TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Pengertian Peradilan, Pengadilan
Nama Anggota :  Farauq Burhany /  Nanda Primazan /  Rizqan Naelufar /  Ahmad Fahmi.R /  Febri Permana.
ETIKA PROFESI JAKSA.
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
KODE ETIK PROFESI HAKIM
PERADILAN INDONESIA Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
SUSUNAN HIERARKI & ORGANISASI PERADILAN AGAMA
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
Lanjutan Asas dalam UU PA & Susunan Hierarki PA
Impeachment atau Pemakzulan
Disusun Oleh : Dr. Andriani Nurdin, SH, MH
PROSES PERADILAN HAM.
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
KEKUASAAN KEHAKIMAN.
KEKUASAAN KEHAKIMAN.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
M. Yusrizal Adi Syaputra, SH,.MH Fakultas Hukum
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PENYIDIKAN NEGARA.
PETA BISNIS PROSES MAHKAMAH AGUNG RI TUGAS FUNGSI
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
KEKUASAAN KEHAKIMAN Pengantar ilmu hukum.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
KEKUASAAN KEHAKIMAN Indonesia adalah negara hukum dan negara demokratis yang meletakkan hukum berada di atas segala-galanya. Kekuasaan negara harus tunduk.
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
DAN PERADILAN NASIONAL
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
Hukum Administrasi Negara
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Kelompok 8 Alfan Sinto Aji (03) Anugrah Vidi Manunggal (04)
Alasan mengajukan gugatan
KOMISI YUDISIAL.
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
SISTEM POLITIK INDONESIA “MAHKAMAH AGUNG”
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
KEKUASAAN KEHAKIMAN.
Peradilan Umum Kelompok 6 : Desmanto Naibaho Lufita Fidinillah
KELOMPOK 5 PPKN.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Transcript presentasi:

TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM OLEH: Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H.

UNDANG-UNDANG DASAR 1945 Indonesia adalah negara berdasarkan hukum hukum (Rechtstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat) (Penjelasan)

TRIAS POLITIKA Eksekutif Legislatif yudicatif

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan. Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh: Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara. Mahkamah Konstitusi

Selain itu terdapat pula Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang merupakan pengadilan khusus dalam Lingkungan Peradilan Agama (sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama)dan peradilan umum . lembaga baru yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yaitu Komisi Yudisial, yang bersifat mandiri, berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.

Sistem Peradilan Indonesia MAHKAMAH AGUNG PENGADILAN TINGGI PENGADILAN TINGKAT PERTAMA: Pengadilan Negeri : a. Pengadilan HAM b. Pengadilan Niaga c. Pengadilan Hubungan Industrial d. Pengadilan Perikanan 2. Pengadilan agama 3. Pengadilan militer 4. Pengadilan TUN

ASAS-ASAS PERADILAN Peradilan dilakukan "DEMI KEADILAN BERDASARKAN “KETUHANAN YANG MAHA ESA". Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim wajib menjaga kemandirian peradilan. Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang.

Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. Hakim wajib menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Tidak seorang pun dapat dihadapkan di depan pengadilan, kecuali undang-undang menentukan lain. Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya

Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya. Tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, kecuali atas perintah tertulis dari kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa

Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan susunan majelis sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain. Susunan hakim sebagaimana dimaksud terdiri dari seorang hakim ketua dan dua orang hakim anggota. Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dibantu oleh seorang panitera atau seorang yang ditugaskan melakukan pekerjaan panitera. Dalam perkara pidana wajib hadir pula seorang penuntut umum, kecuali undang undang menentukan lain.

Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya. Hak ingkar sebagaimana dimaksud adalah hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan terhadap seorang hakim yang mengadili perkaranya. Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera.

Pengawasan Hakim Internal : - Mahkamah Agung - teknis yuridis, administrasi dan keuangan Eksternal: - Komisi Yudisial - Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim