Masalah Korupsi di Indonesia dan Etika Bisnis

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013.
Advertisements

ISU-ISU UTAMA ETIKA BISNIS DI INDONESIA
Oleh : AA. Gd. Muliawan, S.Ag, M.Si Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali.
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
Realitas Kebijakan dan Anggaran Publik Aceh
SEMINAR: Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik
ISU-ISU UTAMA ETIKA BISNIS DI INDONESIA
Tanggung Jawab Mahasiswa Dalam Mencegah Perilaku Korupsi di Indonesia
Pendidikan Anti-Korupsi
TATA KELOLA PEMERINTAHAN
Oleh: Irwan Apriyanto Class: B Pendidikan Bahasa Inggris
Mengatasi Konflik, Korupsi dan Pentingnya Norma Organisasi
TANGGUNG JAWAB MAHASISWA DALAM MENCEGAH PERILAKU KORUPSI DI INDONESIA
Masalah Korupsi di Indonesia dan Etika Bisnis
SELAMAT DATANG.
SELAMAT DATANG.
DAN SEGALA PERMASALAHANNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
NAMA: 1. DIAH AYU FITRIANA (7) 2. PRISKA YUNDA PRATISTA (18)
Peran Pegawai Pemerintah sebagai Partisipan dalam Membangun Budaya Hukum Bangsa Penerangan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung R.I.
Nama: Siti rokhmayatun Prodi / Fak.: Bahasa inggris/Isipol
REFORMASI BIROKRASI UNTUK PENCEGAHAN KORUPSI Jogyakarta, 9 Desember 2014 Agus Sunaryanto Deputi Coordinator ICW.
"Penanganan perkara korupsi di Indonesia per tahun mencapai 1
Hanindya Mustika Ningtyas
KORUPSI Kelompok 4 (MMR 50) BUSINESS ETHICS & CSR Amanda Eunike Hikmat
TANGGUNG JAWAB MAHASISWA DALAM MENCEGAH PERILAKU KORUPSI DI INDONESIA
TINDAK PIDANA KORUPSI.
MEMBUAT MEDIA PENGAJARAN
Masalah Korupsi di Indonesia dan Etika Bisnis
GOOD CORPORATE GOVERNANCE PERTEMUAN 2
Tanggung Jawab Mahasiswa dalam Mencegah Perilaku Korupsi di Indonesia
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
Sumber Hukum Perundang-undangan Korupsi di Indonesia
SELAMAT DATANG.
Sumber: ainurrahimyaqin.files.wordpress.com/.../etika-bisnis.p...‎
JENIS DAN BENTUK KORUPSI
Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Keterbukaan Informasi Publik
Pengertian Men UU korupsi adalah tindakan yang dilakukan seseorang atau beberapa orang yang dengan cara melawan hukum untuk melakukan perbuatan memperkaya.
Pendidikan dan Budaya Anti-Korupsi KELOMPOK 2. Nama Kelompok DIAN WIDIANTO ELLA SRI UTAMI DESTI KHOTIMAH EMA JULIANNITA ELY ELIZA.
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
Pembentukan Lembaga Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Etika Administrasi Publik (Pertemuan 1)
TINDAK PIDANA KORUPSI.
DEMOKRASI ANTARA TEORI DAN PELAKSANAANNYA
GRATIFIKASI.
PENGARAHAN DALAM RAKORNAS APIP
Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
DAN PERADILAN NASIONAL
Peranan Corporate Governance
KPK Oleh: SHENDY Riyan c. ( ) Nurradinda D. ( )
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
KORUPSI DI INDONESIA Nama: Restu Mahanani (21) Kelas: 8D.
Nama : Ratna Dhammena Santika NPM : Kelas : 4EA10
Pendidikan Anti-Korupsi
By; Fransiska Diah Eka O. Khumairoh Nur F.
BIROKRASI Jika dilihat dari segi bahasa, birokrasi terdiri dari dua kata yaitu biro yang artinya meja dan krasi yang artinya kekuasaan. birokrasi adalah.
RUANG LINGKUP KORUPSI.
Masalah Korupsi di Indonesia dan Etika Bisnis
AKUNTABILITAS PNS DARI : ANDI DJ. KONGGOASA,SH.MH
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
NILAI DAN PRINSIP ANTIKORUPSI Nama : Linda Aviva (D ) Aristia Indah D. (D )
PELAKSANAAN & PEMBANGUNAN
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
GOOD AND CLEAN GOVERNANCE TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Ruang Lingkup MENJADI PNS YANG AKUNTABEL KONSEP AKUNTABILITAS MEKANISME AKUNTABILITAS AKUNTABILITAS DALAM KONTEKS MENJADI PNS YANG AKUNTABEL 3 PENDAHULUAN.
“Penyelenggaraan negara yang baik dan bersih harus menjadi perhatian serius”
Transcript presentasi:

Masalah Korupsi di Indonesia dan Etika Bisnis

Korupsi

Definisi Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Definisi Berdasarkan itu, korupsi dirumuskan dalam 30 bentuk, yang dikelompokkan ke dalam kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

Definisi Masyarakat Transparansi Indonesia: Pengertian "korupsi" lebih ditekankan pada perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk keuntungan pribadi atau golongan.

Peraturan Internasional: Indonesia: UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION, 2003 (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENENTANG KORUPSI, 2003) Indonesia: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG PENGESAHAN UNITED NATION CONVENTION AGAINST CORRUPTION, 2OO3 (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA ANTI KORUPSI, 2003) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Peraturan Indonesia: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME

Komisi Pemberantasan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut Dr. Sarlito W. Sarwono: Sebab-sebab Korupsi Menurut Dr. Sarlito W. Sarwono: Dorongan dari dalam diri sendiri (keinginan, hasrat, kehendak, dan sebagainya) Rangsangan dari luar (dorongan teman-teman, adanya kesempatan, kurang kontrol dan sebagainya) http://www.transparansi.or.id/?pilih=lihataboutcorruption&id=4, diakses tanggal 13 Mei 2007

Sebab-sebab Korupsi Menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam bukunya berjudul "Strategi Pemberantasan Korupsi," antara lain: 1. Aspek Individu Pelaku Sifat tamak manusia Moral yang kurang kuat Penghasilan yang kurang mencukupi Kebutuhan hidup yang mendesak Gaya hidup yang konsumtif Malas atau tidak mau kerja Ajaran agama yang kurang diterapkan http://www.transparansi.or.id/?pilih=lihataboutcorruption&id=4, diakses tanggal 13 Mei 2007

Sebab-sebab Korupsi 2. Aspek Organisasi Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan Tidak adanya kultur organisasi yang benar Sistim akuntabilitas yang benar di instansi pemerintah yang kurang memadai Kelemahan sistim pengendalian manajemen Manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam organisasi http://www.transparansi.or.id/?pilih=lihataboutcorruption&id=4, diakses tanggal 13 Mei 2007

3. Aspek Tempat Individu dan Organisasi Berada Sebab-sebab Korupsi 3. Aspek Tempat Individu dan Organisasi Berada Nilai-nilai di masyarakat kondusif untuk terjadinya korupsi Korupsi bisa ditimbulkan oleh budaya masyarakat. Masyarakat kurang menyadari sebagai korban utama korupsi Masyarakat kurang menyadari bila dirinya terlibat korupsi Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi akan bisa dicegah dan diberantas bila masyarakat ikut aktif Aspek peraturan perundang-undangan http://www.transparansi.or.id/?pilih=lihataboutcorruption&id=4, diakses tanggal 13 Mei 2007

Akibat Korupsi Korupsi mendelegetimasi proses demokrasi dengan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politik melalui politik uang. Korupsi mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik, membuat tiadanya akuntabilitas publik, dan menafikan the rule of law. Korupsi meniadakan sistim promosi dan hukuman yang berdasarkan kinerja karena hubungan patron-client dan nepotisme. Korupsi mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga mengganggu pembangunan yang berkelanjutan. Korupsi mengakibatkan kolapsnya sistem ekonomi karena produk yang tidak kompetitif dan penumpukan beban hutang luar negeri. http://www.transparansi.or.id/?pilih=lihataboutcorruption&id=6, diakses tanggal 13 Mei 2007

Korupsi yang sistimatik menyebabkan: Akibat Korupsi Korupsi yang sistimatik menyebabkan: Biaya ekonomi tinggi oleh penyimpangan insentif; Biaya politik oleh penjarahan terhadap suatu lembaga publik; dan Biaya sosial oleh pembagian kesejahteraan dan pembagian kekuasaan yang tidak semestinya.

Akibat Korupsi Selama tiga tahun terakhir terdapat trend kenaikan kerugian keuangan negara yang menurut catatan akhir tahun Indonesian Corruption Watch (24/1/07) pada tahun 2004 mencapai Rp. 4,3 triliun, tahun 2005 mencapai Rp 5,3 triliun dan tahun 2006 meningkat tiga kali lipat menjadi Rp 14,4 triliun.

Modus Korupsi Contoh Pemerasan Pajak Manipulasi Tanah Jalur Cepat Pembuatan KTP / SIM SIM Jalur Cepat Markup Budget/Anggaran Proses Tender Penyelewengan dalam Penyelesaian Perkara

Sejarah Korupsi di Indonesia Era Sebelum Indonesia Merdeka Sejarah sebelum Indonesia merdeka sudah diwarnai oleh "budaya-tradisi korupsi" yang tiada henti karena didorong oleh motif kekuasaan, kekayaan dan wanita. Perilaku elit bangsawan yang korup, lebih suka memperkaya pribadi dan keluarga, dll Gelaja korupsi dan penyimpangan kekusaan pada waktu itu masih didominasi oleh kalangan bangsawan, sultan dan raja, sedangkan rakyat kecil nyaris "belum mengenal" atau belum memahaminya. Kebiasaan mengambil ‘upeti’ dari rakyat kecil http://asepsofyan.multiply.com/journal/item/20/Sejarah_Korupsi_di_Indonesia, diakses tanggal 13 Mei 2007

Sejarah Korupsi di Indonesia Era Pasca Kemerdekaan Orde Lama Pada era di bawah kepemimpinan Soekarno, tercatat sudah dua kali dibentuk Badan Pemberantasan Korupsi - Paran dan Operasi Budhi - namun ternyata pemerintah pada waktu itu setengah hati menjalankannya. Sejarah kemudian mencatat pemberantasan korupsi pada masa itu akhirnya mengalami stagnasi. http://asepsofyan.multiply.com/journal/item/20/Sejarah_Korupsi_di_Indonesia, diakses tanggal 13 Mei 2007

Sejarah Korupsi di Indonesia Era Pasca Kemerdekaan Orde Baru Membentuk Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) yang diketuai Jaksa Agung. Dianggap tidak serius dalam memberantas korupsi Menunjuk Komite Empat beranggotakan tokoh-tokoh tua yang dianggap bersih dan berwibawa Membentuk Opstib (Operasi Tertib) derigan tugas antara lain juga memberantas korupsi. Kebijakan ini hanya melahirkan sinisme di masyarakat. Praktek korupsi terus tumbuh subur http://asepsofyan.multiply.com/journal/item/20/Sejarah_Korupsi_di_Indonesia, diakses tanggal 13 Mei 2007

Sejarah Korupsi di Indonesia Era Pasca Kemerdekaan Era Reformasi Jika pada masa Orde Baru dan sebelumnya "korupsi" lebih banyak dilakukan oleh kalangan elit pemerintahan, maka pada Era Reformasi hampir seluruh elemen penyelenggara negara sudah terjangkit "Virus Korupsi". Presiden BJ Habibie pernah mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru seperti KPKPN, KPPU atau lembaga Ombudsman Presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK). http://asepsofyan.multiply.com/journal/item/20/Sejarah_Korupsi_di_Indonesia, diakses tanggal 13 Mei 2007

Sejarah Korupsi di Indonesia Era Pasca Kemerdekaan Era Reformasi KPK lembaga pemberantasan korupsi terbaru yang masih eksis http://asepsofyan.multiply.com/journal/item/20/Sejarah_Korupsi_di_Indonesia, diakses tanggal 13 Mei 2007

Corruption Perception Index

Etika Bisnis

Definisi Business ethics is concerned with good and bad or right and wrong behavior that takes place within a business context (Carroll and Buchholtz, 2006) Pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal dan secara ekonomi/sosial, dan penerapan norma dan moralitas ini menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis (Muslich,1998:4). Batasan-batasan sosial, ekonomi, dan hukum yang bersumber dari nilai-nilai moral masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan oleh perusahaan dalam setiap aktivitasnya (Amirullah & Hardjanto, 2005).

Etika Bisnis dan Korupsi Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tumbuh subur di banyak perusahaan. Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporate values) yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya. Dunia usaha berperan menerapkan GCG dengan antara lain menerapkan etika bisnis secara konsisten sehingga dapat terwujud iklim usaha yang sehat, efisien, dan transparan.