UU PERPUSTAKAAN, dan PROFESI PUSTAKAWAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
KETENTUAN TENTANG DOSEN
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
KEBIJAKAN PROGRAM PEMBANGUNAN BIDANG PERPUSTAKAAN PROVINSI JAWA TIMUR
BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PERAN ORGANISASI PROFESI KESEHATAN DAN LEMBAGA TERKAIT
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
PENGARUH KOMPETENSI GURU DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN AGAMA
BELA NEGARA Pengertian Bela Negara
BAGAN ORGANISASI PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
Oleh : Ns. Lili Fajria.S.Kep, M.Biomed
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Etika Guru Profesional
PERPUSTAKAAN MASJID DAN UMMAT Membasmi 3 Buta
Berbagi Pengalaman Upaya Meningkatkan Akreditasi Program Studi
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
Sekilas Tentang IKATAN PUSTAKAWAN INDONESIA
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
UNDANG-UNDANG PERPUSTAKAAN DAN STANDAR KOMPETENSI PUSTAKAWAN
PAPARAN KEPALA DINAS DIKMENTI PROVINSI DKI JAKARTA Disampaikan dalam : SEMINAR NASIONAL Diselenggarakan Oleh : ASOSIASI DOSEN INDONESIA dengan UNIVERSITAS.
PENDIDIKAN, PERPUSTAKAAN & PROFESI PUSTAKAWAN
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
MEMPERSEmBAHKAN.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
KEDUDUKAN YPLP DASMEN PGRI JAWA TIMUR
ORGANISASI DAN KODE ETIK PROFESI
Peran himpaudi dalam perluasan pelayanan, akses dan mutu
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Bab V ORGANISASI DAN KODE ETIK PROFESI
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Hak dan Kewajiban HAK GURU
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
Asal mula Perpustakaan
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Organisasi dan Kode Etik Profesi
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
HAK DAN KEWAJIBAN.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
MENCERMATI RUU PERPUSTAKAAN (upaya mencari sandingan)
Kebijakan Pemerintah DALAM Pengembangan Perpustakaan Sekolah
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
Dhani Harda Setiaji, M.Pd HP /
Transcript presentasi:

UU PERPUSTAKAAN, dan PROFESI PUSTAKAWAN Oleh Drs H. Zulfikar Zen, MA Sekretaris Jenderal PP-IPI Dosen Universitas Indonesia CONSAL Executive Board HP 0818945958

Selamat Idul Fitri Minal Aidin wal Faizin

Makalah pada Temu Ilmiah Pustakawan Diselenggarakan oleh : PD IPI KOTA BANJAR BARU Bekerjasama dengan PERPUSTAKAAN UMUM KOTA BANJAR BARU Banjar Baru, 10 Oktober 2008

HAM DAN INFORMASI UUD 1945, pasal 28 F Deklarasi PBB, 1948, tentang Hak Azasi Manusia, pasal 19 UU No. 39/1999 tentang Hak Azasi Manusia, pasal 14 UUNo. 43/ 2007 tentang Perpustakaan, pasal 5 UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasal 4:

UUD 1945 Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.

Deklarasi PBB 1948 Setiap orang berhak: untuk bebas berpendapat dan berekspresi; termasuk bebas memiliki pendapat tanpa campur tangan dan untuk mencari, menerima dan menyebarkan informasi dan gagasan melalu media apapun tanpa batas

United Nations Universal Declaration of Human Rights Everyone have the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom of hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers

UU No. 39 TH 1999 (1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. (2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.

UU No. 43 Tahun 2007 Masyarakat mempunyai hak yang sama untk memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan perpustakaan Masyarakat di daerah terpencil, terisolasi atau terbelakang sebagai akibat faktor geogtafis berhak memperoleh layanan perpustakaan secara khusus. Masyarakat yang memiliki cacat dan/atau kelainan fisik, emosiaonal berhak memperoleh layanan peroustakaan yang disesuaikan dengan kemampuan dan keterbatasan masing-masing.

UU No 14 Tahun 2008 (1) (1) Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan undang undang ini. (2) Setiap orang berhak: a. melihat dan mengetahui Informasi Publik ; b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan undang-undang ini; d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

UU No 14 Tahun 2008 (2) (3) Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. (4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh Badan Publik yang berkenaan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang seduai dengan Undang Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

PERPUSTAKAAN dlm UU 43/2007 Institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka

Perpustakaan harus Merupakan suatu institusi Memiliki koleksi dalam berbagai media Dikelola secara profesional Menggunakan sistem baku (standar) Memenuhi kebutuhan informasi pemustaka

JENIS PERPUSTAKAAN PERPUSTAKAAN NASIONAL PERPUSTAKAAN UMUM PERPUSTAKAAN SEKOLAH/MADRASAH PERPUSTAKAAN PERGURUAN TINGGI PERPUSTAKAAN KHUSUS

KEPEMILIKAN PERPUSTAKAAN PEMERINTAH PERPUSTAKAAN PROVINSI PERPUSTAKAAN KABUPATEN/KOTA PERPUSTAKAAN KECAMATAN PERPUSTAKAAN DESA - NAGARI PERPUSTAKAAN MASYARAKAT PERPUSTAKAAN KELUARGA PERPUSTAKAAN PRIBADI

ASAS PERP. Demokrasi Keadilan, Keprofesionalan Keterbukaan Keterukuran Kemitraan

FUNGSI PERP. Pendidikan Penelitian Pelestarian, Informasi Rekreasi

TUJUAN PERP. Memberikan layanan kepada pemustaka Meningkatkan kegemaran membaca Memperluas wawasan dan pengetahuan Mencerdaskan kehidupan bangsa.

HAK dan KEWAJIBAN MASYARAKAT PEMERINTAH

HAK MASYARAKAT (1) Memperoleh layanan, memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas Perpustakaan Daerah terpencil, terisolasi, terkebelakang mendapat layanan khusus Masyarakat cacat, kelainan fisik dan mendapat layanan yg sesuai dg kemampuan dan keterbatasan

KEWAJIBAN MASYARAKAT (2) Menjaga & memelihara kelestarian koleksi perpustakaan Menyimpan, merawat dan melestarikan naskah kuno dan mendaftarkannya ke Perpustakaan Nasional Menjaga dan melestarikan sumberdaya perpustakaan di lingkungannya Mendukung upaya penyediaan fasilitas layanan di lingkungannya Mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan perpustakaan Menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamaman lingkungan perpustakaan

KEWAJIBAN PEMERINTAH (Pusat) Mengembangankan Sistem Nasional Perpustakaan. Menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan. Menjamin ketersediaan perp secara merata Menjamin ketersediaan keragaman koleksi Menggalakkan promosi perp. Mingkatkan kuantitas dan kualitas koleksi Membina dan pengembangkan kompetensi profesionalisme pustakawan dan tenaga teknis Mengembangkan Perpustakaan Nasional Memberikan penghargaan kepada setiap orang yg menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno

KEWAJIBAN PEMERINTAH (Daerah) Menjamin penyelenggaraan dan pengembangan Perpustakaan di daerah Menjamin ketersediaan layanan perp secara merata di wilayah masing-masing Menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sbg pusat sumber belajar masyarakat Menggalakkan promosi gemar membaca dg memanfaatkan perpustakaan Menfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di daerah Menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasarkan kekhasan daerah

KEWENANGAN PEMERINTAH (Daerah) Menetapkan kebijakan daerah dalam pembinaan, dan pengembangan perpustakaan di wilayah masing2 Mengatur, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perp. di wilayah masing2 Mengalih mediakan naskah kuno yg dimiliki masyarakat di wilayah masing2 untuk dilestarikan dan didayagunakan

KEWENANGAN PEMERINTAH (Pusat) Menetapkan kebijakan nasional dalam pembinaan, dan pengembangan semua jenis perpustakaan Mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perp. Mengalih mediakan naskah kuno yg dimiliki masyarakat untuk dilestarikan dan didayagunakan

PUSTAKAWAN TENAGA TEKNIS TENAGA PERPUSTAKAAN PUSTAKAWAN TENAGA TEKNIS PERP.

PUSTAKAWAN Seorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan, serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan (UU No 43 Tahun 2007)

TENAGA TEKNIS PERPUSTAKAAN Tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan, misalna tenaga teknis komputer, audiovisual, ketatausahaan

HAK TENAGA PERPUSTAKAN Penghasilan di atas kebutuhhan hidup minimum dan jaminan kesejahhteraan sosial Pembinaan karir sesuai dg tuntutan pengembangan kualitas Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas perpustakaan untuk kelancaran tugas

KEWAJIBAN TENAGA PERPUSTAKAAN Memberikan layanan prima terhadap pemustaka Menciptakan suasana perpustakaan yang kondusif Memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga dan kedudukan sesuai dg tugas dan tanggungjawabnya.

Pustakawan Profesi ? Profesi memiliki: Pendidikan (Teori & Praktek) Organisasi Profesi Kode Etik Jasa kepada masyarakat

ORGANISASI PROFESI Dalam UU 43/2007 Pustakawan membentuk Organisasi Profesi Berfungsi memajukan dan memberikan perlindungan profesi kepada pustakawan Setiap pustakawan menjadi anggota profesi Organisasi Profesi dibina, dikembangkan, difasilitasi oleh Pemerintah, Pemda dan/atau masyarakat.

WEWENANG ORGANISASI PROFESI Menetapkan dan melaksanakan AD/ART Menetapkan dan menegakkan kode etik Memberi perlindungan hukum Menjalin kerjasama dg asosiasi Pustakawan di tingkat daerah nasional dan internasional

PERANAN ORG PROFESI (1) Mewakili profesional di masyarakat. Menjadi wadah masyarakat profesi Mengembangkan ilmu pengetahuan bidang profesi Menyusun kode etik dan standar profesi, serta menjamin kompetensi profesi Mewakili profesional di masyarakat. Memberikan lisensi dan akreditasi

PERANAN ORG PROFESI (2) Menjamin Kompetensi Profesional; bertanggungjawab meningkatkan mutu profesi dengan menentukan persyaratan, standar, dan norma minimal anggota Mengawasi kegiatan dan prilaku dengan menyusun kode etik, tata tertib, lengkap dengan sanksi-sanksinya. Meningkatkan mutu dan status profesi melalui berbagai kegiatan dan aktifitas

Lahir 7 Juli 1973, di Ciawi Bogor IPI DAN SEJARAHNYA Lahir 7 Juli 1973, di Ciawi Bogor Zaman Penjajahan Zaman Merdeka : Era PraIPI (1950an – 1960an) Era IPI (1970an, 1980an, 1990an) Zaman Reformasi Era IPI dan Era Reformasi

ZAMAN PENJAJAHAN 1916 – 1920  Org. Pustakawan Vereeniginng tot Bevordering van het Bibliotheweze Prakarsa : Dr H,J, van Lummel (Ketua) Tujuan: Memajukan Perpustakaan di Hindia Belanda

ZAMAN PRA IPI 4 Juli 1953  API (Asosiasi Perpustakaan Indonesia) 27 JUli 1954  PAPSI (Asosiassi Ahli Perpustakaan Seluruh Indonesia) 6 April 1956  PAPADI (Perhimpunan Ahli Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Indonesia) 15 Juli 1962  APADI (Asosiasi Arsip dan Dokumentasi Indonesia) 5 Desember 1969  HPCI (Himpunan Pustakawan Chusus Indonesia

Lahir 7 Juli 1973 di Ciawi Bogor ERA IPI (‘70,’80,’90an) Lahir 7 Juli 1973 di Ciawi Bogor PB IPI = Tingkat Pusat PD IPI = Tingkat Provinsi PC IPI = Tingkat Kabupaten / Kota Sejak Kongres IX Batu Malang  PB IPI menjadi PP IPI, dan PD /PC –menjadi PD IPI Provinsi dan PD IPI Kota

ERA REFORMASI (>2000an) Di samping IPI muncul: Forum-Forum 12 Agustus 2000  FPPTI (Forum Perp. Perg. Tinggi Indonesia) 18 November 2000  FPKI (Forum Perp. Khusus Indonesia) 4 Juni 2002  FPUI (Forum Perp. Umum Indonesia) 8 Agustus 2002  FPSI (Forum Sekolah Indonesia) 13 November 2006  ISIPII (Ikatan Sarjana Ilmu Perpustakaan dan Informasi Indonesia)

ORGANISASI LAINNYA KPI (Klub Perpustakaan Indonesia) BPPMI ( Badan Pembina Perp. Masjid Indonesia) GPMB (Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca) KPBA (Klub Pecinta Bacaan Anak) MPPS (Masyarakat Pengelola Perp. Sekolah) PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) APII (Asosiasi Pekerja Informasi Indonesia) IKAPI (Ikatan Penerbit Indonesia) PTBI (Persatuan Toko Buku Indonesia)

BEDA IPI & ORG PERP. LAIN Keanggotaan IPI adalah individu dan lembaga, sedangkan Forum keanggotaannya institusi/lembaga IPI mengikat semua pustakawan, tanpa membedakan tempat bekerja dan latar belakang pendidikan Diakui secara nasional, regional dan Internasional. IPI (nasional  CONSAL (regional)- IFLA (internasional)

TUJUAN IPI Meningkatkan profesionalisme pustakawan Indonesia Mengembangkan ilmu perpustakaan, dokumentasi dan informasi Mengabdikan dan mengamalkan tenaga dan keahlian untuk bangsa dan negara RI (Pasal 8 AD-IPI)

11 PERAN IPI dalam UU 43/2007 (1) 1. Menyusun standar nasional tenaga perpustakaan (kualitas, akademik, kompetensi, sertifikasi) 2. Memajukan profesi pustakawan (peningkatan kompetensi. Karir, wawasan kepustakawan 3. Memberikan perlindungan profesi dan perlindungan hukum bagi pustakawan 4. Menyusun kurikulum dan penyelenggaraan pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan

11 PERAN IPI dalam UU 43/2007(2) 5. Memberikan pertimbangan, nasihat dan saran bagi perumusan kebijakan dalam bidang perpustakaan 6. Menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan perpustakaan 7. Melakukan pengawasan dan penjaminan mutu layanan perpustakaan 8. Pembudayaan gemar membaca masyarakat

11 PERAN IPI dalam UU 43/2007 (3) 9. IPI berperan sebagai pemberi sertifikasi seperti halnya PII (Persatuan Insinyur Indonesia), IDI (Ikatan Dokter Indonesia) 10. Mitra kerja IPI, adalah Perpustakaan Nasional, lembaga pendidikan, asosiasi dan instansi terkait lainnya. 11. Sertifikasi diberikan setelah pustakawan lulus uji kompetensi oleh lembaga sertifikasi yang dibetuk IPI dan mitranya.

KODE ETIK Berupa norma atau aturan yang harus dipatuhi oleh setiap pustakawan untuk menjaga kehormatan, martabat, citra dan profesionalisme

KODE ETIK : SIKAP PUSTAKAWAN (1) Berupaya melaksanakan tugas sesuai dengan harapan masyarakat. Berupaya mempertahankan keunggulan kompetensi setinggi mungkin dan berkewajiban mengikuti perkembangan Berupaya membedakan antara pandangan atau sikap hidup pribadi dan tugas profesi

KODE ETIK : SIKAP PUSTAKAWAN (2) Menjamin bahwa tindakan dan keputusannya, berdasarkan pertimbangan profesional Tidak menyalah-gunakan posisinya dengan mengambil keuntungan kecuali atas jasa profesi Bersifat sopan dan bijaksana dalam melayani masyarakat, baik dalam ucapan maupun perbuatan (Bab III pasal 3 Kode Etik Pustakawan Indonesia)

IPI dan MINAT BACA Pustakawan (IPI) adalah lembaga JASA yang memberikana Informasi Pembaca merupakan merupakan “pelanggan” IPI Pembaca dan IPI merupakan MITRA IPI adalah sbg pembina minat baca.

PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA (PKM) Dilakakukan melalui Keluarga, Satuan Pendidikan Masyarakat

PKM melalui … KELUARGA  fasilitasi buku murah dan berkualitas (atau pinjam) Satuan PENDIDIKAN  mengembangkan perpustakaan dan memanfaatkannya dlm pembelajaran MASYARAKAT - penyediaan perpustakaan di tempat umum yg mudah dijangkau, murah dan bermutu.

PUSTAKAWAN DAN MINAT BACA PEMBINA PEMBACA BACAAN

PUSTAKAWAN SBG PEMBINA PUSTAKAWAN adalah pembina utama, karena tugas utamanya memberikana layanan informasi. PEMBINA lain, Keluarga, Pemerintah dan Masyarakat

PUSTAKAWAN MEMBINA dg .. Memberikan jasa secara ikhlas, profesional dan bermutu Menyediakan koleksi yg cukup : kualitas dan kuantitas. Menampilkan perpustakaan yg kondusif dan menyenangkan MEMASYARAKATKAN PERPUSTAKAAN

MASYARAKAT SBG PEMBINA Memanfaatkan perpustakaan Mendorong dan mengajak orang lain, Orang Tua, Guru, Dosen, Pemimpin formal dan informal. Mendukungan kegiatan perpustakaan. MEMPERPUSTAKAKAN MASYARAKAT

SASARAN NON-SASARAN AKTIF PASIF PEMBACA -- PELANGGAN (CUSTOMERS) POTENSIAL AKTUAL SASARAN NON-SASARAN AKTIF PASIF PEMBACA -- PELANGGAN (CUSTOMERS)

PEMAKAI PEMAKAI POTENSIAL : yg seharusnya menggunakan perpustakaan, misalnya mhs dan dosen, guru dan murid, atau masyarakat secara keseluruhan, baik sasaran, maupun bukan sasaran PEMAKAI AKTUAL: yg sudah menggunakan perpustakaan, baik pasif maupun aktif

TUGAS PEMBINA : Jadikan PEMAKAI POTENSIAL PEMAKAI PASIF PEMAKAI AKTIF

TAK LAGI MENJADI PEMAKAI JANGAN (Nauzubillah) PEMAKAI AKTIF PEMAKAI PASIF TAK LAGI MENJADI PEMAKAI

BACAAN ISI : Non-fiksi (Ilmiah) - Fiksi WADAH : Tercetak – Terekam - Terpasang JENIS : Buku (monograf) – Serial (majalah, koran) - Brosur, Multimedia

BACAAN Bermutu, sesuai dg kebutuhan pemakai dan mutaakhir. Cukup, jumlah memadai bagi pengguna Mudah diakses, baik bahasa maupun pemanfaatannya. Diperoleh melalui beli, hadiah, titipan, tukar menukar, kerjasama, dsb

BUKU & PEMBACA ≠ GULA & SEMUT Antarkan buku ke depan Pembaca, JIka Pembaca tak datang ke perpustakaan, maka perpustakaan yang datang ke pembaca Minat Baca seperti Iman, kadang naik, kadang turun

MANAT BACA RENDAH. BENARKAH ? ”setiap anak terlahir jenius, tetapi kita memupusnya dalam enam bulan pertama” “Setiap anak yg lahir ibarat kertas putih” “ Setiap anak terlahir suci…”

RASA INGIN TAHU MANUSIA ADALAH MODAL DASAR MINAT BACA Tetapi perlu : DIPUPUK DIFASILITASI DILINDUNGI DITELADANKAN

DIPUPUK Minat Baca harus dibina dan ditumbuh kembangkan sejak usia dini. Bibit yang baik tak mungkin tumbuh subur tanpa dipupuk sejak kecil

DIFASILITASI Menyediakan bahan bacaan sesuai dengan pertumbuhannya. Tidak mungkin minat baca tumbuh kalau tidak ada yang akan dibaca, Dirikan atau sedia Perpustakaan

DILINDUNGI Musuh bebuyutan Minat Baca  media yang mengutamakan “MELIHAT dan MENDENGAR” TV, CD, VCD, RADIO, dsbnya merupakan ANCAMAN Minat Baca harus dilindungi

DITELADANKAN Lingkungan harus ikut menggalakkan MINAT BACA dengan memberikan CONTOH DAN TELADAN Guru-Murid membaca, Dosen-Mahasiswa Org tua-anak membaca, Kakak-adik membaca, Pemimpin-masyarakat membaca, semua membaca …

BUKAN RENDAH DAN TINGGI MINAT BACA ? BUKAN RENDAH DAN TINGGI TETAPI ADA ATAU TIDAK ADA ADA dan dibawa sejak LAHIR (HANYA MANUSIA)

DAHSYATNYA BUKU Agama Samawi, ZABUR, TAURAT, INJIL & ALQUR’AN Tokoh Nasional, Soekarno, Muhammad Hatta, Agus Salim, Hamka, Adam Malik Tokoh Dunia dan buku: Chales Darwin, Einsten, Adam Smit

It is like diving into deep blue ocean, Opening a book is like flying to the blue sky, reaching the bright star for lighting our mind. It is like diving into deep blue ocean, exploring the hidden treasure for enriching our soul

MEMBACA Bak terbang ke langit biru, meraih bintang yang bersinar, mencerahkan pikiran kita Bak menyelam ke laut dalam, memperoleh harta karun yg tersebunyi, memperkaya jiwa kita.

(Aljahizh dalam Don’t be Sad, 2005 p. 159) BUKU Adalah teman yg tidak suka memujimu dan menyeretmu pd kejahatan, Ia sahabat yg tidak membuatmu bosan, ia tetangga yg tidak mengamcam keselamatanmu, Ia sahabat yg tidak berniat memeras kebaikan dirimu dg rayuan, dan ia tidak akan menipumu dg kepalsuan dan dusta (Aljahizh dalam Don’t be Sad, 2005 p. 159)

BUKUKUGURUKU-

Bacaan (1) Bayles, M. D. Proffesional ethics.– Belmont, California: Wardswoth Publ. Co, 1981 Bowden, Russel. “Proffesional reponsibilities of librarians and information workers” IFLA Journal, 20 (2) : 1994 Harahap, Basyral Hamidy dan JNB Tairas. Kiprah Pustakawan Indonesia: seperempat abad IPI 1973 – 1998.– Jakarta : PB-IPI, 1998 Hermawan, Rachman dan Zulfikar Zen. Etika kepustakawanan: Suatu pendekatan terhadap Profesi dan Kode Etik Pustakawan Indonesia.– Jakarta: Sagung Seto, 2006

Bacaan (2) Ikatan Pustakawan Indonesia. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Kode Etik Ikatan Pustakawan Indonesia.– Jakarta : PP IPI, 2006 Raitt, David (Editor). Libraries for the New Millennium : implications for managers.—London : LA Publ., 1997 Sularsih, Sri. “Undang-Undang perpustakaan landasan hukum pengembangan perpustakaan”. Makalah pada Rekerpus XIV dan Seminar Ilmiah IPI, Solo, 13-15 November 2007 Undang-Undang Dasar RI 1945 (yg diamandemen) United Nations: Universal Decleration of Human Rights, 1948 UU No, 4 Th 1990 ttg Wajib Simpan Karya Rekam & Karya Cetak UU No. 39 Th 1999 ttg Hak Azasi Manusia UU No. 43 Th 2007 ttg Perpustakaan UU No. 14 Th 2008 ttg Keterbukaan Informasi Publik