SESUAI DENGAN UU NOMOR 6 TAHUN 2014 DAN PP NOMOR 43 TAHUN 2014

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Advertisements

Berkelas.
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Membangun negara dari desa
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
MEMAHAMI TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA, BADAN MUSYAWARAH DESA SERTA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Prof. Dr. Ngadisah, MA)
RUANG LINGKUP HUKUM TATA NEGARA Dr. Zen Zanibar M.Z.,S.H.
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
OTONOMI DAERAH.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
KOPERASI.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
SALAM ADHYAKSA.
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
KEMISKINAN KESEJAHTERAAN Penyusunan RKP DESA PRESPEKTIF UU DESA.
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
SISTEM PEMERINTAHAN DESA DALAM NKRI
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
BAGIAN PEMERINTAHAN SETDA KABUPATEN BLITAR SABTU, 8 JULI 2017
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2017
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
KEBIJAKAN TENTANG PERANGKAT DESA
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2015
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
PB. 6b. PEMERINTAHAN DESA PENDAHULUAN
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Karyawan Karyawati DINPERMADES
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian
RENCANA PEMBANGUNAN DESA (RKPDESA) DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
BAGIAN PEMERINTAHAN SETDA KABUPATEN BLITAR SABTU, 8 JULI 2017
PERAN PEMERINTAH DESA DALAM PEMBERDAYAAN KELUARGA
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Panitia Seleksi Calon Perangkat Desa Desa Kemloko Kecamatan Nglegok
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
DESA A.ILHAM JULIAWAN ARHAM.  UU No. 6 Tahun 2014 Tentang DESA  PP No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
KETERBUKAAN INFORMASI DI PEMERINTAH DESA
PERMENDAGRI 46 TAHUN 2016 TENTANG TENTANG LAPORAN KEPALA DESA.
1 TEKNIS PENYUSUNAN LAPORAN KEPALA DESA Oleh : Didi Hermantho, SSTP, MM NIP Pengawas Pemerintahan Madya Pembina Tingkat I (IV/b)
PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA INSPEKTORAT KOTA BANDA ACEH.
Transcript presentasi:

SESUAI DENGAN UU NOMOR 6 TAHUN 2014 DAN PP NOMOR 43 TAHUN 2014 KEBIJAKAN PEMERINTAH TERKAIT PILKADES e- VOTING DAN SISTEM INFORMASI DESA SESUAI DENGAN UU NOMOR 6 TAHUN 2014 DAN PP NOMOR 43 TAHUN 2014 Disampaikan Oleh : Dr. Ir. BOEDI HASMANTO, MS. DIREKTORAT JENDERAL PMD, KEMENDAGRI JAKARTA, 12-13 NOVEMBER TAHUN, 2014

UU DESA DAN PPNYA MERUPAKAN PENDAHULUAN UU DESA DAN PPNYA MERUPAKAN MOMENTUM TERWUJUDNYA DESA MASA DEPAN

KONSTRUKSI DESA KE DEPAN MAJU, MANDIRI & SEJAHTERA TANPA MENINGGALKAN JATI DIRINYA

TERMASUK TEKNOLOGI INFORMASI MAJU DI SEGALA BIDANG TERMASUK TEKNOLOGI INFORMASI DESA SESUAI AMANAH : UU NO. 6/2014 DAN PP 43/2014 AN LAIN : 1. DESA BERHAK MENDAPATKAN AKSES INFORMASI MELALUI SISTEM INFORMASI DESA (BERBASIS ELEKTRONIK). 2. KADES MENGINFORMASIKAN SECARA TERTULIS DAN DGN MEDIA INFORMASI YANG MUDAH DIAKSES MENGENAI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (TERMASUK PILKADES).

DESA Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang utk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masy setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan NKRI. Kedudukan : Desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota Diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan NKRI.

KEMENTERIAN DALAM NEGERI KEDUDUKAN DAN JENIS DESA DESA BERKEDUDUKAN DI WILAYAH KABUPATEN/KOTA DESA TERDIRI DESA DAN DESA ADAT

KEMENTERIAN DALAM NEGERI LAYANAN PUBLIK SECARA ELEKTRONIK SISTEM INFORMASI DESA MERUPAKAN KEBIJAKAN YANG MENDORONG PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI DAN PELAYANAN PUBLIK . PELAYANAN PUBLIK YANG DIAMANAH ANTARA LAIN : PILKADES SERENTAK e- VOTING DAN PERSYARATANNYA LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT DESA PERATURAN DESA. PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA DAN SISTEM INFORMASI

KEMENTERIAN DALAM NEGERI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA PEMERINTAHAN DESA DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DESA PEMERINTAH DESA TERDIRI DARI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA ATAU SEBUTAN LAIN PILKADES DILAKSANAKAN SERENTAK DAN BERGELOMBANG PALING BANYAK 3 KALI DALAM JANGKA WAKTU 6 TAHUN (1 PERIODE) DALAM SATU KABUPATEN/KOTA DALAM SATU HARI, DENGAN MAKSUD UNTUK MENGHINDARI HAL NEGATIF DALAM PELAKSANAANYA (PENJELASAN UU NO. 6 TAHUN 2014). CALON KADES YG DITETAPKAN DIUMUMKAN KEPADA MASYARAKAT DESA DI TEMPAT UMUM SESUAI DENGAN KONDISI SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT. CALON KADES 2 – 5 CALON APABILA TERJADI KEKOSONGAN JABATAN KADES SERENTAK BUPATI/WALIKOTA MENUNJUK PEJABAT KADES BERASAL DARI PNS DALAM TERJADI PERSELISIHAN HASIL PILKADES BUPATI/WALIKOTA WAJIB MENYELESAIKAN PERSELISIHAN DALAM JANGKA WAKTU 30 HARI. KEPALA DESA YANG TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN DAN MELANGGAR LARANGAN, DIBERI SANKSI ; TEGURAN LISAN, TERTULIS, PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PEMBERHENTIAN

KEMENTERIAN DALAM NEGERI PENYELENGGARAAN PILKADES e-VOTING PILKADES DILAKSANAKAN SERENTAK DAN BERGELOMBANG PALING BANYAK 3 KALI DALAM JANGKA WAKTU 6 TAHUN (1 PERIODE) DALAM SATU KABUPATEN/KOTA DALAM SATU HARI , DENGAN MAKSUD UNTUK MENGHINDARI HAL NEGATIF DALAM PELAKSANAANYA (PENJELASAN UU NO. 6 TAHUN 2014). PELAKSANAAN PILKADES MELALUI PANITIA PILKADES TINGKAT DESA YANG DIBENTUK OLEH BPD DAN PANITIA PILKADES TINGKAT KABUPATEN/KOTA. SELAIN PANITIA PILKADES JUGA DIBENTUK TIM PENGAWAS YANG MENGAWASI PROSES PENYELENGGARAAN PILKADES. PILKADES MELALUI TAHAPAN : PERSIAPAN; PENCALONA; PEMUNGUTAN SUARA; PENETAPAN. PENDAFTARAN DAN PENETAPAN PEMILIH MULAI DARI PEMILIH TERDAFTAR/SEMENTARA, PEMILIH TAMBAHAN , HINGGA PEMILIH TETAP. TAHAPAN PEMUNGUTAN SUARA TERDIRI ATAS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA.

LANJUTAN PENYELENGGARAAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI LANJUTAN PENYELENGGARAAN PILKADES e-VOTING PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA JAM JAM TERTENTU (DITETAPKAN). DI BERBAGAI TPS BAIK TPS BIASA MAUPUN TPS KHUSUS DI RUMAH SAKIT, DI PERAHU DLL. . PEGHITUNGAN SUARA : JUMLAH PEMILIH YANG MEMERIKA SUARA (DAFTAR PEMILIH TETAP). JUMLAH PEMILIH DARI TPS LAIN/KHUSUS. JUMLAH SURAT SUARA YANG RUSAK. DAN LAIN LAIN. DALAM HAL TERJADI PERSELISIHAN HASIL PILKADES BUPATI/WALIKOTA WAJIB MENYELESAIKAN PERSELISIHAN DALAM JANGKA WAKTU 30 HARI.

KEMENTERIAN DALAM NEGERI DALAM MELAKSANAKAN TUGAS, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBANNYA KEPALA DESA WAJIB MENYAMPAIKAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (LPPD) SETIAP AKHIR TAHUN ANGGARAN DAN PADA AKHIR MASA JABATAN KEPADA BUPATI/WALIKOTA MEMBERIKAN LAPORAN KETERANGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN SECARA TERTULIS KEPADA BPD SETIAP AKHIR TAHUN ANGGARAN, MEMBERIKAN DAN ATAU MENYEBARKAN INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN SECARA TERTULIS KEPADA MASYARAKAT DESA SETIAP AKHIR TAHUN ANGGARAN KEPALA DESA YANG TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN DIKENAI SANKSI ADMINISTRASI BERUPA TEGURAN DAN ATAU TEGURAN TERTULIS APABILA SANKSI TIDAK DILAKSANAKAN DILAKUKAN TINDAKAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN DAPAT DILANJUTKAN DENGAN PEMBERHENTIAN.

PERSYARATAN CALON KADES KEMENTERIAN DALAM NEGERI PERSYARATAN CALON KADES WNI DAN TAGWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA MENGAMALKAN PANCASILA MELAKSANAKAN UUD 1945, KEUTUHAN NKRI PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA ATAU SEDERAJAT BERUSIA PALING RENDAH 25 TAHUN PADA SAAT MENDAFTAR BERSEDIA DICALONKAN MENJADI KADES TERDAFTAR SEBAGAI PENDUDUK DAN BERTEMPAT TINGGAL DI DESA SETEMPAT PALING KURANG 1 TAHUN SEBELUM PENDAFTARAN TIDAK PERNAH DIJATUHI PIDANA PENJARA KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA YANG DIANCAM DENGAN PIDANA PALING SINGKAT 5 TAHU , KECUALI 5 TAHUN SETELAH MENJALANKAN PIDANA PENJARA MENGUMUNKAN SECARA JUJUR DAN TERBUKA KEPADA PUBLIK BUKAN SEBAGAI KEJAHATAN BERULANG ULANG TIDAK DICABUT HAK PILIHNYA DAN BERBADAN SEHAT SERTA BELUM 3 KALI PERIDE SYARAT LAIN DALAM PERDA

KEMENTERIAN DALAM NEGERI PEMILIHAN KEPALA DESA DIPILIH LANGSUNG OLEH PENDUDUK BERSIFAT LANGSUNG, UMUM, BEBAS, RAHASIA, JUJUR, DAN ADIL DILAKSANAKAN MELALUI TAHAP PENCALONAN, PEMUNGUTAN SUARA, DAN PENETAPAN DILAKSANAKAN OLEH PANITIA PEMILIHAN KADES YANG DIBENTUK OLEH BPD BIAYA PEMILIHAN KADES DIBEBANKAN PADA APBD KABUPATEN/KOTA (SEPERTI : SURAT SUARA, KOTAK SUARA, SARPRAS, HONOR PANITIA, PELANTIKAN). PEMILIHAN KADES DILAKSANAKAN SECARA SERENTAK

KEMENTERIAN DALAM NEGERI HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT DESA > MASYARAKAT DESA BERHAK 1. MEMINTA DAN MENDAPATKAN INFORMASI, MENGAWASI KEG. PEMDES, PEMBANGUNAN, PEMBERDAYAAN MASY DESA 2. MEMPEROLEH PELAYANAN 3. MENYAMPAIKAN ASPIRASI, SARAN DAN PENDAPAT 4. MEMILIH DAN DIPILIH (KADES, PERANGKAT DESA, LEMBAGA KEMASYARAKATAN ) > MASYARAKAT DESA BERKEWAJIBAN 1. MEMBANGUN DIRI DAN LINGKUNGANNYA 2. MENDORONG TERCIPTANYA KEG. PEMDES, PEMBANGUNAN, PEMBERDAYAAN MASY YANG BAIK 3. MENDRONG TERCIPTANYA SITUASI AMAN, NYAMAN, TENTRAM 4. MEMELIHARA NILAI PERMUSYAWARATAN, PERMUFAKATAN, KEKELUARGAAN DAN GOTONG ROYONG 5. BERPARTISIPASI DALAM BERBAGAI KEGIATAN DI DESA

KEMENTERIAN DALAM NEGERI PERATURAN DESA JENIS PERATURAN DI DESA ; 1. PERATURAN DESA 2. PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA 3. PERATURAN KEPALA DESA PERATURAN DESA DITETAPKAN OLEH KEPALA DESA SETELAH DIBAHAS DAN DISEPAKATI BERSAMA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD). RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG APBDesa HARUS MENDAPAT EVALUASI DARI BUPATI/WALIKOTA RANCANGAN PERATURAN DESA WAJIB DIKONSULTASIKAN KEPADA MASYARAKAT DESA

SERTA SISTEM INFORMASI KEMENTERIAN DALAM NEGERI PEMBANGUNAN DESA DAN KAWASAN PERDESAAN SERTA SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DESA: MASYARAKAT DESA BERHAK MENDAPATKAN INFORMASI MENGENAI RENCANA DAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA PEMERINTAH DESA WAJIB MENGINFORMASIKAN RPJMDES, APBDES KEPADA MASYYARAKAT DESA MELALUI LAYANAN INFORMASI KEPADA UMUM PEMERINTAH DAN PEMDA WAJIB MENGEMBANGKAN SISTEM INFORMASI DESA YANG HANDAL DAN AMAN. SISTEM INFORMASI DESA MELIPUTI FASILITAS PERANGKAT KERAS DAN PERANGKATLUNAK, JARINGAN SERTA SUMBERDAYA MANUSIA DESA. DESA BERHAK MENDAPATKAN AKSES INFORMASI MELALUI SISTEM INFORMASI DESA YANG DIKEMBANGKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA. SISTEM INFORMASI DESA DIKELOLA OLEH PEMDES DAN DAPAT DIAKSES OLEH MASYARAKAT DESA

MENATA HUBUNGAN ANTAR PEMERINTAHAN PEMDA PEM-DESA

TUGAS - FUNGSI TSB DGN BAIK MELAKSANAKAN TUGAS - FUNGSI TSB DGN BAIK GOOD GOVERNANCE ASAS KEPASTIAN HUKUM ASAS AKUNTABILITAS ASAS KETERBUKAAN ASAS PROFESIONALITAS

TERIMA KASIH

KEMENTERIAN DALAM NEGERI BIODATA NARASUMBER BIODATA SINGKAT : NAMA : BOEDI HASMANTO TANGGAL LAHIR : JOMBANG, 18 JANUARI 1959 PANGKAT/GOL : PEMBINA TINGKAT I /IV B JABATAN : KEPALA SUB DIREKTORAT FASILITASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, DIT PEMERINTAHAN DESA DAN KELURAHAN, DITJEN PMD, KEMENDAGRI. PENDIDIKAN : PASCASARJANA STRATA 3 (DOKTOR).