UNTUK KOORDINATOR MENTOR DAN MENTOR USBJJ POLDA SEKOLAH TINGGI ILMU KEPOLISIAN PTIK MODUL PENYELENGGARAAN PJJ UNTUK KOORDINATOR MENTOR DAN MENTOR USBJJ POLDA
DAFTAR ISI BAB III KEGIATAN NON AKADEMIK PADA PERKULIAHAN OFFCAMPUS MAHASISWA STIK PTIK A. Keberadaan mahasiswa STIK PTIK selama mengikuti kegiatan perkuliahan offcampus. B. Bentuk Kegiatan Penilaian Non Akademik terhadap mahasiswa STIK PTIK C. Prinsip-prinsip dalam penilaian mental kepribadian mahasiswa. D. Pejabat yang melakukan penilaian Non Akademik selama mahasiswa melaksanakan perkuliahan offcampus. E. Penilaian terhadap mahasiswa F. Sasaran Penilaian Mental Kepribadian Mahasiswa STIK PTIK BAB IV VARIABEL PENILAIAN TERHADAP MAHASISWA A. Variabel Penambahan Nilai Mental Kepribadian B. Variabel Pengurangan Nilai Mental Kepribadian BAB V PELAKSANAAN POLA PENGASUHAN DAN PEMBINAAN MENTAL KEPRIBADIAN MAHASISWA STIK-PTIK A. Tahap persiapan kegiatan pengasuhan B. Tahap Pelaksanaan penilaian mental kepribadian C. Tahap Analisa dan evaluasi D. Tahap Pelaporan Hasil penilaian Mental Kebribadian Mahasiswa. BAB VI PENUTUP 1
KEGIATAN NON AKADEMIK PADA PERKULIAHAN OFFCAMPUS MAHASISWA STIK PTIK BAB III KEGIATAN NON AKADEMIK PADA PERKULIAHAN OFFCAMPUS MAHASISWA STIK PTIK A. Keberadaan mahasiswa STIK PTIK selama mengikuti kegiatan perkuliahan offcampus. a. Mahasiswa STIK PTIK selama mengikuti perkuliahan offcampus akan kembali kekesatuan asal sebelum menjadi mahasiswa STIK PTIK yaitu Satker Mabes Polri dan atau Polda. b. Selama mengikuti perkuliahan offcampus mahasiswa berada ditempat tinggal masing-masing atau tidak diasramakan. c. Bagi mahasiswa yang berasal dari Satker Mabes Polri, Sekolah atau Pusdik kegiatan perkuliahan bergabung pada kelas USBJJ Polda setempat yang keberadaannya 1 (satu) kota dengan Satker tersebut. B. Bentuk Kegiatan Penilaian Non Akademik terhadap mahasiswa STIK PTIK a. Kegiatan penilaian Non Akademik berupa kegiatan pengasuhan mahasiswa yang dilaksanakan oleh Koordinator Mentor dan Mentor Polda selama mengikuti kegiatan perkuliahan offcampus adalah meliputi : Kegiatan penilaian dibidang mental kepribadian dan Kegiatan bimbingan belajar terhadap materi perkuliahan. 2
3 b. Kegiatan Penilaian Non Akademik Bidang Mental Kepribadian. Lanjutan Bab III b. Kegiatan Penilaian Non Akademik Bidang Mental Kepribadian. 1) Mental kepribadian adalah suatu kesatuan yang terdiri dari; pikiran, tabiat, rohani, batin, kejiwaan, watak, yang terwujud dalam ucapan, tingkah laku dan perbuatan, dibentuk berdasarkan kebiasaan normatif. 2) Metoda penilaian mental kepribadian mahasiswa dilaksanakan dengan cara observasi dan wawancara, dengan pola kegiatan sebagai berikut : a) Observasi dengan melakukan pengamatan oleh Koordinator Mentor, Mentor atau pejabat yang berwenang melakukan peniliaan kepada mahasiswa secara terus menerus baik langsung maupun tidak langsung, terhadap variabel peniliaan sbb : (1) Penilaian positif atau penambahan variabel observasi terhadap penilaian positif mahasiswa meliputi : kepemimpinan, profesional, sosial dan inisiatif. (2) Penilaian negatif atau pengurangan variabel observasi terhadap penilaian negatif mahasiswa meliputi : pelanggaran etika, disiplin dan teguran. b) Wawancara dilaksanakan oleh Kepala Sekretariat USBJJ Polda, Koordinator Mentor dan atau Mentor dengan cara tatap muka, untuk melakukan pendalaman / pemeriksaan terhadap permasalahan yang sedang dialami oleh mahasiswa, kemudian hasil wawancara dibuat secara tertulis diserahkan kepada Kepala sekretariat USBJJ Polda. 3
4 C. Prinsip-prinsip dalam penilaian mental kepribadian mahasiswa. Lanjutan Bab III C. Prinsip-prinsip dalam penilaian mental kepribadian mahasiswa. Dalam pelaksanaan penilaian mental kepribadian kepada mahasiswa berpedoman pada prinsip-prinsip sebagai berikut : a. Obyektif, yaitu penilaian yang dilakukan berdasarkan norma, metode dan variabel yang telah ditentukan; b. Serasi, Selaras dan Seimbang, yaitu penilaian terhadap aktifitas yang dilakukan mahasiswa sesuai dengan variabel penilaian; c. Kumulatif, yaitu penilaian dilakukan dengan memperhitungkan semua penambahan nilai dan pengurangan nilai guna menentukan nilai akhlr; d. Transparan, yaitu penilaian dilaksanakan secara terbuka, nilai yang diperoleh diumumkan kepada mahasiswa; e. Cepat, yaitu penilaian dilaksanakan sesegera mungkin setelah aktifitas dilakukan oleh mahasiswa; f. Mudah, yaitu proses penilaian mudah dimengerti dan dapat dilaksanakan oleh semua pihak yang terlibat dalam penilaian; g. Partisipatif, yaitu penilaian tidak hanya secara aktif dilaksanakan oleh pejabat penilai, akan tetapi mahasiswa dapat memberikan masukan terhadap hasil penilaian. 4
Lanjutan Bab III D. Pejabat yang melakukan penilaian Non Akademik selama mahasiswa melaksanakan perkuliahan offcampus. Selama pelaksanaan perkuliahan offcampus penilaian non akademik terhadap mahasiswa STIK PTIK dilaksanakan oleh pejabat yang terdiri dari : a. Pejabat penilai dari USBJJ Polda 1) Kapolda 2) Waka Polda 3) Karo SDM selaku Kepala Sekretariat USBJJ Polda 4) Kordinator Mentor 5) Mentor selaku pengasuh mahasiswa 6) Pejabat pejabat penilai di luar Struktrur USBJJ Polda adalah para Perwira Polri berpangkat AKBP ke atas. b. Pejabat penilai dari STIK-PTIK 1) Gubernur STIK-PTIK 2) Para Waket 3) Direktur Program Sarjana dan Pasca Sarjana 4) Pejabat eselon II, III dan IV dilingkungan STIK PTIK 5
6 E. Sasaran Penilaian Mental Kepribadian Mahasiswa STIK PTIK Lanjutan Bab III E. Sasaran Penilaian Mental Kepribadian Mahasiswa STIK PTIK Penilaian terhadap mental kepribadian mahasiswa dilaksanakan secara rutin dan insidentil dengan mekanisme dan kegiatan yang telah ditentukan. a. Penilaian secara Rutin Bentuk penilaian yang secara rutin adalah melalui kegiatan sbb : Apel; Pemeriksaan Sikap Tampang; Pemeriksaan Flat; Pengawasan Kegiatan Belajar Dan Latihan; Tugas Dinas Rutin; Dan Kehidupan Pribadi b. Penilaian secara insidentil, adalah dapat dilaksanakan dari kegiatan mahasiswa dalam aktifitas sbb : Melakukan kegiatan berupa kreatifltas dan inovatif positif. Mengikuti atau menjuarai turnamen/perlombaan; Melaksanakan penugasan khusus; Memberikan laporan informasi; Razia yang dilakukan oleh Polri atau diluar Polri; Panggilan luar biasa. 6
7 F. Penilaian terhadap mahasiswa Lanjutan Bab III F. Penilaian terhadap mahasiswa a. Batas penilaian mental kepribadian mahasiswa 1) Penilaian terendah mental kepribadian adalah 70 (tujuh puluh), apabila mahasiswa memiliki nilai mental kepribadian dibawah 70 akan dikenakan sanksi Drop In. 2) Penilaian tertinggi mental kepribadian mahasiswa adalah 95 (sembilan puluh lima), bagi mahasiswa yang sudah mencapai batas tertinggi nilai tersebut bila ada prestasi tidak dapat penambahan nilai lagi namun bisa dilakukan pengurangan nilai apabila ada pelanggaran. b. Penambahan nilai mental kepribadian 1) Setiap bulan mahasiswa mendapatkan penambahan nilai mental kepribadian sebesar 0.20. 2) Bagi mahasiswa yang menjadi pengurus Senat PMIK mendapat nilai tambah setiap bulannya disesuai dengan jenis jabatannya. 3) Bagi mahasiswa yang berprestasi dalam kegiatan insidentil mendapat nilai tambah mental kepribadian sesuai dengan jenis kegiatannya. c. Pengurangan nilai mental kepribadian Pengurangan penilaian terhadap mahasiswa diberikan apabila melakukan pelanggaran terhadap etika, disiplin serta mendapat tegoran sebagaimana bobot penilaian dalam kelompok variabel pengurangan penilaian. 7
Lanjutan Bab III d. Setiap melakukan penilaian baik pengurangan ataupun penambahan harus dukung dengan bukti-bukti pendukung. Dalam melakukan penilaian pejabat yang memberikan penilaian harus dapat memberikan bukti-bukti pendukung, seperti : Surat perintah Tugas, Laporan hasil kegiatan mahasiswa, tegoran dalam buku saku atau catatan secara on line yang dilakukan pada saat kegiatan rutin. e. Rekapitulasi Penilaian Mental Kepribadian Mahasiswa. 1) Rekapitulasi penilaian mental kepribadian mahasiswa setiap bulan diserahkan kepada sekretariat USBJJ Polda dan sebelum disahkan oleh Kepala Sekretariat USBJJ Polda nilai tersebut dikomunikasikan kepada mahasiswa terlebih dahulu untuk mendapatkan verifikasi. 2) Hasil Penilaian dilakukan secara transparan secara on line dan seluruh mahasiswa dapat mengaksesnya. 8
VARIABEL PENILAIAN TERHADAP MAHASISWA BAB IV VARIABEL PENILAIAN TERHADAP MAHASISWA NO VARIABEL INDIKATOR NILAI 1 Kepemimpinan a. Ketua Senat + 0,25 b. Ketua Angkatan c. Wakil Ketua Senat + 0,23 d. Wakil Ketua Angkatan e. Ketua Sindikat + 0,22 f. Pengurus Senat / angkatan + 0,20 g. Koordinator USBJJ Polda 2 Profesional a. Karya tulis dipublikasikan pada media b. Karya tulis dipublikasikan pada jurnal + 0.50 c. Moderator/notulen seminar/lokakarya d. Pembicara seminar / lokakarya / simposium / talkshow + 1.00 e. Penghargaan Juara 1 + 0,50 f. Penghargaan Juara 2 + 0,40 g. Penghargaan Juara 3 + 0,30 h Penghargaan dari Gubernur / Kapolda / Waka Polda i. Penghargaan dari Pejabat utama STIK (Waket dan Dir) g. Penghargaan dari Pejabat eselon I STIK dan Polda h. Penghargaan dari Pejabat eselon II dan III STIK dan Polda j. Penghargaan dari Pejabat diluar STIK dan Polda k. Melaksanakan kegiatan berdasarkan surat perintah Surat Perintah tugas. 3 Sosial a. Donor darah + 0,60 b. Aktifitas sosial kemanusiaan c. Kegiatan keagamaan + 0,10 4 Inisiatif a. Kegiatan Perpustaaan dalam 1 Bulan b. Pembentukan Pok Belajar 9
Lanjutan Bab IV Ketentuan Kegiatan yang menambah penilaian mental keperibadian sbb : a. Penulisan Karya tulis oleh mahasiswa. 1) Karya tulis yang dipublikasikan pada media cetak dan jurnal yang sebelumnya harus dipresentasikan didepan Patun/Mentor dan Ka Konra/Kepala sekretartiat USBJJ Polda. 2) Untuk menjadi Pembicara / Moderator / Notulen seminar/lokakarya, kegiatan mahasiswa dimaksud harus dilengkapl dengan sprin, laporan hasil pelaksanaan dan dokumentasinya. b. Pemberian Penghargaan Juara 1,2, dan 3, yang bersifat internal STIK maupun nasional dibidang olah raga dan seni dilengkapi dengan surat perintah. c. Penghargaan dari pejabat di luar PTIK diperoleh mahasiswa berdasarkan penghargaan dari pejabat Polri berpangkat AKBP ke atas satu kali dalam satu bulan. d. Donor darah, dilakukan hanya satu kali dalam tiga bulan, dan penambahan nilai mental harus dibuktikan dengan kartu donor dari Palang Merah lndonesia (PMl). e. Aktivitas sosial kemanusiaan dapat berupa aktifitas yang dilaksanakan berdasarkan sprin. f. Kegiatan keagamaan dinas harus dilengkapi dengan daftar kehadiran maksimal 4x/bln. g. Kegiatan perpustakaan penilaian dilakukan keaktifan mahasiswa dalam mengakses e-library STIK PTIK yang dikonversi ke dalam nilai mental kepribadian dengan maksimal penilaian 0.40 setiap bulannya yaitu : 90 - 100 = 0,40 80 - 89 = 0,30 60 - 79 = 0,20 1 - 59 = 0,10 f. Pembentukan kelompok belajar dilaksanakan berdasarkan rayonisasi kelompok belajar PJJ STIK dan dilakukan berdasarkan surat perintah. 10
Lanjutan Bab IV B. Variabel Pengurangan Penilaian Mental Kepribadian Mahasiswa STIK PTIK NO VARIABEL INDIKATOR NILAI 1 Etika a. Tidak melakukan penghormatan pada atasan saat bertemu/berpapasan. - 0,20 b. Merokok sambil berjalan c. Merokok di lingkungan gedung kuliah, tempat lainnya yang dilarang. -0,20 d. Berpakaian tidak sesuai dengan ketentuan e. Memberikan Keterangan tidak benar - 0,50 2 Disiplin a. Pelanggaran terhadap PP No 2/2003 - 5.00 b. Tidak mengikuti kegiatan apel tanpa keterangan 1) Senam pagi 2) Pagi 3) Malam 4) Lainnya c. Tidak Mengikuti Upacara Resmi - 1,00 d. Tidak melaksanakan kegiatan terjadwal (giat agama, ekskul, dll) e. Tidak melaks giat berdasarkan Surat Perintah tanpa keterangan - 0.50 f. Meninggalkan perkuliahan tanpa iiin g. Tidak mengikuti perkuliahan tanpa ijin (permata kuliah) 11
Lanjutan Bab IV B. Variabel Pengurangan Penilaian Mental Kepribadian Mahasiswa STIK PTIK NO VARIABEL INDIKATOR NILAI h. Tidak mengikuti kuliah karena sakit (perhari) - 0,02 i. Tidak mengikuti kuliah karena ijin (perhari) j. Mencotek saat ujian - 5,00 k. Tanya jawab / kerja sama pada saat ujian - 3,00 l. Tidur diluar kampus tanpa ijin - 1,00 m. Terlambat kembali IBL n. Merusak fasilitas lembaga STIK - 2,00 o. Pelanggaran Lalu Lintas (parkir, rambu, Helm) - 0,50 p. Penyalahgunaan ijin 3 Teguran a. Teguran Gubernur STIK / Kapolda / Waka Polda b. Teguran pejabat Utama STIK / Polda - 0,40 c. Teguran Pejabat eselon II STIK / Polda d. Teguran Pejabat eselon III STIK / Polda e. Tegoran Dosen STIK - 0,30 f. Tegoran Pejabat eselon IV STIK / Polda - 0,20 12
13 BAB V MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN PENGASUHAN MAHASISWA SELAMA PERKULIAHAN OFFCAMPUS A. Tahap persiapan kegiatan pengasuhan a. Penyusunan jadwal kegiatan pengasuhan mahasiswa Giat pengasuhan thd MHS disusun berdasarkan penjadwalan yg telah ditetapkan oleh Kepala Sekretariat USBJJ Polda (giat rutin mahasiswa), meliputi kegiatan : 1) Apel Mahasiswa 2) Pemeriksaan sikap tampan. 3) Pembinaan mental rohani mahasiswa. b. Menyusun absensi mahasiswa (manual elektronik). B. Tahap Pelaksanaan penilaian mental kepribadian a. Pengawasan terhadap kegiatan rutin mahasiswa (dilakukan setiap hari oleh Koordinator mentor dan mentor) selama pelaksanaan perkuliahan off campus, sbb : 1) Pengawasan dalam rangka kegiatan rutin dalam pembinaan disiplin (pelaksanaan apel pagi, kehadiran dalam kelas webconference). 2) Pengawasan dalam kegiatan belajar mandiri dalam perkuliahan on line dengan pengecekan terhadap laporan dari sistem elearning STIK yang memberikan keterangan bahwa MHS tidak mengisi kuis/dianggap tidak belajar. (nilai mental dikurangi – 0,50). 13
14 Lanjutan Bab V b. Pengecekan terhadap kegiatan Insidentil mahasiswa Kegiatan insidentil mahasiswa dilakukan pengecekan baik dalam pelaksanaannya ataupun mentelaah hasil laporan kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa, pengecekan administrasi kegiatan insidentil mahasiswa adalah meliputi : 1) Pengecekan dokumen surat perintah tugas. 2) Pengecekan dokumen laporan kegiatan berikut foto-foto. 3) Dilaksanakan wawancara berkaitan dengan kegiatan mahasiswa. 4) Atau juga melakukan pengkajian dan pendalaman terhadap mahasiswa yang sedang dalam bermasalah. C. Tahap Analisa dan evaluasi Setiap akhir bulan Koordinator mentor dan mentor mengkompulir semua penilaian mahasiswa baik yang bersifat penambahan maupun pengurangan, kemudian hasil penilaian dilakukan analisa dan evaluasi. D. Tahap Pelaporan Hasil penilaian Mental Kebribadian Mahasiswa. Laporan bulanan penilian Mental Kepribadian Mahasiswa adalah laporan akhir yang merupakan penilaian yang telah diverifikasi dengan mahasiswa, dilakukan analisa dan evaluasi, laporan disusun dan ditanda tangani oleh Mentor, Koordinator mentor dan Kepala sekretariat USBJJ Polda. Laporan Bulanan kegiatan mentor dalam melakukan penilaian non akademik setiap bulannya dilaporkan kepada Kapolda dan tembusan Ketua STIK. 14
BAB V PENUTUP PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN JARAK JAUH SEKOLAH TINGGI ILMU KEPOLISIAN-PTIK INI DIHARAPKAN MENJADI ACUAN DALAM PELAKSANAAN PJJ STIK-PTIK PROGRAM PJJ STIK-PTIK INI DIHARAPKAN JUGA DAPAT MELAKUKAN PERCEPATAN STRATA SATU KEPADA PARA PERWIRA POLISI LULUSAN AKADEMI KEPOLISAN TAHUN 2003 SAMPAI 2010. 15
Terimakasih