KAJIAN ETIKOLEGAL REKAM MEDIS & TULISAN DOKTER DALAM KAITANNYA DENGAN PELAYANAN MEDIS OLEH H.M. HADI S.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Rekam Medik dan Kesehatan Sebuah Rumah Sakit
Advertisements

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
Disampaikan Siti Roswati Handayani, SH., MPA. Yogyakarta, 17 Juni 2013.
Hak dan kewajiban pasien
ASPEK HUKUM PROFESI APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN
Kaitan UU no 29 tahun 2004 dgn Pelayanan Kebidanan
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
• Pencapaian sasaran kinerja
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
Elis Dewi Novianti, AMd.Keb
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN DOKTER UNIVERSITAS JAMBI 2008
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
(suplemen : etika dan hukes)
SUNSET POLICY.
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
Manajemen rekam medis pengertian dan peraturan
REKAM MEDIS Dr. Fairuz Quzwain, SpPA, M.Kes
TENAGA KESEHATAN.
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Pertemuan ke-2 Bentuk formulir: Prinsip umum desain formulir
NOTA KESEPAKATAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DGN PGRI
KELOMPOK 1 Amalia Rizky Primadika P
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
Hak dan kewajiban dokter
RUMAH SAKIT GIGI DAN MULUT (RSGM)
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
ASPEK HUKUM REKAM MEDIS DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Aspek Hukum Hubungan Profesional Tenaga Kesehatan -Pasien
Materi Hukum Kesehatan
Rekam Medik DEFINISI ISI RM RM BERMUTU MANFAAT KEPEMILIKAN
REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN
Penyelenggaraan rekam medis
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
PENATAAN REKAM MEDIS LilyWidjaya.
VISUM et REPERTUM.
TINJAUAN HUKUM ATAS BERKAS REKAM MEDIS (Medical Record) Husen Kerbala, SH,CN Referensi : Permenkes No. 269/Menkes/Per/III/2008 tgl 12 Maret 2008.
PERATURAN YANG TERKAIT DENGAN RM
DASAR-DASAR PELAYANAN REKAM MEDIS
Acara Peradilan Pidana Anak
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
Professional behavior
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Beta Ahlam Gizela dr., Sp.F, DFM
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
KIAT MENGHINDARI TUNTUTAN / GUGATAN DAN CARA PENANGGULANGANNYA
OLEH : Dr. KOESWANDONO, M.Kes
RAHASIA KEDOKTERAN.
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
Hukum dan Malpraktik kedokteran
ASPEK HUKUM REKAM MEDIS
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
Visum & Hubungan Rekam Medis
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM)
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM)
Beta Ahlam Gizela dr., Sp.F, DFM
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL PP NOMOR 11 TAHUN 2017.
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Rekam Medis dalam Asuhan Klien. Pengembangan Pelayanan RM dibagi menjadi 5 (lima) tingkatan (level) sebagai berikut : 1.Penyelenggaraan rekam medis secara.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
ASPEK LEGAL GAWAT DARURAT
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
Transcript presentasi:

KAJIAN ETIKOLEGAL REKAM MEDIS & TULISAN DOKTER DALAM KAITANNYA DENGAN PELAYANAN MEDIS OLEH H.M. HADI S.

CURRICULUM VITAE Nama: H.M. Hadi S., dr., S.H.,M.H.Kes Pangkat / Jabatan (a.l.): Staf Pengajar FK Unisba Staf Pengajar / Dosen Luar Biasa FH. UNLA Mediator Non Hakim P.N. Tkt I A Bandung Ka Div. Litbang BMC – Bandung Anggota PERHUKI – Jabar Alamat: Komplek Nusa Hijau A – 18, jl. E. Kartawiria – Cimahi (Hp. 022-61019715)

DASAR HUKUM BIN-WAS PRADOK Psl 54 UU No. 29/2004: Pradok (UUPK)  binwas pradok yg bermutu & melindungi masy., dilakukan oleh KKI & Org. Profesi Psl 71 UU a quo  binwas pradok oleh Pem., KKI dan Org. Profesi (IDI) Psl 16 Permenkes 269/2008: RM  bin-was oleh Org. profesi thd mutu yankes

TULISAN DOKTER DALAM KAITANNYA DENGAN YANMED Rekam Medis Resep Dokter Surat² Keterangan: - Surat Keterangan Sehat  utk apa ? - Surat Keterangan (cuti) Sakit  pd saat diperiksa dlm keadaan … - Surat Keterangan Kelahiran  form hati² ! - Surat Keterangan Kematian - Visum et Repertum, • kwitansi, … dll.

REKAM MEDIS

DASAR HUKUM PENGADAAN RM Psl 46 UUPK (1) Setiap dr./drg. dlm menjalankan pradok wajib membuat RM RM wajib segera dilengkapi stlh yankes. Catatan dlm RM hrs dibubuhi nama, waktu & td tangan petugas yg memberi yan / tindakan Psl 47 UU a quo (1) Dok. RM milik dr. / Sarkes, isi milik pasien (2) RM hrs disimpan / dijaga kerahasiaan (3) Ketentuan (1) & (2) diatur dg Permen Psl 79 b. sanksi tidak buat RM  denda Rp. 50 jt.

PERMENKES 269/2008: RM Sistematika (menggantikan Permenkes 749a/’89): Bab I Ketentuan Umum: Pasal 1 Bab II Jenis & Isi RM: Psl 2 – 4 Bab III Tatacara Penyelenggaraan: Psl 5 – 7 Bab IV Penyimpanan, Pemusnahan & Kerahasiaan: Psl 8 – 11 Bab V Kepemilikan, Pemanfaatan, dan tanggung jawab: Psl 12 – 14 Bab VI Pengorganisasian: Psl 15 Bab VII Bin-was: Psl 16 – 17 Bab VIII Ketentuan Peralihan: Psl 18 Bab IX Ketentuan Penutup: Psl 19 – 20

BAB I: KETENTUAN UMUM Pasal 1 1. RM = berkas isi cttn & dokumen ttg identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, dak/yan lain yg tlh diberikan kpd pasien 4. Nakes ttt = Nakes yg ikut berikan yankes secara langsung 7. Dokumen = cttn dr. dan/atau Nakes ttt, laporan hasil rik-jang, cttn observ., & pengobatan harian & semua rekaman, baik foto radiologi, gbr imaging & elektro diagnostik 8. Org. profesi = IDI

BAB II: JENIS & ISI RM Psl 2 RM dibuat tertulis / elektronik, lengkap, jelas RM elektronik diatur dg peraturan tersendiri Pasl 3 Isi RM wat jln: identitas pasien, tgl-wktu, anamnesis, rik fisik + jangmed, diagnosis, ren penatalaksanaan, pengobatan / dak, tmsk IC RM wat inap: ibidum + cttn observ. & hasil pengobatan, ringkasan plg, nama + tt dr. / Nakes ttt yg ikut menangani RM UGD; (4) RM bencana; (5) RM dr. sp.; (6) RM yan dlm ambulan / pengobatan masal

Psl 4 Ringkasan pulang dibuat oleh dr. yg menangani Isi ringkasan pulang: - identitas pasien - diagnosis masuk & indikasi rwt - ringkasan rik fisik & jang - diagnosis akhir - pengobatan / tindak lanjut - nama / tt dokter

BAB III: TATA-CARA PENYELENGGARAAN Psl 5 Dr. wajib membuat RM RM hrs segera dibuat & dilengkapi Sgl tindakan hrs dicatat / didokumentasikan Tiap cttn hrs dibubuhi nama, wkt & tt Kesalahan pencatatan dpt dibetulkan Pembetulan dg mencoret, ganti dg tulisan yg benar & diparaf Psl 6: dr./Nakes hrs ber-tawab atas tulisan dlm RM Psl 7: sarkes wajib sediakan fas selenggaraan RM

BAB IV PENYIMPANAN, PEMUSNAHAN, & KERAHASIAAN Psl 8 RM disimpan < 5 th Stlh (1) dpt dimusnah kec. Rks Plg (RP) & PTM RP & PTM disimpan < 10 th Penyimpanan RM & RP oleh ptgs yg ditunjuk pimpinan sarkes Psl 9 RM di sarkes non RS disimpan < 2 th Stlh 2 th dpt dimusnah

Psl 10 Kerahasiaan informasi RM hrs dijaga Informasi RM dpt dibuka dlm hal: - kepentingan pasien, - penegakan hkm (sbgai alat bukti yg sah, penulis) - persetujuan pasien, - permintaan La berdasar UU, - dik-lit, - audit medis (tanpa sebut pasien) Permintaan tsb. (2) secara tertulis Psl 11 Penjelasan isi RM oleh dr. yg merawat seijin tertulis pasien / berdasar UU Pimpinan sarkes dpt jelaskan isi RM tanpa ijin pasien berdasar peraturan / UU

BAB V KEPEMILIKAN, PEMANFAATAN & TA-WAB Psl 12 Berkas RM milik sarkes Isi RM milik pasien Tsb. (2) dlm btk ringkasan RM Tsb. (3) dpt diberikan, dicatat, dikopi oleh pasien / orang yg diberi kuasa tertulis/keluarga Psl 13 (1) RM dpt dipakai utk: harkes/pengob. lanjut, alat bukti (Pid/Pdt, penulis), dik-lit (c), min. bayar, statistik. (2)Tsb (1)c atas persetujuan tertulis pasien. (3) Tsb (1)c utk kepentingan Neg. tdk perlu persetujuan Psl 14: Pimp. Sarkes ber-tawab atas hilangnya, pemalsuan / penggunaan RM oleh yg tak berhak

BAB VI PENGORGANISASIAN BAB VII BIN-WAS Psl 15: pengelolaan RM dilaks. sesuai org./ ttkerja sarkes BAB VII BIN-WAS Psl 16: (1) Binwas oleh Kadinkes & Org. prof (2) Binwas ditujukan utk tkt-kan mutu yankes Psl 17: (1) Dlm rangka bin-was Menkes, Kadinkes, dpt ambil dak admin. (2) dak admin. berupa teguran lisan / tertulis  cabut izin BAB VIII KTTN PERALIHAN Psl 18: dr. / sarkes hrs sesuaikan dg. aturan ini dlm 1 thn. BAB IX KTTN PENUTUP Psl 19: Permenkes No. 749a/’89: RM tdk berlaku Psl 20: Permenkes No. 269/2008 berlaku tmt 12 Maret 2008

KESIMPULAN Psl 46 UUPK pembuatan RM adalah wajib  Psl 79 b., tdk membuat RM  pidana denda Rp. 50 jt (sblmnya kurungan < 1 th.) Psl 184 (1)c. KUHAP: RM = surat, salah satu alat bukti yg sah dlm perkara pdt/pid  ttcara penulisan hrs lege artis & jelas Dlm perkara (perdata) yan kes/med  berdasar azas keadilan, berlaku cara pembuktian terbalik  utk membuktikan / meyakinkan hakim bhw tlh dilakukan yanmed/kes sesuai standar/SOP, maka penulisan RM harus jelas / terbaca oleh hakim/penegak hukum

TULISAN RESEP

RESEP DOKTER Permenkes No. 922/1993: Pengertian: resep = permintaan tertulis dari dr./drg./drh. kpd apoteker pengelola apotik utk meyediakan & menyerahkan obat bagi penderita sesuai peraturan per-uu-an (Psl 1 ayat 1 Permenkes No. 919/1993 jo. Psl 1 h. Permenkes No. 922/1993) Kegunaan: mendptkan jenis obat sesuai indikasi / diagnosis Peran apoteker (a.l.): - yan resep sepenuhnya ta-wab apoteker; - keraguan atas resep hrs diberitahukan kpd dokter; dst.

KEWAJIBAN HUKUM BAGI DR. DLM KAITANNYA DG YANMED Psl 51a UUPK: dlm melaksanakan pradok dr. berkewajiban memberikan yanmed sesuai dg standar profesi, med. SOP dan kebutuhan pasien Penjelasan Psl 50 UU aquo: Standar profesi / med. SOP dibuat oleh organisasi profesi (IDI) Ttg standar profesi medik IDI menganut doktrin siapa …?

STANDAR PROFESI KEDOKTERAN Prof. H.J.J. Leenen: dak med dinyatakan lege artis bila sesuai standar profesi dokter: Tindakan hati-hati/teliti: l.a. dlm menegakkan diagnosis dan terapi (tmsk penulisan resep) Sesuai ukuran (ilmu) medis Kemampuan rata-rata (average) Sikon yang sama (mis. sarkes yg sama) Keseimbangan tujuan dan tindakan medik (tdk perlu mempraktikkan defensive medicine)

Guwandi: Pemeriksaan utk mendapatkan diagnosis serta pemberian terapi adalah tindakan yang tdk terpisahkan ‘Diagnosis and treatment are not two separate areas with a boundary line between them. They are part of one problem involving the responsibility with which the physician is charged’ (H.M. Hadi S., Pro Justitia Th. XXII, Okt. 2004, hlm. 33) Kesimpulan: Oleh karena hal-hal di atas, di samping penegakan diagnosis hrs dilakukan secara hati-hati + teliti, maka pemberian terapi / termasuk penulisan resep juga harus dilakukan secara hati-hati + teliti.

MALPRAKTIK Kriteria malpraktik medik  4 D Duty (pelakunya memiliki kompetensi / seorang profesional / dokter) Damage (ada kerugian pada pasien) Deriliction of duty (tindakan dokter tdk sesuai / menyimpang dari standar/SOP: kurang teliti/hati-hati, dsb.) Direct causation (kerugian disebabkan langsung karena tindakan yg menyimpang dari standar / deriliction of duty)

TULISAN RESEP DLM KAITANNYA DG ETIKA Penjelasan Psl 9 KODEKI: ‘Setiap dokter dalam bekerja sama dengan pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormati’ Pejabat di bidang yan kes: perawat / bidan, apoteker, dsb. Dlm bid. yankes, posisi dr. = pimpinan tim - anggota tim hrs mendapat penghargaan sama - instruksi diberikan secara jelas / tertulis spy tdk menimbulkan salah pengertian (tmsk resep)

KESIMPULAN Pelanggaran hukum: bila terjadi kerugian pada pasien karena tulisan resep yang tidak jelas = malpraktik (pdt./pid./administrasi)  sanksi hukum Pelanggaran etika: meskipun blm terjadi kerugian pada pasien, berdasar Psl 9 KODEKI, tulisan resep yang tidak jelas adalah = pelanggaran etika  sanksi etika oleh IDI / MKEK

SEKIAN