POLA KEBIJAKAN KELEMBAGAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) A. Zaini Bisri (Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah)
Kewajiban Badan Publik 1.Menyediakan dan memberikan informasi publik; 2.Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi; 3.Menetapkan peraturan ttg SOP layanan informasi publik; 4.Menetapkan dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; 5.Menunjuk dan mengangkat PPID; 6.Menyediakan sarana & prasarana layanan informasi publik 7.Menetapkan standar biaya salinan informasi publik; 8.Menganggarkan pembiayaan; 9.Memberikan tanggapan atas keberatan; 10.Membuat dan mengumumkan laporan layanan informasi; 11.Melakukan evaluasi dan pengawasan pelaksanaan layanan informasi publik
Tugas & Tanggung Jawab PPID PPID secara umum bertanggung jawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.
Struktur & Mekanisme PPID Badan Publik Satuan Kerja Unit Pelayanan Melakukan uji konsekuensi Bertanggung jawab atas pelayanan informasi di lingkungan BP (Strategis) PPID k PPID p Bertanggung jawab atas pelayanan informasi di lingkungan Satker Bertanggung jawab atas pelayanan informasi di lingkungan Unit Layanan Jika informasi termasuk dalam daftar informasi yang dikecualikan maka keberatan diajukan ke atasan langsung PPID (Pimpinan BP) Jika informasi termasuk dalam daftar informasi yang terbuka dan berada di satuan kerja yang bersangkutan maka keberatan diajukan ke pimpinan Satker Jika informasi termasuk dalam daftar informasi yang terbuka dan berada di unit pelayanan teknis maka keberatan diajukan ke pimpinan Unit Pelayanan List inf. Yg dikecualikan Penetapan
1. Kabupaten Pemalang
2. Kabupaten Brebes
3. Kabupaten Batang
4. Kota Semarang
Regulasi Internal di Tingkat Kabupaten / Kota 1.Keputusan Bupati / Wali Kota tentang Organisasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kabupaten / Kota; 2.Peraturan Bupati / Wali Kota tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten / Kota; 3.Keputusan Bupati / Wali Kota tentang Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten / Kota; 4.Keputusan Bupati / Wali Kota tentang Standar Biaya Perolehan Informasi Publik; 5.Surat Keputusan PPID tentang Tata Cara Pelayanan (Penyebarluasan) Informasi Publik di Lingkungan Kabupaten / Kota.
Kerangka Hukum untuk Membuat Regulasi Internal di Badan Publik Regulasi Internal UU 14/2008 (KIP) UU 43/2009 (Kearsipan) UU Sektoral & PP turunannya PP 61/2010 ttg Masa Retensi dan Ganti Rugi Perki No 1/2010 (Standar Layanan Informasi) UU 25/2009 (Pelayanan Publik)
1.Kerangka Sistem/Regulasi (apa saja regulasi yang diperlukan, dibuat) 2.Budgeting (advokasi anggaran agar cukup) 3.Struktur & SDM (buat struktur organisasi layanan informasi yang efektif = KISS [Keep in Short and Simple], ada spesialisasi dan capacity building utk SDM) 4.Networking/Kerja Sama (bangun jaringan kerja sama, buat forum PPID untuk koordinasi dan penyamaan persepsi) 5.Sarana-Prasarana (Meja Informasi, Papan Pengumuman, Website, ICT dll) [pengadaan, peremajaan, pemutakhiran sapras, dll) 6.Content & Layanan Informasi (peningkatan jumlah penyediaan dokumentasi informasi yg terbuka dari waktu ke waktu, layanan permintaan informasi meningkat, dll) Rencana Kerja
BP masih terkesan ”serampangan” dalam mengecualikan informasi. BP masih mengecualikan informasi hanya atas dasar ”commonsense”, subjektifivitas, tanpa dasar yang kuat dalam mengecualikan informasi, sehingga tak jelas mana yang merupakan ”rahasia sesungguhnya (the genuine secrecy)”, atau hanya sekadar rahasia birokrasi (bereucratic secrecy), atau rahasia politik (political secrecy). Banyak kasus pengecualian informasi tetapi tidak disertai alasan pengecualian yang kuat, sehingga gagal dipertahankan dalam sidang-sidang ajudikasi KI Cara Mengecualikan Informasi
Anatomi Kerahasiaan Menurut Pasal 17 UU KIP Pengecualian Informasi RN Penegakan hukumPertahanan & keamanan Ketahanan ekonomi nasional Hubungan internasinal Kekayaan alam Surat dan memo di badan publik RB Hak kekayaan intelektual Rahasia dagang RP Rahasia Menurut UU Lain
RAHASIA INFORMASI PRIBADI Akta otentik dan wasiat Riwayat dan kondisi anggota keluarga Riwayat, kondisi & perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seorang Kondisi keuangan, aset, pendapatan (kecuali bagi pejabat publik), dan rekening bank seseorang (kecuali atas permintaan Mabes Polri) Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang, dan/atau Catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal
Matur Nuwun…