PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Definisi selama tahun berjalan PPh Pasal 25 adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak selama tahun berjalan yang merupakan angsuran dari pajak yang akan terhutang untuk satu tahun pajak/bagian tahun pajak
Cara Penghitungan Dikurangi Kredit PPh 21, 22, 23 (Bagi OP) Pajak terutang sesuai SPT. Dikurangi Kredit pajak dalam negeri. Kredit PPh 21, 22, 23 (Bagi OP) Kredit PPh 22, 23 (Bagi Badan) Kredit pajak luar negeri (PPh 24). Angsuran PPh 25 per tahun. Sama Dengan Angsuran PPh 25 per bulan. Dibagi 12
PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN YANG HARUS DIBAYAR WP SENDIRI DALAM TAHUN BERJALAN CONTOH 1 : PPh TERUTANG CFM SPT TAHUNAN PPh 2012 Rp 50.000.000. DIKURANGI : PPh YG DIPOTONG PEMBERI KERJA (PPh PASAL 21) Rp 15.000.000.- b. PPh YG DIPUNGUT PIHAK LAIN (PPh PASAL 22) Rp 10.000.000.- c. PPh YG DIPOTONG PIHAK LAIN ( PPh PASAL 23) Rp 2.500.000.- d. KREDIT PAJAK LUAR NEGERI (PPh PASAL 24) Rp 7.500.000.- JUMLAH KREDIT PAJAK Rp 35.000.000.- SELISIH Rp 15.000.000.- BESARNYA ANGSURAN YG HARUS DIBAYAR SENDIRI SETIAP BULAN UNTUK TAHUN 2010 Rp 1.250.000.- (Rp 15.000.000 : 12)
Angsuran PPh 25 Menurut Bulan (Pelaporan SPT Tepat Waktu) Januari – Bulan Pelaporan SPT Sesuai Angsuran Desember Tahun Pajak Lalu Bulan Pelaporan SPT – Desember Tahun Berjalan Sesuai Angsuran Berdasar SPT Tahun Berjalan
Contoh Apabila SPT tahunan oleh Wajib Pajak badan tahun 2010 disampaikan pada bulan Maret 2011, maka besarnya angsuran PPh pasal 25 yang harus dibayar Wajib Pajak untuk bulan Januari dan Februari adalah sebesar angsuran PPh pasal 25 yang dibayar pada bulan Desember 2010.
Apabila Dalam Tahun Pajak Ditetapkan SKP Berdasarkan SPT Tahun 2012 yang disampaikan WP pada Maret 2013, penghitungan besarnya angsuran yang harus dibayar sendiri pada tahun 2013 adalah sebesar Rp. 1.250.000 Pada Juni 2013 diterbitkan SKP 2012 yang menghasilkan besarnya angsuran pajak Rp. 2.000.000 sebulan Maka besarnya angsuran pajak mulai Juli 2013 adalah Rp. 2.000.000
WAJIB PAJAK Berhak Atas Kompensasi Kerugian Berikut ini adalah informasi dari PT ABC tahun 2012 PT ABC tahun 2013 mempunyai omzet 5 Milyar dan penghasilan netto 4 Milyar, pajak yang telah dipotong oleh pihak ke-3 sebesar 125 juta dan angsuran PPh 25 yang telah dibayar Januari – Desember 2013 adalah 75 juta. Angsuran PPh pasal 25 tahun 2014 adalah:
Apabila wajib pajak memperoleh penghasilan tidak Teratur Merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak berkala selain dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, dan/ atau modal, misalnya keuntungan dari pengalihan harta. Penghasilan tidak teratur merupakan pengurang penghasilan yang dijadikan dasar penghitungan PPh terutang.
CONTOH PENERAPAN PENGHASILAN TIDAK TERATUR Penghasilan teratur wajib pajak A dari usaha dagang dalam tahun 2011 adalah Rp 48.000.000,00, dan penghasilan tidak teratur dari mengontrakkan rumah selama 3 tahun yang dibayar secara sekaligus di tahun 2011 adalah Rp 72.000.000,00 Mengingat penghasilan yang tidak teratur tersebut sekaligus diterima di tahun 2011, maka penghasilan yang dipakai sebagai dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun 2012 adalah hanya berdasarkan penghasilan teratur tersebut.
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI Pengusaha Tertentu (WPOPPT) Merupakan WP yang melakukan kegiatan usaha bidang perdagangan, memiliki lebih dari 1 tempat usaha atau tempat usaha berbeda dengan domisili. Penghitungan Angsuran PPh 25 Angsuran PPh 25 adalah 0.75% dari peredaran bruto tiap bulan di tiap – tiap tempat usaha.
Contoh menghitung angsuran pph pasal 25 Misalnya, ZAKI mempunyai 1 tempat usaha sebagai Pedagang Pengecer di KPP B dengan omzet bulan Januari 10 juta setiap bulan dan 1 tempat usaha di wilayah KPP C dengan omzet bulan Januari 15 juta. Masing-masing tempat usaha, memiliki kewajiban PPh Pasal 25 sebesar 0,75% dari peredaran bruto dari masing-masing tempat usaha. PPh pasal 25 yang terhutang atas masing-masing tempat usaha adalah