BEBAN KERJA DOSEN POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA DISAMPAIKAN DALAM RANGKA WORKSHOP PENYAMAAN PERSEPSI BAGI CALON ASESOR BKD RABU, 26 JUNI 2013 POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
LANDASAN HUKUM UU NOMOR 14 TAHUN 2005 : TENTANG GURU DAN DOSEN PP NOMOR 37 TAHUN 2009 TENTANG DOSEN PP NOMOR 41 TAHUN 2009 TENTANG TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR PERATURAN MENDIKNAS REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
PRINSIP EVALUASI TUGAS UTAMA DOSEN BERBASIS EVALUASI DIRI SALING ASAH, ASIH DAN ASUH (ASESOR) PENINGKATAN PROFESIONALISME DOSEN PENINGKATAN ATMOSFER AKADEMIK MENDORONG KEMANDIRIAN PERGURUAN TINGGI
PERIODE EVALUASI EVALUSI DILAKSANAKAN SECARA PERIODIK, DALAM KURUN WAKTU YANG TETAP (SEMESTERAN DAN ATAU TAHUNAN) DIREKTUR MELAPORKAN KE DIRJEN DIKTI SETIAP TAHUN
PROSEDUR EVALUASI TUGAS UTAMA DOSEN Membuat laporan kinerja dosen Menyertakan Data Pendukung Dokumen pendukung kembali 1 3 GAGAL ASESOR Menilai dan Memeriksa data 2 LOLOS KAJUR Mengesahkan hasil evaluasi Mengkompilasi hasil evaluasi tingkat Fakultas 4 DIREKTUR Mengkompilasi hasil evaluasi tingkat Universitas Membuat Rekap untuk laporan 5 DIRJEN DIKTI/ MENDIKBUD
EVALUASI BEBAN KERJA DOSEN IMPLIKASI EVALUASI BEBAN KERJA DOSEN KINERJA DOSEN AKUNTABILITAS KPD MASYARAKAT Teguran lisan Peringatan tertulis Penghentian tunjangan profesi pendidik PENGHENTIAN SEMENTARA ATAU PERMANEN
BEBAN KERJA & TUGAS UTAMA DOSEN MELAKSANAKAN TRIDHARMA PT DGN BEBAN KERJA SETIAP SEMESTER SEPADAN DGN: PALING SEDIKIT 12 SKS, DAN PALING BANYAK 16 SKS
KETENTUAN : TUGAS MELAKUKAN PENDIDIKAN DAN PENELITIAN PALING SEDIKIT SEPADAN DGN 9 SKS DI PT YBS TUGAS MELAKUKAN PKM. OLEH PT YBS ATAU LEMBAGA LAIN TUGAS PENUNJANG TRIDHARMA DAPAT DIPERHITUNGKAN SKS NYA SESUAI KETENTUAN POINT 2 & 3 DI ATAS DILAKSANAKAN PALING SEDIKIT SEPADAN DGN 3 SKS
PEMIMPIN PT BERKEWAJIBAN MEMBERIKAN KESEMPATAN KPD DOSEN UTK MELAKSANAKAN TRIDHARMA. DOSEN YG MENDAPAT TUGAS TAMBAHAN MULAI DARI KETUA PROGRAM STUDI S/D DIREKTUR DIWAJIBKAN MELAKSANAKAN DHARMA PENDIDIKAN PALING SEDIKIT SEPADAN DGN 3 SKS.
TUGAS MELAKUKAN PENDIDIKAN DAPAT BERUPA: MELAKSANAKAN PERKULIAHAN/TUTORIAL & MENGUJI SERTA MENYELENGGARAKAN KEGIATAN PENDIDKAN DI LAB., PRAKTIK KEGURUAN, PRAKTIK BENGKEL/STUDIO/KEBUN PERCOBAAN/TEKNOLOGI PENGAJARAN; MEMBIMBING SEMINAR MAHASISWA; MEMBIMBING KKN, PKN, PKL; MEMBIMBING TUGAS AKHIR PENELITAN MAH. TERMASUK MEMBIMBING PEMBUATAN LAPORAN HASIL PENELITIAN TUGAS AKHIR; PENGUJI PADA UJIAN AKHIR;
TUGAS MELAKUKAN PENDIDIKAN DAPAT BERUPA MEMBINA KEGIATAN MAHASISWA DI BIDANG AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN; MENGEMBANGKAN PROGRAM PERKULIAHAN; MENGEMBANGKAN BAHAN PENGAJARAN; MENYAMPAIKAN ORASI ILMIAH; MEMBIMBING DOSEN YANG LEBIH RENDAH JABATANNYA; MELAKSANAKAN KEGIATAN DETASERING DAN PENCANGKOKAN DOSEN.
MENGHASILKAN KARYA PENELITIAN; TUGAS MELAKUKAN PENELITIAN DAPAT BERUPA: MENGHASILKAN KARYA PENELITIAN; MENERJEMAHKAN/MENYADUR BUKU ILMIAH MENGEDIT/MENYUNTING KARYA ILMIAH; MEMBUAT RANCANGAN DAN KARYA TEKNOLOGI; MEMBUAT RANCANGAN KARYA SENI
TUGAS PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DAPAT BERUPA: MENDUDUKI JABATAN PIMPINAN DALAM LEMBAGA PEMERINTAHAN/PEJABAT NEGARA SEHINGGA HARUS DIBEBASKAN DARI JABATAN ORGANIKNYA; MELAKSANAKAN PENGEMBANGAN HASIL PENDIDIKAN DAN PENELITIAN YG DAPAT DIMANFAATKAN OLEH MASYARAKAT; MEMBERI PELATIHAN/PENYULUHAN/PENATARAN PADA MASYARAKAT; MEMBERI PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT ATAU KEGIATAN LAIN YANG MENUNJANG PELAKSANAAN TUGAS UMUM PEMERINTAH DAN PEMBANGUNAN; MEMBUAT/MENULIS KARYA PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT.
Menjadi Anggota Dlm Satu Panitia/Badan Pada PT; TUGAS PENUNJANG TRIDHARMA P T DAPAT BERUPA: Menjadi Anggota Dlm Satu Panitia/Badan Pada PT; Menjadi Anggota Panitia/Badan Pada Lembaga Pemerintah; Menjadi Anggota Organisasi Profesi; Mewakili PT/Lbg Pemerintah Duduk Dlm Panitia Antar Lembaga Menjadi Anggota Delegasi Nasional Ke Pertemuan Internasional; Berperan Serta Aktif Dalam Pertemuan Ilmiah; Mendapat Tanda Jasa/Penghargaan Menulis Buku Pelajaran SLTA Kebawah; Mempunyai Prestasi Di Bidang Olahraga/Kesenian/Sosial.
ASESOR BKD TUGAS : MENILAI DAN MEMVERIFIKASI LAPORAN KINERJA DOSEN
SYARAT MENJADI ASESOR: DOSEN YG MASIH AKTIF MEMPUNYAI NIRA (NOMOR IDENTIFIKASI REGISTRASI ASESOR) YG DITERBITKAN OLEH DIRJEN DIKTI TELAH MENGIKUTI SOSIALISASI PENILAIAN KINERJA DOSEN DITUGASKAN OLEH PIMPINAN PT DIHINDARI TERJADINYA KONFLIK KEPENTINGAN SATU ATAU SEMUANYA DPT BERASAL DARI PT SENDIRI ATAUPUN DARI PT LAIN MEMPUNYAI RUMPUN ATAU SUB-RUMPUN ILMU YG SESUAI DGN DOSEN YG DINILAI KUALIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL DAN ATAU TINGKAT PENDIDIKAN YG SAMA ATAU LEBIH TINGGI DARI DOSEN YG DINILAI ASESOR TDK SALING MENILAI (A SEBAGAI ASESOR MENILAI B SEBAGAI DOSEN KEMUDIAN B SEBAGAI ASESOR MENILAI A SEBAGAI DOSEN)
TAMBAHAN INFORMASI BEBAN KERJA DOSEN merupakan beban (tugas) yang diberikan oleh DIREKTUR kepada dosen, namun demikian prosedur beban kerja tidak harus selalu “top-down”, dosen juga diharuskan mencari bebannya sendiri (misalnya melalui penelitian hibah, pembuatan buku ajar dll) kemudian memintakan surat tugas untuk kegiatan tersebut agar ketentuan jumlah sks terpenuhi dan kegiatan berjalan secara melembaga.