Dwi Handono Sulistyo Ignatius Praptoraharjo
Luas, beragam dan berkembang Sejak lama ada kebijakan mendukung perkembang sektor non- pemerintah Pelayanan kesehatan antara sektor pemeritnah dan non- pemerintah tidak jelas : ◦ Sulit menentukan ruang lingkup pelayanan sektor non-pemerintah ◦ Pada sisi lain menunjukkan kebijakan yang kondusif terhadap partisipasi sektor non-swasta dalam pelayanan kesehatan Kurang adanya data yang tepat tentang pelayanan kesehatan yang disediakan oleh sektor non-pemerintah Distribusi layanan kesehatan, termasuk sektor non-pemerintah, tidak merata dan cenderung terpusat di kota Kualitas pelayanan masih jadi isu utama baik di kedua sektor Sektor swasta cenderung dipersepsikan memiliki kualitas yang lebih baik dalam arti kemudahan dan kenyamanan (misalnya: waktu tunggu, fasilitas) Sumber:PSP-one, Private Sector Health Care In Indonesia, 2009
Kurangnya pengetahuan atau kapasitas dari sektor publik Penolakan atau kurangnya dukungan dari staf di sektor publik Keterbatasan dana atau mekanisme pendanaan yang tidak memungkinkan Tidak adanya sebuah kerangka kebijakan untuk melibatkan sektor non-pemerintah Kurang adanya dukungan pada tingkat politis Kurang tersedianya dukungan dari donor atau lembaga teknis (Sumber: CGD Survey 2008 dalam Harding, Public Policy toward the Private Health Sector, Bangkok 2011)
KategoriTujuanOrganisasi Publik (Pemerintah Nasional, Badan Dunia) Promosi kepentingan publikPemerintah Swasta (profit) – PerusahaanPromosi kepentingan sendiriNon-Pemerintah Organisasi Masyarakat SipilPromosi kepentingan publikNon-Pemerintah
Regulation Contracting Training/Information Social marketing Social franchising Info. to patients Demand-side (incl. Vouchers) EQA / Accreditation PPP transactions Enabling environment improvement Policy and Programmatic Instruments Sumber: Harding, Public Policy toward the Private Health Sector, Bangkok 2011
Pengontrakan merupakan mekanisme pembelian yang digunakan untuk : ◦ memperoleh layanan tertentu, ◦ berdasarkan kuantitas dan kualitas yang telah ditentukan, ◦ pada harga tertentu, ◦ untuk periode tertentu dari sebuah pemberi layanan Inovasi kunci dalam model pengontrakan ini adalah pemisahan antara fungsi pembiayaan dan fungsi pelaksanaan Inovasi kunci dalam model pengontrakan ini adalah pemisahan antara fungsi pembiayaan dan fungsi pelaksanaan
Contract out (idiom): Menyewa kontraktor dari luar untuk menghasilkan atau mengerjakan sesuatu (Dictionary.com) Contracting out dalam kesehatan: Implementasi dari suatu perjanjian antara pemerintah (pembeli) dengan para penyedia pelayanan yang dibayar untuk memberikan pelayanan tertentu kepada populasi sasaran tertentu dengan hasil-hasil yang telah ditentukan
KEBIJAKAN: Penempatan PNS Penempatan PTT (Individual) PELAYANAN KESEHATAN DAERAH TERPENCIL & SANGAT TERPENCIL TIDAK MERATA TIDAK BERKESINAM- BUNGAN TIDAK EFEKTIF TIDAK BERMUTU DASAR PEMIKIRAN CONTRACTING OUT (untuk yankes daerah terpencil)
Konsekuensi lebih jauh: Sektor publik yang kurang efisien Organisasi Tradisional Sektor Publik Sifat: Produksi langsung Monopoli dan Koordinasi Kontrol kementrian yang kuat Karakteristik organisasi: Departementalisasi dan hirarkis Karir dalam layanan publik Sentralistis Konsekuensi Pengambil keputusan memperoleh insentif yang kurang mencukupi untuk bertindak secara efisien property rights theory. Pihak yang mengendalikan birokrasi mungkin tidak bertindak untuk kepentingan publik public choice theory. Kontrak: memperkenalkan mekanisme pasar mengganti struktur manajemen yang hirarkis dan langsung dengan hubungan kontraktual antara pembeli dan penyedia, dimana insentif merupakan kunci utama dalam mempromosikan kinerja yang lebih baik Sumber: Berman, Peter, Contracting: Overview in Strategies for Private Sector Engagement and PPPs in Health, Bangkok, 2011
Memperbaiki efisiensi Memperbaiki aksesibilitas/cakupan Membangun kemitraan antara sektor swasta dan pemerintah Desentralisasi layanan Tidak adanya fasilitas atau layanan Kurang tersedianya layanan kesehatan publik Memperbaiki kualitas perawatan Masalah yang secara kultural sensitif - HIV/AIDS
Contracting in: Membawa manajemen non- pemerintah untuk bekerja di dalam layanan pemerintah Contracting out: Membeli layanan dari sumber non- pemerintah yang menyediakan layanan dengan menggunakan sumber daya dan tenaga dari luar
Hubungan Kontraktual
DINAS KESEHATAN KABUPATEN PIHAK KETIGA: LSM; ORGANISASI NON PROFIT dll PENERIMA PELAYANAN (BENEFICIARY) Pembayaran Monitoring & Evaluasi Pelayanan Mengelola & Membayar Mengelola & Membayar Adaptasi: Bhisma Murti, p.4
DINAS KESEHATAN KABUPATEN BERAU (PEMBAYAR) PEMBERI PELAYANAN PENERIMA PELAYANAN (BENEFICIARY) Pembayaran Monitoring & Evaluasi Desain & Mekanisme Kerja Contracting Out Adaptasi dari: Bhisma Murti, p.5 KONTRAK Elemen-elemen Kontrak: 1.Jenis Pelayanan 2.Kuantitas Pelayanan 3.Kualitas Pelayanan 4.Penerima Pelayanan 5.Syarat Pembayaran 6.Metode Pembayaran 7.Harga 8.Waktu Pembayaran 9.Sistem Monitoring & Evaluasi 10. Lama Kontrak 11. Pemecahan Masalah Perselisihan 12. Syarat Penghentian Kontrak Pelayanan
Mendisain Tujuan/Prosedur Pengontrakan Penentuan Pemenang Kontrak Pelaksanaan Kontrak oleh LSM/Swasta Monitoring dan Evaluasi Atas kontrak dan kegiatan Penawaran Tender
1. Dialog dengan stakeholder 2. Menentukan jenis layanan dan lokasi 3. Disain sistem monitoring dan evaluasi 4. Menentukan cara untuk memilih kontraktor 5. Menyusun manajemen kontrak dan mengemba ngkan rencana kontrak 6. Menyusun draf kontrak dan dokumen tender 7. Melaksanakan tender dan mengelola kontrak
layanan klinis atau non klinis Layanan kesehatan dasar Rawat inap dan rawat jalan Layanan preventif atau kuratif
Mendorong kompetisi: mendorong peningkatan kinerja baik harga maupun kualitas. Pengembangan kebijakan dan perencanaan Informasi lebih tersedia dan bisa diakses oleh pihak lain: jenis layanan, volume kerja, biaya, kepekaan, populasi yang dilayani, kebutuhan kesehatan dan isu lain Stabilitas harga: Memungkinkan untuk memperkirakan biaya layanan kesehatan yang lebih pasti. Meningkatkan pemerataan akses: Bisa diarahkan untuk kelompok-kelompok yang tertentu yang kurang terlayani
Sedikit lembaga non-pemerintah di wilayah target, lemah dari sisi manajemen atau kurang tertarik untuk tender Kontrak kurang didisain dan dikelola dengan baik karena masih lemahnya kemampuan pembeli layanan (pemerintah) Sulitnya menentukan harga (terlalu tinggi mengestimasikan kebutuhan sehingg membayar kontraktor terlalu tinggi) Pembayaran yang tertunda Penafasiran atas isi kontrak Ada kepentingan-kepentingan pribadi atas disain kontrak Masih lemahnya kapasitas monitoring dan evaluasi
Contracting tidak berarti privatisasi layanan kesehatan Elemen-elemen yang perlu diperhatikan di dalam hubungan kontraktual antara lain: ◦ Perlu kejelasan deliverablesnya ◦ Perlu dukungan dari pemangku kepentingan ◦ Kepercayaan antara kontraktor dengan lembaga yang memberi kontrak ◦ Informasi untuk monitoring yang independen ◦ Lingkungan politik dan hukum yang mendukung Pemerintah memerlukan kapasitas untuk mendisain, mengembangkan tender, mengelola dan memonitor kontrak Memperkuat kapasitas sektor swasta untuk melaksanakan kontrak Pengontrakan adalah merupakan alat dan bukan merupakan tujuan dari upaya kesehatan masyarakat