SELAMAT DATANG
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA www.kejaksaan.go.id
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG / MONEY LAUNDERING
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA P E N C U C I A N U A N G “Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.” (UU NO. 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG)
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA GAYA HIDUP DAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
PROSES PENCUCIAN UANG BERDASARKAN TEORI Placement Layering Integration Penempatan dana yang dihasilkan dari tindak kejahatan ke dalam sistem keuangan Layering Memindahkan/mengubah bentuk dana melalui transaksi keuangan yang kompleks dalam rangka mempersulit pelacakan asal usul dana Integration Mengembalikan dana yang telah tampak sah kepada si pelaku sehingga dapat digunakan dengan aman
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA WASPADAI PENCUCIAN UANG PASIF...!!!! Menerima uang dalam jumlah besar, diluar kebiasaan dan batas kewajaran Menerima perhiasaan, barang antik, barang mewah dalam jumlah fantastis Menerima hibah yang tidak wajar Menerima transfer uang dari pihak lain Menerima sumbangan dalam jumlah diluar batas – batas normal Menerima penitipan uang, surat berharga, harta kekayaan lainnya
KEUANGAN MENCURIGAKAN*) (Suspicious Transaction) TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN*) (Suspicious Transaction) menyimpang dari profil, karakteristik atau pola kebiasaan transaksi nasabah; bertujuan untuk menghindari pelaporan transaksi; dilakukan/batal dilakukan diduga dengan menggunakan harta kekaayaan berasal dari tindak pidana; diminta PPATK karena melibatkan harta kekayaan yg diduga berasal dari hasil kejahatan. PASAL 1 ANGKA 5 UU TPPU *)Dilaporkan paling lama 3 hari, sejak PJK mengetahui adanya unsur TKM.
FOLLOW THE SUSPECT VERSUS FOLLOW THE MONEY Tn. A Tn. B Tn. C Tn. D Tn. E SUMBER DANA PENGGUNAAN DANA STR/CTR (Suspicious Transaction) 9
SUMBER UANG YANG DICUCI (Pasal 2 Ayat 1 UU TPPU = 26 TP) 10
PIHAK-PIHAK DALAM PENCUCIAN UANG Penyidik Penuntut Umum Hakim Lembaga eksternal, baik domestik maupun internasional Pihak Pelapor Lembaga Pengawas dan Pengatur Ditjen Bea dan Cukai PPATK
ASPEK-ASPEK PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM UU RI NOMOR 25 TAHUN 2003 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU RI NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
KETENTUAN PIDANA TPPU PASAL 3 UU TPPU Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun paling lama 15 (limabelas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000 paling banyak Rp15.000.000.000,00 (limabelas miliar rupiah).
Actus Reus (perbuatan pidana) : TPPU Pasal 3 Mens Rea (unsur pidana): Diketahui, Patut Diduga dari hasil tindak pidana Subyek: Orang perseorangan korporasi Obyek : Harta Kekayaan Mens Rea Menyembunyikan asal usul Menyamarkan asal usul Actus Reus (perbuatan pidana) : menempatkan mentransfer mengalihkan membelanjakan membayarkan menitipkan Actus Reus : membawa ke luar negeri mengubah bentuk menukarkan dengan mata uang atau surat berharga menghibahkan perbuatan lain
PASAL 3 huruf H UU TPPU Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun paling lama 15 (limabelas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000 paling banyak Rp15.000.000.000,00 (limabelas miliar rupiah).
TPPU Pasal 4 asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, Mens Rea Diketahui, Patut Diduga dari hasil tindak pidana Subyek: Orang perseorangan korporasi Obyek : Harta Kekayaan Perbuatan (Actus Reus) : -Menyembunyikan -Menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, kepemilikan yang sebenarnya
PASAL 6 UU TPPU Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun paling lama 15 (limabelas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000 paling banyak Rp15.000.000.000,00 (limabelas miliar rupiah).
TPPU Pasal 5 Actus Reus (Perbuatan) Subyek: Obyek : Orang perseorangan Mens Rea Diketahui, Patut Diduga, dari hasil tindak pidana Subyek: Orang perseorangan korporasi Obyek : Harta Kekayaan Actus Reus (Perbuatan) Menggunakan (Commision) Menerima atau Menguasai (Ommision) penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran
HUKUM ACARA PENANGANAN TPPU “Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan serta pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.” (Pasal 68 UU TPPU) “Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap TPPU tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.” (Pasal 69 UU TPPU)
ALAT BUKTI Alat bukti yang sah dalam pembuktian tindak pidana pencucian uang ialah: alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana; dan/atau; alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau alat yang serupa optik dan Dokumen. (Pasal 73 UU TPPU) Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada: tulisan, suara, atau gambar; peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya. (Pasal 1 Angka 16 UU TPPU)
PENYIDIKAN “Penyidikan TPPU dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal sesuai dengan ketentuan hukum acara dan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain menurut UU ini.” (Pasal 74 UU TPPU) Penjelasan Pasal 74 UU TPPU: Penyidik Tindak Pidana Asal adalah pejabat dari instansi yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan, yaitu: Polri, Kejaksaan ,KPK, BNN, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai “Dalam hal penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya TPPU dan tindak pidana asal, penyidik menggabungkan penyidikan tindak pidana asal dengan penyidikan TPPU dan memberitahukannya kepada PPATK”. (Pasal 75 UU TPPU)
PENUNTUTAN “Penuntut umum wajib menyerahkan berkas perkara TPPU kepada pengadilan negeri paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap.” (Pasal 76 ayat (1) UU TPPU) “Dalam hal penuntut umum telah menyerahkan berkas perkara kepada pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua pengadilan negeri wajib membentuk majelis hakim perkara tersebut paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya berkas perkara tersebut”. (Pasal 76 ayat (2) UU TPPU)
‘PEMBUKTIAN TERBALIK’ “Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana.“ (Pasal 77 UU TPPU) “Dalam pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, hakim memerintahkan terdakwa agar membuktikan bahwa harta kekayaan yang terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).“ (Pasal 78 ayat (1) UU TPPU)
‘PEMBUKTIAN TERBALIK’ Adanya pembebanan pembuktian pada terdakwa mengenai harta benda/kekayaannya Namun pada dasarnya beban pembuktian tetap berada pada penuntut umum – JPU tidak dapat mengajukan dakwaan tanpa disertai dengan pengajuan bukti-bukti Hanya unsur ‘Harta Benda/Kekayaan’ yang wajib dibuktikan terdakwa
PENYITAAN TAMBAHAN “Dalam hal diperoleh bukti yang cukup bahwa masih ada Harta Kekayaan yang belum disita, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan penyitaan Harta Kekayaan tersebut.“ (Pasal 81 UU TPPU)
PELINDUNGAN BAGI PIHAK PELAPOR, PELAPOR, DAN SAKSI “Pejabat dan pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim wajib merahasiakan Pihak Pelapor dan pelapor.” (Pasal 39,40,41,42,43 UU TPPU) Pasal 43 UU TPPU: Pelapor dan/atau saksi tidak dapat dituntut baik secara perdata atau pidana atas pelaporan dan/atau kesaksian yang diberikan oleh yang bersangkutan.
PEMBLOKIRAN Paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja Dilakukan pemblokiran Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari: orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik; tersangka; atau terdakwa. Yang berwenang memerintahkan: Penyidik, Penuntut umum, atau Hakim.
PERMINTAAN KETERANGAN OLEH PENEGAK HUKUM Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang meminta Pihak Pelapor untuk memberikan keterangan secara tertulis mengenai Harta Kekayaan dari: orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik; tersangka; atau terdakwa. Tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur rahasia bank dan kerahasiaan Transaksi Keuangan lain.
TATA CARA PERMINTAAN KETERANGAN Permintaan keterangan harus disertai dengan: laporan polisi dan surat perintah penyidikan; surat penunjukan sebagai penuntut umum; atau surat penetapan majelis hakim (Pasal 72 ayat (4) UU TPPU) Surat permintaan keterangan harus ditandatangani oleh: Kapolri atau kapolda ... dst; Pimpinan instansi/lembaga/komisi ... dst; Jaksa Agung atau kepala kejaksaan tinggi … dst; Hakim ketua majelis yang memeriksa perkara. (Pasal 72 ayat (5) UU TPPU)
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA T E R I M A K A S I H www.kejaksaan.go.id