KEMANDIRIAN & Pengelolaan Dana yang Sustainable Bagi Gereja

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERENCANAAN STRATEGIS UNTUK ORGANISASI NON-PROFIT
Advertisements

PROGRAM LEGISLASI DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
PENGEMBANGAN LKM-A PADA GAPOKTAN PENERIMA DANA BLM-PUAP
DRAFT ANGGARAN DASAR MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) MATEMATIKA SMA KABUPATEN TANAH DATAR PEMBUKAAN Bahwa Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana.
2.1 Tata Pamong Sistem Tata Pamong
PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI SESUAI PP 66/2010
Penyelenggara perguruan Tinggi Swasta Dalam Sistim Pendidikan Nasional
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
Program Mahasiswa Wirausaha (PMW)
JATI DIRI KOPERASI.
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
Hasil Sidang Komisi III REMBUK NASIONAL Pendidikan dan Kebudayaan 2013 Bojongsari-Depok, Februari TOPIK KOMISI MELESTARIKAN DAN MEMPERKUKUH.
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PERAN MASYARAKAT DALAM PENDIDIKAN
STANDAR 2.
MATERI 7 YAYASAN.
KARAKTERISTIK PTN BADAN HUKUM
YAYASAN Stichting.
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
1. Latar Belakang-1 1UU Sisdiknas No.20 Thn 2003 (Pasal 34 ) Setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar Pemerintah dan.
PROGRAM KERJA IAI BANTUL PERIODE
Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge?
KASUS-KASUS HUKUM PERUSAHAAN
SISTEM PENGANGGARAN PEMERINTAH DAERAH
KOPERASI.
Badan Usaha Dagang. Perseroan Terbatas  UU no 20 tahun 2007  Merupakan badan hukum, kedudukannya sama dengan orang per orang dari sisi hokum, misal.
PERSEROAN TERBATAS.
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
PERSEROAN TERBATAS 1.
TRANSFORMASI KELEMBAGAAN PT ASKES (PERSERO) MENJADI BPJS KESEHATAN
Perseroan Terbatas (Corporation)
STATUTA PERGURUAN TINGGI
KEDUDUKAN YPLP DASMEN PGRI JAWA TIMUR
PT. INDULEXCO Consulting Group
YAYASAN YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM
Universitas Padjadjaran
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
MANAJEMEN KOPERASI.
STATUTA PERGURUAN TINGGI
السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
Ch. 6. Para Pendeta dan Para Pelayan Jemaat Lainnya
Tugas-Kewajiban & Peran Senat Akademik UI dan Isu terkait
Pertemuan 06 Mekanisme Pendirian Koperasi
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
PENGERTIAN KOPERASI.
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN MASYARAKAT UNIVERSITAS INDONESIA 2009
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
BADAN USAHA MILIK NEGARA
PERENCANAAN STRATEGIS UNTUK ORGANISASI NON-PROFIT
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PROFIL YAPENKRIS NUSA BUNGA GMIT ENDE - FLORES
YAYASAN Stichting.
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge?
Oleh : Drs.DIAN BUDIYANA,M.Si KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN CIAMIS.
Pembentukan Sentra HKI Kota Prabumulih Rapat Pembahasan Rencana Kerja Kegiatan Tim Sentra HKI Kota Prabumulih Kantor Badan Penelitian dan Pengembangan.
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Transcript presentasi:

KEMANDIRIAN & Pengelolaan Dana yang Sustainable Bagi Gereja Manajemen Gereja Oktober 2012 KEMANDIRIAN & Pengelolaan Dana yang Sustainable Bagi Gereja Prepared by : Dr. Asto Subroto

Perkenalan Singkat Asto Subroto Menikah dengan 3 anak Pendidikan S1 - Institut Pertanian Bogor S2 - Universitas Indonesia S3 - Universitas Indonesia Pekerjaan Direktur Utama - PT Mars Indonesia Komisaris Utama – PT Indopro Utama Sukses Wakil Direktur Utama – PT Polmark Indonesia Komisaris – PT Rumekso Mekaring Sabda Pengajar Universitas Kristen Petra Surabaya Pelayanan GKJ Bekasi - Badan Pengembangan Pelayanan Gereja Sekretaris Badan Pengelola Dana Abadi Sinode GKJ Komisi Litbang Lembaga Alkitab Indonesia

Isu Umum Gereja di Indonesia Keterlibatan Warga Keterlibatan warga pada setiap kegiatan gereja rendah Sulit mengajak warga untuk terlibat jadi ‘pengerja’ gereja Dana Selalu kekurangan Dana : Persembahan kecil, Proporsi warga yang rutin persembahan bulanan kecil. Perencanaan selalu jangka pendek Aktivitas Aktivitas : Hanya sekedar jalan (rutinitas) ... Kehidupan bergereja “monoton” Pelayanan Kepedulian warga “kuat” terhadap warga “lemah” kurang Sibuk urusan internal

Alasan Jemaat tidak bersedia terlibat di Gereja Banyak gereja “ribut sendiri” Manajemen Gereja tertutup : Tidak mau menerima perubahan Kebaktian monoton. Berbeda dengan gereja lain yang “hingar bingar” Isinya orang-orang tua Tidak tahu kondisi dan pengelolaan keuangan gereja Tidak tahu harus masuk dari mana Merasa “tidak Pede” untuk melayani di gereja (tidak cukup “rohani”)

Faktor/penyebab sesungguhnya Tidak paham konsep bergereja Pemahaman terhadap keimanan lemah Pembedaan kehidupan keimanan & sekuler Materialisme dll

Fenomena Gunung Es (Iceberg) Keterlibatan warga rendah Dana selalu kekurangan Aktivitas : “monoton” Pelayanan lemah Persepsi dan sikap terhadap Pengelolaan Gereja Pemahaman tentang bergereja

Semua faktor perlu dipertimbangkan dan dicari optimalisasinya 8 Hal yang harus dipertimbangkan dalam Manajemen Gereja FAKTOR Volutarism : berdasarkan kesukarelaan – tidak ada paksaan Part-time : dikerjakan hanya pada waktu yang sangat sedikit Many bosses : Semua berhak mengatur dan semua berhak meminta pertanggung-jawaban Un-clear Reward – punishment : Tidak ada insentive untuk melakukan sesuatu yang baik dan tidak ada resiko apabila melakukan sesuatu yang salah Heterogenity : Kondisi jemaat sangat heterogen Small group talented people : hanya sedikit yang memiliki talenta dan bersedia melayani Common-sense management : kebanyakan jemaat sangat awam Limited resources : keterbatasan sumberdaya Semua faktor perlu dipertimbangkan dan dicari optimalisasinya

Studi Kasus : Pengelolaan Pelayanan GKJ Bekasi Strategic Level SDM : Pelatihan kader Pembenahan system manajemen Pengelolaan yang terbuka Ibadah semua kategori usia dalam tanggung jawab Majelis Gereja Tactical level Sosialisasi konsep persembahan Mekanisme pengumpulan persembahan

Membangun 5 Infrastruktur Manajemen Sumber Daya Manusia Keterbatasan Yang mau aktif sangat sedikit, kemampuan Heterogen 2. System manajemen Keterbatasan Tidak ada system, common-sense, padahal membangun system manajemen tidak mudah 3. Infrastruktur (sarana dan Prasarana) Keterbatasan Sarana sangat terbatas 4. Dana – Financial Keterbatasan Persembahan sangat kecil 5. Pembinaan Keterbatasan Mau saja syukur, apalagi dibina

Manajemen Gereja : Struktur organisasi sampai ke jemaat dengan pertanggung-jawaban yang jelas Ketua BIDANG KATEGORIAL PEMBINAAN & PERIBADAHAN PENGADAAN DAN PEMELIHARAAN PENGAWASAN Dan PENGENDALIAN LITBANG & KERJASAMA DIAKONIA DAN PEWARTAAN PELAYANAN PAROKIAL BENDAHARA I & ii SEKRETARIS I & ii Ministerium . Komisi anak Komisi Remaja Komisi Pemuda Komisi Dewasa Komisi Adiyuswa Komisi Pembinaan Komisi Peribadahan Komisi Kesenian Komisi Litbang Komisi komunikasi Komisi Pewartaan kasih Komisi Kesejahteraan Warga Unit layanan Kedukaan Pengurus Kelompok

Pertanggung-jawaban & Persidangan Rapat tingkat 1 Rapat komisi – koordinasi kegiatan komisi Rapat kelompok – koordinasi kegiatan wilayah Rapat tingkat 2 Rapat Bidang Koordinasi kegiatan bidang Rapat tingkat 3 Rapat Majelis Pekerja Harian Setiap bidang melaporkan kegiatan bidangnya Informasi dan koordinasi kegiatan keseharian Tindak lanjut eksekusi keputusan MPL Memikirkan kebijakan yang perlu diputuskan MPL Menyiapkan laporan untuk MPL Rapat tingkat 4 Rapat Majelis Pekerja Lengkap Keputusan tertinggi Gereja Mendengarkan & mengevaluasi laporan MPH Memutuskan hal-hal strategis gereja Rapat setingkat 4 Sidang Majelis Terbuka MPL plus jemaat 1 tahun sekali Membahas & mengevaluasi kinerja majelis

Hasil di GKJ Bekasi Pendanaan dan Aktivitas berjemaat Jumlah Persembahan meningkat Partisipasi jemaat yang melakukan persembahan bulanan meningkat Aktivitas/kegiatan lebih tinggi Usia majelis lebih muda Populasi Jemaat bertumbuh – menarik minat orang lain Strategic Perencanaan Keuangan (Jangka pendek/menengah/panjang) Proyek-proyek tertentu mudah didanai Ketersediaan SDM melimpah & Keterlibatan profesional Pelayanan dapat didorong sesuai visi Kondisi Dewasa 1995 Sudah mendewasakan 1 Gereja (+ 1 bulan Januari 2013) Persembahan tidak berkurang

Sinode GKJ Sinode hanya melaksanakan keputusan persidangan GKJ Memiliki bermacam-macam asset, tetapi pemanfaatannya tidak optimal Sinode hanya mengandalkan Iuran Dana Kebersamaan Heterogenitas jemaat (ekonomi, sumber daya, dll) Sumber daya tidak termanfaatkan Network tidak dieksplorasi Catatan : Perbedaan Domain Legal Kelembagaan (struktur legal)

Sekilas Dana Abadi Sinode GKJ (lampiran 13 akta sidang Sinode XXV GKJ) Dana Abadi adalah sejumlah dana yang dikumpulkan, dikelola dan dialokasikan untuk kepentingan khusus yang ditentukan oleh Sinode Gereja-gereja Kristen Jawa. Hasil Dana Abadi merupakan bagian anggaran Pendapatan dan Belaja Sinode GKJ yang dipergunakan menurut prioritas (dan ditentukan oleh Tim Alokasi Dana Abadi GKJ) yaitu untuk : Menyediakan beasiswa mahasiswa Teologi Membiayai studi lanjut para pendeta dan karyawan gereja Membantu gereja yang lemah secara ekonomi agar dapat memanggil pendeta Membantu jaminan hari tua bagi pendeta dan karyawan gereja Membantu gereja yang lemah secara ekonomi agar memenuhi kewajibannya memberi BHT kepada pendetanya Membantu para guru agama Kristen Membantu peningkatan kemampuan dan ketrampilan sumber daya manusia di lingkungan GKJ Hasil yang dapat digunakan : Maksimal 50 % dari hasil pengembangan tahun sebelumnya.

Perkembangan Dana yang dikelola BPDA dan Akumulasi Dana yang dialokasikan, 1995 - 2012

Perkembangan dan Sumber Dana yang dikelola BPDA, 1995 - 2012

Proporsi Alokasi Dana (akumulasi) yang bersumber dari Dana Abadi, 1995 - 2012

Kunci Pengelolaan Dana Objective yang jelas Komitmen seluruh klasis Disiplin dalam Pengembangan dana Disiplin dalam alokasi Pengelolaan dan pengembangan asset gereja Melibatkan SDM terbaik di Gereja (multi-disiplin) – Hukum, keuangan, manajemen, dll Mekanisme kontrol yang jelas dan terbuka Harus “segera” dimulai (pada waktu dan kondisi apapun)

Sekilas tentang Yayasan Pasal 9 ayat 1 UU Yayasan no. 16 Tahun 2001 disebutkan : Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai harta yayasan. Pasal 17 UU Yayasan no. 16 Tahun 2001 disebutkan : Anggaran dasar yayasan dapat diubah kecuali mengenai maksud dan tujuan yayasan. Pasal 18 ayat 1 : Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan rapat pembina. Pasal 28 ayat 1 : Pembina adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini atau anggaran dasar. Pasal 37 ayat 1.b Pengurus tidak berwenang mengalihgkan kekayaan Yayasan kecuali dengan persetujuan Pembina. Ketentuan di atas menegaskan bahwa yayasan adalah lembaga PRIBADI/PERSONAL dan bukan organ dari sebuah institusi. Oleh karena itu semua harta yang dikelola/dimiliki oleh Yayasan dan di atas namakan yayasan melekat kepada yayasan tersebut, sekaligus melekat pada personal yang mengurus yayasan. Dari ketentuan-ketentuan di atas sesungguhnya lembaga yayasan sepenuhnya di bawah kontrol pembina dan “seakan-akan” milik pembina. Praktek ini banyak terjadi di dunia bisnis, di mana pembina yayasan adalah penguasa tunggal dan “pemilik” yayasan.

TERIMAKASIH “Semoga presentasi ini bermanfaat dan semua yang kita lakukan demi kemuliaan Nama Tuhan”. Asto Subroto asto.subroto@gmail.com