ADMINISTRASI KKN
PENDAFTARAN PROSEDUR 1. Melakukan pendaftaran secara online 2. Mencetak dan menyerahkan form hasil pendaftaran online ke LPM setelah dilakukan pengecekan dan pengesahan oleh DPA
PENDAFTARAN WAKTU PENDAFTARAN bersamaan dengan masa pengisian KRS
PENDAFTARAN PERSYARATAN 1. Sehat jasmani dan rohani (khusus REGULER: tidak memiliki penyakit kronis/ kambuhan dan mengisi surat pernyataan) 2. Memiliki sertifikat pelatihan/ kursus yang dapat diterapkan di lokasi KKN 3. Telah lulus 3 dari 4 matakuliah sertifikasi LPSI 4. Lulus tes baca Qur’an 5. Telah menempuh dan lulus 120 sks 6. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif dan minimal duduk di semester 7
PERIZINAN KKN REGULER diurus oleh LPM KKN ALTERNATIF negosiasi di tingkat kecamatan diurus oleh mahasiswa
PEMBEKALAN PEMBEKALAN UMUM Analisis Sosial Wawasan KKN Analisis Sosial Survei & Penyusunan Program
PEMBEKALAN PEMBEKALAN KHUSUS GENERAL TES Komunikasi Tulis Komunikasi Lisan dan Protokoler Administrasi KKN Proposal dan Laporan Kegiatan Kesehatan dan Lingkungan Membangun Citra Lembaga Kewirausahaan Penulisan Reportase dan Feature GENERAL TES
ADMINISTRASI PRA PELAKSANAAN 1. Laporan KKN sampai dengan Bab II yaitu Hasil Survei dan Penyusunan Program 2. Matrik rencana dan pelaksanaan kegiatan 3. Proposal: a. proposal unggulan sebagai dasar pencarian sumber dana (donatur) b. proposal unit/ kelp sebagai syarat administratif dikumpulkan ke LPM 4. Denah lokasi
ADMINISTRASI PELAKSANAAN Administrasi Unit (Kelompok): Papan/ Sapnduk/ Banner Posko Matrik besar untuk ditempelkan di Posko Buku Rekapitulasi Kegiatan & Sumber Dana Kop dan Stempel Struktur Organisasi Unit Papan Penunjuk Arah Administrasi Individu: Buku Aktivitas Harian Kartu Ijin (khusus reguler) Kartu Peserta KKN (co card)
1
Pringgan, Karangtalun, Imogiri, Bantul KKN REGULER UAD Periode XXV TA 2006/2007 Divisi I.A.1 Pringgan, Karangtalun, Imogiri, Bantul 2,5 cm 5,5 cm
1
Maksimal 3 x 24 jam tanpa berturut-turut 1 Maksimal 3 x 24 jam tanpa berturut-turut
1
ADMINISTRASI PASCA PELAKSANAAN 1. RESPONSI Merupakan tahap akhir kegiatan KKN Ekuivalensi dengan Ujian Akhir Semester dilakukan pada minggu pertama setelah penarikan 2. LAPORAN AKHIR & NILAI dikumpulkan 1 minggu setelah responsi atau maksimal pada minggu kedua setelah penarikan (POS Ujian) meliputi: a) Laporan KKN lengkap (1 eksp) b) Rekapitulasi kegiatan dan sumber dana (3 eksp)
PENILAIAN 1. Nilai oleh LPM (bobot 2) meliputi: a. administrasi b. pembekalan c. hasil monitoring
PENILAIAN 2. Nilai DPL meliputi a. Survei dan penyusunan program (bobot 2) b. Pelaksanaan (bobot 2) c. Pasca pelaksanaan (pelaporan) (bobot 1) 1) Responsi 2) Laporan pencapaian jam / individu 3) Ketepatan waktu pengumpulan laporan 3. Nilai pelaksanaan oleh masyarakat (bobot 1) 4. Nilai pelaksanaan oleh rekan kerja (bobot 1)
AKOMODASI MAHASISWA KKN REGULER Tahap 1 1. Transport survei Rp 25.000 2. Transport penerjunan Rp 25.000 3. Peningkatan gizi Rp 225.000 4. Living cost Rp 150.000 5. Stimulan program Rp 50.000 Tahap 2 1. Transport Penarikan Rp 25.000 2. Tali asih Rp 25.000
AKOMODASI MAHASISWA KKN ALTERNATIF Tahap 1 1. Transport survei Rp 25.000 2. Transport penerjunan Rp 25.000 3. Bantuan Program Khusus Rp 225.000 4. Stimulan Program Rp 50.000 Tahap 2 1. Transport Penarikan Rp 25.000 2. Tali asih Rp 25.000
FASILITAS LAIN YANG DITERIMA MAHASISWA KKN Kendaraan (sebagai pengganti transport survei, penerjunan, penarikan) Obat (berupa barang-diambil di Apotik UAD) Rp 10.000 Asuransi kesehatan Rp 10.000 Buku pedoman dan administrasi Rp 17.500 Pembekalan LL
KEWAJIBAN DPL (detail dijelaskan pada sesi tersendiri) Melakukan pembimbingan dan kunjungan ke lapangan meliputi: 1. Taaruf dengan mahasiswa 2. Survei (kecuali alternatif diganti pembimbingan) 3. Diskusi program kegiatan dengan mahasiswa 4. Penyerahan penerjunan 5. Pembimbingan 2 x (kecualai alternatif 3x) 6. Pamitan dan penarikan KKN 7. Responsi Kunjungan ke lapangan tersebut diekuivalensikan dengan 14 kali tatap muka dalam perkuliahan reguler
EVALUASI KINERJA DPL Dalam rangka mencapai Sasaran Mutu UAD No 12 yakni Indeks kepuasan stakeholders minimal 3.00 maka evaluasi terhadap berbagai pihak dilakukan termasuk terhadap DPL Evaluasi DPL dilakukan dengan menghitung Indeks Kinerja Dosen (IKD) berdasarkan: 1. Pemenuhan kewajiban DPL 2. Ketepatan waktu penyerahan nilai dan laporan 3. Kuesioner mahasiswa