjatuhan hukuman disiplin sedang atau berat 4. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat 5. tidak sedang dalam proses perkara pidana 6. tidak sedang melaksanakan kewajiban ikatan dinas 7. tidak sedang melaksanakan diklatpim 8. tidak pernah gagal dalam tugas belajar yang disebabkan kelalaian 9. tidak pernah dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahan
PERENCANAAN KOMPETENSI SDM YANG DIBUTUHKAN ORGANISASI PEREN-CANAAN PENGEM-BANGAN SDM GAP KOMPETENSI SDM YANG ADA
Disusun dalam Renstra Uker Perencanaan kebutuhan PNS yang akan Tugas Belajar PNS yang ditugaskan wajib : Menyelesaikan studi tepat waktu Mendapatkan ijazah Melaksanakan ikatan dinas pada unit kerjanya selesai tugas belajar PENUGASAN KEPADA PNS Disusun dalam Renstra Uker Dijabarkan dalam rencana program tahunan Keterlambatan mengakibatkan : Terganggunya pencapaian renstra Tertundanya kesempatan PNS lain , atau Terjadinya kekosongan tenaga SDM Kegagalan mengakibatkan : Tidak tercapainya sasaran renprogbang SDM dan organisasi Kerugian negara
PEMBATALAN TUGAS BELAJAR Terdapat bukti bahwa PNS pelajar tidak memenuhi syarat diberi tubel PNS Pelajar dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat Tidak berangkat ke tempat pelaksanaan tugas belajar meskipun sudah diberi peringatan PNS pelajar mengajukan permohonan pengunduran diri PNS Pelajar bekerja di luar kegiatan tugas belajarnya DIKENAKAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA: WAJIB MENGEMBALIKAN (KONTAN) BIAYA KE KAS NEGARA SEJUMLAH BIAYA YANG TELAH DIKELUARKAN SELAMA MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR DITAMBAH 100% PENANGGUHAN ATAS PEMBAYARAN YANG TELAH DITENTUKAN DIKENAKAN BUNGA SEBESAR 6% PERTAHUN
WAJIB MELAKSANAKAN IKATAN DINAS KEPADA NEGARA SESUAI DENGAN KETENTUAN Setelah dievaluasi tidak mampu menyelesaikan program tubel yang diikuti Tidak dapat melaksanakan tugas belajar karena hal-hal diluar kemampuannya Tidak sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan oleh Tim penguji kesehatan Diangkat dalam jabatan struktural Adanya Kepentingan dinas WAJIB MELAKSANAKAN IKATAN DINAS KEPADA NEGARA SESUAI DENGAN KETENTUAN
PEMBATALAN TUGAS BELAJAR DITETAPKAN OLEH PEJABAT YANG BERWENANG DALAM SUATU SURAT KEPUTUSAN MENDIKBUD BERDASARKAN USUL YANG DIAJUKAN OLEH PIMPINAN UNIT KERJA PNS YANG BERSANGKUTAN.
JANGKA WAKTU TUGAS BELAJAR 1. Program Diploma I 2 semester 2. Program Diploma II 4 semester 3. Program Diploma III 6 semester 4. Program Diploma IV atau Sarjana 8 semester 5. Program magister atau setara 4 semester 6. Program Doktor 6 semester JANGKA WAKTU TUGAS BELAJAR DAPAT DIPERPANJANG APABILA KETERLAMBATAN PENYELESAIAN STUDI BUKAN KARENA ATAS KELALAIAN PNS YANG BERSANGKUTAN
PEMBERIAN PERPANJANG-AN JANGKA WAKTU TUGAS BELAJAR 1. Verifikasi alasan keterlambatan 1. Pemberian perpanjangan tidak mutlak, krn tergantung dari kebenaran hasil verifikasi dan klarifikasi alasan keterlambatan 2. Klarifikasi alasan keterlambatan ke PT penyelenggara PEMBERIAN PERPANJANG-AN JANGKA WAKTU TUGAS BELAJAR 2. Jangka waktu perpanjangan dapat diberikan kurang dari 1 tahun dan maksimal 1 tahun 3. Rekomendasi perpanjangan dari pimpinan uker 3. PNS yang telah diberikan perpanjangan masa tubel dan tetap tidak berhasil menyelesaikan tubel, harus dipanggil pulang untuk proses pemberian sanksi administratif dan disiplin PNS 4. Rekomendasi perpanjangan dari PT penyelenggara 5. Diusulkan kepada mendik- bud 6 bulan sebelum berakhirnya masa tubel
PEMANGGILAN KEPADA PNS PELAJAR YANG SUDAH DIBERIKAN PERPANJANGAN TUGAS BELAJAR TETAPI TETAP TIDAK MAMPU MENYELESAIKAN STUDI YANG DITUGASKAN KEPADA PNS YANG BERSANGKUTAN, DILAKUKAN SELAMBAT-LAMBATNYA 1 BULAN SETELAH BERAKHIRNYA MASA PERPANJANGAN TUGAS BELAJAR PNS PELAJAR YANG TELAH BERAKHIR MASA STUDINYA APABILA TIDAK KEMBALI MELAPOR KEPADA PIMPINAN UNIT KERJANYA, DIKENAKAN SANKSI DISIPLIN PNS SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU TERHADAP PNS PELAJAR YANG TIDAK BERHASIL MENYELESAIKAN STUDI DALAM JANGKA WAKTU YANG DITENTUKAN DILAKUKAN PEMERIKSAAN OLEH ATASAN LANGSUNGNYA UNTUK MENGETAHUI LATAR BELAKANG, MOTIF, DAN ALASAN KETIDAK BERHASILAN MENYELESAIKAN STUDI TERSEBUT. PENGAKTIFAN KEMBALI KE DALAM TUGAS JABATAN PNS, SANGAT TERGANTUNG KEPADA HASIL PEMERIKSAAN YANG DILAKUKAN OLEH ATASAN LANGSUNG TERSEBUT APABILA TERDAPAT INDIKASI BAHWA KETIDAKBERHASILAN MENYELESAIKAN STUDI TERSEBUT ADALAH KARENA DIAKIBATKAN OLEH KELALAIAN, MAKA TERHADAP PNS PELAJAR YANG BERSANGKUTAN DIKENAKAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN DISIPLIN PNS.
SUMBER BIAYA TUGAS BELAJAR APBN APBD Bantuan Badan/yayasan/lembaga/ perusahaan/organisasi swasta nasional berbadan hukum Bantuan negara sahabat Bantuan badan-badan internasional Bantuan swasta asing Sumber lain yang sah Khusus bagi PNS yang tugas belajar di luar negeri : Gaji aktif sebagai PNS dibayarkan sampai dengan tanggal keberangkatan ke tempat tugas belajar Bantuan bagi keluarga yang ditinggalkan dibayarkan mulai tanggal keberangktan Besarnya uang bantuan bagi keluarga yang ditinggalkan adalah : a. 100% dari gaji bersih PNS ybs b. 50% dari gaji bersih bagi PNS pelajar bujangan (belum menikah) atau PNS pelajar yang sudah menikah tetapi tidak menjadi pencari nafkah buat keluarganya 4. Gaji aktif sebagai PNS dibayarkan lagi setelah selesai melaksanakan tugas belajar Bantuan negara sahabat/badan-badan internasional/swasta asing, dalam hal PNS dikenakan sanksi administratif berupa mengembalikan uang yang telah diberikan kepadanya, akan dihitung sebagai biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia
PENYELENGGARA TUGAS BELAJAR PERGURUAN TINGGI DALAM NEGERI PERGURUAN TINGGI DI LUAR NEGERI 1. PT yang diselenggarakan oleh pemerintah PT negara asing/sahabat yang : diakui oleh negara dimana PT tersebut berada, dan; diakui oleh Pemerintah Indonesia (tercatat dalam database Ditjen Dikti) 2. PT Kedinasan 3. PT yang diselenggarakan oleh masyarakat minimal terakreditasi B (institusinya) dan program studinya minimal terakreditasi B APABILA TERDAPAT PNS YANG MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR PADA PERGURUAN TINGGI PENYELENGGARA YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN SEBAGAIMANA TERSEBUT DI ATAS (PASAL 9 PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009), MAKA KEMENTERIAN TIDAK AKAN MEMPROSES PENERBITKAN SK TUGAS BELAJARNYA.
KEWAJIBAN PNS PELAJAR Sebelum berangkat melaksanakan tugas belajar menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya sehari-hari kepada atasan langsungnya Melaporkan keberadaannya kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tempat tugas belajar bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar di luar negeri Melaporkan alamat lembaga pendidikan dan alamat tempat tinggalnya kepada pimpinan unit kerja Melaporkan perubahan alamat tempat tinggalnya kepada pimpinan unit kerja Melaporkan perkembangan kemajuan studinya setiap semester kepada pimpinan unit kerjanya. Melaporkan perkembangan kemajuan studinya setiap semester kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tempat tugas belajar bagi PNS pelajar yang melaksanakan tugas belajar di luar negeri
Mengajukan permohonan perpanjangan tugas belajar selambat-lambatnya 6 bulan sebelum berakhirnya masa studi yang ditentukan kepada pimpinan unit kerjanya, apabila terdapat alasan yang sah untuk diajukan perpanjangan tugas belajar. Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS dan PNS Pelajar Melaksanakan ikatan dinas di unit kerja asal menurut lamanya waktu belajar yang digunakan oleh PNS pelajar untuk menyelesaikan studi sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu: Bagi PNS Pelajar yang tugas belajar di luar negeri dilaksanakan selama 2n + 1 Bagi PNS Pelajar yang tugas belajar di dalam negeri dilaksanakan selama 1n + 1
Membayar sejumlah ganti rugi kepada negara atas biaya pendidikan yang telah diterima apabila PNS Pelajar: 1. membatalkan secara sepihak tugas belajar yang harus dilaksanakannya membatalkan perjalanannya ke tempat belajar tidak mendapat hasil yang sewajarnya dalam waktu yang telah ditentukan karena kelalaiannya 4. tidak melaksanakan ikatan dinas baik untuk seluruhnya maupun untuk sebagian masa ikatan dinas yang telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil PEMBINAAN PNS PELAJAR Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil PNS Pelajar wajib mendapatkan penilaian prestasi kerja PNS setiap akhir tahun (60% SKP + 40% PKP) Penilaian dilakukan oleh atasan langsung PNS pelajar yang bersangkutan pada unit kerjanya Penilaian sasaran kerja pegawai (SKP) PNS Pelajar diambil dari total nilai akademik yang diperoleh dalam tahun yang berjalan dikalikan dengan 60% (enampuluh persen). PNS Pelajar wajib menyampaikan KRS dan KHS Transkrip nilai akademik .
Penilaian Perilaku Kerja (PKP) dengan bobot nilai sebesar 40% dilakukan oleh atasan langsung berdasarkan laporan hasil penilaian yang diperoleh dari: Pimpinan perguruan tinggi penyelenggara tugas belajar bagi PNS Pelajar yang melaksanakan tugas belajar di dalam negeri Perwakilan Republik Indonesia di negara tempat tugas belajar di luar negeri dilaksanakan bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar di luar negeri .
2. Penetapan Status Jabatan Selama Mengikuti Tugas Belajar TUGAS BELAJAR HARUS DILAKSANAKAN DENGAN MEMANFAATKAN WAKTU BELAJAR SEMAKSIMAL MUNGKIN TANPA TERGANGGU DENGAN KESIBUKAN TUGAS SEHARI-HARI SEBAGAI PNS PNS yang menduduki jabatan struktural kalau melaksanakan tugas belajar: Diberhentikan dari jabatan strukturalnya terhitung mulai tanggal pelaksanaan tugas belajar Tunjangan jabatan struktural dihentikan pembayarannya mulai bulan berikutnya dari bulan diberhentikan sebagai pejabat struktural PNS yang menduduki jabatan tugas tambahan sebagai pemimpin PT kalau melaksanakan tugas belajar : Diberhentikan dari jabatan tugas tambahan sebagai pemimpin PT Tunjangan jabatan tugas tambahan dihentikan pembayarannya mulai bulan berikutnya dari bulan diberhentikan dari jabatan pemimpin PT
PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu : Diberhentikan sementara dari tugas-tugas jabatan fungsional tertentu yang didudukinya Dihentikan pembayaran tunjangan jabatan fungsional tertentu yang diterimanya terhitung mulai bulan ke-tujuh dari bulan pelaksanaan tugas belajar Khusus bagi dosen yang melaksanakan tugas belajar: Di samping penghentian pembayaran tunjangan jabatan fungsional dosen dan tunjangan tugas tambahan bagi yang menduduki jabatan pimpinan PT, juga dihentikan pembayaran tunjangan profesi dan/atau tunjangan kehormatan sebagai profesor Tunjangan profesi dan/atau kehormatan dihentikan pembayarannya terhitung mulai bulan berikutnya dari bulan mulai dilaksanakannya tugas belajar. Tunjangan jabatan fungsional : Bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu, dibayarkan kembali setelah selesai melaksanakan tugas belajar berdasarkan SK Pengaktifan Kembali Tunjangan Profesi dan/atau Kehormatan bagi Profesor: Dibayarkan kembali berdasarkan SK Pengaktifan Kembali ke dalam tugas-tugas jabatan akademik
□ Status jabatan fungsional menjadi non aktif Implikasi Pembebasan Sementara Dari Tugas-Tugas Jabatan Fungsional/Akademik □ Status jabatan fungsional menjadi non aktif □ Unsur-unsur kegiatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional/akademik yang tetap dilakukan tidak dapat dihitung sebagai prestasi kerja dalam bentuk angka kredit, kecuali angka kredit untuk ijazah yang diperoleh setelah selesai tugas belajar. □ Selama dalam melaksanakan tugas belajar tidak dapat dilakukan kenaikan jabatan ke jenjang jabatan fungsional berikutnya atau menambah angka kredit dalam jabatan yang sama untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi, kecuali pejabat fungsional yang bersangkutan sebelum melaksanakan tugas belajar telah mengajukan usul penilaian angka kredit atas prestasi kerja yang diperoleh sebelum tugas belajar kepada pejabat yang berwenang tetapi penilaian atas usul tersebut (karena sesuatu hal) baru dapat dilakukan setelah dimulainya pelaksanaan tugas belajar. □ Bagi pejabat fungsional sebelum tugas belajar telah ditetapkan angka kreditnya dan walaupun akibat penetapan tersebut PNS yang bersangkutan dapat dinaikan pangkat sesuai dengan angka kredit yang telah dimiliki, tetapi kenaikan pangkat tersebut tidak dapat dilakukan, kecuali kenaikan pangkat dalam masa tugas belajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PEMBERIAN TUNJANGAN TUGAS BELAJAR PNS DOSEN YANG DITUGASKAN MENGIKUTI PENDIDIKAN PADA PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS/INSTITUT NEGERI YANG DITETAPKAN DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN , DIBERIKAN TUNJANGAN TUGAS BELAJAR (Keppres Nomor 57 Tahun 1986) Pemberian Tunjangan Tugas Belajar (TTB) tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Menpan dan Tim Teknis Kepegawaian (BKN) Besarnya TTB yang diberikan sama dengan tunjangan jabatan dosen yang diterima sebelum melaksanakan tugas belajar Pembayaran TTB dilakukan mulai bulan ketujuh sejak dinyatakan melaksanakan tugas belajar berdasarkan Surat Keputusan Pemberian TTB dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Belajar dari Rektor Universitas/Institut Penyelenggara Tugas Belajar Mendikbud mengajukan usul permintaan persetujuan TTB kepada Menpan, dengan ketentuan bahwa usul tersebut sudah harus diajukan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum tugas belajar itu dimulai (SE BAKN Nomor 08/SE/1987)
PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN TUGAS BELAJAR Jangka waktu tugas belajar telah selesai Tidak lagi melaksanakan tugas belajar Tidak mampu mengikuti pendidikan untuk mencapai S2/S3 Dikenakan pemberhentian sementara berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 1966 Dijatuhi Hukuman disiplin tingkat sedang atau berat Dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan. CATATAN : □ TTB bukanlah tunjangan jabatan fungsional dosen walaupun nominal yang diberikan sama jumlahnya dengan tunjangan jabatan terakhir yang dimiliki dosen sebelum tugas belajar □ Pemberian TTB tidak otomatis diberikan kepada PNS dosen yang tugas belajar tetapi harus berdasarkan Keputusan Mendikbud setelah mendapat persetujuan dari Menpan. □ Menpan berdasarkan pertimbangan teknis dari BKN dapat tidak menyetujui pemberian TTB yang diusulkan Mendikbud. Penolakan tersebut dapat disebabkan karena PT penyelenggara tidak memenuhi syarat atau pengajuan usul tidak memenuhi ketentuan yang telah ditentukan. □ Pimpinan unit kerja PNS dosen yang tugas belajar apabila setelah bulan ke tujuh dari pelaksanaan tugas belajar tetap membayarkan tunjangan jabatan fungsional dosen, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.
( Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a, PP Nomor 12 Tahun 2002) 3. Pemberian Kenaikan Pangkat PNS YANG MENGIKUTI TUGAS BELAJAR MERUPAKAN TENAGA TERPILIH, OLEH SEBAB ITU SELAMA MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR PNS YANG BERSANGKUTAN HARUS DIBINA KENAIKAN PANGKATNYA ( Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a, PP Nomor 12 Tahun 2002) KENAIKAN PANGKAT PILIHAN KENAIKAN PANGKAT REGULER Diberikan kepada PNS melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu (Ps 9 huruf g PP 12 Thn 2002). KP tersebut diberikan dlm batas jenjang pangkat yang ditentukan dalam jabatan struktural atau fungsional tertentu yang terakhir didudukinya (Ps 19 ayat 3 PP 99 thn 2000), apabila : > 4 tahun dalam pangkat terakhir DP 3 > baik dlm 2 tahun terakhir Diberikan kepada PNS yang melaksanakan tubel dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu ( Ps 6 ayat 1 huruf a PP 12 Thn 2002), apabila (Ps 7 PP 12 Tahun 2002): > telah 4 tahun dlm pangkat terakhir, dan DP3 > baik dlm 2 tahun terakhir
KENAIKAN PANGKAT PILIHAN PNS yang melaksanakan tugas belajar apabila telah lulus dan memperoleh (Ps 20 ayat (1) PP 12 Thn 2002) : a. s.d. huruf c; Ijazah dokter, ijazah apoteker, dan ijazah magister atau ijazah lain yang setara, dan masih berpangkat Penata Muda, golru III/a ke bawah dinaikan pangkatnya menjadi Penata Muda Tk.I, golru III/b Ijazah doktor (S3) dan masih berpangkat Penata Muda Tk.I, golru III/b ke bawah, dinaikan pangkatnya menjadi Penata, golru III/c KP tersebut diberikan apabila (Pasal 20 ayat (2)) : > telah 1 tahun dlm pangkat terakhir DP > baik untuk setiap unsur dlm 1 tahun terakhir.
PENGAKTIFAN KEMBALI Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah berakhirnya tugas belajar, PNS pelajar harus segera melaporkan diri kepada pimpinan unit kerjanya untuk diproses kembali pengaktifannya ke dalam jabatan PNS Pengaktifan kembali ditetapkan dengan Keputusan Mendikbud oleh pejabat yang berwenang atas usul pimpinan unit kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Dengan diaktifkannya kembali ke dalam jabatan PNS, PNS yang bersangkutan menerima kembali hak-hak yang melekat pada jabatannya
IZIN BELAJAR IZIN BELAJAR: IZINYG DIBERIKAN OLEH PEJABAT YG BERWENANG UNTUK MELANJUTKAN PENDIDIKAN KE JENJANG YANG LEBIH TINGGI ATAU YG SETARA DI DALAM MAUPUN ATAS BIAYA SENDIRI DENGAN TIDAK MENINGGALKAN TUGAS SEHARI-HARI SBG PNS Pejabat yang berwenang memberikan IZIN menetapkan IZIN tersebut dalam suatu Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Pejabat yang berwenang: Sekretaris Jenderal Kemdikbud untuk gol ruang IV/e ke bawah Kepala Biro Umum, Sekretaris Unit Organisasi Utama, PR/PK/PD Bidang Administrasi Umum, untuk golru IV/c kebawah Direktur Poltek, Sespel Kopertis bagi PNS golru IV/b ke bawah di ling. masing-masing
PERSYARATAN PENERBITAN SK IZIN BELAJAR Biaya pendidikan dan fasilitas penunjang lainnya ditanggung oleh PNS yang bersangkutan Tidak meninggalkan tugas kedinasan dan/atau tugas pekerjaan sehari-hari Tidak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah Penilaian prestasi kerja PNS dalam 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik Mendapat rekomendasi dari atasan langsung mengenai bidang studi yang akan ditempuh sesuai dengan tugas pekerjaannya
TIDAK MENINGGALKAN TUGAS KEDINASAN DAN/ATAU PEKERJAAN SEHARI-HARI SEBAGAI PNS, DITENTUKAN BERDASARKAN KEWAJIBAN PNS UNTUK MENTAATI KETENTUAN JAM KERJA DAN MASUK KERJA KANTOR YAITU MINIMAL 7,5 JAM PERHARI DAN/ATAU MINIMAL 37,5 JAM PERMINGGU.
TIDAK MENUNTUT KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH ARTINYA TIDAK ADA KEWAJIBAN UNIT KERJA ATAU KEMDIKBUD UNTUK MENYESUAIKAN IJAZAH (CIVIL EFFECT) YANG DIPEROLEH PNS MELALUI KEGIATAN BELAJAR ATAS BIAYA SENDIRI.
IZIN UNTUK BELAJAR ATAS BIAYA SENDIRI TIDAK DIBERIKAN APABILA BIDANG STUDI YANG AKAN DITEMPUH TIDAK SESUAI DENGAN TUGAS PEKERJAAN PNS YANG BERSANGKUTAN ATAU RENCANA PENGEMBANGAN SDM SESUAI KEBUTUHAN UNIT KERJA
PROSEDUR PENERBITAN SK IZIN BELAJAR PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk diizinkan belajar atas biaya sendiri kepada pejabat yang berwenang ★ dalam surat permohonan antara lain menyatakan bahwa kegiatan belajar atas biaya sendiri tersebut tidak akan mengganggu tugas sehari-hari sebagai PNS atau dilaksanakan di luar jam kerja kantor. ★ apabila dalam pelaksanaan belajar atas biaya sendiri tersebut ternyata dalam pelaksanaannya menganggu tugas sehari-hari sebagai PNS, maka izin belajar yang diberikan akan dicabut kembali oleh pejabat yang berwenang.
Surat Permohonan tersebut dilampiri: surat keterangan jasmani dan rohani dari dokter SK CPNS dan PNS SK KP Terakhir SK Jabatan terakhir bagi yang menduduki jabatan Penilaian Prestasi Kerja PNS dalam 2 tahun terakhir minimal bernilai baik Surat Pernyataan tidak akan menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah Surat keterangan dari atasan langsung mengenai bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan tugas pekerjaan PNS yang bersangkutan
PERGURUAN TINGGI TEMPAT BELAJAR PERGURUAN TINGGI DALAM NEGERI 1. PT yang diselenggarakan oleh pemerintah 2. PT Kedinasan 3. PT yang diselenggarakan oleh masyarakat minimal terakreditasi B (institusinya) dan program studinya minimal terakreditasi B APABILA TERDAPAT PNS YANG MELAKSANAKAN IZIN BELAJAR PADA PERGURUAN TINGGI YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN SEBAGAIMANA TERSEBUT DI ATAS (PASAL 9 PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009), MAKA TIDAK AKAN DIPROSES PENERBITKAN SK IZIN BELAJARNYA.
mengganggu pelaksanaan tugas sehari-hari PNS PEMBATALAN IZIN BELAJAR Izin Belajar yang diberikan dapat dibatalkan oleh pejabat yang berwenang apabila: mengganggu pelaksanaan tugas sehari-hari PNS melebihi jangka waktu belajar yang ditentukan Sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin Mengajukan permohonan mundur dari kegiatan belajar atas biaya sendiri oleh PNS yang bersangkutan
PERMENDIKBUD NOMOR 49 TAHUN 2014 TANGGAL 9 JUNI 2014 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI Pasal 17 ayat I1) Beban normal mahasiswa adalah 8 (delapan) jam perhari atau 48 (empat puluh delapan jam perminggu setara dengan 18 (delapan belas) sks persemester, sampai dengan 9 jam perhari atau 54 (lima puluh empat) jam perminggu setara dengan 20 (dua puluh) sks persemester Pasal 17 ayat (2) Untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, mahasiswa wajib menempuh beban belajar paling sedikit: 36 sks untuk program diploma satu
72 sks untuk program diploma dua 108 sks untuk program diploma tiga 144 sks untuk program diploma empat atau program sarjana 36 sks untuk program profesi 72 sks untuk program magister, magister terapan, dan spesialis satu 72 sks untuk program doktor, doktor terapan, dan spesialis satu. Pasal 17 ayat (3) Masa studi terpakai bagi mahasiswa dengan beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: 1 (satu) sampai 2 (dua) tahun untuk program diploma satu 2 (dua) sampai 3 (tiga) tahun untuk program diploma dua 3 (tiga) sampai 4 (empat) tahun untuk program diploma tiga
4 (empat) sampai 5 (lima) tahun untuk program diploma empat dan program sarjana 1,5 (satu koma lima) sampai 4 (empat) tahun untuk program magister, magister terapan, dan program spesialis satu setelah menyelesaikan program sarjana atau diploma empat; dan paling sedikit 3 (tiga) tahun untuk program doktor, program doktor terapan, dan program spesialis dua