Mengatasi Konflik, Korupsi dan Pentingnya Norma Organisasi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ISU-ISU UTAMA ETIKA BISNIS DI INDONESIA
Advertisements

BUDAYA PERUSAHAAN DAN ETIKA
Oleh : AA. Gd. Muliawan, S.Ag, M.Si Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali.
Administrasi Pelayanan Publik
KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
Tanggung Jawab Mahasiswa Dalam Mencegah Perilaku Korupsi di Indonesia
Hubungan antara Moral dan Etika:
GOOD GOVERNANCE (TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK)
TATA KELOLA PEMERINTAHAN
Oleh: Irwan Apriyanto Class: B Pendidikan Bahasa Inggris
Masalah Korupsi di Indonesia dan Etika Bisnis
ETIKA BISNIS.
DAN SEGALA PERMASALAHANNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Peran Pegawai Pemerintah sebagai Partisipan dalam Membangun Budaya Hukum Bangsa Penerangan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung R.I.
Nama: Siti rokhmayatun Prodi / Fak.: Bahasa inggris/Isipol
Hanindya Mustika Ningtyas
TANGGUNG JAWAB MAHASISWA DALAM MENCEGAH PERILAKU KORUPSI DI INDONESIA
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
GOOD GOVERNANCE.
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
HUKUM PERSAINGAN USAHA (H P U)
GOOD GOVERNANCE.
Pertemuan 2 Bisnis dan Etika dalam Dunia Modern
Birokrasi Negara Maju (Singapura) dan Negara Berkembang (Indonesia)
Sumber: ainurrahimyaqin.files.wordpress.com/.../etika-bisnis.p...‎
Mengatasi Konflik, Korupsi dan Pentingnya Norma Organisasi
Manajemen Pelayanan Publik
ASSALAMUALAIKUM Wr.. Wb...
PERSAINGAN USAHA.
TUGAS PRESENTASI TIK TENTANG KORUPSI DISUSUN OLEH : DWI RIZKI ANISA PANDIA & ANNISA NASUTION DUA BELAS IPA1.
KETERBUKAAN DAN KEADILAN
Pendidikan dan Budaya Anti-Korupsi KELOMPOK 2. Nama Kelompok DIAN WIDIANTO ELLA SRI UTAMI DESTI KHOTIMAH EMA JULIANNITA ELY ELIZA.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
OVERVIEW SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Etika Administrasi Publik (Pertemuan 1)
ETIKA BISNIS purwati.
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
ETIKA ORGANISASI PEMERINTAH
REFORMASI ADM DAN GOOD GOVERNANCE, AKUNTABILITAS
Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
SRI SULASMIYATI, S.Sos, M.AP
PENGANTAR ILMU POLITIK
Pertemuan ke-7 Etika utilitarianisme dalam bisnis
Prinsip-prinsip Etis Bisnis Dalam Berbisnis
Prinsip-prinsip Etis Bisnis Dalam Berbisnis
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia
PRINSIP ETIKA PERBANKAN
Aspek Etika Bisnis dalam skb
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Pancasila Sebagai Etika Politik
TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH CLEAN AND GOOD GOVERNANCE Di Indonesia terminologi ini dipadankan dengan tata kelola pememrintahan yang baik,
KONSEP ETIK PRAKTIK KEPERAWATAN
Prinsip-prinsip Etis Bisnis Dalam Berbisnis
Etika Pelayanan Publik
AKUNTABILITAS PNS DARI : ANDI DJ. KONGGOASA,SH.MH
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
GARIS BESAR BAB PENGERTIAN ETIKA PERAN ETIKA ETIK DAN ETIS ETIKET
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
KORUPSI SORAYA LESTARI, SE, M. Si.
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
NILAI DAN PRINSIP ANTIKORUPSI Nama : Linda Aviva (D ) Aristia Indah D. (D )
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
GOOD AND CLEAN GOVERNANCE TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH.
Ruang Lingkup MENJADI PNS YANG AKUNTABEL KONSEP AKUNTABILITAS MEKANISME AKUNTABILITAS AKUNTABILITAS DALAM KONTEKS MENJADI PNS YANG AKUNTABEL 3 PENDAHULUAN.
Transcript presentasi:

Mengatasi Konflik, Korupsi dan Pentingnya Norma Organisasi Pertemuan 8 – 9

Manajemen Konflik Terjadinya konflik karena banyak sebab: (a) ketidakcocokan, (b) sintemen, (c) beda pemahaman, (d) masalah politik, (e) masalah pribadi, dll Macam konflik, terdiri (a) konflik antar kelompok, (b) konflik pribadi Manajemen konflik (a) adanya resolusi, negosiasi, stimulasi, (b) mediasi (Etika Muslimah. 2009)

Konflik Terjadi “Adanya ketidaksesuaian/ketidakcocokan/ Ketidaksamaan satu dengan yang lain dalam anggota/ orang pertama dengan yang lain”

Macam Konflik Konflik fungsional dan disfungsional Fungsional  konflik terjadi dalam organisasi yang mendukung kinerja organisasi Disfungsional  konflik terjadi dalam organisasi yang menghambat jalannya organisasi

Pentingnya Aturan - Norma Pentingnya aturan, norma agar tidak terjadi konflik dan komunikasi tidak sehat Macam Norma: Norma administrasi Norma agama Norma hukum, dll

Norma Norma dalam administrasi harus di dukung oleh norma agama, etika, sopan santun dan hukum. (a) Norma agama memiliki keyakinan menciptakan keberadaam sesuatu kekuatan supra manusia di dunia. (b) Norma hukum memiliki kaidah tertulis yang mempertanyakan manusia dengan sopan santun dan tingkah akunya. (c) Norma administrasi publik memiliki konsekuensi dengan administrasi keuangan, kebijakan yang jujur dan pintar. Semua norma itu harus memiliki konsep pertanggung jawaban keadilan, demokrasi, partisipasi, kesinambungan, layanan umum. Dengan demikian pertanggung jawaban itu a) Responsibiliy, b) accountability, c) Responsiveness dan Transparancy (Suranto. 2009)

Manfaat & Kegunaan dari Konsep : Pertanggung jawaban itu harus memuat tindakan (a) legalitas, (b) politis, (c) profesionalisme dan (d) birokrasi efektif. Dengan penerapan administrasi yang benar dan efektif maka terhindar dari a) KKN, b) kecurangan, c) penyimpangan administrasi, d) manipulasi, e) criminal, f) mampu meningkatkan etos kerja, g) etik dalam administrasi, h) keadilan dalam kesejahteraan dan lain-lain Mengapa norma tersebut sulit di capai : Karena rendahnya kualitas moral dan mental para pelaku, hal ini sangat sulit dalam implementasi character building yang terjadi dilapangan Lemahnya hukum atau norma yang cenderung mudah di langgar, sanksi sangat ringan dan tidak mampu menyentuh pelaku menjadi jera Hukum indonesia dan norma yang terjadi dan berlaku di masyarakat maupun bidang administrasi sangat mudah untuk di beli dengan uang Adanya peluang norma untuk di langgar, dll (Sri Rejeki, 2009)

Ketiadaan atau kelemahan kepemimpinan dalam posisi-posisi kunci yang mampu memerikan ilham dan mempengaruhi tingkah laku yang menjinakkan korupsi. Kelemahan pengajaran-pengajaran agama dan etika. Kolonialisme. Suatu pemerintahan asing tidaklah menggugah kesetiaan dan kepatuhan yang diperlukan untuk membendung korupsi. Kurangnya pendidikan. Kemiskinan. Tiadanya tindak hukuman yang keras. Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku anti korupsi, dll.

Mengapa penyimpangan masalah administrasi (korupsi, dokumen) sulit di hilangkan? Bagaimana solusi yang di tawarkan untuk mengatasi penyimpangan tersebut? Penyimpangan administrasi seperti penyakit menular dan sulit di berantas, seakan menjadi penyakit ENDEMI, Jika semua pelaku administrasi memiliki mental, jiwa dan hati yang amanah, mulia, jujur dan berakhlak mulia maka jelas dan pasti administrasi tidak terjadi penyimpangan. Kuncinya hanya mana mental dan karakter manusianya.

Solusi terbaik guna mengatasi penyimpangan : Menciptakan administrasi yang baik atau good governance Administrasi yang bersih, berwibawa, transparancy (keterbukaan) dan accountable (dipertanggung jawabkan) sehingga jauh dari praktek KKN dan mampu memberikan kualitas layanan publik. Membuat undang-undang dan kebijakan yang tepat bagi kemakmuran publik Membuat undang-undang bagi pelanggar, tanpa pandang bulu untuk di berikan sanksi bagi pelanggar. Pemerintahan yang bersih dari praktek KKN dan pungutan liar Manajemen yang transparan, accuntable Menciptakan iklim yang tenang, damai, nyaman dan mampu meningkatkan produktifitas Penerapan punishment bagi pelanggar dan reward yang tepat dan pantas bagi yang berprestasi Efisien dan efektif dalam job dan pegelolaan kerja

Penempaan ilmu agama bagi pelaku dan penyelenggara birokrasi Implementasi etika administrasi Kesempurnaan sistem dan birokrasi Sistem kontrol yang kuat dan independen Hindari gaya dan manajemen konsumtif Peraturan undang-undang yang tegas Hindari sistem kondusif sehingga tidak terjadi penyelewengan Kelemahan sistim pengendalian manajemen; Pengendalian manajemen merupakan salah satu syarat bagi tindak pelanggaran korupsi dalam sebuah organisasi. Semakin longgar/lemah pengendalian manajemen sebuah organisasi akan semakin terbuka perbuatan tindak korupsi anggota atau pegawai di dalamnya Sistim akuntabilitas yang benar di instansi pemerintah yang kurang memadai; Pada institusi pemerintahan umumnya belum merumuskan dengan jelas visi dan misi yang diembannya dan juga belum merumuskan dengan tujuan dan sasaran yang harus dicapai dalam periode tertentu guna mencapai misi tersebut. Kultur organisasi yang benar; Kultur organisasi biasanya punya pengaruh kuat terhadap anggotanya Keteladanan sikap pimpinan, dll (Suranto. 2005)

1. Korupsi dalam organisasi Korupsi adalah persoalan klasik yang telah lama ada. Sejarawan menyebutkan bahwa korupsi ada ketika orang mulai melakukan pemisahan antara keuangan pribadi dan keuangan umum. Demokrasi yang muncul di akhir abad ke-18 di Barat melihat pejabat sebagai orang yang diberi wewenang atau otoritas (kekuasaan), karena dipercaya oleh umum. Penyalahgunaan dari kepercayaan tersebut dilihat sebagai penghianatan terhadap kepercayaan yang diberikan. Konsep demokrasi sendiri mensyaratkan suatu sistem yang dibentuk oleh rakyat, dikelola oleh rakyat dan diperuntukkan bagi rakyat. Dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh Menko Wasbang tentang menghapus KKN dari perekonomian nasional, tanggal 15 Juni 1999, pengertian KKN didefinisikan sebagai praktek kolusi dan nepotisme antara pejabat dengan swasta yang mengandung unsur korupsi atau perlakuan istimewa.

Sementara itu batasan operasional KKN didefinisikan sebagai pemberian fasilitas atau perlakuan istimewa oleh pejabat pemerintah/BUMN/BUMD kepada suatu unit ekonomi/badan hukum yang dimiliki pejabat terkait, kerabat atau konconya. Bentuk fasilitas istimewa tersebut meliputi: (a) Pelaksanaan pelelangan yang tidak wajar dan tidak taat azas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah atau dalam rangka kerjasama pemerintah/BUMN/BUMD dengan swasta, (b) Fasilitas kredit, pajak, bea masuk dan cukai yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku atau membuat aturan/keputusan untuk itu secara eksklusif, (c) Penetapan harga penjualan atau ruislag. Sudah barang tentu pelaku ekonomi memperoleh manfaat keuntungan ekonomi dari hubungan tersebut.

Korupsi "korupsi" berasal dari bahasa Inggris, yaitu corrupt, yang berasal dari perpaduan dua kata dalam bahasa latin yaitu com yang berarti bersama-sama dan rumpere yang berarti pecah atau jebol. Istilah "korupsi" juga bisa dinyatakan sebagai suatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. "korupsi" adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Korupsi dapat didefiniskan sebagai suatu tindak penyalahgunaan kekayaan negara (dalam konsep modern), yang melayani kepentingan umum, untuk kepentingan pribadi atau perorangan. Istilah korupsi dapat pula mengacu pada pemakaian dana pemerintah untuk tujuan pribadi. Definisi ini tidak hanya menyangkut korupsi moneter yang konvensional, akan tetapi menyangkut pula korupsi politik dan administratif.

2. Penyebab Korupsi Tindak korupsi bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Perilaku korupsi menyangkut berbagai hal yang sifatnya kompleks. Faktor-faktor penyebabnya bisa dari internal pelaku-pelaku korupsi, tetapi bisa juga bisa berasal dari situasi lingkungan yang kondusif bagi seseorang untuk melakukan korupsi.

Pribadi Pribadi Dorongan dari dalam diri sendiri (keinginan, hasrat, kehendak dan sebagainya) Rangsangan dari luar (dorongan teman-teman, adanya kesempatan, kurang kontrol dan sebagainya Kurangnya gaji pegawai negeri dibandingkan dengan kebutuhan yang makin meningkat Latar belakang kebudayaan atau kultur Indonesia yang merupakan sumber atau sebab meluasnya korupsi Manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurang efektif dan efisien, yang memberikan peluang orang untuk korupsi Kemungkinan orang melakukan korupsi bukan karena orangnya miskin atau penghasilan tak cukup. Kemungkinan orang tersebut sudah cukup kaya, tetapi masih punya hasrat besar untuk memperkaya diri.

Moral yang kurang kuat; Seorang yang moralnya tidak kuat cenderung mudah tergoda untuk melakukan korupsi. Godaan itu bisa berasal dari atasan, teman setingkat, bawahanya, atau pihak yang lain yang memberi kesempatan korupsi Penghasilan yang kurang mencukupi; Penghasilan seorang pegawai dari suatu pekerjaan selayaknya memenuhi kebutuhan hidup yang wajar. Bila hal itu tidak terjadi maka seseorang akan berusaha memenuhinya dengan berbagai cara. Kebutuhan hidup yang mendesak; Dalam rentang kehidupan ada kemungkinan seseorang mengalami situasi terdesak dalam hal ekonomi. Gaya hidup yang konsumtif; Kehidupan di kota-kota besar acapkali mendorong gaya hidup seseong konsumtif. Perilaku konsumtif semacam ini bila tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai akan membuka peluang seseorang untuk melakukan berbagai tindakan untuk memenuhi hajatnya. Malas atau tidak mau kerja; Sebagian orang ingin mendapatkan hasil dari sebuah pekerjaan tanpa keluar keringat alias malas bekerja. Sifat semacam ini akan potensial melakukan tindakan apapun dengan cara-cara mudah dan cepat, diantaranya melakukan korupsi. Ajaran agama yang kurang diterapkan; Indonesia dikenal sebagai bangsa religius yang tentu akan melarang tindak korupsi dalam bentuk apapun. Kenyataan di lapangan menunjukkan bila korupsi masih berjalan subur di tengah masyarakat, dll.

Aspek Organisasi Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan; Posisi pemimpin dalam suatu lembaga formal maupun informal mempunyai pengaruh penting bagi bawahannya. Tidak adanya kultur organisasi yang benar; Kultur organisasi biasanya punya pengaruh kuat terhadap anggotanya. Apabila kultur organisasi tidak dikelola dengan baik, akan menimbulkan berbagai situasi tidak kondusif mewarnai kehidupan organisasi. Sistim akuntabilitas yang benar di instansi pemerintah yang kurang memadai; Pada institusi pemerintahan umumnya belum merumuskan dengan jelas visi dan misi yang diembannya dan juga belum merumuskan dengan tujuan dan sasaran yang harus dicapai dalam periode tertentu guna mencapai misi tersebut. Akibatnya, terhadap instansi pemerintah sulit dilakukan penilaian apakah instansi tersebut berhasil mencapai sasaranya atau tidak. Akibat lebih lanjut adalah kurangnya perhatian pada efisiensi penggunaan sumber daya yang dimiliki.

Kelemahan sistim pengendalian manajemen; Pengendalian manajemen merupakan salah satu syarat bagi tindak pelanggaran korupsi dalam sebuah organisasi. Semakin longgar/lemah pengendalian manajemen sebuah organisasi akan semakin terbuka perbuatan tindak korupsi anggota atau pegawai di dalamnya. Manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam organisasi; Pada umumnya jajaran manajemen selalu menutupi tindak korupsi yang dilakukan oleh segelintir oknum dalam organisasi. Akibat sifat tertutup ini pelanggaran korupsi justru terus berjalan dengan berbagai bentuk.

Aspek Tempat Individu dan Organisasi Nilai-nilai di masyarakat kondusif untuk terjadinya korupsi Korupsi bisa ditimbulkan oleh budaya masyarakat. Misalnya, masyarakat menghargai seseorang karena kekayaan yang dimilikinya. Masyarakat kurang menyadari sebagai korban utama korupsi Masyarakat masih kurang menyadari bila yang paling dirugikan dalam korupsi itu masyarakat. Anggapan masyarakat umum yang rugi oleh korupsi itu adalah negara. Masyarakat kurang menyadari bila dirinya terlibat korupsi Setiap korupsi pasti melibatkan anggota masyarakat. Hal ini kurang disadari oleh masyarakat sendiri. Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi akan bisa dicegah dan diberantas bila masyarakat ikut aktif Pada umumnya masyarakat berpandangan masalah korupsi itu tanggung jawab pemerintah. Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi itu bisa diberantas hanya bila masyarakat ikut melakukannya (Muhammad Nur. 2011)

Kesimpulan Korupsi itu bisa terjadi di mana tempat, waktu selama ada kesempatan dan niat. Korupsi bisa terjadi secara sistematis karena a) Biaya ekonomi tinggi oleh penyimpangan insentif, b) Biaya politik oleh penjarahan atau penggangsiran terhadap suatu lembaga publik, c) Biaya sosial oleh pembagian kesejahteraan dan pembagian kekuasaan yang tidak semestinya. Dengan demikian a) Korupsi mengakibatkan kolapsnya sistem ekonomi karena produk yang tidak kompetitif dan penumpukan beban hutang luar negeri, b) Korupsi mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga mengganggu pembangunan yang berkelanjutan, c) Korupsi mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik, membuat tiadanya akuntabilitas publik, dan menafikan the rule of law. Hukum dan birokrasi hanya melayani kepada kekuasaaan dan pemilik modal, d) Korupsi merugikan rakyat kecil dan menyakiti semua pihak yang harusnya menerima haknya. Korupsi harus di tindak secara preventif (pencegahan), hukuman langsung dan reward bagi yang menegakkan hukum. Buat manajemen yang benar, tranparan, akuntabilitas dan elegant. Oleh karenanya penanaman aqidah dan agaman yang benar, hukuman yang berat, situasi dan kondisi yang tidak membuka ruang, akan mengurangi korupsi.

Korupsi adalah perbuatan yang menyimpang dari norma kebenaran dan norma agama. Oleh karena itu berilah tindakan pencegahan, hukuman yang setimpal bagi yang melakukannya. Kualitas individu dan lingkungan juga mempengaruhi terjadinya korupsi, apalagi di dukung mental, niat dan kesempatan yang membuka ruang terjadinya korupsi. Korupsi bisa di berantas jika kita semua sadar akan hak orang lain, tidak tamak dan kita ingat akan dosa serta akibatnya.

Sumber Bacaan Etika muslimah. 2009. Perancangan Organisasi, Hand Out. UMS. Surakarta. Muhammad Nur. 2011. Pemberantasan Korupsi. Lokakarya. Jakarta. Sri Rejeki, 2009. Administrasi Publik. Tugas MK Administrasi. STIA Madani. Klaten. Suranto. 2005. Korupsi dan Pemberantasannya. Artikel. PPs. Doktor. UNY. Yogyakarta. Suranto. 2009. Teknik Negosiasi Meyakinkan. Mediatama. Surakarta.