PEMBINAAN KARIR JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
Advertisements

PENYEMPURNAAN KEPMENPAN NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK DITJEN PMPTK DEPDIKNAS DIREKTORAT.
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
KEGIATAN PEJABAT FUNGSIONAL WASRAD DI FASILITAS 1.
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT BAGI DOSEN
DIREKTORAT PEMBINAAN WIDYAISWARA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 2010
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
NO. 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
SIMULASI PENILAIAN KINERJA GURU (Performance Appraisal)
Evaluasi norma standar pengawasan ketenaganukliran/perjanjian pengawasan ketenaganukliran atau pengesahan perjanjian internasional Amil Mardha DIKLAT JAFUNGWASRAD.
DUPAK JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI
DIKLAT JAFUNGWASRAD Mei 2013
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
• Pencapaian sasaran kinerja
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
INPASSING PANGKAT DOSEN BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Inspeksi IBN dan Pengembangannya Dedi Sunaryadi BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR 1-5 April Nop-14.
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PROBLEMATIKA PEMBANGUNAN
WORKSHOP INTERNAL SIM BOK
HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL PANGKAT DAN KENAIKAN PANGKAT
Tabel Yang harus Dilihat Sebelum Menilai
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
IMPLEMENTASI PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN KARIR GURU (PTK DIKDAS)
PENGEMBANGAN KARIR PTK DIKDAS
ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Oleh : Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat BPSDM KP
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
PENYEMPURNAAN KEPMENPAN NOMOR 84 TAHUN 1993 Ke
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF-PTP) Oleh
ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL
AREAL PARKIR PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA
Disampaikan pada acara
DISIPLIN PEGAWAI BIDANG II.
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PENGEMBANGAN ADMINSITRASI JABATAN FUNGSIONAL DALAM APLIKASI SIMPEG
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
SASARAN KERJA PEGAWAI.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN DAN ANGKA KREDITNYA
PERMENPAN & RB NO. 9 TAHUN 2014 TENTANG JAFUNG PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
PERAN KEMENDIKBUD DALAM PEMBINAAN
INPASSING Pranata Komputer.
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
DI LINGKUP BPP KEMENDAGRI DAN LEMBAGA LITBANG DAERAH
Transcript presentasi:

PEMBINAAN KARIR JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI Oleh Heryudo Kusumo, BAPETEN

PEMBINAAN KARIR JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI PENDAHULUAN DASAR HUKUM LANGKAH STRATEGIS PEMBINAAN PNS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI STRATEGI PENGUMPULAN ANGKA KREDIT KEUNTUNGAN MEMASUKI JAFUNGWASRAD

PENDAHULUAN (1) TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM: Setelah mempelajari materi ini peserta diklat diharapkan mampu memahami berbagai aspek pembinaan karir jabatan fungsional pengawas radiasi

PENDAHULUAN (2) Tujuan Instruksi Khusus: Setelah mempelajari materi ini peserta diklat diharapkan mampu: Menjelaskan dasar hukum jafungwasrad Menjelaskan langkah strategis pembinaan PNS Menjelaskan berbagai aspek jawungwasrad Menerapkan strategi pengumpulan angka kredit setelah diangkat dalam jafungwasrad

DASAR HUKUM (1) 1. Undang-Undang No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepegawai- an,sebagaimana telah diubah dgn Undang-Undang No.43 Tahun 1999 (Akan direvisi tahun ini) 2. Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran

DASAR HUKUM (2) 3. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil 4. Keputusan Presiden No. 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional 5. PerPres. No.57 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi

DASAR HUKUM (3) 6. PerMenPan & RB No.46/2012 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dan Angka Kreditnya. 7. Peraturan Bersama Ka BAPETEN dan Ka BKN No 19 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan PerMenPan & RB No 46 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dan Angka Kreditnya

DASAR HUKUM (4) tentang Kualifikasi Pendidikan untuk 8. Perka BAPETEN No. 4 tahun 2006 tentang Kualifikasi Pendidikan untuk Jafung Pengawas Radiasi (sedang dalam proses revisi) 9. Perka BKN No. 46 tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi

DASAR HUKUM (5) 10. Perka BAPETEN No. 5 tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi (Sedang dalam proses revisi. Untuk keperluan PAK, sementara digunakan Surat Edaran Sestama BAPETEN). 11. Surat Edaran Dir.Jen Perbendaharaan Dep. Keuangan No.SE-85/PB/2006 tentang Tunja- ngan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi

LANGKAH STRATEGIS PEMBINAAN PNS (1) Umum Kesejahteraan PNS Manfaat Pengembangan Jafung Kendala Pengembangan Jafung Prinsip Dasar Penetapan Jafung Tujuan Penetapan Jafung Formasi Jabatan Tunjangan Jabatan

LANGKAH STRATEGIS PEMBINAAN PNS (2) Umum Jabatan adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi. Jabatan terdiri dari : Struktural (Eselon I, II, III, IV, dan V) Fungsional, terdiri dari : 1. Umum 2. Tertentu (PP No.16 th 1999 Kep.Pres.No.87 th 1999)

LANGKAH STRATEGIS PEMBINAAN PNS (3) Catatan: Saat ini ada ~ 100 jenis Jafung untuk PNS Pejabat Fungwasrad (kondisi saat ini): - BAPETEN ~70 org (aktif 64 org, BS 6 org) - BATAN ~ 30 org (aktif 24 org, BS 6 org) PNS BAPETEN ~ 450 org (~ 70 org Pj Struktural, ~ 30 org Pj Fungsional lain, sisanya non-jafung) Diharapkan dapat ditampung dlm Jafungwasrad: ~ 300 PNS BAPETEN (staf direktorat/pusat teknis) ~ 50 org dari BATAN, dan ~ 500 PPR dari RS Pemerintah dan Industri ~ PNS yg lulus Diklat Jafungwasrad (2012dan 2013)

LANGKAH STRATEGIS PEMBINAAN PNS (4) Kesejahteraan PNS Untuk memelihara dan meningkatkan profesionalisme pejabat fungsional, upaya kesejahteraan dilakukan melalui : Penggajian yang adil sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawabnya Penggajian yang sesuai standar hidup layak bagi PNS dan keluarganya. Catatan: - Jafung pada prinsipnya dapat dipertimbangkan dalam menentukan Remunerasi PNS - Peringkat/Level tunjangan kinerja Jafung (Mis. Peneliti, Jafungwasrad, Pranata Nuklir 6-14, dll). Khusus utk jafungwasrad, diharapkan dpt diterima tahun ini (?).

LANGKAH STRATEGIS PEMBINAAN PNS (5) Manfaat Pengembangan Jafung Kedudukan dalam organisasi jelas Tugas terstruktur dan berjenjang Kemandirian dalam tugas diakui Pengembangan sistem kompensasi Pembentukan sistem nilai melalui etika profesi

LANGKAH STRATEGIS PEMBINAAN PNS (6) Kendala Pengembangan Jafung Belenggu budaya organisasi/perilaku kerja Masih dipandang sebagai jabatan alternatif Anggapan sekedar untuk memperpanjang BUP Komitmen pimpinan masih kurang

LANGKAH STRATEGIS PEMBINAAN PNS (7) Prinsip Dasar Penetapan Jafung 1. Mempunyai metodologi 2. Mempunyai etika profesi 3. Dapat disusun dalam jenjang 4. Bersifat mandiri 5. Jafung diperlukan utk melaksanakan tupoksi instansi/lembaga

LANGKAH STRATEGIS PEMBINAAN PNS (8) Tujuan Penetapan Jafung 1. Peningkatan Produktivitas Kerja PNS 2. Peningkatan Produktivitas Unit Kerja/Instansi/Lembaga 3. Peningkatan Karier PNS 4. Peningkatan Profesionalisme PNS

Jumlah dan susunan jabatan/pangkat yg diperlukan FORMASI JABATAN Jumlah dan susunan jabatan/pangkat yg diperlukan oleh suatu satuan organisasi utk mampu melaksanakan tupoksi dalam jangka waktu tertentu “Setiap Pejabat Fungsional memiliki tugas” sesuai dengan alokasi waktu yang ditentukan (cycle time) 1250 jam/ thn 5 jam/ hari Apabila komposisi beban tugas dengan jumlah pejabat fungsional seimbang, akan memperlancar Pejabat Fungsional dalam mengumpulkan angka kredit

LANGKAH STRATEGIS PEMBINAAN PNS (9) Tunjangan Jabatan: PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional diberikan tunjangan jabatan [Kep.Pres. No.87 Tahun 1999] Besarnya tunjangan jabatan ditetapkan dengan PerPres berdasarkan penilaian [Per.Pres. No. 57 Tahun 2007 ] : 1. resiko pekerjaan 2. kompetensi pekerjaan 3. kelangkaan

JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI (1) Pengertian Instansi Pembina Jenjang Jabatan dan Pangkat Unsur Kegiatan Jafungwsrad Pengangkatan Dalam Jabatan Syarat Pengangkatan Tunjangan Jabatan Tim Penilai Jafungwasrad Sanksi

JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI (2) Pengertian: 1. Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas untuk melaksanakan dan/atau mendukung kegiatan pengawasan radiasi 2. Pengawas Radiasi adalah PNS yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan dan/atau mendukung kegiatan pengawasan radiasi

JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI (3) 3. Angka Kredit adalah satuan nilai dari setiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional Pengawas Radiasi dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan 4. Tim Penilai Angka Kredit yg selanjutnya disebut Tim Penilai Jabatan Fungsional Pengawas Radi-asi adalah tim penilai yg dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yg berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Pengawas Radiasi

JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI (4) 5. Tugas pokok Pengawas Radiasi adalah melaksanakan kegiatan inspeksi, perizinan, evaluasi norma standar pengawasan ketenaganukliran/perjanjian pengawasan ketenaganukliran atau pengesahan perjanjian internasional, dan sertifikasi dan validasi untuk mendukung pengawasan serta pembinaan dalam ketenaganukliran

JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI (5) Instansi Pembina: Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi adalah Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Catatan: Sebelum BAPETEN berdiri (tahun 1998), instansi pembina jafungwasrad adalah BATAN

JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI (6) Tugas Pokok Bapeten (sbg Instansi Pembina): a. Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Jafungwasrad (dalam proses?); b. Menyusun pedoman formasi Jafungwasrad (?); c. Menetapkan standar kompetensi Jafungwasrad (?); d. Mengusulkan tunjangan Jafungwasrad (dlm proses?) e. Melaksanakan sosialisasi & pembinaan Jafungwasrad; f. Menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional Pengawas Radiasi; g. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional Pengawas Radiasi;

JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI (7) h. Mengembangkan sistem informasi Jafungwasrad (?); i. Mengadakan fasilitasi pelaksanaan Jafungwasrad (?); j. Mengadakan fasilitasi pembentukan organisasi profesi Pengawas Radiasi (?); k. Mengadakan fasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Pengawas Radiasi (?); l. Melakukan monitoring & evaluasi Jafungwasrad (?); m. Menyelenggarakan uji kompetensi Jafungwasrad (?).

JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI (8) Jenjang Jabatan dan Pangkat: a. Pengawas Radiasi Pertama; III/a-III/b; (Ak. 100-150) b. Pengawas Radiasi Muda; III/c-III/d ; (Ak. 200-300) c. Pengawas Radiasi Madya; IV/a- IV/c ; (Ak. 400-550-700) d. Pengawas Radiasi Utama; IV/d-IV/e ; (Ak. 850-1050)

JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI (9) UNSUR KEGIATAN JAFUNGWASRAD A. PENDIDIKAN B. PENGAWASAN RADIASI C. PENGEMBANGAN PROFESI D. PENUNJANG TUGAS PENGAWAS RADIASI

JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI (10) SUB UNSUR KEGIATAN A. PENDIDIKAN 1. Pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar; 2. Pendidikan dan pelatihan (Diklat) fungsional/ teknis di bidang pengawasan radiasi serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan 3. Pendidikan dan pelatihan Prajabatan.

JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI (11) B. PENGAWASAN RADIASI 1. Inspeksi; 2. Perizinan; 3. Pembuatan/evaluasi norma standar pengawasan ketenaganukliran/perjanjian atau pengesahan perjanjian internasional; dan 4. Sertifikasi dan validasi

JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI (12) C. PENGEMBANGAN PROFESI 1. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengawasan radiasi; 2. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pengawasan radiasi; 3. Pembuatan buku pedoman/juklak/juknis di bidang pengawasan radiasi; dan 4. Pengembangan teknologi tepat guna di bidang pengawasan radiasi.

JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI (13) D. PENUNJANG TUGAS WASRAD 1. Pengajar/pelatih di bidang pengawasan radiasi; 2. Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pengawasan radiasi; 3. Keanggotaan dalam organisasi profesi; 4. Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi; 5. Perolehan penghargaan/tanda jasa/tanda kehormatan/ satyalancana karya satya; dan 6. Perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.

JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI (14) Pengangkatan Dalam Jabatan: 1. Pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan PNS dalam dan dari jafung Pengawas Radiasi adalah pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI (15) 2. Persyaratan utk diangkat dlm Jafungwasrad: Berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) di bidang ilmu Fisika, Kimia, Keteknikan dan kualifikasi pendidikan terkait; pangkat minimal Penata Muda, gol. III/a; lulus diklat fungsional Pengawas Radiasi; DP3 minimal bernilai baik dalam satu tahun terakhir

Pengangkatan Perpindahan Syarat utk Perpindahan dari jafung lain ke Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Pengangkatan Pertama Pengangkatan Perpindahan 1. Berijazah 2. Pangkat 3. Diklat Fung 4. Angka Kredit 5. DP-3 (bernilai baik) 6. Formasi 1. disamping persyaratan umum di tambah persyaratan : 2. Memiliki Jumlah AK yg ditentukan 3. memiliki pengalaman dibidang kegiatan pengawasan radiasi minimum 2 Th 3. usia setinggi-tingginya 50 th DP-3 bernilai baik 4. Tersedia formasi untuk jafungwasrad

JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI (16) UJI KOMPETENSI 1. Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Pengawas Radiasi yang akan naik jenjang jabatan lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi. 2. Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala BAPETEN selaku pimpinan Instansi Pembina.

JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI (17) PENDIDIKAN DAN PELATIHAN 1. CPNS yg telah diangkat menjadi PNS (untuk dapat diangkat dalam jafungwasrad) harus mengikuti dan lulus diklat fungsional pengawas radiasi. 2. Pengawas Radiasi yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus diklat penjejangan.

JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI (18) FORMASI JAFUNGWASRAD 1. Penetapan formasi wasrad di BAPETEN didasarkan pada indikator, a,l. Inspeksi, perizinan, pembuatan norma standar pengawasan ketenaganukliran/perjanjian, sertifikasi dan validasi; 2. Penetapan formasi wasrad di Kementerian/LPNK didasarkan pada indikator, antara lain: Bidang keselamatan dan keamanan nuklir; Bidang proteksi dan keselamatan radiasi; dan Bidang keteknikan pengembangan dan riset standar metrologi radiasi.

JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI (19) JUMLAH FORMASI 1. BAPETEN ~ 320 2. Kementerian/LPNK 30 – 80 3. Provinsi/Kabupaten/Kota 10 – 50 Catatan: Formasi Jafungwasrad didasarkan pada analisis jabatan dan penghitungan beban kerja Perbandingan formasi PR Utama : PR Madya : PR Muda : PR Pertama = 1 : 2 : 3 : 4

JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI (20) PENYESUAIAN/INPASSING Untuk menampung PNS yg berminat masuk jafungwasrad melalui jalur penyesuaian/ inpassing, telah diterbitkan Perka Bapeten No.2/2013 ttg Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jafungwasrad. PNS yg dpt diinpassing dlm jafungwasrad ada-lah PNS yg bekerja di BAPETEN, BATAN, dan unit kerja wasrad di instansi pemerintah lainnya Waktu penyesuaian/inpassing jafungwasrad s/d akhir Desember 2013

JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI (21) PERSYARATAN INPASSING: Pengalaman kerja bid wasrad 10 th dg pendidikan min. S1/DIV bid. Fisika, Kimia, Keteknikan dan yg terkait; Pangkat min. Pembina, gol. ruang IV/a; Usia max.53/58 th saat diangkat sbg PR Madya/Utama; Nilai prestasi kerja min. baik dlm 1 tahun terakhir; Mengikuti dan lulus uji kompetensi/diklat Direkomendasikan oleh Pimpinan BAPETEN 7. Tersedia formasi utk jafungwasrad

PENENTUAN ANGKA KREDIT DAN JENJANG JABATAN NO GOL/ RUANG IJAZAH/STTB ANGKA KREDIT JENJANG JABATAN 1 IV/a DIV/S1/S2/S3 400 PR MADYA 2 IV/b 550 3 IV/c 700 4 IV/d 850 PR UTAMA 5 IV/e 1050

JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI (22) Tunjangan Jabatan: Besar Tunjangan (Per.Pres. 57 th 2007) 1. PR Utama Rp 1.400.000,- 2. PR Madya Rp 1.200.000,- 3. PR Muda Rp 750.000,-; 4. PR Pertama Rp 325.000,-;

Pemberhentian tunjangan Diberhentikan dari jafungwasrad Berhenti sbg PNS Dibebaskan sementara dari jafungwasrad Diperbantukan secara penuh di Instansi lain dan tidak melaksanakan tugas sebagai pengawas radiasi Dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan Sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara Dijatuhi hukuman penjara atau kurungan .

JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI (23) PENETAPAN/PENILAIAN AK A. Pejabat yg berwenang menetapkan AK 1. Ka BAPETEN/Es.I yg ditunjuk bagi PR Madya (IV/b) s/d PR Utama (IV/e) di BAPETEN & instansi luar BAPETEN 2. Sestama BAPETEN bagi PR Pertama (III/a) s.d. PR Madya (IV/a) 3. SekJen Kementerian/Pimpinan LPNK/pejabat lain yg ditunjuk min. eselon II bagi PR Pertama (III/a) s.d. PR Madya (IV/a) di lingkungan masing-masing. 4. SekDa Provinsi/Kabupaten/Kota/LPNK/pejabat lain yg ditunjuk min. eselon II bagi PR Pertama (III/a) s.d. PR Madya (IV/a) di lingkungan masing-masing.

JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI (24) B. TIM PENILAI 1. Tim Penilai Pusat (BAPETEN/Nasional) 2. Tim Penilai Unit Kerja (BAPETEN) 3. Tim Penilai Instansi (Kementerian/LPNK) 4. Tim Penilai Provinsi 5. Tim Penilai Kabupaten/Kota Catatan: Tim Penilai bertugas membantu pejabat yg berwenang menetapkan AK di instansi masing-masing Apabila Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota belum terbentuk maka penilaian/penetapan AK dpt dimintakan pada TIM Penilai Unit Kerja

KOMPOSISI ANGKA KREDIT DAN JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL PENGANGKATAN DAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN TINGKAT AHLI NO UNSUR PER SEN TASE PERTAMA MUDA MADYA UTAMA III/a III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e I Pendidikan Tugas Pokok Pengembangan Profesi > 80 % 80 120 160 240 320 440 560 680 840 PENUNJANG < 20 % 20 30 40 60 110 140 170 210 JUMLAH 100 % 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 II Komposisi Jumlah penambahan AK untuk Kenaikan Pangkat 1 (satu) Tingkat lebih Tinggi Utama a. Pendidikan b. Tugas Pokok 108 148 15 c. Pengembangan Profesi 12 Jumlah 25 Penunjang 10 1 tahun 50

~ pembebasan sementara SANKSI ~ pembebasan sementara ~ pemberhentian Pengangkatan kembali

Pembebasan Sementara Pengawas Radiasi 1. Tidak Dapat Mengumpulkan Angka Kredit 2. Dijatuhi hukuman Disiplin. 3. Diberhentikan sementara sebagai PNS 4. Ditugaskan secara penuh diluar jabatan 5. Cuti diluar tanggungan negara 6. Tugas belajar lebih dari enam bulan

Pengangkatan Kembali ke dalam Jabatan Pengawas Radiasi 1. Telah selesai menjalani hukuman disiplin. 2. Setelah yg bersangkutan dinyatakan selesai melaksanakan tugasnya. 3. Dinyatakan aktif bekerja kembali setelah cuti diluar tanggungan negara. Dinyatakan aktif kembali setelah menyelesaikan tugas belajarnya Telah mengumpulakn Angka Kredit Jenjang Jabatan yang terakhir. jumlah AK yang terakhir

Diberhentikan dari Jabatan Pengawas Radiasi Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat Tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan.

Yang Dibebaskan Sementara Pejabat Fungsional Yang Dibebaskan Sementara P N S yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional tertentu dan belum diangkat kembali dalam jabatan fungsional atau jabatan struktural kenaikan pangkat nya adalah Reguler.

~ batas usia pensiun PNS adalah 56 th ( PP No 32 Th 1979 ) ~ batas usia pensiun PNS adalah 56 th secara selektif dapat dilakukan evaluasi untuk perpanjangan batas usia pensiun sampai dengan 60 - 65 th dengan dasar pertimbangan : kaderisasi kompetensi kesehatan

STRATEGI MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT (1) U M U M Dalam pengumpulan AK, perlu diperhati- kan Petunjuk Teknis yg tdp dlm Perka BAPETEN No…/2013 ttg Petunjuk Tek- nis Penilaian AK Jafungwasrad. (Saat ini dalam proses penyusunan. Utk sementara Perka BAPETEN No. 5/2006 ttg Juknis Penilaian AK Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dapat digunakan, dg nilai AK butir kegiatan yg tdp dlm Permenpan & RB No. 46/2012)

STRATEGI MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT (2) 2. Sangat dianjurkan untuk membuat dokumentasi atau mempunyai arsip yang baik untuk menyimpan sertifikat, karya tulis, surat penugasan, laporan, dan dokumen lain, yg nantinya diperlukan sbg bukti pada saat mengajukan PAK

STRATEGI MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT (3) 3. Perhatikan hubungan baik/silaturakhim dengan PNS/Pengawas Radiasi lainnya, siapa tahu anda akan dapat petunjuk atau jalan utk memperoleh AK yang besar. Catatan: Peserta diklat jafungwasrad yang lalu membuat milis/situs utk saling tukar informasi tentang hal tsb.

STRATEGI MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT (4) K H U S U S 1. Angka kredit (AK) dapat dikumpulkan melalui: a. Pendidikan/pelatihan; b. Pengawasan Radiasi (inspeksi, penyelenggaraan perizinan, pembuatan norma standar ketenaganukliran, sertifikasi dan validasi ); c. Pengembangan Profesi (pembuatan karya tulis/pedoman/ juklak/IK, penerjemahan buku, bang teknologi tepat guna, dll) d. Penunjang Tugas Wasrad (pengajar, peran serta dalam seminar, keanggotaan dalam organisasi profesi, dll)

STRATEGI MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT (5) Catatan: Pada prinsipnya kenaikan pangkat terjadi dlm 4 tahun. Waktu kerja efektif per tahun dihitung sebesar1250 j.e utk melaksanakan tugas pokok Pengawas Radiasi Kalau AK utk kenaikan pangkat yg diperlukan PR Pertama sebesar 50, maka ybs harus mengumpulkan 12,5 AK per tahun, atau 0,01 AK per j.e; demikian pula utk PR Muda (0,02 AK per j.e); PR Madya (0,03 AK per j.e); PR Utama (0,04 AK per j.e) AK di atas dapat dikumpulkan secara normal melalui kegiatan pengawasan radiasi. Apabila ybs melakukan kegiatan lain mis. pengembangan, pendukung wasrad, dll, maka ybs dpt naik pangkat dlm waktu 2 – 3 tahun

STRATEGI MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT (6) 2. Pada saat mengajukan PAK (penilaian angka kredit), usahakan agar ada unsur Pengawasan Radiasi-nya (walaupun nilai AK-nya kecil), karena hal tsb mencerminkan bahwa Bapak/Ibu/ Sdr/i telah melaksanakan tugas pokok sebagai Pengawas Radiasi! Untuk 1 periode penilaian (misalnya 6 bulan atau 1 tahun), usahakan agar jumlah jam efektif ~1250 j.e./tahun.

STRATEGI MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT (7) Jabatan Gol/Ruang AK Kewajiban Jam Kerja Efektif PNS 1 th = 1250 jam AK per Jam Efektif Pertama III/a – III/b 50 1250 X 4 0,01 Muda III/b –III/d 100 0,02 Madya IV/a – IV/c 150 0,03 Utama IV/d – IV/e 200 0,04

STRATEGI MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT (8) 3. Selanjutnya AK dapat diperoleh melalui unsur lain seperti Pendidikan, Pengembangan Pro-fesi, dan Pendukung Pengawasan Radiasi. Hal ini penting bagi Pengawas Radiasi yg ingin naik pangkat dalam waktu < 4 tahun (misalnya 2 atau 3 tahun). Perlu diingat bahwa kecuali unsur Pendidikan (yang dapat mengurangi jam kerja efektif), unsur lain tidak diperhitungkan jam efektifnya.

STRATEGI MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT (9) Unsur-unsur dalam Jafung Pengawas Radiasi : 1). UNSUR UTAMA, terdiri dari Sub Unsur : a. Pendidikan; b. Pengawasan Radiasi, c. Pengembangan Profesi”, dan 2). UNSUR PENUNJANG, berupa : Penunjang Tugas Pengawas Radiasi

STRATEGI MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT (10) Usahakan agar AK yang diperoleh dari Unsur Utama minimum 80%, sedangkan AK dari Unsur Pendukung maksimum 20 %. Walaupun Unsur Pendukung maksimum yang boleh dikumpulkan adalah 20% dari jumlah AK untuk setiap kenaikan pangkat, peran Unsur ini cukup lumayan menentukan dalam mencapai AK yang diperlukan untuk kenaikan pangkat.

STRATEGI MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT (11) 5. Kalau menyangkut Pendidikan perlu diperhatikan sub-sub butirnya : - Pendidikan formal (S1/DIV, S2, S3); - Pendidikan non-formal (lamanya diklat). Catatan: Untuk diklat yg kurang dari 10 jam (mis. workshop) AK-nya dpt dihitung 1 asalkan kegiatan tsb dimasukkan kedalam Unsur Penunjang

STRATEGI MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT (12) Sub Unsur Perolehan gelar kesarjanaan yang sesuai dengan bidang tugasnya: a. Doktor (S3) : AK 200 b. Magister (S2) : AK 150 c. Sarjana S1/DIV : AK 100 Sub Unsur Perolehan gelar kesarjanaan yang tidak sesuai dengan bidang tugasnya, a. Doktor : AK 15; b. Magister: AK 10

STRATEGI MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT (13) 6. Sangat dianjurkan untuk mengeksploitasi: A. Karya tulis/ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survey dan evaluasi yang: 1) dipublikasikan – buku/makalah (AK 15/10(Int) /12,5/6(Nas)) 2) tidak dipublikasikan- buku/makalah(AK 8/4 ) Catatan: - Apabila disusun oleh beberapa orang, AK-nya dibagi sesuai pedoman dg penulis utama adalah yg namanya tercantum paling atas

STRATEGI MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT (14) 3) Yang dimaksud buku yang dipublikasikan adalah buku yg diterbitkan oleh organisasi/ badan ilmiah setingkat pusat litbang/lembaga eselon II atau lebih tinggi, atau oleh organisasi profesi ilmiah, atau oleh penerbit profesional. 4) Yang dimaksud buku yang tidak dipublikasi-kan adalah buku yg diedarkan di unit lingkung-an sendiri dan telah mendapat persetujuan dari kepala unit kerja ybs 5) Yang dimaksud makalah yang tidak dipublika-sikan adalah makalah yang telah dipresentasi-kan minimal di tingkat unit kerja. .

STRATEGI MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT (15) B. Karya tulis / ilmiah hasil tinjauan atau ulasan ilmiah, yang : 1) dipublikasikan : buku/makalah (AK 10/6 (Int)/8/4 (Nas)) 2) tidak dipublikasikan : buku (AK 7)/ makalah (AK 3,5)

STRATEGI MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT (16) C. Tulisan ilmiah populer di media masa AK 2 D. Prasaran berupa tinjauan, gagasan dan atau ulasan ilmiah (bisa secara intern, misalnya pada saat menyusun draft peraturan, prosedur/IK/dll, disertai bukti surat penugasan, naskah presen- tasi, dan daftar absensi) AK 2,5

STRATEGI MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT (17) E. Penerjemahan / Penyaduran Buku dan Bahan lainnya. 1) Terjemahan / saduran buku / karya ilmiah, dipublikasikan dlm bentuk : a. buku , AK 7 b. majalah ilmiah, AK 3,5

STRATEGI MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT (18) 2) Menerjemahkan/menyadur buku yang tidak dipublikasikan atau karya ilmiah dlm bentuk: a. buku, AK 3,0; b. makalah, AK 1,5; Catatan: - Dalam menerjemahkan/menyadur buku/makalah diperlukan surat penugasan dari atasan langsung. - Pengertian terjemahan bukan dlm bentuk Bab per Bab dari buku (min. 100 halaman) - Apabila diterjemahkan oleh beberapa orang, AK-nya dibagi dg penerjemah utama yg namanya tercantum paling atas

STRATEGI MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT (19) F. Pembuatan Pedoman/Juklak/Juknis/ Prosedur/IK), AK 2. (AK tidak dibagi diantara penyusun, FIHI tidak dinilai karena tdk termasuk kategori dokumen di atas) G. Pengembangan Teknologi Tepat Guna AK 5 (Idem di atas)

STRATEGI MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT (20) Penunjang Tugas Pengawas Radiasi A. Pengajar/Pelatih mengajar/melatih pada diklat pegawai, A.k. 0,04/jam. Bukti mengajar/melatih dapat berupa surat dari instansi atau unit kerja penyelenggara yang memintanya mengajar/melatih

STRATEGI MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT (21) B. Peran serta dalam Seminar / Loka karya. 1. Mengikuti Seminar / Lokakarya : a. pemrasaran, A.k. 3 setiap kali; b. Pembahas/moderator/ nara sumber, A.k. 2 setiap kali; c. Peserta A.k. 1 setiap kali.

STRATEGI MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT (22) Petunjuk dalam hal seseorang sekaligus menjadi pemrasaran, peserta dan/atau moderator nilai yang dipakai adalah nilai A.K. yang paling tinggi Bukti fisik fotokopi bukti partisipasinya dlm Seminar/lokakarya tsb dlm bentuk surat permintaan dari panitia atau sertifikat, yang disahkan Kepala Unit Kerja ybs.

STRATEGI MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT (23) 2. Mengikuti / berperan serta dalam delegasi ilmiah, sebagai: a. Ketua, A.k. 1.5 setiap kali; b. Anggota, A.k. 1 setiap kali. Bukti fisik fotokopi kesertaan dalam delegasi ilmiah

STRATEGI MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT (24) C. Keanggotaan dalam Organisasi Profesi Pengawas Radiasi 1. Tingkat internasional/ nasional sebagai : a. Pengurus, A.k. 1 / tahun b. Anggota, A.k. 0,75/ tahun [memp. SIB dihargai sama dg anggota Organisasi Profesi, Anggota Tim tidak dinilai karena hanya bersifat sementara)

STRATEGI MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT (25) D. Perolehan Gelar Kesarjanaan lainnya. Ijazah/ gelar tidak sesuai dengan bidang tugasnya a. Doktor A.k. 15; b. Pasca Sarjana, A.k. 10 ; c. Sarjana A.k. 5

STRATEGI MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT (26) E. Keanggotaan dalam Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi a. Ketua/Wakil Ketua, A.k. 0,04/PAK b. Anggota, A.k. 0,04/PAK

Penetapan Angka Kredit Angka kredit ditetapkan oleh pejabat yang berwenang setelah mendengar/mendapat rekomendasi dari Tim Penilai digunakan untuk salah satu syarat ~ Pengangkatan ~ Kenaikan pangkat ~ Kenaikan Jabatan Hasil Penilaian AK tidak dapat diajukan keberatan o/ Pengawas Radiasi ybs. Oleh karena itu anggota tim penilai harus kompeten dan bekerja secara Profesional - cermat – teliti – obyektif – total – dan memiliki komitmen yang tinggi

KEUNTUNGAN MEMASUKI JAFUNGWASRAD Kenaikan pangkat lebih cepat (bisa dalam waktu 2 atau 3 tahun, tdk perlu menunggu sampai 4 tahun) Dapat mencapai golongan pangkat tertinggi (IV.e) BUP (batasan usia pensiun) diperpanjang (dapat mencapai usia 65 tahun) Memperoleh tunjangan fungsional wasrad (di samping gaji dan TBR) Dapat diperhitungkan untuk pemberian remunerasi di masa mendatang (?) ==== Jadi tunggu apa lagi?

SELAMAT BELAJAR SEMOGA SUKSES SELAMAT MEMASUKI JAFUNGWASRAD