HISTORICAL AND ANTROPOLOGICAL JURISPRUDENCE Ringkasan Umum dan Benang Merah Kelompok VII Kelas A, Semester II, S2 Hukum Ekonomi Sore PPS FH UI 2008 Andri.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hubungan HI dan Hukjum Nasional
Advertisements

PROBLEMATIK & TEORI KEADILAN
LEMBAGA KEMASYARAKATAN (Lembaga sosial)
KEKUASAAN, KEWENANGAN, TANGGUNG JAWAB, DAN DELEGASI
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
Mata Kuliah HUKUM DAN MASYARAKAT Fakultas Hukum HUKUM DAN MASYARAKAT.
Pancasila sebagai ideologi negara
SEHAT SAKIT DUNIA BARAT
ILMU NEGARA.
Pengertian Stratifikasi Sosial
SEJARAH & PENDEKATAN ILMU POLITIK LENI ANGGRAENI, S.PD., M.PD.
MASHAB HUKUM YANG BERPENGARUH TERHADAP SOSIOLOGI HUKUM
Anggota Kelompok : Sophia Fauziah Indah Sundari M.Zaky Nurahman
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
ALIRAN HUKUM SEJARAH.
PROBLEMATIK & TEORI KEADILAN
STRUKTUR AGRARIA NEGARA BERKEMBANG
TEORI HUKUM TEORI HUKUM.
Perkembangan Antropologi Oleh: Coleman dan Helen
Organisasi Politik dan Pengendalian Sosial
RULE OF LAW.
PERTEMUAN KE-6 Lanjutan Aliran-aliran Filsafat Hukum : Mazhab Sejarah, Sosiological Jurisprudence, Pragmatic Legal Realism.
Tertib Sosial Keadaan yang aman, damai, tenteram atau stabil/ harmonis. MENGAPA DIPERLUKAN KEADAAN YANG TERTIB? Agar upaya kebutuhan hidup itu dapat.
PEMIKIRAN HUKUM DALAM MASYARAKAT
A. Pengantar Etika merupakan ilmu yang mendalami standar moral perorangan dan standar moral masyarakat. Etika bisnis merupakan etika terapan dan aplikasi.
Pertemuan ke – 4 HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
PENGERTIAN PHI Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan.
Teori organisasi Pertemuan ke 13.
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
IDEOLOGI-IDEOLOGI DUNIA
EPISTEMOLOGI ADMINISTRASI
POLITIK SUBALTERN RESTU RAHMAWATI, S.IP,. MA.
PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Dr. Utary Maharany B, SH.,M.Hum
Konsep Dasar & Perkembangan Hak Asasi Manusia
DR. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
Aliran-aliran pemikiran dalam ilmu hukum
PENDAHULUAN Prinsip tersebut dihubungkan dalam lingkup intelektual dengan suatu pemikiran tertentu yang dinamakan dengan formalism dalam ilmu-ilmu sosial.
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
Sumber Sumber Hukum Internasional
PENGARUH KOMUNIKASI MASSA TERHADAP INDIVIDU TEORI DUA LANGKAH
SEJARAH FILSAFAT HUKUM
Prof. Jawahir Thontowi, SH., Ph.D.
TUJUAN DAN FUNGSI HUKUM
Demokrasi.
ANTROPOLOGI KESEHATAN
MENGENAL KONSEP DASAR DAN SEJARAH HAM
Perkembangan Konstitusi
MASHAB HUKUM YANG BERPENGARUH TERHADAP SOSIOLOGI HUKUM
COMPARATIVE ASIAN POLITICS
Perkembangan Demokrasi
Pendekatan Struktural
Oleh SYUKUR program pascasarjana pai iain salatiga 2015
Materi-4 Pengantar Ilmu Politik INSTITUSI POLITIK
SISTEM HUKUM.
Perkembangan Konsep pemisahan Kekuasaan negara
STRUKTUR AGRARIA NEGARA BERKEMBANG
MEMPERSEMBAHKAN KELOMPOK 1 M. Reza Ansyari LubisMuammad Abduh Arya Syaputra Novika LubisWiwik HerawatiSiti Nuranis.
PEMIKIRAN HUKUM DALAM MASYARAKAT. Sosiologi Hukum ? Studi tentang hukum dalam kehidupan Bermasyarakat (Dirdjosisworo, 1983)
Keadilan dan hak hak minoritas. Negara kita yaitu Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki beragam jenis ras, suku, agama, kebudayaan, dll, hal.
Kedaulatan.
PENGANTAR ILMU HUKUM SUMBER HUKUM TAHUN AJARAN
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIONAL
Pengertian Stratifikasi Sosial
ANTROPOLOGI.
“PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL”
Transcript presentasi:

HISTORICAL AND ANTROPOLOGICAL JURISPRUDENCE Ringkasan Umum dan Benang Merah Kelompok VII Kelas A, Semester II, S2 Hukum Ekonomi Sore PPS FH UI 2008 Andri Budiman Fahmi Richard Tetty Christina

Notions of Sir Henry Maine (1822 – 1888) Ancient Law Primary View  Di Inggris pendekatan sejarah (historical approach), yang melepaskan ketaatan mistis kepada volkgeist, mengalami peningkatan penting yang dipelopori oleh Sir Henry Maine.  Menentang teori-teori dari aliran Natural Law didasari atas sifat Natural Law yang tidak historis (unhistorical nature)  Suatu usaha dalam mempelajari sifat dan perkembangan awal hukum (early law) baik dari konteks aktual sejarah, dan sebagaimana dijabarkan dalam studi tentang masyarakat yang belum berkembang pada masa modern.

Fokus Early Law (awal hukum) di Yunani, Romawi, dan Old Testament, serta hukum adat (native law) India. Maine menganggap India sebagai “suatu sumber penting pemikiran yuridis masa lalu (ancient juridical thoughts)”, termasuk “seluruh institusi, kebiasaan, hukum, gagasan- gagasan suku bangsa Arya, jauh pada masa awal perkembangannya. Pandangannya mengenai Early Law akan melewati 3 tahapan yaitu: 1. Royal Judgements (Titah Raja) Aristocracies as repositories of customs (Aristokrasi sebagai sumber kebiasaan)  Customary Law Age of Codes (Masa Hukum Tertulis)

Themis & Themistes  Pandangan paling awal dihubungkan dengan konsepsi mengenai hukum atau peraturan kehidupan adalah yang tekandung di dalam tulisan Homeric yaitu “Themis” dan “Themistes”. “Themis”, terkenal yang muncul kemudian pada Masa Yunani (Greek Pantheon) sebagai Dewi Keadilan. Customary Law  Hukum, yang dikenal secara khusus kepada suatu golongan minoritas yang diberikan hak istimewa, baik suatu kasta, aristokrasi, golongan religius, atau aliran sakral, adalah benar-benar hukum tidak tertulis.

Age of Codes  Case-law tertulis (written case-law) hanya berbeda dari code-law karena ditulis dengan cara yang berbeda.  Ancient codes dimana Twelve Tables of Rome sebagai contoh yang paling terkenal.  Di Yunani, Italia, Asia Barat, codes ini muncul dalam waktu yang sama & di negara-negara tersebut hukum ditulis pada batu-batu (blocks) dan diumumkan kepada masyarakat dan menggantikan adat dan kebiasaan yang disimpan oleh suatu oligarki yang diberikan hak.

Law in Progressive Societies  Progressive societies (masyarakat progresif) harus tetap menyesuaikan hukumnya terhadap kondisi sosial dan ekonomi, dan legislation (pembentukan hukum) sebagaimana telah dibuktikan pada masa modern merupakan sarana untuk mencapai tujuan tersebut.  Dengan tujuan ini, para pihak yang menjalankan kewenangan legislatif memberikan suatu arahan dengan berbagai cara ketika masyarakat bingung atau tidak dapat memutuskan suatu masalah.

Notions of FK Von Saviqny ( ) ° Perkembangan sistem hukum Romawi modern Kesadaran hukum masyarakat (volksrecht) – Hukum hidup dalam masyarakat melalui pilihan – Hukum positif dilahirkan secara sadar – Sulit menemukan bukti kehidupan sosial, kebebasan berbicara yang spesifik/fisik pd masa lalu tetapi dapat diteliti melalui sejarah – Kesadaran hukum tidak berbentuk abstrak tetapi melembaga dalam hubungan anggota masyarakat – Bentuk asli hukum diasumsikan sebagai bentuk nyata kesadaran masyarakat – Hukum berkembang bertahap dan konstan – Hukum lahir secara bebas berdasarkan keperluan – Keberagaman perkembangan individu membuat kesadaran umum masyarakat sulit dicapai

 Masyarakat -Hukum dihasilkan dari keberagaman individu – -Tanpa hukum kebebasan individu tidak hidup – -Lahirnya bangsa – -Bangsa sebagai subjek hukum positif ° Hukum kebiasaan -Pengulangan keputusan – -Keputusan seringkali tidak sesuai dengan kesadaran umum masyarakat – -Kebiasaan bukan asal-usul hukum positif ° Legislasi -Pendelegasian kekuasaan membentuk hukum – -Keuasaan pembentukan hukum merupakan representasi masyarakat – -Perubahan sikap, pandangan, keinginan menjadi elemen penting perubahan hukum

Ahli hukum -Lahirnya ahli hukum -Penguasa ahli hukum sebagai wakil masyarakat Hubungan diantara sumber hukum -Pembentukan hukum positif bersandar pada kesadaran hukum masyarakat -Perkembangan masyarakat, ilmu hukum dan ilmu tentang hukum -Hukum masyarakat mengalami perubahan bentuk.

Red Ribbon -Historical and Antropological Jurisprudence menentang teori-teori dari aliran Natural Law didasari atas sifat Natural Law yang tidak historis (unhistorical nature). -Menurut Von Savigniy pembentukan hukum positif bersandar pada kesadaran hukum masyarakat  Antropological Jurisprudence. -Menurut Sir Henry Maine pembentukan hukum positif bersandar pada suatu usaha dalam mempelajari sifat dan perkembangan awal hukum (early law) baik dari konteks aktual sejarah, dan sebagaimana dijabarkan dalam studi tentang masyarakat yang belum berkembang pada masa modern.  Historical Jurisprudence.

SEKIAN