Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
Advertisements

PPH FINAL PPh Pasal 4 (2) PPh Pasal 15.
PPh Pasal 25.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
KULIAH AKUNTANSI PERPAJAKAN STIE MANDALA JEMBER 2009.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
adalah PPh yang tidak dapat dikreditkan dengan total utang pajak
Pajak WP Orang Pribadi.
PERATURAN PEMERINTAH NO.46 TAHUN 2013
PERTEMUAN KE 3: PPh Pasal 15

Aritmatika Sosial KSM Kiat Sukses Matematika Menuju Ujian Nasional.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Kuliah Pertemuan ke: 10 PPh Ps. 24
Presented by Christine M.Int.Tax ©
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Pajak Penghasilan Pasal 24
Pajak penghasilan pasal 24
Assalamu`alaikum Wr.Wb We are Group 5 : 1.Nofera Tri Utami Septin Suryani Tri Putri Yuliana
UTANG PIUTANG PAJAK B. Sundari. SE., MM..
SUNSET POLICY.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-4 JULIUS HARDJONO
Slide by: Jayu Pramudya dan Nia Paramita Departemen Akuntansi FEUI
( ANGSURAN PAJAK YANG DIBAYAR SENDIRI WP )
TARIF DAN UTANG PAJAK Pertemuan 6.
Pendahuluan PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk.
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PPh Pasal 25 Landasan Hukum: Pasal 25 UU PPh PMK No. 208/ PMK.03/ 2009
PPh Pasal 24.
Pengendalian Kredit Pajak 7
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
PPh Pasal 24 dan PPh Pasal 25 Dian Nur Fadhiyah
( ANGSURAN PAJAK YANG DIBAYAR SENDIRI WP )
Pajak Penghasilan Pasal 25
PPh Pasal 25.
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
Sesi 13 PPh Pasal 28/29/25 Hafiez Sofyani, M.Sc..
Materi 7 Pengertian PPh Ps 24 Penghitungan PPh Ps 24
Menghitung Pajak Hafiez Sofyani, SE., M.Sc..
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
Pengendalian Kredit Pajak 7
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Penggabungan Penghasilan Istri dan Anak yang Belum Dewasa
PENGHITUNGAN PPh ORANG PRIBADI SEBAGAI PENGUSAHA
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
PPh PASAL 25.
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
STP dan Ketetapan Pajak
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN FISKAL LUAR NEGERI
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PPh PASAL 25 RIZKI DEAN FAISAL FATHONI FAUZI ONOVIO.
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
PPh Pasal 25.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Pajak Penghasilan Pasal 25
Angsuran Pajak Dalam tahun Berjalan PPh Ps. 25.
MATA KULIAH: PERPAJAKAN
PAJAK PENGHASILAN.
Pajak Penghasilan.
PPh Pasal 25.
Pajak Penghasilan Pasal 25
Kuis 7 Pajak Penghasilan.
Transcript presentasi:

PAJAK PENGHASILAN PASAL 25

Definisi selama tahun berjalan PPh Pasal 25 adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak selama tahun berjalan yang merupakan angsuran dari pajak yang akan terhutang untuk satu tahun pajak/bagian tahun pajak

Cara Penghitungan Dikurangi Kredit PPh 21, 22, 23 (Bagi OP) Pajak terutang sesuai SPT. Dikurangi Kredit pajak dalam negeri. Kredit PPh 21, 22, 23 (Bagi OP) Kredit PPh 22, 23 (Bagi Badan) Kredit pajak luar negeri (PPh 24). Angsuran PPh 25 per tahun. Sama Dengan Angsuran PPh 25 per bulan. Dibagi 12

PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN YANG HARUS DIBAYAR WP SENDIRI DALAM TAHUN BERJALAN CONTOH 1 : PPh TERUTANG CFM SPT TAHUNAN PPh 2012 Rp 50.000.000. DIKURANGI : PPh YG DIPOTONG PEMBERI KERJA (PPh PASAL 21) Rp 15.000.000.- b. PPh YG DIPUNGUT PIHAK LAIN (PPh PASAL 22) Rp 10.000.000.- c. PPh YG DIPOTONG PIHAK LAIN ( PPh PASAL 23) Rp 2.500.000.- d. KREDIT PAJAK LUAR NEGERI (PPh PASAL 24) Rp 7.500.000.- JUMLAH KREDIT PAJAK Rp 35.000.000.- SELISIH Rp 15.000.000.- BESARNYA ANGSURAN YG HARUS DIBAYAR SENDIRI SETIAP BULAN UNTUK TAHUN 2010 Rp 1.250.000.- (Rp 15.000.000 : 12)

Angsuran PPh 25 Menurut Bulan (Pelaporan SPT Tepat Waktu) Januari – Bulan Pelaporan SPT Sesuai Angsuran Desember Tahun Pajak Lalu Bulan Pelaporan SPT – Desember Tahun Berjalan Sesuai Angsuran Berdasar SPT Tahun Berjalan

Contoh Apabila SPT tahunan oleh Wajib Pajak badan tahun 2010 disampaikan pada bulan Maret 2011, maka besarnya angsuran PPh pasal 25 yang harus dibayar Wajib Pajak untuk bulan Januari dan Februari adalah sebesar angsuran PPh pasal 25 yang dibayar pada bulan Desember 2010.

Apabila Dalam Tahun Pajak Ditetapkan SKP Berdasarkan SPT Tahun 2012 yang disampaikan WP pada Maret 2013, penghitungan besarnya angsuran yang harus dibayar sendiri pada tahun 2013 adalah sebesar Rp. 1.250.000 Pada Juni 2013 diterbitkan SKP 2012 yang menghasilkan besarnya angsuran pajak Rp. 2.000.000 sebulan Maka besarnya angsuran pajak mulai Juli 2013 adalah Rp. 2.000.000

WAJIB PAJAK Berhak Atas Kompensasi Kerugian Berikut ini adalah informasi dari PT ABC tahun 2012 PT ABC tahun 2013 mempunyai omzet 5 Milyar dan penghasilan netto 4 Milyar, pajak yang telah dipotong oleh pihak ke-3 sebesar 125 juta dan angsuran PPh 25 yang telah dibayar Januari – Desember 2013 adalah 75 juta. Angsuran PPh pasal 25 tahun 2014 adalah:

Apabila wajib pajak memperoleh penghasilan tidak Teratur Merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak berkala selain dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, dan/ atau modal, misalnya keuntungan dari pengalihan harta. Penghasilan tidak teratur merupakan pengurang penghasilan yang dijadikan dasar penghitungan PPh terutang.

CONTOH PENERAPAN PENGHASILAN TIDAK TERATUR Penghasilan teratur wajib pajak A dari usaha dagang dalam tahun 2011 adalah Rp 48.000.000,00, dan penghasilan tidak teratur dari mengontrakkan rumah selama 3 tahun yang dibayar secara sekaligus di tahun 2011 adalah Rp 72.000.000,00 Mengingat penghasilan yang tidak teratur tersebut sekaligus diterima di tahun 2011, maka penghasilan yang dipakai sebagai dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun 2012 adalah hanya berdasarkan penghasilan teratur tersebut.

WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI Pengusaha Tertentu (WPOPPT) Merupakan WP yang melakukan kegiatan usaha bidang perdagangan, memiliki lebih dari 1 tempat usaha atau tempat usaha berbeda dengan domisili. Penghitungan Angsuran PPh 25 Angsuran PPh 25 adalah 0.75% dari peredaran bruto tiap bulan di tiap – tiap tempat usaha.

Contoh menghitung angsuran pph pasal 25 Misalnya, ZAKI mempunyai 1 tempat usaha sebagai Pedagang Pengecer di KPP B dengan omzet bulan Januari 10 juta setiap bulan dan 1 tempat usaha di wilayah KPP C dengan omzet bulan Januari 15 juta. Masing-masing tempat usaha, memiliki kewajiban PPh Pasal 25 sebesar 0,75% dari peredaran bruto dari masing-masing tempat usaha. PPh pasal 25 yang terhutang atas masing-masing tempat usaha adalah