Jl. Karimun Jawa No. 6 Surabaya Kantor Cabang Karimunjawa

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PELAKSANAAN BPJS KESEHATAN
Advertisements

SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
MEKANISME PEMBAYARAN PAJAK PADA PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2014
Pelayanan Program JHT, JKK & JKM Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Sesi 7: Manajemen Risiko & Asuransi
Road Map PT ASABRI (Persero)
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
PT JAMSOSTEK (PERSERO) LamaBaru Dari Upah Rp ,- 2 (dua) X PTKP K1 (saat ini Rp ,-) Perubahan ceiling wages.
AMANAT KONSTITUSI  HAK RAKYAT DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH !!!
SOSIALISASI PROGRAM JAMINAN SOSIAL
SOSIALISASI PROGRAM JKN DAN EVALUASI PELAYANAN TRIWULAN I
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
UU 13/2003 (ketenagakerjaan)
Kebijakan pembangunan ekonomi dan sosial di Indonesia.
KLASIFIKASI BIAYA.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 (PPh Pasal 21)
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
KONSEPSI JAMINAN SOSIAL NASIONAL: implementasi uu sjsn & uu bpjs
PELUANG PERBAIKAN PELAYANAN BPJS KESEHATAN
PROGRAM & MANFAAT BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung I
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
Peran BPJS dan DJSN dalam SJSN
MEKANISME PENDAFTARAN, PELAPORAN DAN PEMBAYARAN BPJS KETENAGAKERJAAN
BPJS Ketenagakerjaan Jembatan Menuju Kesejahteraan Pekerja
Transformasi BPJS.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
JAMSOSTEK.
Jamsostek mkiswandari/2004.
Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge?
Jaminan Sosial di Indonesia
UPAH DAN JAMINAN SOSIAL
KEBIJAKAN PENSIUN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
STOP DEBAT, Jalankan SJSN dg Konsisten
PT TASPEN (PERSERO) PROGRAM THT PROGRAM PENSIUN PROGRAM JKK & JKm
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional /THL/PP 31 Tahun 2016.
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan.
Sekilas tentang PT TASPEN (PERSERO)
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
IMPLEMENTASI SJSN Rapat Pakar tentang Jaminan Sosial dan Landasan Perlindungan Sosial: Belajar dari Pengalaman Regional DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL Jakarta,
Dr. Muh. Yunanto, MM Magister Management Gunadarma University
KACAB SURABAYA KARIMUNJAWA KACAB SURABAYA DARMO KACAB SURABAYA RUNGKUT
CORE BUSINESS PT TASPEN (PERSERO) BAGI PEGAWAI ASN DAN PEJABAT NEGARA
SOSIALISASI JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) & JAMINAN KEMATIAN (JKM) BAGI APARATUR SIPIL NEGARA PUSAT SUMBER DAYA GEOLOGI Yogyakarta, 14 – 16 April.
ASURANSI KESEHATAN AKIBAT KECELAKAAN KERJA & PENYAKIT AKIBAT KERJA
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional /THL/PP 31 Tahun 2016.
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional SKPD Tahun 2016.
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
DISNAKERTRANSDUK PROVINSI JAWA TIMUR
JAMSOSTEK DAN BPJS.
Kesiapan implementasi JKN (Jaminan Kesh Nasional) dan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dilihat dari perspektif masyarakat Kelompok 1 Anggota: Aisyah.
SBG DASAR PELAKS. JKK DAN JKM
KESIMPULAN: 1. Sangat perlu dan penting mewujudkan kesepahaman
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN Aula Gedung Kejaksaan Tinggi Gorontalo,Kamis, 8 Mei 2014 Kacab Pasuruan.
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL( BPJS)
JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja Saat Jam Kerja (Astek)
Peraturan Perundang-undangan di Kesehatan
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
PENGAWASAN PENERAPAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA, JAMINAN HARI TUA DAN JAMINAN KEMATIAN PADA SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL Oleh: DIREKTORAT PENGAWASAN.
DITINJAU DARI ASPEK PELAYANAN
Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge?
PP 49 TAHUN 2018 MANAJEMEN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) Batam, 9 September 2019.
Transcript presentasi:

Jl. Karimun Jawa No. 6 Surabaya 60281 Kantor Cabang Karimunjawa Telp. 031-5032701 Fax. 031-5042587

Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak azasi bagi setiap tenaga kerja dalam menjaga kemandirian dan harga diri MANDIRI HARGA DIRI TIDAK TERGANTUNG ORANG LAIN dalam Pembiayaan perawatan, hari tua, maupun meninggal dunia Jaminan yg diterima MERUPAKAN HAK, bukan dari belas kasihan orang lain

DASAR HUKUM BPJS Kesehatan BPJS Ketenagakerjaan UNDANG UNDANG DASAR 1945 Pasal 27 Ayat 2, Pasal 28A, Pasal 28D Ayat (2), Pasal 28H ayat (3), pasal 34 ayat (3) UU NO. 2 TAHUN 1951 UU NO. 13 TAHUN 2003 Tentang : Undang Undang Kecelakaan Tentang : Ketenagakerjaan Undang-undang Undang-undang Undang-undang Undang-undang UU NO. 3 TAHUN 1992 Tentang : Jaminan Sosial Tenaga Kerja 1-7-2015 Tdk berlaku UU NO. 40 TAHUN 2004 Tentang: Siatem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) UU NO. 24 TAHUN 2011 Tentang: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) BPJS Kesehatan BPJS Ketenagakerjaan

PERATURAN PELAKSANAAN PP 83/2013 Modal Awal untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan PP 84/2013 Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja PP 85/2013 Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial PP 86/2013 Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial PP 88/2013 Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Peraturan Presiden No. 108 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Isi Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2013 tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya Serta Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Keputusan Presiden No. 161/M Tahun 2013 Tentang Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi PT Jamsostek (Persero) Menjadi Dewan Pengawas Dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Transformasi Kelembagaan UU 24/2011 psl 60,62,65 01 Januari 2014 Seluruh Penduduk (241 juta) Pekerja Swasta dan Informal (104,3 juta) 01 Januari 2014 Pegawai Negeri dan Pejabat Negara (4,5 juta) Tahun 2029 Tahun 2029 TNI/Polri (835 ribu) *data BPS Agustus 2011 diolah, ditambah dari sumber-sumber lain

Jaminan Perlindungan Jaminan Hari Tua Kecelakaan Kerja Kematian BPJS KETENAGAKERJAAN Jaminan Hari Tua Kecelakaan Kerja Kematian AKTIFITAS PEKERJAAN ANTARA PEMBERI KERJA DAN PENERIMA PEKERJAAN KHUSUS DI RANCANG BAGI SETIAP PEKERJA BAIK SEKTOR FORMAL MAUPUN INFORMAL

MAPING PESERTA BI SA SIAPA PESERTA PENGANGGURAN TIDAK BISA ORANG KAYA (BUKAN PEKERJA) PEKERJA TNI/POLRI/PNS DIALIHKAN FORMAL WAJIB INFORMAL MANDIRI PENJAHIT, PENJUAL KUE, TUKANG SAYUR KAKI LIMA/PKL OJEK KONSULTAN, DOKTER PROFESIONAL PERORANGAN LAUNDRY, PEDAGANG KONTRAK / HONORER BI SA * MANDIRI : Tidak punya majikan * PERORANGAN : Tidak memiliki legalitas usaha secara formal

Ilustrasi Iuran Program Jamsostek CONTOH RINCIAN IURAN PROGRAM JAMSOSTEK NO UPAH Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Kematian Jaminan Hari Tua/Tabungan JUMLAH IURAN /Bulan Tenaga Kerja Perusahaan Rate (Rp) 0.30% 2.0% 3.70% 1 Rp 2,200,000,- 0.24% Rp 5,280,- Rp 6,600,- Rp 44,000,- Rp 81,400,- Rp 137,280,- 2 0.54% Rp 11,880,- Rp 143,880,- 3 0.89% Rp 19,580,- Rp 151,580,- 4 1.27% Rp 27,940,- Rp 159,940,- 5 1.74% Rp 38,280,- Rp 170,280,-   TOTAL TABUNGAN (JHT) /BLN Rp 125,400,- TANGGUNGAN IURAN NO PERUSAHAAN TENAGA KERJA TOTAL IURAN 1 Rp 93,280,- Rp 44,000,- Rp 137,280,- 2 Rp 99,880,- Rp 143,880,- 3 Rp 107,580,- Rp 151,580,- 4 Rp 115,940,- Rp 159,940,- 5 Rp 126,280,- Rp 170,280,-

PENJELASAN MANFAAT PER PROGRAM

Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK) Rp.5.280 / bln Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK) Mulai perjalanan berangkat dari rumah menuju ke tempat kerja, selama dilokasi pekerjaan dan dalam perjalanan kembali pulang ke rumah termasuk perjalanan pulang pergi ke lokasi dinas luar melalui jalur yang biasa dilalui

JAMINAN KECELAKAAN KERJA & Kematian (JKK) Upah x 80 x 60% JAMINAN KEMATIAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA Biaya Transport : Darat = 750.000,- Laut = 1.000.000,- Udara = 2.000.000,-   STMB 4 bl pertama 100% upah 4 bl kedua 75% upah Selanjutnya 50% upah Biaya Perawatan Rp 20.000.000,- RSUP kelas I Rehabilitasi medik Rp 2.000.000,- Santunan Cacat max. 70% Cacat tetap % tabel x 80 bl upah Cacat fungsi % table x 80 bl upah x % kr fungsi Santunan Kematian (dlm hub. kerja) Sekaligus 60% x 80 bl upah Berkala (2 tahun) 200.000 /bl Biaya pemakaman Kematian (JKM) JAMINAN KEMATIAN   Jaminan Kematian (di luar hub. kerja) Santunan Kematian : Rp 14.200.000,- Biaya Pemakaman Rp 2.000.000,- Berkala (2 tahun) 200.000/bl = 4.800.000  JUMLAH  21.000.000,- Kematian (JKK) Upah x 80 x 60% UPAH

Prosedur Pemanfaatan JKK Maksimal 2x 24 jam melaporkan kepada instansi apabila terjadi resiko kecelakaan yang berhubungan dengan kegiatan pekerjaan Membawa pada pelayanan kesehatan terdekat (Rumah Sakit , Klinik, Puskesmas, Balai Pengobatan) berijin resmi, misal tidak ke Sangkal Putung yang Tidak berijin Resmi dari instansi berwenang Penggantian Upah selama tidak masuk kerja adalah yang didasarkan pada Surat Keterangan Istirahat dari Dokter yang menangani. Kuitansi pengobatan harus ASLI dan dilengkapi rincian serta copy resep

Jaminan Kematian ( JKM ) Rp.6.600 / bln Jaminan Kematian ( JKM ) Pengertian : Jaminan yang dibayarkan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja Manfaat : 1. Santunan Kematian : Rp. 14.200.000,- 2. Santunan Berkala (2 Thn) : Rp. 200.000,- /Bln 3. Biaya Pemakaman : Rp. 2.000.000,- Total : Rp. 21.000.000,- Bantuan Biaya Pemakaman Untuk Keluarga Inti: Rp. 2.000.000,-

KEUNGGULAN JHT BPJS Ketenagakerjaan : Saldo JHT Bisa diambil apabila : Rp.125.400 / bln Jaminan Hari Tua ( JHT ) Pengertian : Jaminan yang diselenggarakan dengan “sistem tabungan hari tua” yang iurannya ditanggung oleh pengusaha dan tenaga kerja, dan akan dibayarkan berikut hasil pengembangannya. KEUNGGULAN JHT BPJS Ketenagakerjaan : 1. Bunga JHT diatas bunga Bank. 2. Tidak dikenakan Pajak. 3. Tidak dikenakan biaya administrasi. Saldo JHT Bisa diambil apabila : Usia 55 tahun cacat total dan tetap meninggal dunia PHK min keps 5 th Menjadi TNI/PNS/ Polri Ke luar negeri/Ke negeri asal

Ilustrasi pengembangan JHT

Transformasi Kartu Peserta Generasi Pertama Generasi Kedua Generasi Transformer Kartu PVC Show Card (security printing) Kartu Kertas Laminasi Smart Card

Smart Card BPJS-TK Integrasi dokumen Lembaga Negara Telekomunikasi Perbankan Co-branding Asuransi Transportasi Integrasi dokumen Lembaga Negara Telekomunikasi - WIFI ID, Indosat, Telkomsel Flazz BCA Brizzi BRI E-Toll Mandiri Merchant Discount Program Food Benefit

Terima Kasih Sedia Payung (Jaminan) sebelum Hujan (Resiko) Resiko bisa terjadi kapan saja, dimana saja dan dapat menimpa siapa saja Terima Kasih