SESUAI DENGAN UU NOMOR 6 TAHUN 2014 DAN PP NOMOR 43 TAHUN 2014 KEBIJAKAN PEMERINTAH TERKAIT PILKADES e- VOTING DAN SISTEM INFORMASI DESA SESUAI DENGAN UU NOMOR 6 TAHUN 2014 DAN PP NOMOR 43 TAHUN 2014 Disampaikan Oleh : Dr. Ir. BOEDI HASMANTO, MS. DIREKTORAT JENDERAL PMD, KEMENDAGRI JAKARTA, 12-13 NOVEMBER TAHUN, 2014
UU DESA DAN PPNYA MERUPAKAN PENDAHULUAN UU DESA DAN PPNYA MERUPAKAN MOMENTUM TERWUJUDNYA DESA MASA DEPAN
KONSTRUKSI DESA KE DEPAN MAJU, MANDIRI & SEJAHTERA TANPA MENINGGALKAN JATI DIRINYA
TERMASUK TEKNOLOGI INFORMASI MAJU DI SEGALA BIDANG TERMASUK TEKNOLOGI INFORMASI DESA SESUAI AMANAH : UU NO. 6/2014 DAN PP 43/2014 AN LAIN : 1. DESA BERHAK MENDAPATKAN AKSES INFORMASI MELALUI SISTEM INFORMASI DESA (BERBASIS ELEKTRONIK). 2. KADES MENGINFORMASIKAN SECARA TERTULIS DAN DGN MEDIA INFORMASI YANG MUDAH DIAKSES MENGENAI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (TERMASUK PILKADES).
DESA Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang utk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masy setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan NKRI. Kedudukan : Desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota Diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan NKRI.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI KEDUDUKAN DAN JENIS DESA DESA BERKEDUDUKAN DI WILAYAH KABUPATEN/KOTA DESA TERDIRI DESA DAN DESA ADAT
KEMENTERIAN DALAM NEGERI LAYANAN PUBLIK SECARA ELEKTRONIK SISTEM INFORMASI DESA MERUPAKAN KEBIJAKAN YANG MENDORONG PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI DAN PELAYANAN PUBLIK . PELAYANAN PUBLIK YANG DIAMANAH ANTARA LAIN : PILKADES SERENTAK e- VOTING DAN PERSYARATANNYA LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT DESA PERATURAN DESA. PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA DAN SISTEM INFORMASI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA PEMERINTAHAN DESA DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DESA PEMERINTAH DESA TERDIRI DARI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA ATAU SEBUTAN LAIN PILKADES DILAKSANAKAN SERENTAK DAN BERGELOMBANG PALING BANYAK 3 KALI DALAM JANGKA WAKTU 6 TAHUN (1 PERIODE) DALAM SATU KABUPATEN/KOTA DALAM SATU HARI, DENGAN MAKSUD UNTUK MENGHINDARI HAL NEGATIF DALAM PELAKSANAANYA (PENJELASAN UU NO. 6 TAHUN 2014). CALON KADES YG DITETAPKAN DIUMUMKAN KEPADA MASYARAKAT DESA DI TEMPAT UMUM SESUAI DENGAN KONDISI SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT. CALON KADES 2 – 5 CALON APABILA TERJADI KEKOSONGAN JABATAN KADES SERENTAK BUPATI/WALIKOTA MENUNJUK PEJABAT KADES BERASAL DARI PNS DALAM TERJADI PERSELISIHAN HASIL PILKADES BUPATI/WALIKOTA WAJIB MENYELESAIKAN PERSELISIHAN DALAM JANGKA WAKTU 30 HARI. KEPALA DESA YANG TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN DAN MELANGGAR LARANGAN, DIBERI SANKSI ; TEGURAN LISAN, TERTULIS, PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PEMBERHENTIAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI PENYELENGGARAAN PILKADES e-VOTING PILKADES DILAKSANAKAN SERENTAK DAN BERGELOMBANG PALING BANYAK 3 KALI DALAM JANGKA WAKTU 6 TAHUN (1 PERIODE) DALAM SATU KABUPATEN/KOTA DALAM SATU HARI , DENGAN MAKSUD UNTUK MENGHINDARI HAL NEGATIF DALAM PELAKSANAANYA (PENJELASAN UU NO. 6 TAHUN 2014). PELAKSANAAN PILKADES MELALUI PANITIA PILKADES TINGKAT DESA YANG DIBENTUK OLEH BPD DAN PANITIA PILKADES TINGKAT KABUPATEN/KOTA. SELAIN PANITIA PILKADES JUGA DIBENTUK TIM PENGAWAS YANG MENGAWASI PROSES PENYELENGGARAAN PILKADES. PILKADES MELALUI TAHAPAN : PERSIAPAN; PENCALONA; PEMUNGUTAN SUARA; PENETAPAN. PENDAFTARAN DAN PENETAPAN PEMILIH MULAI DARI PEMILIH TERDAFTAR/SEMENTARA, PEMILIH TAMBAHAN , HINGGA PEMILIH TETAP. TAHAPAN PEMUNGUTAN SUARA TERDIRI ATAS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA.
LANJUTAN PENYELENGGARAAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI LANJUTAN PENYELENGGARAAN PILKADES e-VOTING PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA JAM JAM TERTENTU (DITETAPKAN). DI BERBAGAI TPS BAIK TPS BIASA MAUPUN TPS KHUSUS DI RUMAH SAKIT, DI PERAHU DLL. . PEGHITUNGAN SUARA : JUMLAH PEMILIH YANG MEMERIKA SUARA (DAFTAR PEMILIH TETAP). JUMLAH PEMILIH DARI TPS LAIN/KHUSUS. JUMLAH SURAT SUARA YANG RUSAK. DAN LAIN LAIN. DALAM HAL TERJADI PERSELISIHAN HASIL PILKADES BUPATI/WALIKOTA WAJIB MENYELESAIKAN PERSELISIHAN DALAM JANGKA WAKTU 30 HARI.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI DALAM MELAKSANAKAN TUGAS, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBANNYA KEPALA DESA WAJIB MENYAMPAIKAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (LPPD) SETIAP AKHIR TAHUN ANGGARAN DAN PADA AKHIR MASA JABATAN KEPADA BUPATI/WALIKOTA MEMBERIKAN LAPORAN KETERANGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN SECARA TERTULIS KEPADA BPD SETIAP AKHIR TAHUN ANGGARAN, MEMBERIKAN DAN ATAU MENYEBARKAN INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN SECARA TERTULIS KEPADA MASYARAKAT DESA SETIAP AKHIR TAHUN ANGGARAN KEPALA DESA YANG TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN DIKENAI SANKSI ADMINISTRASI BERUPA TEGURAN DAN ATAU TEGURAN TERTULIS APABILA SANKSI TIDAK DILAKSANAKAN DILAKUKAN TINDAKAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN DAPAT DILANJUTKAN DENGAN PEMBERHENTIAN.
PERSYARATAN CALON KADES KEMENTERIAN DALAM NEGERI PERSYARATAN CALON KADES WNI DAN TAGWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA MENGAMALKAN PANCASILA MELAKSANAKAN UUD 1945, KEUTUHAN NKRI PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA ATAU SEDERAJAT BERUSIA PALING RENDAH 25 TAHUN PADA SAAT MENDAFTAR BERSEDIA DICALONKAN MENJADI KADES TERDAFTAR SEBAGAI PENDUDUK DAN BERTEMPAT TINGGAL DI DESA SETEMPAT PALING KURANG 1 TAHUN SEBELUM PENDAFTARAN TIDAK PERNAH DIJATUHI PIDANA PENJARA KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA YANG DIANCAM DENGAN PIDANA PALING SINGKAT 5 TAHU , KECUALI 5 TAHUN SETELAH MENJALANKAN PIDANA PENJARA MENGUMUNKAN SECARA JUJUR DAN TERBUKA KEPADA PUBLIK BUKAN SEBAGAI KEJAHATAN BERULANG ULANG TIDAK DICABUT HAK PILIHNYA DAN BERBADAN SEHAT SERTA BELUM 3 KALI PERIDE SYARAT LAIN DALAM PERDA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI PEMILIHAN KEPALA DESA DIPILIH LANGSUNG OLEH PENDUDUK BERSIFAT LANGSUNG, UMUM, BEBAS, RAHASIA, JUJUR, DAN ADIL DILAKSANAKAN MELALUI TAHAP PENCALONAN, PEMUNGUTAN SUARA, DAN PENETAPAN DILAKSANAKAN OLEH PANITIA PEMILIHAN KADES YANG DIBENTUK OLEH BPD BIAYA PEMILIHAN KADES DIBEBANKAN PADA APBD KABUPATEN/KOTA (SEPERTI : SURAT SUARA, KOTAK SUARA, SARPRAS, HONOR PANITIA, PELANTIKAN). PEMILIHAN KADES DILAKSANAKAN SECARA SERENTAK
KEMENTERIAN DALAM NEGERI HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT DESA > MASYARAKAT DESA BERHAK 1. MEMINTA DAN MENDAPATKAN INFORMASI, MENGAWASI KEG. PEMDES, PEMBANGUNAN, PEMBERDAYAAN MASY DESA 2. MEMPEROLEH PELAYANAN 3. MENYAMPAIKAN ASPIRASI, SARAN DAN PENDAPAT 4. MEMILIH DAN DIPILIH (KADES, PERANGKAT DESA, LEMBAGA KEMASYARAKATAN ) > MASYARAKAT DESA BERKEWAJIBAN 1. MEMBANGUN DIRI DAN LINGKUNGANNYA 2. MENDORONG TERCIPTANYA KEG. PEMDES, PEMBANGUNAN, PEMBERDAYAAN MASY YANG BAIK 3. MENDRONG TERCIPTANYA SITUASI AMAN, NYAMAN, TENTRAM 4. MEMELIHARA NILAI PERMUSYAWARATAN, PERMUFAKATAN, KEKELUARGAAN DAN GOTONG ROYONG 5. BERPARTISIPASI DALAM BERBAGAI KEGIATAN DI DESA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI PERATURAN DESA JENIS PERATURAN DI DESA ; 1. PERATURAN DESA 2. PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA 3. PERATURAN KEPALA DESA PERATURAN DESA DITETAPKAN OLEH KEPALA DESA SETELAH DIBAHAS DAN DISEPAKATI BERSAMA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD). RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG APBDesa HARUS MENDAPAT EVALUASI DARI BUPATI/WALIKOTA RANCANGAN PERATURAN DESA WAJIB DIKONSULTASIKAN KEPADA MASYARAKAT DESA
SERTA SISTEM INFORMASI KEMENTERIAN DALAM NEGERI PEMBANGUNAN DESA DAN KAWASAN PERDESAAN SERTA SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DESA: MASYARAKAT DESA BERHAK MENDAPATKAN INFORMASI MENGENAI RENCANA DAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA PEMERINTAH DESA WAJIB MENGINFORMASIKAN RPJMDES, APBDES KEPADA MASYYARAKAT DESA MELALUI LAYANAN INFORMASI KEPADA UMUM PEMERINTAH DAN PEMDA WAJIB MENGEMBANGKAN SISTEM INFORMASI DESA YANG HANDAL DAN AMAN. SISTEM INFORMASI DESA MELIPUTI FASILITAS PERANGKAT KERAS DAN PERANGKATLUNAK, JARINGAN SERTA SUMBERDAYA MANUSIA DESA. DESA BERHAK MENDAPATKAN AKSES INFORMASI MELALUI SISTEM INFORMASI DESA YANG DIKEMBANGKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA. SISTEM INFORMASI DESA DIKELOLA OLEH PEMDES DAN DAPAT DIAKSES OLEH MASYARAKAT DESA
MENATA HUBUNGAN ANTAR PEMERINTAHAN PEMDA PEM-DESA
TUGAS - FUNGSI TSB DGN BAIK MELAKSANAKAN TUGAS - FUNGSI TSB DGN BAIK GOOD GOVERNANCE ASAS KEPASTIAN HUKUM ASAS AKUNTABILITAS ASAS KETERBUKAAN ASAS PROFESIONALITAS
TERIMA KASIH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI BIODATA NARASUMBER BIODATA SINGKAT : NAMA : BOEDI HASMANTO TANGGAL LAHIR : JOMBANG, 18 JANUARI 1959 PANGKAT/GOL : PEMBINA TINGKAT I /IV B JABATAN : KEPALA SUB DIREKTORAT FASILITASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, DIT PEMERINTAHAN DESA DAN KELURAHAN, DITJEN PMD, KEMENDAGRI. PENDIDIKAN : PASCASARJANA STRATA 3 (DOKTOR).