KANREG I BKN YOGYAKARTA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DISIPLIN PNS ( PP No 53 TH 2010) Oleh I NENGAH PRIADI, SH MSi
Advertisements

Pengertian Perilaku Kerja:
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Sudarsono SH.MH SEKJEN Forkom Dosen Kopertis7.
PAPARAN : PP 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
KEWAJIBAN DAN LARANGAN Kewajiban Larangan
TATA CARA PEMERIKSAAN.
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PEMBINAAN DOSEN PNS DI LINGKUNGAN KOPERTIS WILAYAH VII SOSIALISASI
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
• Pencapaian sasaran kinerja
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
TEKHNIS PROSEDUR, TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PP NO
BAB I PENGERTIAN Dalam Peraturan ini yang dimaksud (Pasal 1) :
MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja
BANDA ACEH, 1 MARET VISIKORPRI Seluruh pegawai negeri harus memiliki “semangat kebersamaan” dalam memperjuangkan hak dan menegakkan kewajibannya.
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
PEMBINAAN INTEGERITAS SDM APARATUR
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PERMENDIKBUD RI NOMOR 107 TAHUN 2013
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
DISIPLIN PEGAWAI BIDANG II.
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
PEMBERHENTIAN PNS.
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN DISIPLIN PNS
Pertemuan 8 Kewajiban , Larangan dan Hak-Hak tenaga
PERATURAN PEMERINTAH NO. 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS DAN PERKA BKN NO. 21 TAHUN 2010 PERATURAN PEMERINTAH NO. 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS.
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
FORMAT PEMBINAAN DAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.1/2011
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
TINJAUAN DISIPLIN PEGAWAI TERKAIT PEMBINAAN PEGAWAI
KANREG I BKN YOGYAKARTA
Uji Penyesuaian Ijasah & Universitas Brawijaya
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
Pertemuan 8 Kewajiban , Larangan dan Hak-Hak tenaga
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PILKADA SERENTAK
PELANGGARAN DISIPLIN PNS
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN Negara
PELANGGARAN DISIPLIN PNS
Oleh : MOH FARID RAHMAN Staf Ahli WR-II Bidang SDM dan Keuangan
FORMAT-FORMAT.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
FORMAT PEMBINAAN PNS.
PENYELESAIAN KASUS-KASUS KEPEGAWAIAN
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
PROSEDUR DAN TATA CARA pENJATUHAN huKUMAN dISIPLIN (PERKA BKN 21/2010)
Evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan absensi elektronik
PP NO. 53 /2010 dan PP NO. 42/2004 TENTANG DISIPLIN & KODE ETIK PNS
Transcript presentasi:

KANREG I BKN YOGYAKARTA Disiplin PNS PP Nomor 53 Tahun 2010 KANREG I BKN YOGYAKARTA

DISIPLIN PNS kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin (hudis).

PELANGGARAN DISIPLIN setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan / atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. UCAPAN Setiap kata-kata yang diucapkan dihadapan atau dapat didengar orang lain; dalam rapat, ceramah, diskusi, melalui telepon, TV, rekaman atau alat komunikasi dll. TULISAN Pernyataan pikiran dan / atau perasaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisan, gambar karikatur, coretan yang serupa itu. PERBUATAN Setiap tingkah laku, sikap atau tindakan.

26 Kewajiban 18 Larangan 17 Kewajiban 15 Larangan PERBANDINGAN PP 30/1980 26 Kewajiban 18 Larangan PP 53/2010 17 Kewajiban 15 Larangan Perka BKN No. 21 Tahun 2010

TINGKAT DAN JENIS HUDIS PP No. 30 Thn 1980 PP No. 53 Thn 2010 HUDIS TINGKAT RINGAN Teguran lisan Teguran tertulis Pernyataan tidak puas secara tertulis Pernyataan tidak puas secara tertulis HUDIS TINGKATSEDANG Penundaan KGB paling lama 1 thn Penurunan gaji sebesar 1 x KGB paling lama 1 thn Penundaan KP paling lama 1 thn Penundaan KGB selama 1 thn Penundaan KP selama 1 thn Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 thn

PP No. 30 Thn 1980 PP No. 53 Thn 2010 HUDIS TINGKAT BERAT Penurunan pangkat setingkat lebih rendah paling lama 1 thn Pembebasan dari jabatan PDH tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS PTDH sebagai PNS Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 thn Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah PDH tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Kewajiban, pelanggaran dan tingkat hudis NO KEWAJIBAN (PASAL 3) HUKUMAN DISIPLIN RINGAN SEDANG BERAT 1 Mengucapkan sumpah atau janji PNS apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah 2 Mengucapkan sumpah atau janji jabatan 3 Setia dan taat sepenuhnya ke-pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pe-merintah apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi ybs apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara

Menaati segala pera-turan perundang-undangan NO KEWAJIBAN (PASAL 3) HUKUMAN DISIPLIN RINGAN SEDANG BERAT 4 Menaati segala pera-turan perundang-undangan apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi ybs apabila pelanggaran berdampak negatif pad apemerintah dan/atau negara 5 Melaksanakan tugas kedinasan yang di-percayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesa-daran, dan tang-gung-jawab apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara

Menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS NO KEWAJIBAN (PASAL 3) HUKUMAN DISIPLIN RINGAN SEDANG BERAT 6 Menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi ybs apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara 7 Mengutamakan ke-pentingan negara daripada kepenting-an sendiri, sese-orang, dan / atau golongan

apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja NO KEWAJIBAN (PASAL 3) HUKUMAN DISIPLIN RINGAN SEDANG BERAT 8 Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dira-hasiakan apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi ybs apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara 9 Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara 15102012

apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja NO KEWAJIBAN (PASAL 3) HUKUMAN DISIPLIN RINGAN SEDANG BERAT 10 Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat mem-bahayakan atau merugikan negara, atau pemerintah terutama di bidang keamanan, keuang-an dan materiil apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi ybs apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara

NO KEWAJIBAN (PASAL 3) HUKUMAN DISIPLIN RINGAN SEDANG BERAT 11 Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 hari kerja Teguran lisan 6 – 10 hari kerja Teguran tertulis 11 – 15 hari kerja Pernyataan tdk puas scr tertulis 16 – 20 hari kerja Penundaan KGB selama 1 tahun 21 – 25 hari kerja Penundaan KP selama 1 tahun 26 – 30 hari kerja Penurunan pangkat setingkat lebih ren-dah selama 1 tahun

NO KEWAJIBAN (PASAL 3) HUKUMAN DISIPLIN RINGAN SEDANG BERAT 31 – 35 hari kerja Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun 36 – 40 hari kerja Pemindahan dlm rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah 41 – 45 hari kerja Pembebasan dari jabatan Lebih dari 46 hari kerja Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS Penghitungan kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan

NO KEWAJIBAN (PASAL 3) HUKUMAN DISIPLIN RINGAN SEDANG BERAT 12 Mencapai sasar-an kerja pegawai yang ditetapkan bila capaian sa-saran kerja pa-da akhir tahun hanya mencapai 25 s/d 50 % bila capaian sasaran kerja pada akhir tahun kurang dari 25 % 13 Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi ybs apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara 14 Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundangan

Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas NO KEWAJIBAN (PASAL 3) HUKUMAN DISIPLIN RINGAN SEDANG BERAT 15 Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas Apabila pelanggaran dilakukan dengan tidak sengaja apabila pelanggaran dilakukan dengan sengaja 16 Memberikan ke-sempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier , dan 17 Menaati peratur-an kedinasan yang ditetapkan oleh PYB apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi ybs apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara

Larangan, pelanggaran dan tingkat hudis NO LARANGAN (PASAL 4) HUKUMAN DISIPLIN RINGAN SEDANG BERAT 1 Menyalahgunakan wewenang Hudis 2 Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntung-an pribadi dan / atau orang lain dengan menggunakan kewe-nangan orang lain 3 Tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan / atau lembaga atau organisasi inter-nasional

Bekerja pada peru-sahaan asing, konsul-tan asing, atau LSM asing Hudis NO LARANGAN (PASAL 4) HUKUMAN DISIPLIN RINGAN SEDANG BERAT 4 Bekerja pada peru-sahaan asing, konsul-tan asing, atau LSM asing Hudis 5 Memiliki, menjual, membeli, menggadai-kan, menyewakan atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi ybs apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara

apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja NO LARANGAN (PASAL 3) HUKUMAN DISIPLIN RINGAN SEDANG BERAT 6 Melakukan kegiatan ber-sama dengan atasan, teman sejawat, bawahan atau orang lain di dalam atau diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau fihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi ybs apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara 7 Memberi atau me-nyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan Hudis

Bertindak sewenang-wenang pada bawahan-nya NO LARANGAN (PASAL 3) HUKUMAN DISIPLIN RINGAN SEDANG BERAT 8 Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan / atau pekerjaannya Hudis 9 Bertindak sewenang-wenang pada bawahan-nya Bila dilakukan tanpa sengaja Bila dilakukan dengan sengaja

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan NO LARANGAN (PASAL 3) HUKUMAN DISIPLIN RINGAN SEDANG BERAT 10 Melakukan suatu tin-dakan atau tidak me-lakukan suatu tindakan yang dapat meng-halangi atau memper-sulit salah satu fihak yang dilayani sehingga mengakibatkan keru-gian bagi yang dilayani Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 11 Menghalangi berjalan-nya tugas kedinasan apabila pelanggaran berdampak negatif pad aunit kerja apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi ybs apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara

Ikut serta sebagai pelaksana kampanye Hudis NO LARANGAN (PASAL 3) HUKUMAN DISIPLIN RINGAN SEDANG BERAT 12 Memberi dukungan kepada calon Presiden / Wakil Presiden, DPR, DPD atau DPRD dengan cara : a Ikut serta sebagai pelaksana kampanye Hudis b Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS c Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, dan/atau d Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara

NO LARANGAN (PASAL 3) HUKUMAN DISIPLIN RINGAN SEDANG BERAT 13 Memberikan dukungan kepada Calon Presiden atau wakil Presiden dengan cara : a Membuat keputusan dan / atau tindakan yang menguntungkan/ merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan/atau Hudis b Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat

NO LARANGAN (PASAL 3) HUKUMAN DISIPLIN RINGAN SEDANG BERAT 14 Memberikan dukungan kepada calon anggota DPD atau Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat du-kungan disertai foto copy KTP atau surat keterangan tanda penduduk sesuai peraturan perundangan, dan Hudis

NO LARANGAN (PASAL 3) HUKUMAN DISIPLIN RINGAN SEDANG BERAT 15 Memberikan dukungan kepada Calon Kepala / Wakil Kepala Daerah dengan cara : a Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala / Wakil Kepala Daerah Hudis b Menggunakan fasilitas yang terkait jabatan dalam kegiatan kampanye

NO LARANGAN (PASAL 3) HUKUMAN DISIPLIN RINGAN SEDANG BERAT 15 c Membuat keputusan dan / atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan/atau Hudis d Mengadakan kegiatan yang berpengaruh kepada keberpihak-an terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan seruan atau pemberian barang kepada PNS dlm lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat

kewenangan penjatuhan hudis Presiden NO PYBM HUKUMAN DISIPLIN BAGI PNS / PEJABAT TINGKAT / JENIS 1 Presiden Eselon I dan jabatan lain yang pengangkatan / pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden Hudis berat huruf (b), (c), (d) dan (e) Usul diajukan oleh PPK

PPK Pusat 1 PPK Pusat a. PNS yang menduduki Jabatan NO PYBM HUKUMAN DISIPLIN BAGI PNS / PEJABAT TINGKAT / JENIS 1 PPK Pusat a. PNS yang menduduki Jabatan Eselon I di lingkungannya Hudis ringan, Hudis sedang, Hudis Berat huruf (a) JFT jenjang utama Hudis ringan, Hudis sedang, Hudis berat JFU Gol IV/d, IV/e Hudis ringan, Hudis sedang, Hudis berat huruf (a), (d) dan (e)

a. PNS yang menduduki Jabatan NO PYBM HUKUMAN DISIPLIN BAGI PNS / PEJABAT TINGKAT / JENIS 1 PPK Pusat a. PNS yang menduduki Jabatan Eselon II dan JFT jenjang Madya dan Penyelia Hudis sedang dan Berat Eselon II dan yang setara di bawahnya dan bertanggung jawab pada PPK Hudis ringan, sedang dan berat JFU gol.ru IV/a, IV/b dan IV/c Hudis sedang dan berat huruf huruf (a), (d) dan (e) Struktural Eselon III ke bawah, JFT jenjang muda dan penyelia ke bawah Hudis sedang huruf (c) dan berat JFU gol.ru III/d ke bawah Hudis sedang huruf (c) dan berat (a), (d) dan (e)

b. PNS yang dipekerjakan di lingkungannya NO PYBM HUKUMAN DISIPLIN BAGI PNS / PEJABAT TINGKAT / JENIS 1 PPK Pusat b. PNS yang dipekerjakan di lingkungannya Eselon I Hudis ringan JFT jenjang Utama Hudis ringan dan berat (b), (c) JFU golru IV/d dan IV/e Eselon II ke bawah dan JFT jenjang Madya dan Penyelia ke bawah Hudis berat huruf (b) dan (c)

1 PPK Pusat NO PYBM HUKUMAN DISIPLIN BAGI PNS / PEJABAT TINGKAT / JENIS 1 PPK Pusat c. PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan Eselon I Hudis ringan, sedang dan berat (a) JFT jenjang Utama Hudis ringan, sedang dan berat (a), (b) dan ( c) JFU gol.ru IV/d dan IV/e Hudis ringan, sedang dan berat (a), Eselon II dan JFT jenjang Madya Hudis sedang dan berat huruf (a), (b) dan (c) JFU gol.ru IV/a, IV/b dan IV/c Hudis sedang dan berat (a) Eselon III ke bawah dan JFT jenjang Muda dan Penyelia ke bawah Hudis sedang (c) dan berat (a), (b) dan (c) JFU gol.ru III/d ke bawah Hudis sedang (c ) dan berat (a),

Hudis sedang dan berat (a) NO PYBM HUKUMAN DISIPLIN BAGI PNS / PEJABAT TINGKAT / JENIS 1 PPK Pusat d. PNS yang dipekerja-kan ke luar instansi induk yang menduduki jabatan Eselon I Hudis sedang dan berat (a) Eselon II ke bawah dan JFT jenjang utama ke bawah Hudis sedang dan berat (a), (d) dan (e) JFU gol.ru IV/e ke bawah

f. PNS dpk/dpb pada perwakilan RI di LN NO PYBM HUKUMAN DISIPLIN BAGI PNS / PEJABAT TINGKAT / JENIS 1 PPK Pusat e. PNS dpb Eselon II ke bawah dan JFT jenjang Utama ke bawah dan JFU Golru IV/e ke bawah Hudis berat (d) dan (e) f. PNS dpk/dpb pada perwakilan RI di LN Hudis sedang dan berat (a), (d) dan (e) g. PNS dpb/dpk pada negara lain atau badan internasional atau tugas di LN Hudis ringan, sedang dan berat (a), (d) dan (e)

Eselon I dan Pejabat yang setara NO PYBM HUKUMAN DISIPLIN BAGI PNS / PEJABAT TINGKAT / JENIS 2 Eselon I dan Pejabat yang setara a. 1. Eselon II, JFT jenjang Madya, JFU gol.ru IV/a s/d IV/c Hudis ringan 2. Eselon III JFT jenjang Muda dan Penyelia, JFU gol.ru III/b s/d III/d Hudis sedang (a) dan (b) b. PNS dpk / dpb di lingkungan-nya Jab. Eselon II, JFT jenjang Madya, JFU gol.ru IV/a s/d IV/c c. PNS dpb Jab Eselon III, JFT jenjang muda dan penyelia, JFU gol.ru III/b s/d III/d Hudis sedang (a) dan (b)

Eselon II dan pejabat setara NO PYBM HUKUMAN DISIPLIN BAGI PNS / PEJABAT TINGKAT / JENIS 3 Eselon II dan pejabat setara a.1. Eselon III, JFT jenjang Muda dan Penyelia, JFU Golru III/c dan III/d Hudis ringan a..2. Eselon IV, JFT jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, JFU Golru II/c s/d III/b Hudis sedang (a), (b) b. PNS Dpk/Dpb Jab Eselon III, JFT jenjang Muda dan Penyelia, JFU III/c s/d III/d c. PNS Dpb Eselon IV, JFT jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, JFU Golru II/c s/d III/b Hudis sedang (a) dan (b)

NO PYBM HUKUMAN DISIPLIN BAGI PNS / PEJABAT TINGKAT / JENIS 4 Eselon II yang atasan langsungnya PPK dan Eselon I yang bukan PPK a.1. Eselon III, JFT jenjang Muda dan Penyelia, JFU gol.ru III/c dan III/d Hudis ringan a.2. Eselon IV, JFT jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, JFU gol.ru II/c s/d III/b Hudis sedang (a), (b) b. PNS Dpk/Dpb Jab Eselon III, JFT jenjang Muda dan Penyelia, JFU gol.ru III/c s/d III/d c. PNS Dpb Eselon IV, JFT jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, JFU gol.ru II/c s/d III/b Hudis sedang (a) dan (b) Eselon IV ke bawah, JFT jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, JFU gol.ru III/d ke bawah Hudis sedang (c )

Eselon III dan pejabat setara NO PYBM HUKUMAN DISIPLIN BAGI PNS / PEJABAT TINGKAT / JENIS 5 Eselon III dan pejabat setara a.1. Eselon IV, JFT Jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, JFU gol.ru II/c s/d III/b Hudis ringan a.2. Eselon V, JFT Jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, JFU gol.ru II/a s/d II/b Hudis sedang (a) dan (b) b. PNS dpk/dpb Eselon IV, JFT Jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, JFU gol.ru II/c s/d III/b c. PNS dpb Eselon V, JFT jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, JFU gol.ru II/a s/d II/b

Eselon IV dan pejabat setara NO PYBM HUKUMAN DISIPLIN BAGI PNS / PEJABAT TINGKAT / JENIS 6 Eselon IV dan pejabat setara a.1. Eselon V, JFT Jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula JFU gol.ru II/a s/d II/b Hudis ringan 2. JFU gol.ru I/a s/d I/d Hudis sedang (a),dan (b) b. PNS dpk/dpb Eselon V, JFT Jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula , JFU gol.ru II/a s/d II/b c. PNS dpb , JFU gol.ru I/a s/d I/d Hudis sedang (a) dan (b) 7 Eselon V dan Pejabat Setara a. JFU gol.ru I/a s/d I/d b. PNS dpk/dpb JFU gol.ru I/a s/d I/d

Kepala Perwakilan RI di LN NO PYBM HUKUMAN DISIPLIN BAGI PNS / PEJABAT TINGKAT / JENIS Kepala Perwakilan RI PNS Dpk/Dpb pada perwakilan RI di LN Hudis ringan dan berat (b) dan (c )

KEWAJIBAN PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hudis kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Apabila Pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan Hudis kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, pejabat tsb dijatuhi Hudis oleh atasannya. Hudis yang dijatuhkan adalah hudis yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran. Apabila tidak terdapat pejabat yang berwenang menghukum, maka kewenangan menjatuhkan hudis menjadi kewenangan pejabat yang lebih tinggi.

TATA CARA PEMANGGILAN, PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN PENYAMPAIAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN PNS YANG DIDUGA MELANGGAR DISIPLIN PEMANGGILAN I SECARA TERTULIS OLEH ATASAN LANGSUNG 7 HARI KERJA HADIR TDK HADIR PEMERIKSAAN PEMANGGILAN I I 7 HARI KERJA HADIR TDK HADIR PEMERIKSAAN PENJATUHAN HUDIS OLEH PJBW BERDASARKAN ALAT BUKTI & KETERANGAN YANG ADA

BAP PEMERIKSAAN TERTUTUP PENJATUHAN HUDIS PNS YANG DIDUGA MELANGGAR DISIPLIN PEMERIKSAAN OLEH ATASAN LANGSUNG TERTUTUP TTD PEJABAT YANG MEMERIKSA & PNS YANG DIPERIKSA BAP PNS TIDAK BERSEDIA MENANDATANGANI BAP PNS DIBERI PHOTO COPY BAP DISEBUTKAN JENIS PELANGGRAN DISIPLIN YANG DILAKUKAN PENJATUHAN HUDIS

PENJATUHAN HUDIS Apabila menurut hasil pemeriksaan, kewenangan untuk menjatuhkan hudis kepada PNS tersebut merupakan kewenangan : atasan langsung ybs, maka atasan langsung tsb wajib menjatuhkan Hudis. pejabat yang lebih tinggi, maka atasan langsung tsb wajib melaporkan secara hierarki disertai BAP. Khusus untuk pelanggaran disiplin yang ancaman hukumannya sedang dan berat dapat dibentuk Tim Pemeriksa oleh PPK. Apabila diperlukan, atasan langsung, Tim Pemeriksa atau pejabat yang berwenang menghukum dapat meminta keterangan dari orang lain.

PEMBEBASAN SEMENTARA DARI TUGAS JABATANNYA Dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin & kemungkinan akan dijatuhi hudis tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak ybs diperiksa.

PENYAMPAIAN HUDIS Setiap penjatuhan hudis ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menghukum. Keputusan hudis disampaikan secara tertutup oleh pejabat yang berwenang menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk kepada PNS ybs serta tembusannya disampaikan kepada pejabat instansi terkait. Penyampaian keputusan hudis dilakukan paling lambat 14 hari kerja sejak keputusan ditetapkan. Dalam hal PNS yang dijatuhi hudis tidak hadir pada saat penyampaian keputusan hudis, keputusan dikirim kepada ybs.

upaya administratif

Prosedur yang ditempuh oleh pns yang tidak puas terhadap hudis : keberatan banding administratif Diajukan kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum Diajukan kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek)

hudis yang tidak dapat diajukan upaya administratif : hudis yang dijatuhkan oleh Presiden hudis yang dijatuhkan oleh PPK  teguran lisan/tertulis – pernyataan tidak puas secara tertulis - penundaan kgb selama 1 th – penundaan kp selama 1 th – turun pangkat setingkat lebih rendah selama 1 th atau 3 th – demosi – dan pembebasan dari jabatan hudis yang dijatuhkan oleh Gubernur selaku wakil pemerintah  demosi – dan pembebasan dari jabatan

hudis yang dijatuhkan oleh Kepala Perwakilan RI  teguran lisan – teguran tertulis – pernyataan tidak puas secara tertulis – demosi – dan pembebasan dari jabatan hudis ringan yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum  hudis teguran lisan – teguran tertulis – pernyataan tidak puas secara tertulis

TENGGANG WAKTU MENGAJUKAN KEBERATAN DAN MENGAMBIL KEPUTUSAN PYB Menghukum (tanggapan 6 hr kerja) Atasan PYB Menghukum; 21 Hari kerja Tdk ada keputusan = batal demi hukum PNS yang dihukum; 14 Hari kalender 49

TENGGANG WAKTU MENGAJUKAN BANDING ADMINISTRATIF KE BAPEK PYB Menghukum (tanggapan 21 hr kerja) BAPEK 180 Hari Kalender PNS Yang Dihudis PDH/PTDH 14 Hari Kalender 50

BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN ( Sejak tanggal keputusan ditetapkan) NO HUDIS YANG DIJATUHKAN PYBW MENGHUKUM MULAI BERLAKU 1 Hudis berat b, c, d, e Presiden Sejak tanggal keputusan ditetapkan 2 Semua Hudis ringan Semua Hudis sedang Hudis berat a,b,c Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) 3 Hudis berat b, c Gubernur selaku wakil pemerintah 4 Kepala Perwakilan RI 5 Pejabat yang berwenang menghukum

Hudis lainnya yang dijatuhkan oleh Presiden, PPK, Gubernur selaku wakil pemerintah, Kepala Perwakilan RI dan PYB Menghukum : Apabila tidak diajukan keberatan mulai berlaku pada hari ke-15 setelah keputusan hudis diterima. Apabila diajukan keberatan, mulai berlaku pada tanggal keputusan keberatan ditetapkan.

BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN ( Apabila diajukan banding administratif ke Bapek) NO HUDIS YANG DIJATUHKAN PYBW MENGHUKUM MULAI BERLAKU 1 Hudis berat d, e yang tidak diajukan banding administratif PPK Pada hari ke-15 setelah keputusan hudis diterima Gubernur selaku wakil pemerintah 2 Hudis berat d, e yang diajukan banding administratif Pada tanggal ditetapkan keputusan banding administratif

Apabila PNS yang dijatuhi hudis tidak hadir pada waktu penyampaian keputusan hudis maka hudis berlaku pada hari ke-15 sejak tanggal yang ditentukan untuk penyampaian keputusan hudis. Dokumen keputusan hudis digunakan sebagai salah satu bahan penilaian dalam pembinaan PNS.

TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT