POLA KEBIJAKAN KELEMBAGAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) A. Zaini Bisri (Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
PENGECUALIAN Informasi Publik
Disampaikan Siti Roswati Handayani, SH., MPA. Yogyakarta, 17 Juni 2013.
UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI
Oleh: MARTAN KISWOTO DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Tata.
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
PENATAAN DATA KEMENTERIAN AGAMA
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Keterbukaan Informasi Publik
PENYUSUNAN UJI KONSEKUENSI PADA PPID INSPEKTORAT PROV.JATENG
Teknik Penentuan Jenis Informasi Publik yang Dikecualikan
Peranan Humas Pemerintah dalam Implementasi UU KIP
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
BAGAN ORGANISASI PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
HUMAS PEMERINTAHAN DI ERA
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (UU Nomor 14 Tahun 2008)
FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP
Disampaikan: Martan Kiswoto Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sistem Layanan Informasi Publik
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
Sekretariat PPID Prov. Nusa Tenggara Barat
TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN DAN TATA CARA PEMBUATAN LAPORAN TAHUNAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK MENURUT PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2010.
MATERI BINTEK Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID)
PROBLEMATIKA PELAKSANAAN PEMILUKADA DI INDONESIA
Oleh : Dr. Tjahjanulin Domai, MS
Persengketaan Informasi Publik
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2010 Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP.
IMPLEMENTASI DAN FENOMENA PENERAPAN UU KIP PADA BADAN PUBLIK
PENGUATAN PPID dalam Pelayanan Informasi Publik
Keterbukaan Informasi Publik
Tatacara pengecualian Informasi Publik
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
Sistem Layanan Informasi Publik
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
PENGEMBANGAN E GOVERMENT
Sistem Layanan Informasi Publik
Hak Memperoleh Informasi
RESPON TERHADAP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Disampaikan oleh : H. DADANG ISKANDAR, SKM.,MKM
POLA PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
MENYIKAPI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK dadi supriadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Sistem Layanan Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Sistem Layanan Informasi Publik
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) Undang-Undang No.14 Tahun 2008
KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR UU KIP Ketty Tri Setyorini.
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
Keterbukaan Informasi Publik Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
OPTIMALISASI PERAN PPID BP. SKPD KABUPATEN
UU KIP Ketty Tri Setyorini. UU KIP Eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang mendapat APBD / APBN atau sumbangan masyarakat PEMOHON / PUBLIK.
POKOK-POKOK PEMIKIRAN UU KIP DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Keterbukaan Informasi Badan Publik / OPD ?
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PUBLIK
UJI KONSKUENSI INFORMASI YANG AKAN DIKECUALIKAN Madiun, 11 – 12 April 2019 Dinas Komunikasi dan Informtika Provinsi Jawa Timur PPID Agus dm.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STRATEGI MEMPERCEPAT KETERBUKAAN INFORMASI
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK MENURUT UU No. 14/2008 Tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK Oleh I Gede Agus Astapa, S.Sos., M.M. Jembrana, Rabu, 14 Nopember.
Transcript presentasi:

POLA KEBIJAKAN KELEMBAGAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) A. Zaini Bisri (Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah)

Kewajiban Badan Publik 1.Menyediakan dan memberikan informasi publik; 2.Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi; 3.Menetapkan peraturan ttg SOP layanan informasi publik; 4.Menetapkan dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; 5.Menunjuk dan mengangkat PPID; 6.Menyediakan sarana & prasarana layanan informasi publik 7.Menetapkan standar biaya salinan informasi publik; 8.Menganggarkan pembiayaan; 9.Memberikan tanggapan atas keberatan; 10.Membuat dan mengumumkan laporan layanan informasi; 11.Melakukan evaluasi dan pengawasan pelaksanaan layanan informasi publik

Tugas & Tanggung Jawab PPID PPID secara umum bertanggung jawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.

Struktur & Mekanisme PPID Badan Publik Satuan Kerja Unit Pelayanan Melakukan uji konsekuensi Bertanggung jawab atas pelayanan informasi di lingkungan BP (Strategis) PPID k PPID p Bertanggung jawab atas pelayanan informasi di lingkungan Satker Bertanggung jawab atas pelayanan informasi di lingkungan Unit Layanan Jika informasi termasuk dalam daftar informasi yang dikecualikan maka keberatan diajukan ke atasan langsung PPID (Pimpinan BP) Jika informasi termasuk dalam daftar informasi yang terbuka dan berada di satuan kerja yang bersangkutan maka keberatan diajukan ke pimpinan Satker Jika informasi termasuk dalam daftar informasi yang terbuka dan berada di unit pelayanan teknis maka keberatan diajukan ke pimpinan Unit Pelayanan List inf. Yg dikecualikan Penetapan

1. Kabupaten Pemalang

2. Kabupaten Brebes

3. Kabupaten Batang

4. Kota Semarang

Regulasi Internal di Tingkat Kabupaten / Kota 1.Keputusan Bupati / Wali Kota tentang Organisasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kabupaten / Kota; 2.Peraturan Bupati / Wali Kota tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten / Kota; 3.Keputusan Bupati / Wali Kota tentang Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten / Kota; 4.Keputusan Bupati / Wali Kota tentang Standar Biaya Perolehan Informasi Publik; 5.Surat Keputusan PPID tentang Tata Cara Pelayanan (Penyebarluasan) Informasi Publik di Lingkungan Kabupaten / Kota.

Kerangka Hukum untuk Membuat Regulasi Internal di Badan Publik Regulasi Internal UU 14/2008 (KIP) UU 43/2009 (Kearsipan) UU Sektoral & PP turunannya PP 61/2010 ttg Masa Retensi dan Ganti Rugi Perki No 1/2010 (Standar Layanan Informasi) UU 25/2009 (Pelayanan Publik)

1.Kerangka Sistem/Regulasi (apa saja regulasi yang diperlukan, dibuat) 2.Budgeting (advokasi anggaran agar cukup) 3.Struktur & SDM (buat struktur organisasi layanan informasi yang efektif = KISS [Keep in Short and Simple], ada spesialisasi dan capacity building utk SDM) 4.Networking/Kerja Sama (bangun jaringan kerja sama, buat forum PPID untuk koordinasi dan penyamaan persepsi) 5.Sarana-Prasarana (Meja Informasi, Papan Pengumuman, Website, ICT dll) [pengadaan, peremajaan, pemutakhiran sapras, dll) 6.Content & Layanan Informasi (peningkatan jumlah penyediaan dokumentasi informasi yg terbuka dari waktu ke waktu, layanan permintaan informasi meningkat, dll) Rencana Kerja

 BP masih terkesan ”serampangan” dalam mengecualikan informasi.  BP masih mengecualikan informasi hanya atas dasar ”commonsense”, subjektifivitas, tanpa dasar yang kuat dalam mengecualikan informasi, sehingga tak jelas mana yang merupakan ”rahasia sesungguhnya (the genuine secrecy)”, atau hanya sekadar rahasia birokrasi (bereucratic secrecy), atau rahasia politik (political secrecy).  Banyak kasus pengecualian informasi tetapi tidak disertai alasan pengecualian yang kuat, sehingga gagal dipertahankan dalam sidang-sidang ajudikasi KI Cara Mengecualikan Informasi

Anatomi Kerahasiaan Menurut Pasal 17 UU KIP Pengecualian Informasi RN Penegakan hukumPertahanan & keamanan Ketahanan ekonomi nasional Hubungan internasinal Kekayaan alam Surat dan memo di badan publik RB Hak kekayaan intelektual Rahasia dagang RP Rahasia Menurut UU Lain

RAHASIA INFORMASI PRIBADI  Akta otentik dan wasiat  Riwayat dan kondisi anggota keluarga  Riwayat, kondisi & perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seorang  Kondisi keuangan, aset, pendapatan (kecuali bagi pejabat publik), dan rekening bank seseorang (kecuali atas permintaan Mabes Polri)  Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang, dan/atau  Catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal

Matur Nuwun…