CONTOH SUARA SAH PEMILIHAN UMUM PRESIDEN & WAKIL PRESIDEN RI TAHUN 2009
TANDA CONTRENG ( )
SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda centang ( ) pada kolom nomor urut pasangan capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan no 10.
SAH UNTUK PASANGAN NO. 11 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda centang ( ) melebihi kolom nomor urut pasangan capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan no 11.
SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda centang ( ) pada kolom foto capres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 10.
SAH UNTUK PASANGAN NO. 11 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda centang ( ) pada kolom foto cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 11.
SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda centang ( ) berada diantara foto capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 10.
SAH UNTUK PASANGAN NO. 12 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda centang ( ) melebihi kolom foto cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 12.
SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda centang ( ) pada kolom nama capres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 10.
SAH UNTUK PASANGAN NO. 12 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda centang ( ) pada kolom nama cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 12.
SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda centang ( ) diantara nama capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 10.
TANDA CONTRENG TIDAK SEMPURNA (/ atau \)
SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda centang tidak sempurna (/ atau \) pada kolom nomor urut pasangan capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 10.
SAH UNTUK PASANGAN NO. 12 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda centang tidak sempurna (/ atau \) pada kolom nomor urut pasangan capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 12.
SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda centang tidak sempurna (/ atau \) pada kolom foto capres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 10.
SAH UNTUK PASANGAN NO. 12 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda centang tidak sempurna (/ atau \) pada kolom foto cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 12.
SAH UNTUK PASANGAN NO. 11 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda centang tidak sempurna (/ atau \) berada diantara foto capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan no 11.
SAH UNTUK PASANGAN NO. 11 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda centang tidak sempurna (/ atau \) melebihi kolom foto cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 11.
SAH UNTUK PASANGAN NO. 12 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda centang tidak sempurna (/ atau \) melebihi kolom foto cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 12.
SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda centang tidak sempurna (/ atau \) pada kolom nama capres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 10.
SAH UNTUK PASANGAN NO. 12 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda centang tidak sempurna (/ atau \) pada kolom nama cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 12.
SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda centang tidak sempurna (/ atau \) antara nama capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 10.
TANDA SILANG (X)
x SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda silang (x) pada kolom nomor urut pasangan capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 10.
x SAH UNTUK PASANGAN NO. 11 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda silang (x) melebihi kolom nomor urut pasangan capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan no 11.
SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda silang (x) pada kolom foto capres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 10. x
SAH UNTUK PASANGAN NO. 12 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda silang (x) pada kolom foto cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 12. x
SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda silang (x) berada diantara foto capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 10. x
SAH UNTUK PASANGAN NO. 12 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda silang (x) melebihi kolom foto cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 12. x
x SAH UNTUK PASANGAN NO. 11 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda silang (x) pada kolom nama capres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 11.
x SAH UNTUK PASANGAN NO. 12 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda silang (x) pada kolom nama cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 12.
x SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda silang (x) diantara nama capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 10.
TANDA GARIS (-)
SAH UNTUK PASANGAN NO. 11 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda garis (-) pada kolom nomor urut pasangan capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 11.
SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda garis (-) pada kolom foto capres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 10.
SAH UNTUK PASANGAN NO. 12 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda garis (-) pada kolom foto cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 12.
SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda garis (-) berada diantara foto capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 10.
SAH UNTUK PASANGAN NO. 12 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda garis (-) melebihi kolom foto cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 12.
SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda garis (-) pada kolom nama capres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 10.
SAH UNTUK PASANGAN NO. 12 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda garis (-) pada kolom nama cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 12.
SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda garis (-) antara nama capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 10.
TANDA TERCOBLOS
SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila ditemukan tanda pemberian suara selain tanda centang (tercoblos) pada kolom nomor urut pasangan capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 10. Tercoblos
SAH UNTUK PASANGAN NO. 11 SAH UNTUK PASANGAN NO. 11 Apabila ditemukan tanda pemberian suara selain tanda centang (tercoblos) pada kolom nomor urut pasangan capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 11. Tercoblos
SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila ditemukan tanda pemberian suara selain tanda centang (tercoblos) pada kolom foto capres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 10. Tercoblos
SAH UNTUK PASANGAN NO. 11 Apabila ditemukan tanda pemberian suara selain tanda centang (tercoblos) pada kolom foto cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 11. Tercoblos
SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila ditemukan tanda pemberian suara selain tanda centang (tercoblos) berada diantara foto capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan no 10. Tercoblos
SAH UNTUK PASANGAN NO. 11 Apabila ditemukan tanda pemberian suara selain tanda centang (tercoblos) pada kolom nama capres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 11. Tercoblos
SAH UNTUK PASANGAN NO. 12 Apabila ditemukan tanda pemberian suara selain tanda centang (tercoblos) pada kolom nama cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 12. Tercoblos
SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila ditemukan tanda pemberian suara selain tanda centang (tercoblos) antara nama capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 10. Tercoblos
CONTOH SUARA TIDAK SAH PEMILIHAN UMUM PRESIDEN & WAKIL PRESIDEN RI TAHUN 2009
PENANDAAN LEBIH DARI SATU KALI
Tercoblos
PENANDAAN LEBIH DARI SATU CALON
PENANDAAN DI LUAR KOLOM
PEMBUBUHAN TULISAN ATAU CATATAN LAIN
Semoga Sukses
TERIMA KASIH