PENERANGAN KESATUAN SIKAP POLRI PADA PEMILU 2014

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
NETRALITAS ASN Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Advertisements

Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
POTENSI KERAWANAN PEMILU
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
NETRALITAS POLRI DALAM SISTEM PERADILAN PEMILU
HUKUM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
PENANGANAN TINDAK PIDANA
ANAK YANG IKUT KAMPANYE. Sumber Koran Kompas 16 Maret 2004.
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
UU NO. 2 TH 2002 TTG UU KEPOLISIAN
BAWASLU DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMILU
Nama Anggota :  Farauq Burhany /  Nanda Primazan /  Rizqan Naelufar /  Ahmad Fahmi.R /  Febri Permana.
ETIKA PROFESI JAKSA.
BANDA ACEH, 1 MARET VISIKORPRI Seluruh pegawai negeri harus memiliki “semangat kebersamaan” dalam memperjuangkan hak dan menegakkan kewajibannya.
KONFLIK-KONFLIK PILKADA YANG TERJADI SELAMA INI
MATERI IX: KODE ETIK ADVOKAT
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
PENERANGAN KESATUAN NOMOR: 32/VI/2014/PENSAT
Materi Ke-11: PROGRAM LEGISLASI DPR-DPD
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
KODE ETIK PROFESI HAKIM
DASAR: KEPADA PARA KASAT LANTAS POLRES JAJARAN POLDA NTB
ETIKA PROFESI KEPOLISIAN
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARPOL
ANAK YANG IKUT KAMPANYE
PENANGANAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2015 HARIYANTO. S.E.
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DITERBITKAN OLEH SUBBAGHUMAS POLRES CIANJUR
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
SKMHT Notariil ?.
PERMASALAHAN DALAM PEMROSESAN KASUS DISIPLIN
KEDUDUKAN PERKUMPULAN PASCA DISAHKANNYA UU ORMAS
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
PENGANTAR DISKUSI REGULASI PROSEDUR ETIK
PENERANGAN KESATUAN 1. RUJUKAN :
KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PERESMIAN PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA.
PEMILIHAN UMUM KELASA VI SEMESTER 1 PROFIL PETUNJUK KURIKULUM MATERI
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
DITERBITKAN OLEH SUBBAGHUMAS POLRES CIANJUR
PENERANGAN KESATUAN NOMOR : 31/VII/2014/PENSAT
DITERBITKAN OLEH SUBBAGHUMAS POLRES CIANJUR
Pemilu di Indonesia Tahun 2004
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PILKADA SERENTAK
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
Penanganan Perkara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu DPR, DPD, DPRD
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA Oleh: Tasdik Kinanto, SH, MH Komisi Aparatur Sipil Negara Palembang, 8 Februari 2018.
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
PENGAWASAN PARTISIPATIF
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
MUNSIR SALAM KOORDIV PENGAWASAN DAN HUBAL BAWASLU PROVINSI SULTRA Disampaikan pada Kegiatan RAKERNIS PENINGKATAN SDM BAWASLU KAB/KOTA dan PANWASCAM GELOMBANG.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
MEWUJUDKAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2019 YANG DEMOKRATIS DAN BERMARTABAT
PENGAWASAN PRA MASA KAMPANYE PEMILU 2019
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
Hapusnya Hak Menuntut Pidana (Lanjutan)
Transcript presentasi:

PENERANGAN KESATUAN SIKAP POLRI PADA PEMILU 2014 DITERBITKAN OLEH SUBBAGHUMAS POLRES CIANJUR PENERANGAN KESATUAN KANTOR SUBBAGHUMAS POLRES CIANJUR Jl. Kh. Abdullah Bin Nuh Cianjur Email: subbaghumaspolrescianjur@yahoo.co.id Telephone : 0263-2288408 Kabag Ops Kompol Hilman Muslim Kasubbag Humas AKP A.Suprijatna, SH.MH Operator PID Brigadir Senja Hadiana, SH Bamin Administrasi BRIPDA Mochamad Wira. A SIKAP POLRI PADA PEMILU 2014 NOMOR : 29 /VI/2014/PENSAT BERDASARKAN SAMBUTAN KAPOLDA JABAR PADA GIAT SILATURAHMI DENGAN WARTAWAN DAN SURAT TELEGRAM KAPOLDA JABAR NOMOR : STR/304/VI/2014 TANGGAL 12 JUNI 2014 TENTANG SIKAP POLRI PEMILU 2014, DIINGATKAN KEMBALI KEPADA SELURUH ANGGOTA POLRI BAHWA SIKAP POLRI DALAM PEMILU PRESIDEN 2014 ADALAH NETRAL. SEHUBUNGAN HAL TERSEBUT DI ATAS, KEPADA SELURUH PERSONEL JAJARAN POLDA JABAR DIINFORMASIKAN HAL – HAL SEBAGAI BERIKUT : SESUAI PASAL 28 UNDANG – UNDANG NO.2 TAHUN 2002 TENTANG POLRI, INTINYA MENYATAKAN BAHWA POLRI, INTINYA MENYATAKAN BAHWA POLRI BERSIKAP NETRAL DALAM KEHIDUPAN POLITIK DAN TIDAK MELIBATKAN DIRI PADA GIAT POLITIK PRAKTIS SERTA ANGGOTA POLRI TIDAK MENGGUNAKAN HAK MEMILIH DAN DIPILIH.

PENERANGAN KESATUAN DITERBITKAN OLEH SUBBAGHUMAS POLRES CIANJUR 2. SESUAI PASAL 14 AYAT (1) HURUF D PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2003 TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA POLRI, INTINYA MENYATAKAN BAHWA ANGGOTA POLRI DI PTDH (PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT) MELALUI SIDANG KOMISI KODE ETIK PROFESI APABILA MENJADI ANGGOTA DAN/ATAU PENGURUS PARPOL. 3. PEMILU TAHUN 2014 AKAN DIIKUTI OLEH CALON DARI PARPOL YANG DIPILIH SEBAGAI CAPRES /CAWAPRESS DAN PENGAMANANNYA MELIBATKAN ANGGOTA POLRI. BERKAITAN DENGAN INFORMASI TERSEBUT DI ATAS, UNTUK MENGIMPLEMENTASIKAN PENGAWASAN INTERNAL POLRI TERKAIT PENGAMANAN PEMILU 2014, KEPADA SELURUH PIMPINAN ORGANISASI POLDA JABAR DIBERBAGAI TINGKATAN AGAR : 1. MELAKUKAN DITEKSI DINI DENGAN GIAT PULBAKET, TURJAWALI SECARA TERPADU UNTUK MENCEGAH ADANYA ANCAMAN DARI PIHAK – PIHAK YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB. 2. MENYATAKAN NETRALITAS POLRI DALAM PEMILU TERSEBUT. 3. MELAKUKAN KOORDINASI DENGAN FUNGSI TERKAIT SECARA KONTINU BERKAITAN DENGAN RENGGIAT / JADWAL DAN PELAKSANAAN TAHAPAN KEGIATAN PEMILU 2014. 4. LAKUKAN PENINDAKAN SESUAI DENGAN BATAS KEWENANGAN TERHADAP SETIAP PIHAK YANG BERUSAHA MENGGANGGU DAN MENGGAGALKAN PEMILU 2014. 5. MELAKUKAN GIAT PENGAWASAN /PENEGAKKAN HUKUM DENGAN MENITIK BERATKAN PADA : A. LAKUKAN PENGAWASAN ABSENSI KEHADIRAN DAN PELAKSANAAN TUGAS ANGGOTA POLRI DALAM PENGAMANAN PEMILU. B. PERIKSA PELANGGARAN PEMILU YANG MELIBATKAN ANGGOTA POLRI (GIAT POLITIK, IKUT KONVOI , DLL C. DILARANG MENGGUNAKAN KENDARAAN DINAS BAIK RODA 4 MAUPUN RODA 2 UNTUK KEGIATAN KAMPANYE (MENGANGKUT ORANG YANG AKAN BERKAMPANYE, KELENGKAPAN KAMPANYE DLL). DILARANG MENGGUNAKAN FASILITAS DINAS UNTUK KEGIATAN ATAU KEPENTINGAN PARTAI POLITIK. APABILA DITEMUKAN ADANYA OKNUM ANGGOTA YANG TERBUKTI MELAKUKAN PENYIMPANGAN ATAU PELANGGARAN SEBAGAIMANA TERSEBUT DI ATAS, AGAR DIPROSES SESUAI DENGAN KETENTUAN HUKUM DAN PROSEDUR YANG BERLAKU, DAN BERIKAN TINDAKAN YANG PANTAS . SEHUBUNGAN DENGAN INFORMASI TERSEBUT DI ATAS, AGAR SELURUH PERSONEL JAJARAN POLDA JABAR MENGETAHUI DAN MEMAHAMI DAN MELAKSANAKANNYA. PERLU DIKETAHUI, DIPAHAMI DAN DILAKSANAKAN OLEH SETIAP ANGGOTA POLRI DI JAJARAN POLRES CIANJUR ===== SUBBAG HUMAS ======