SOSIALISASI PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-30/PB/2014 MALANG SOSIALISASI PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-30/PB/2014 TENTANG MEKANISME PENYELESAIAN RETUR SP2D DALAM RANGKA IMPLEMENTASI SPAN MALANG, 23 OKTOBER 2014
SIKLUS PENYELESAIAN RETUR SP2D KPPN MENERBITKAN SP2D BO I / II / III MERETUR SP2D SPAN AKAN MEMASUKAN KE DLM DAFTAR RETUR KPPN MEMBERITAHUKAN KPD SATKER ATAS RETUR SP2D SATKER MENYAMPAIKAN PERBAIKAN DATA PENERIMA KPPN MEMBUAT SPM RETUR ATAS BEBAN BA 999
PEMBAYARAN KEMBALI DANA RETUR SP2D DI REKENING RETUR BERDASARKAN SURAT PEMBERITAHUAN RETUR DARI KPPN, KPA/ SATKER MELAKUKAN PERBAIKAN DATA SUPPLIER DAN/ATAU DATA KONTRAK PADA APLIKASI SPM/GPP MENYAMPAIKAN SURAT RALAT/PERBAIKAN REKENING KE KPPN PALING LAMBAT 7 HARI KERJA SEJAK SURAT PEMBERITAHUAN RETUR DITERIMA
PEMBAYARAN KEMBALI DANA RETUR SP2D DI REKENING RETUR (LANJUTAN) SURAT RALAT/PERBAIKAN REKENING DILAMPIRI : SPTJM ADK PERUBAHAN DATA SUPPLIER (JIKA BLM TERDAFTAR DI SPAN DAN KESALAHAN/ PERUBAHAN NAMA BANK DAN/ATAU NO REK) SRT PERMINTAAN PERUBAHAN DATA SUPPLIER (JIKA BUKAN KESALAHAN NAMA BANK DAN/ATAU NOMOR REKENING) ADK PERUBAHAN DATA KONTRAK (NAMA BANK DAN/ATAU NO REK)
PEMBAYARAN KEMBALI DANA RETUR SP2D DI KAS NEGARA KPA/ SATKER MEGAJUKAN SURAT PERMOHONAN PEMBAYARAN KEMBALI (SPPK) DANA RETUR SP2D YANG TELAH DISETOR KE KAS NEGARA KE KPPN SURAT PERMOHONAN DILAMPIRI : SPTJM SRT PERMINTAAN PERUBAHAN DATA SUPPLIER ADK PERUBAHAN DATA SUPPLIER (JIKA BLM TERDAFTAR DI SPAN ATAU SDH PERNAH TERDAFTAR NAMUN PERLU DILAKUKAN PERUBAHAN SUPPLIER MELALUI PENDAFTARAN DATA SUPPLIER)
AGAR PENYELESAIAN RETUR SP2D EFEKTIF SEGERA MENINDAKLANJUTI SURAT PEMBERITAHUAN RETUR SP2D DARI KPPN DENGAN MENGUMPULKAN DATA PENERIMA YANG DANANYA DI RETUR. PERUBAHAN NAMA/NOMOR REKENING AGAR DISESUAIKAN DENGAN YANG TERCANTUM PADA BUKU TABUNGAN PENERIMA SANGAT DIANJURKAN TERLEBIH DAHULU MENDAPAT VALIDASI thd NAMA DAN NOMOR REKENING PENERIMA DARI PIHAK BANK
MALANG TERIMA KASIH BY : SEKSI BANK