Jl. Karimun Jawa No. 6 Surabaya 60281 Kantor Cabang Karimunjawa Telp. 031-5032701 Fax. 031-5042587
Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak azasi bagi setiap tenaga kerja dalam menjaga kemandirian dan harga diri MANDIRI HARGA DIRI TIDAK TERGANTUNG ORANG LAIN dalam Pembiayaan perawatan, hari tua, maupun meninggal dunia Jaminan yg diterima MERUPAKAN HAK, bukan dari belas kasihan orang lain
DASAR HUKUM BPJS Kesehatan BPJS Ketenagakerjaan UNDANG UNDANG DASAR 1945 Pasal 27 Ayat 2, Pasal 28A, Pasal 28D Ayat (2), Pasal 28H ayat (3), pasal 34 ayat (3) UU NO. 2 TAHUN 1951 UU NO. 13 TAHUN 2003 Tentang : Undang Undang Kecelakaan Tentang : Ketenagakerjaan Undang-undang Undang-undang Undang-undang Undang-undang UU NO. 3 TAHUN 1992 Tentang : Jaminan Sosial Tenaga Kerja 1-7-2015 Tdk berlaku UU NO. 40 TAHUN 2004 Tentang: Siatem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) UU NO. 24 TAHUN 2011 Tentang: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) BPJS Kesehatan BPJS Ketenagakerjaan
PERATURAN PELAKSANAAN PP 83/2013 Modal Awal untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan PP 84/2013 Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja PP 85/2013 Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial PP 86/2013 Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial PP 88/2013 Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Peraturan Presiden No. 108 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Isi Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2013 tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya Serta Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Keputusan Presiden No. 161/M Tahun 2013 Tentang Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi PT Jamsostek (Persero) Menjadi Dewan Pengawas Dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Transformasi Kelembagaan UU 24/2011 psl 60,62,65 01 Januari 2014 Seluruh Penduduk (241 juta) Pekerja Swasta dan Informal (104,3 juta) 01 Januari 2014 Pegawai Negeri dan Pejabat Negara (4,5 juta) Tahun 2029 Tahun 2029 TNI/Polri (835 ribu) *data BPS Agustus 2011 diolah, ditambah dari sumber-sumber lain
Jaminan Perlindungan Jaminan Hari Tua Kecelakaan Kerja Kematian BPJS KETENAGAKERJAAN Jaminan Hari Tua Kecelakaan Kerja Kematian AKTIFITAS PEKERJAAN ANTARA PEMBERI KERJA DAN PENERIMA PEKERJAAN KHUSUS DI RANCANG BAGI SETIAP PEKERJA BAIK SEKTOR FORMAL MAUPUN INFORMAL
MAPING PESERTA BI SA SIAPA PESERTA PENGANGGURAN TIDAK BISA ORANG KAYA (BUKAN PEKERJA) PEKERJA TNI/POLRI/PNS DIALIHKAN FORMAL WAJIB INFORMAL MANDIRI PENJAHIT, PENJUAL KUE, TUKANG SAYUR KAKI LIMA/PKL OJEK KONSULTAN, DOKTER PROFESIONAL PERORANGAN LAUNDRY, PEDAGANG KONTRAK / HONORER BI SA * MANDIRI : Tidak punya majikan * PERORANGAN : Tidak memiliki legalitas usaha secara formal
Ilustrasi Iuran Program Jamsostek CONTOH RINCIAN IURAN PROGRAM JAMSOSTEK NO UPAH Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian Jaminan Hari Tua/Tabungan JUMLAH IURAN /Bulan Tenaga Kerja Perusahaan Rate (Rp) 0.30% 2.0% 3.70% 1 Rp 2,200,000,- 0.24% Rp 5,280,- Rp 6,600,- Rp 44,000,- Rp 81,400,- Rp 137,280,- 2 0.54% Rp 11,880,- Rp 143,880,- 3 0.89% Rp 19,580,- Rp 151,580,- 4 1.27% Rp 27,940,- Rp 159,940,- 5 1.74% Rp 38,280,- Rp 170,280,- TOTAL TABUNGAN (JHT) /BLN Rp 125,400,- TANGGUNGAN IURAN NO PERUSAHAAN TENAGA KERJA TOTAL IURAN 1 Rp 93,280,- Rp 44,000,- Rp 137,280,- 2 Rp 99,880,- Rp 143,880,- 3 Rp 107,580,- Rp 151,580,- 4 Rp 115,940,- Rp 159,940,- 5 Rp 126,280,- Rp 170,280,-
PENJELASAN MANFAAT PER PROGRAM
Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK) Rp.5.280 / bln Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK) Mulai perjalanan berangkat dari rumah menuju ke tempat kerja, selama dilokasi pekerjaan dan dalam perjalanan kembali pulang ke rumah termasuk perjalanan pulang pergi ke lokasi dinas luar melalui jalur yang biasa dilalui
JAMINAN KECELAKAAN KERJA & Kematian (JKK) Upah x 80 x 60% JAMINAN KEMATIAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA Biaya Transport : Darat = 750.000,- Laut = 1.000.000,- Udara = 2.000.000,- STMB 4 bl pertama 100% upah 4 bl kedua 75% upah Selanjutnya 50% upah Biaya Perawatan Rp 20.000.000,- RSUP kelas I Rehabilitasi medik Rp 2.000.000,- Santunan Cacat max. 70% Cacat tetap % tabel x 80 bl upah Cacat fungsi % table x 80 bl upah x % kr fungsi Santunan Kematian (dlm hub. kerja) Sekaligus 60% x 80 bl upah Berkala (2 tahun) 200.000 /bl Biaya pemakaman Kematian (JKM) JAMINAN KEMATIAN Jaminan Kematian (di luar hub. kerja) Santunan Kematian : Rp 14.200.000,- Biaya Pemakaman Rp 2.000.000,- Berkala (2 tahun) 200.000/bl = 4.800.000 JUMLAH 21.000.000,- Kematian (JKK) Upah x 80 x 60% UPAH
Prosedur Pemanfaatan JKK Maksimal 2x 24 jam melaporkan kepada instansi apabila terjadi resiko kecelakaan yang berhubungan dengan kegiatan pekerjaan Membawa pada pelayanan kesehatan terdekat (Rumah Sakit , Klinik, Puskesmas, Balai Pengobatan) berijin resmi, misal tidak ke Sangkal Putung yang Tidak berijin Resmi dari instansi berwenang Penggantian Upah selama tidak masuk kerja adalah yang didasarkan pada Surat Keterangan Istirahat dari Dokter yang menangani. Kuitansi pengobatan harus ASLI dan dilengkapi rincian serta copy resep
Jaminan Kematian ( JKM ) Rp.6.600 / bln Jaminan Kematian ( JKM ) Pengertian : Jaminan yang dibayarkan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja Manfaat : 1. Santunan Kematian : Rp. 14.200.000,- 2. Santunan Berkala (2 Thn) : Rp. 200.000,- /Bln 3. Biaya Pemakaman : Rp. 2.000.000,- Total : Rp. 21.000.000,- Bantuan Biaya Pemakaman Untuk Keluarga Inti: Rp. 2.000.000,-
KEUNGGULAN JHT BPJS Ketenagakerjaan : Saldo JHT Bisa diambil apabila : Rp.125.400 / bln Jaminan Hari Tua ( JHT ) Pengertian : Jaminan yang diselenggarakan dengan “sistem tabungan hari tua” yang iurannya ditanggung oleh pengusaha dan tenaga kerja, dan akan dibayarkan berikut hasil pengembangannya. KEUNGGULAN JHT BPJS Ketenagakerjaan : 1. Bunga JHT diatas bunga Bank. 2. Tidak dikenakan Pajak. 3. Tidak dikenakan biaya administrasi. Saldo JHT Bisa diambil apabila : Usia 55 tahun cacat total dan tetap meninggal dunia PHK min keps 5 th Menjadi TNI/PNS/ Polri Ke luar negeri/Ke negeri asal
Ilustrasi pengembangan JHT
Transformasi Kartu Peserta Generasi Pertama Generasi Kedua Generasi Transformer Kartu PVC Show Card (security printing) Kartu Kertas Laminasi Smart Card
Smart Card BPJS-TK Integrasi dokumen Lembaga Negara Telekomunikasi Perbankan Co-branding Asuransi Transportasi Integrasi dokumen Lembaga Negara Telekomunikasi - WIFI ID, Indosat, Telkomsel Flazz BCA Brizzi BRI E-Toll Mandiri Merchant Discount Program Food Benefit
Terima Kasih Sedia Payung (Jaminan) sebelum Hujan (Resiko) Resiko bisa terjadi kapan saja, dimana saja dan dapat menimpa siapa saja Terima Kasih