CONTOH SUARA SAH PEMILIHAN UMUM PRESIDEN & WAKIL PRESIDEN RI TAHUN 2009.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
1. Biarkan system komputer memuat berkas pemasangan dan tunggu hingga muncul halaman pemilihan bahasa. Pilih English sebagai bahasa pemasangan karena.
Advertisements

Disusun oleh : Pertama tama, buka web browers yang terdapat di computer anda. Lalu, ketik kata kunci pada search engine. Seperti pada gambar di bawah.
Soal Evaluasi Mulai Soal terdiri atas 10 nomor
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA BAGI WNRI DI LUAR NEGERI
VARIAN SUARA SAH pada Revisi Peraturan KPU No. 26 Tahun 2013
 Itu lah hasil foto saya. Foto – foto itu merupakan saksi bisu proses saya belajar fotografi selama ini.  Perubahan – perubahan.
BINTEK KAMPANYE, PEMBENTUKAN KPPS DAN TUNGRA PEMILIHAN BUPATI GARUT TAHUN 2013 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut.
BADAN LEGISLASI DPR-RI TAHUN LATAR BELAKANG PERUBAHAN  Program Prolegnas Prioritas tahun 2010  Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik  Peningkatan.
Umum Pengenalan Tempat Kol (1) dan (2) Kol (3) dan (4) Kol (5) Kol (6)-(9) Kol (10) dan (11) Kol (12) dan (13) Kol (14) dan (15) Baris Penjumlahan 100%
SOAL ESSAY KELAS XI IPS.
Workshop Pengembangan Karier PTK DIKDAS MUSYAWARAH GURU PEMBIMBING ( MGP ) SMP / MTs KOTA MAGELANG tahun 2012.
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PEMILU LEGISLATIF, Kamis 9 April 2009 √ (CENTANG) (1) Satu Kali : Kolom Nama Partai atau; Kolom Nomor Urut atau; Kolom Nama Calon Dan…, Kolom Foto Calon.
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
KEP.48/MEN/IV/2004 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PP SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PKB PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan.
BAB 1 SISTEM AKUNTANSI.
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden TAHUN (Berdasarkan UU No
Statistika Industri Esti Widowati,S.Si.,M.P Semester Genap 2011/2012.
MENCIPTAKAN PEMILU BERKWALITAS
PENANAMAN KONSEP PENJUMLAHAN DAN PENGURANGAN
1. Calon Penggugat/Pemohon atau kuasanya datang menghadap Petugas meja I dengan membawa surat gugatan atau surat permohonan 6 rangkap. Jika calon Penggugat/Pemohon.
Bab 2 Pertidaksamaan Oleh : Dedeh Hodiyah.
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
TURUNAN DIFERENSIAL Pertemuan ke
Penggunaan KMS Balita Dalam Pemantauan Pertumbuhan Balita
Evakuasi Cabang Olahraga Atletik
GAMBARAN UMUM PEMILU 2014 DI LUAR NEGERI
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA BANDA ACEH
BADAN LEGISLASI DPR-RI Oktober Tahun LATAR BELAKANG PERUBAHAN Program Prolegnas Prioritas tahun 2010 Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik.
Pendidikan Kewarganegaraan
I. SUARA SAH ABDUL KADIR AHMAD BAEDOWI YOHANES POLALE KETUT DARMAWAN SURYANI6 7GOJALI HARAHAP 4949 √ PARTAI AWAN 1 ELINA KEDANG.
Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
START TO PRESENTATION AND ACTION PROUDLY PRESENT……
Oleh Juri Ardiantoro Komisi Pemilihan Umum RI
KOALISI MERAH PUTIH VS KOALISI INDONESIA HEBAT
NAMA : JEPRIS KANDO EKA ARDIYANTO NIM :
Disampaikan pada PROGRAM PENGENALAN AKADEMIK (PPA) 2013
SOAL-SOAL ULANGAN matriks 09 April 2017.
Sosialisasi Pemilu Pres-Wapres
BAGIAN SURAT DAN FUNGSINYA
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
LANGKAH-LANGKAH PENATAUSAHAAN ASET
ABERASI LENSA.
Persamaan Garis Lurus Latihan Soal-soal.
Determinan Matrik dan Transformasi Linear
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
NETWORK DIAGRAM.
Pertemuan ke-4 Petunjuk dalam pembuatan formulir :
PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI ISTANBUL
UJI DATA BERPASANGAN Data berpasangan adalah data yang memiliki dua perlakuan berbeda pada objek atau sampel yang sama Data berpasangan (n
TANDA CONTRENG ()  SAH UNTUK PASANGAN NO. 1 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda contreng () pada kolom nomor urut pasangan capres.
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS
POTENSI PERMASALAHAN DALAM PEMILIHAN
POTENSI DAN ANTISIPASI PERMASALAHAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
GAMBARAN UMUM PEMILU 2014 DI LUAR NEGERI
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA.
PELATIHAN SAKSI TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ACEH, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BANDA ACEH TAHUN.
KEANGGOTAAN DAN BASIS DUKUNGAN PARTAI
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG DANA KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
Mahasiswa dan Pemilihan umum
Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2016
Catatan: Anda harus menguji bagaimana kartu nama ini dicetak di atas kertas biasa untuk memastikan posisi yang tepat sebelum mencetak pada stok.
Peta Konsep. Peta Konsep A. Menggambar dan Menghitung Jarak.
Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMA Kanisius 2010/2011
logistik PEMILIHAN 2017 Pemetaan Masalah Logistik
PANDUAN TUGAS PRAKTIK PELAKSANAAN PEMBELAJARAN PEER TEACHING
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan.
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILU TAHUN 2019.
Korelasi. Korelasi silang.
Transcript presentasi:

CONTOH SUARA SAH PEMILIHAN UMUM PRESIDEN & WAKIL PRESIDEN RI TAHUN 2009

TANDA CONTRENG ( )

SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda centang ( ) pada kolom nomor urut pasangan capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan no 10.

SAH UNTUK PASANGAN NO. 11 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda centang ( ) melebihi kolom nomor urut pasangan capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan no 11.

SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda centang ( ) pada kolom foto capres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 10.

SAH UNTUK PASANGAN NO. 11 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda centang ( ) pada kolom foto cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 11.

SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda centang ( ) berada diantara foto capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 10.

SAH UNTUK PASANGAN NO. 12 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda centang ( ) melebihi kolom foto cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 12.

SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda centang ( ) pada kolom nama capres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 10.

SAH UNTUK PASANGAN NO. 12 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda centang ( ) pada kolom nama cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 12.

SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda centang ( ) diantara nama capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 10.

TANDA CONTRENG TIDAK SEMPURNA (/ atau \)

SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda centang tidak sempurna (/ atau \) pada kolom nomor urut pasangan capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 10.

SAH UNTUK PASANGAN NO. 12 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda centang tidak sempurna (/ atau \) pada kolom nomor urut pasangan capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 12.

SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda centang tidak sempurna (/ atau \) pada kolom foto capres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 10.

SAH UNTUK PASANGAN NO. 12 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda centang tidak sempurna (/ atau \) pada kolom foto cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 12.

SAH UNTUK PASANGAN NO. 11 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda centang tidak sempurna (/ atau \) berada diantara foto capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan no 11.

SAH UNTUK PASANGAN NO. 11 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda centang tidak sempurna (/ atau \) melebihi kolom foto cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 11.

SAH UNTUK PASANGAN NO. 12 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda centang tidak sempurna (/ atau \) melebihi kolom foto cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 12.

SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda centang tidak sempurna (/ atau \) pada kolom nama capres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 10.

SAH UNTUK PASANGAN NO. 12 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda centang tidak sempurna (/ atau \) pada kolom nama cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 12.

SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda centang tidak sempurna (/ atau \) antara nama capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 10.

TANDA SILANG (X)

x SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda silang (x) pada kolom nomor urut pasangan capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 10.

x SAH UNTUK PASANGAN NO. 11 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda silang (x) melebihi kolom nomor urut pasangan capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan no 11.

SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda silang (x) pada kolom foto capres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 10. x

SAH UNTUK PASANGAN NO. 12 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda silang (x) pada kolom foto cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 12. x

SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda silang (x) berada diantara foto capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 10. x

SAH UNTUK PASANGAN NO. 12 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda silang (x) melebihi kolom foto cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 12. x

x SAH UNTUK PASANGAN NO. 11 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda silang (x) pada kolom nama capres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 11.

x SAH UNTUK PASANGAN NO. 12 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda silang (x) pada kolom nama cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 12.

x SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda silang (x) diantara nama capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 10.

TANDA GARIS (-)

SAH UNTUK PASANGAN NO. 11 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda garis (-) pada kolom nomor urut pasangan capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 11.

SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda garis (-) pada kolom foto capres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 10.

SAH UNTUK PASANGAN NO. 12 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda garis (-) pada kolom foto cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 12.

SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda garis (-) berada diantara foto capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 10.

SAH UNTUK PASANGAN NO. 12 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda garis (-) melebihi kolom foto cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 12.

SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda garis (-) pada kolom nama capres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 10.

SAH UNTUK PASANGAN NO. 12 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda garis (-) pada kolom nama cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 12.

SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila tanda pemberian suara dengan tanda garis (-) antara nama capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 10.

TANDA TERCOBLOS

SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila ditemukan tanda pemberian suara selain tanda centang (tercoblos) pada kolom nomor urut pasangan capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 10. Tercoblos

SAH UNTUK PASANGAN NO. 11 SAH UNTUK PASANGAN NO. 11 Apabila ditemukan tanda pemberian suara selain tanda centang (tercoblos) pada kolom nomor urut pasangan capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 11. Tercoblos

SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila ditemukan tanda pemberian suara selain tanda centang (tercoblos) pada kolom foto capres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 10. Tercoblos

SAH UNTUK PASANGAN NO. 11 Apabila ditemukan tanda pemberian suara selain tanda centang (tercoblos) pada kolom foto cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 11. Tercoblos

SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila ditemukan tanda pemberian suara selain tanda centang (tercoblos) berada diantara foto capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan no 10. Tercoblos

SAH UNTUK PASANGAN NO. 11 Apabila ditemukan tanda pemberian suara selain tanda centang (tercoblos) pada kolom nama capres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 11. Tercoblos

SAH UNTUK PASANGAN NO. 12 Apabila ditemukan tanda pemberian suara selain tanda centang (tercoblos) pada kolom nama cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 12. Tercoblos

SAH UNTUK PASANGAN NO. 10 Apabila ditemukan tanda pemberian suara selain tanda centang (tercoblos) antara nama capres & cawapres, maka suaranya sah untuk pasangan nomor 10. Tercoblos

CONTOH SUARA TIDAK SAH PEMILIHAN UMUM PRESIDEN & WAKIL PRESIDEN RI TAHUN 2009

PENANDAAN LEBIH DARI SATU KALI

Tercoblos

PENANDAAN LEBIH DARI SATU CALON

PENANDAAN DI LUAR KOLOM

PEMBUBUHAN TULISAN ATAU CATATAN LAIN

Semoga Sukses

TERIMA KASIH